Nasional
Ratusan Massa Gerakan Pejuang Gayatri Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Soroti 20 Tuntutan Rakyat

TULUNGAGUNG— Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Gayatri menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/9/2025).
Aksi ini berlangsung damai namun penuh semangat, dengan orasi yang membakar semangat dan poster berisi 20 tuntutan rakyat.
Sejak pagi, suasana di sekitar kantor DPRD sudah dipenuhi massa yang datang dari berbagai penjuru Tulungagung.
Beberapa koordinator aksi secara bergantian menyuarakan aspirasi rakyat dan meneriakkan yel-yel “Hidup Rakyat Tulungagung!” yang terus menggema di sepanjang jalannya aksi.
Orator utama aksi, Ahmad Dardiri, menyampaikan orasi langsung di hadapan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim Tulungagung.
Dalam orasinya, Dardiri menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demo, melainkan gerakan rakyat untuk menegakkan keadilan dan mendorong perubahan mendasar di Kabupaten Tulungagung.
“Rakyat tidak boleh lagi diam atas ketidakadilan hukum, carut-marut birokrasi, keterpurukan ekonomi, dan pembusukan sosial budaya. Hari ini kami hadir dengan 20 tuntutan. Ini bukan sekadar aspirasi, ini suara rakyat yang wajib didengar!” tegas Dardiri.
Sorotan Tuntutan: Penegakan Hukum hingga Krisis Lingkungan.
Tuntutan utama yang diangkat dalam aksi ini adalah soal penegakan hukum.
Massa mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Mereka juga menyoroti kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C Ilegal di wilayah Tulungagung yang dinilai telah merusak ekosistem dan membahayakan warga.
Pejuang Gayatri juga mengecam maraknya alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang dianggap semakin memperparah krisis pangan.
Mereka mendesak aparat hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lahan produktif.
Dewas RSUD dr Iskak dan Sengkarut TORA Desa Ngepoh.
Salah satu tuntutan yang paling disorot adalah permintaan pembubaran Dewan Pengawas (Dewas) yang dibentuk oleh Bupati Tulungagung untuk mengawasi RSUD dr Iskak.
Massa menilai keberadaan Dewas tersebut tidak sah dan justru memperkeruh manajemen rumah sakit.
Selain itu, massa juga mengangkat persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggung Gunung, yang hingga kini belum terselesaikan.
Dardiri menyebut bahwa ada indikasi penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“TORA bukan untuk konglomerat, tapi untuk petani kecil yang berhak atas tanah mereka!” ujar Dardiri disambut sorak para demonstran.
Tuntutan Birokrasi Bersih dan Ekonomi Berkeadilan.
Dalam aspek birokrasi, massa mendesak adanya transparansi anggaran serta penghapusan pungutan liar yang kerap membebani masyarakat kecil. Mereka juga menuntut agar rekrutmen aparatur negara dilakukan secara meritokratis, bukan berdasarkan kedekatan politik.
Pada sektor ekonomi, Pejuang Gayatri menyerukan penguatan ekonomi kerakyatan, pemberian modal murah untuk UMKM, petani, dan nelayan, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Seruan untuk Pelestarian Budaya dan Perlindungan Sosial.
Di bidang sosial dan budaya, massa menuntut pelestarian kearifan lokal, menolak segala bentuk diskriminasi, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Mereka juga menuntut perlindungan sosial yang layak bagi buruh dan kelompok rentan.
DPRD Diminta Suarakan Tuntutan ke Tingkat Pusat.
Massa meminta Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., untuk membacakan dan meneruskan 20 tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
Sepanjang aksi, peserta tetap menjaga ketertiban dan terus mengibarkan poster serta meneriakkan yel-yel perjuangan.
Menutup orasinya, Ahmad Dardiri menyampaikan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari gerakan rakyat yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal, kami akan terus menekan, hingga 20 tuntutan rakyat ini benar-benar diwujudkan. Jika tidak, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar!” tegasnya.
Aksi Damai dengan Pengawalan Ketat.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Tidak ada insiden berarti, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib hingga sore hari. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Jembatan Junjung Tulungagung Mangkrak Sejak 2024, Warga Keluhkan Birokrasi Berlarut

TULUNGAGUNG— Kondisi Jembatan Junjung di Kabupaten Tulungagung yang ambrol sejak Desember 2024 hingga kini belum juga dibangun kembali memicu keluhan warga.
Infrastruktur penghubung penting antara Kecamatan Sumbergempol dan Boyolangu itu masih terbengkalai, sementara masyarakat harus menghadapi akses terbatas dan birokrasi yang dinilai terlalu panjang.
Di tengah kondisi tersebut, sebagian warga bahkan nekat melintasi sisa lantai jembatan yang hanya tersisa dengan sepeda motor.
“Langkah berisiko itu kami lakukan demi menghemat waktu tempuh, karena jika memutar melalui jalur lain, harus menambah perjalanan hingga sekitar tiga kilometer,“ ujar warga yang melintas yang tidak ingin disebut namanya.
