Connect with us

Nasional

Polri Kerahkan 2 Helikopter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Published

on

NASIONAL, 90detik.com  – Polri telah menyiapkan 2 unit helikopter yang akan beroperasi menjadi ambulans udara guna menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dua helikopter dari Direktorat Polisi Udara ini bertugas mengevakuasi korban dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua helikopter yang dijadikan ambulans udara nantinya akan mengevakuasi korban yang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit terdekat.

“Ketika misalnya di wilayah-wilayah seperti Merak, Bakauheni, Banten, Jabar, Jateng, Jatim atau daerah lain yang membutuhkan ini bisa dikerahkan,” ujar Trunoyudo saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Trunoyudo mengatakan, apabila nanti wilayah yang membutuhkan bantuan sulit terjangkau helikopter, maka akan terlebih dahulu tim evakuasi darat yang mendekat dengan lokasi penjemputan helikopter.

Kemudian, helikopter akan menuju rumah sakit terdekat dan memiliki landasan helikopter. Kalaupun nantinya ada rumah sakit terdekat tak memiliki landasan helikopter, maka dicari landasan terdekat yang memungkinkan helikopter untuk mendarat dan kembali dilanjutkan dengan evakuasi jalur darat menuju rumah sakit.

“Kami tidak berharap apapun, tetapi dalam hal ini Polri mengantisipasi. Dalam Operasi Ketupat 2024 kita ada Satgas Banops dan di sini ada dokter, perawat dan crew dari helikopter,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2024, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Pengerahan helikopter menjadi ambulans udara adalah salah satu langkah preventif dan preemtif mengantisipasi kejadian-kejadian yang membutuhkan percepatan.

“Karena percepatan di sini adalah yang paling memungkinkan untuk mengevakuasi korban yang membutuhkan pertolongan dengan kecepatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, Satgas Banops pun sudah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit terkait pengerahan helikopter menjadi ambulans udara. Diantaranya adalah RSPAD Gatot Subroto, RSCM, RSP Pertamina, RS Siloam, RSUD Cengkareng, RS Medistra, RS Polri Soekanto, RSUD Koja, RS EMC Cempaka Putih dan rumah sakit di seluruh wilayah jalur pemudik.

Adapun personel yang akan dikerahkan dalam satu helikopter ini yaitu 3 crew dan 2 tenaga medis. Nantinya helikopter ini akan standby dan siap dihubungi ke lokasi yang membutuhkan bantuan.

“Skemanya nanti dari Posko Operasi Ketupat yaitu Command Center di Korlantas, di KM 29 dan KM 188 yang akan menentukan pergerakan apabilan membutuhkan pertolongan pengerahan helikopter ini,” ucapnya.(Red)

Nasional

Di Balik OTT KPK di Tulungagung: Surat Mundur, Tekanan Jabatan, dan Jejak Setoran Miliaran

Published

on

JAKARTA –  Malam belum terlalu larut ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih. Sorot kamera tertuju pada dua nama yang kini menjadi pusat perhatian, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama berselang, rompi oranye dikenakan. Penahanan langsung dilakukan.

Namun, seperti banyak perkara korupsi yang diungkap KPK, operasi tangkap tangan (OTT) ini bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Hal ini adalah potongan dari rangkaian panjang praktik kekuasaan yang diduga berjalan senyap, terstruktur, dan menekan dari dalam.

Surat yang Tak Sekadar Administrasi

Di atas kertas, dokumen itu terlihat biasa,surat pernyataan. Isinya sederhana kesediaan mundur dari jabatan, bahkan dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, surat itu diduga menjadi alat kendali.

Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani dokumen tersebut. Dalam posisi struktural yang bergantung pada kepala daerah, pilihan mereka menjadi sempit patuh atau tersingkir.

Seorang sumber yang memahami dinamika birokrasi daerah menggambarkan situasi itu sebagai “loyalitas yang dipaksa”.

“Kalau sudah tanda tangan surat seperti itu, posisi pejabat jadi sangat rentan. Itu bukan lagi administrasi, tapi tekanan,” ujarnya.

Dari Loyalitas ke Setoran

Dari titik itulah, penyidik menduga aliran uang mulai terbentuk. Asep Guntur Rahayu menyebut, permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Nilainya tidak kecil. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sebagian di antaranya sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima.

Angka-angka itu menggambarkan sesuatu yang lebih dari sekadar transaksi sporadis. Ia menunjukkan pola: sistem setoran yang berjalan dalam lingkup kekuasaan administratif.

Permintaan tidak selalu dilakukan secara langsung. Dalam beberapa kasus, ajudan menjadi perantara—ruang abu-abu yang kerap muncul dalam praktik korupsi birokrasi.