Ia juga menyampaikan, padahal Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pembangunan ulang jembatan tersebut.
Tidak hanya itu, rancangan konstruksi baru juga telah dipersiapkan dengan sistem balok gerber tanpa pilar di tengah sungai, yang diklaim lebih kuat menghadapi potensi banjir bandang seperti yang menyebabkan jembatan lama ambrol.
Namun hingga pertengahan 2026, pembangunan fisik belum dapat dimulai.
Penyebab utamanya adalah izin pemanfaatan ruang air yang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung, Endra, mengungkapkan bahwa seluruh persiapan teknis sebenarnya telah selesai.
Pemerintah daerah tinggal menunggu proses administrasi agar proyek bisa segera dijalankan.
“Secara teknis kami sudah siap. Anggaran juga sudah. Hanya saja, kami masih menunggu izin dari pusat,” ujar Endra kepada wartawan, pada Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, kendala administrasi muncul karena Jembatan Junjung berada di atas drainase Kalidawir yang menjadi wilayah kewenangan BBWS Brantas.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat langsung melakukan pembangunan sebelum izin resmi turun.
Jika proses perizinan selesai dalam waktu dekat, pengerjaan proyek ditargetkan rampung maksimal dalam enam bulan.
Sementara itu, warga lainnya mengaku mulai kehilangan kesabaran akibat lamanya proses pembangunan.
Selain harus memutar lebih jauh, mereka juga merasa khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan yang masih nekat melintasi reruntuhan jembatan.
“Saya hampir dua tahun harus muter kalau mau kerja. Kadang kalau buru-buru ya lewat situ, tapi memang berbahaya,” ujar Yoyo (25), warga Desa Junjung.
Pantauan di lokasi menunjukkan pagar pengaman memang telah dipasang oleh dinas terkait, akan tetapi tidak ada papan pengumuman yang menunjukkan bahwa kondisi jembatan tersebut belum bisa untuk dilewati.
Namun, sebagian warga tetap memanfaatkan sisa badan jembatan sebagai jalur alternatif. Kondisi itu dinilai sangat berbahaya karena sisi kanan dan kiri jembatan langsung mengarah ke aliran sungai.
Jembatan Junjung sendiri ambrol akibat banjir bandang dari wilayah hulu pada Desember 2024. Hingga kini, proyek pembangunan ulang masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat, sementara warga berharap persoalan birokrasi segera diselesaikan agar akses vital antarkecamatan itu dapat kembali normal. (DON/Red)
Editor : Joko Prasetyo
Nasional
Bayang-Bayang Mafia TORA di Eks Perkebunan Indoco Tulungagung? Warga Diiming-imingi Tanah Murah dan Janji SK Kilat

TULUNGAGUNG— Di balik perjuangan reforma agraria yang sedang diperjuangkan sebagian masyarakat di kawasan eks perkebunan Indoco–Jaeyan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, muncul fenomena yang mengundang tanda tanya besar.
Sejumlah warga mengaku mendapat tawaran “tanah murah” lengkap dengan janji percepatan penerbitan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Temuan ini mencuat di tengah upaya kelompok masyarakat mengajukan redistribusi lahan melalui skema TORA pada areal perkebunan yang membentang di Desa Nyawangan dan Desa Picisan.
Hasil observasi lapangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan 90detik.com menunjukkan bahwa kawasan eks perkebunan tersebut memiliki luas sekitar 560 hektar. Hamparan lahan itu selama bertahun-tahun menjadi salah satu objek yang memunculkan dinamika agraria cukup kompleks di Kabupaten Tulungagung.
Meski sebagian masyarakat masih memperdebatkan status penguasaan lahan tersebut, secara administrasi pertanahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada PT Indoco Surabaya.
Dokumen perizinan usaha perkebunan (IUP) tahun 2000 menunjukkan kawasan tersebut sebelumnya terkait dengan badan hukum NV Perkongsian Dagang Indoco. HGU lama diketahui berakhir pada 31 Desember 2022 dan pada tahun 2023 diajukan permohonan hak baru oleh PT Indoco Surabaya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku disebut telah dipenuhi oleh perusahaan.
Kondisi di lapangan memperlihatkan wajah perkebunan yang jauh dari kesan produktif. Sekitar 80 persen areal diketahui ditanami karet. Namun aktivitas perkebunan terlihat sangat minim.
Saat tim melakukan pemantauan, jumlah pekerja yang terlihat beraktivitas disebut tidak mencapai sepuluh orang. Ribuan pohon karet tampak tidak lagi menghasilkan getah secara optimal. Sebagian besar area bahkan dipenuhi semak belukar, ilalang, dan tanaman liar dengan ketinggian mencapai satu hingga tiga meter.