Ruang Tekan dalam Struktur Kekuasaan

Dalam banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, tekanan terhadap bawahan bukanlah hal baru. Namun, penggunaan dokumen formal sebagai alat kontrol memberi dimensi berbeda.

Di satu sisi, dokumen itu memberi kesan legal. Di sisi lain, ia menciptakan ketergantungan penuh. Pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik, berubah menjadi bagian dari sistem yang harus “mengamankan posisi”.

“Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi korupsi kekuasaan,” kata seorang pengamat kebijakan publik.

OTT: Puncak dari Proses Panjang

KPK menegaskan, OTT bukanlah peristiwa tiba-tiba. Ia adalah hasil dari pemantauan, pengumpulan informasi, dan verifikasi yang berlangsung dalam senyap.

Ketika operasi dilakukan, biasanya konstruksi perkara telah cukup kuat. Penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menjadi pintu masuk.

Penyidikan selanjutnya akan bergerak lebih jauh, menelusuri aliran dana, memetakan peran, dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mengulang Pola Lama?

Bagi publik di Tulungagung, kasus ini bukan tanpa resonansi. Wilayah ini pernah menjadi sorotan dalam kasus korupsi sebelumnya.

Kini, dengan pola berbeda bukan lagi sekadar proyek, melainkan dugaan pemerasan internal pertanyaan lama kembali muncul: sejauh mana sistem telah berubah?

Untuk saat ini, dua tersangka telah ditahan. Waktu 20 hari pertama berjalan, sejak 11 hingga 30 April 2026. Namun seperti banyak perkara korupsi lainnya, inti cerita mungkin belum sepenuhnya terungkap.

Apakah ini sekadar praktik individual?. Ataukah bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola kekuasaan daerah?.

Di ruang penyidikan KPK, jawaban atas pertanyaan itu sedang dicari lembar demi lembar, aliran demi aliran. Dan seperti biasa, publik menunggu siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini. (By/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Modus Surat Mundur, Target Setoran Rp 5 M

Dari hasil penyidikan, Bupati Gatut diduga memiliki cara yang bisa untuk menekan bawahannya. Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur sebagai ASN.

Surat itu menjadi senjata untuk mengendalikan dan mengancam para pejabat. Mereka takut dicopot atau dipecat, sehingga akhirnya menuruti semua perintah bupati.

Melalui tekanan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Total uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Diduga, Gatut sudah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan ini.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Proses hukum terus berjalan. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Serap Aspirasi Kepala Desa, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Published

on

Mojokerto— Dalam upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan silaturahmi Ketua dan Pengurus Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Jumat (10/4/26).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 19 peserta, terdiri dari pejabat utama Polres Mojokerto serta para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam PKD Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto menyampaikan Polres Mojokerto Polda Jatim akan terus berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih erat dengan instansi lintas sektor termasuk para kepala desa.

Ia menekankan pentingnya masukan dari para Kades sebagai representasi masyarakat di tingkat bawah.

“Dengan tagline Polisi Mojokerto, Polisi Rakyat, kami ingin mengetahui potret riil Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari para kepala desa,”ungkap AKBP Andi.

Ia juga menyinggung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan praktik pemerasan.

Mantan Kapolres Batu itu berharap, para kepala desa dapat memberikan pandangan serta informasi terkait fenomena tersebut, mengingat para Kades kerap menjadi pihak yang terdampak.

Selain itu, Kapolres Mojokerto membuka ruang dialog bagi para Kades untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa masing-masing.

Sementara itu, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftachuddin, S.T., menyampaikan apresiasi atas undangan dan keterbukaan Polres Mojokerto Polda Jatim dalam menjalin komunikasi dengan para kepala desa.

Ia mengungkapkan bahwa peran Bhabinkamtibmas selama ini dinilai sangat aktif dan membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.

Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah pedesaan.

“Terkait penertiban oknum wartawan maupun LSM yang meresahkan, kami sangat mendukung langkah tegas dari Polres Mojokerto. Banyak kepala desa yang mengalami intimidasi, sehingga menghambat jalannya program pembangunan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten, mengingat masih adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada kepala desa.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Mojokerto Polda Jatim khususnya dalam pengamanan Idul Fitri melalui pos pelayanan dan pengamanan, termasuk di rest area Cangar yang dinilai sangat membantu masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan ramah tamah, mencerminkan terjalinnya komunikasi yang harmonis antara Polres Mojokerto dan PKD Kabupaten Mojokerto.

Diharapkan, sinergitas ini dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. (DON/Red)

Continue Reading

Trending