Fenomena tersebut menurut sejumlah warga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski demikian, hingga kini kawasan tersebut belum tercatat sebagai tanah terlantar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melihat kondisi tersebut, sebagian masyarakat kemudian membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wadah perjuangan reforma agraria.
Di antaranya adalah Pokmas Tani Mandiri Nyawangan dan Pokmas Tani Mandiri Picisan yang saat ini mengusulkan kawasan tersebut masuk dalam program TORA.
Perjuangan tersebut mendapatkan pendampingan dari berbagai unsur, antara lain Kantor Advokat B.N.A Law Firm Tulungagung, Komunitas KJRA Kediri, serta LEMBAARA, sebuah lembaga advokasi dan reforma agraria berbadan hukum yang berkedudukan di Tulungagung.
Di tengah proses pengajuan tersebut, muncul informasi yang membuat sejumlah warga resah. Berdasarkan keterangan beberapa narasumber, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan TORA secara cepat dengan klaim mampu membantu “menurunkan SK TORA dari kementerian”.
Modus yang diceritakan warga beragam. Ada yang diminta menjadi “sponsor perjuangan”, ada pula yang disebut sebagai “donatur” dengan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi.
Sebagai imbal balik, para pemberi dana disebut dijanjikan akan memperoleh alokasi bidang tanah apabila program TORA nantinya berhasil disetujui pemerintah.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut sejumlah sumber, bidang tanah yang ditawarkan umumnya berada di lokasi strategis, subur, dan mudah diakses kendaraan. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa satu bidang lahan yang sama berpotensi dijanjikan kepada lebih dari satu pihak.
Calon penerima yang disebut-sebut mendapat penawaran tersebut tidak hanya berasal dari sekitar kawasan perkebunan. Beberapa di antaranya berasal dari wilayah lain di Kabupaten Tulungagung hingga Kabupaten Kediri.
Karena khawatir memicu konflik sosial di lingkungan masing-masing, sejumlah narasumber memilih tidak disebutkan identitasnya. Mereka mengaku pihak yang diduga menawarkan program tersebut merupakan tetangga maupun kenalan dekat.
Sejumlah pemerhati agraria mengingatkan bahwa program reforma agraria, termasuk TORA, merupakan kewenangan pemerintah yang pelaksanaannya harus melalui prosedur resmi.
Karena itu, tidak ada pihak perorangan yang dapat menjamin penerbitan SK TORA maupun memastikan seseorang akan memperoleh bidang tanah tertentu sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Proses TORA sendiri memerlukan tahapan panjang, mulai dari inventarisasi objek dan subjek, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penetapan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran yang menjanjikan kepastian memperoleh tanah atau percepatan penerbitan SK TORA dengan imbalan sejumlah uang.
Menanggapi temuan tersebut, CEO B.N.A Law Firm, M. Ababill M.J., S.H., M.H., C.L.A., mengaku terkejut apabila benar terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan perjuangan reforma agraria untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap masyarakat dalam proses pengajuan TORA dilakukan secara pro bono atau tanpa pungutan biaya.
“Kami memberikan advokasi untuk urusan TORA di Tulungagung ini pro bono, tidak dibayar. Malah biaya wira-wiri naik turun gunung kadang menggunakan jatah uang dapur,” ujarnya, Selasa(16/6).
Ababill juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima serta tidak mudah menyerahkan uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan kepastian memperoleh tanah melalui program reforma agraria tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, perjuangan reforma agraria harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi ajang spekulasi maupun praktik percaloan yang justru dapat merugikan masyarakat kecil. (Dar/Red)
Jawa Timur
Blacklanners U15 PA Siap Berlaga di Youth Development League 2026

Malang— Tim basket muda Pacific Blacklanners U15 PA resmi mengumumkan roster pemain dan jajaran ofisial yang akan berlaga pada ajang Youth Development League (YDL) 2026 KU 15 PA yang akan berlangsung pada 17–20 Juni di SBM Court.
Pengumuman roster tersebut menjadi penanda bahwa seluruh persiapan tim telah memasuki tahap akhir. Setelah menjalani rangkaian latihan dan pembinaan yang intensif, para pemain kini siap menunjukkan kemampuan terbaik mereka di lapangan.
Melalui unggahan resminya https://www.instagram.com/p/DZml12igbKI/?igsh=MXEyeHk1OGFobzU1OA, Blacklanners Basketball Academy menegaskan bahwa setiap pemain telah melalui proses panjang yang tidak selalu terlihat oleh publik.
“Tidak semua langkah terlihat. Namun setiap latihan, setiap usaha, dan setiap proses akan berbicara saat waktunya tiba. Roster telah diumumkan. Jadwal telah dirilis. Sekarang saatnya bertanding,” tulis akun resmi Blacklanners Basketball Academy.
Tim Blacklanners U15 PA diperkuat oleh:
1. Axel
2. Danendra
3. Reyhan
4. Willie
5. Faiq
6. Richie
7. Matthieu
8. Dariodeo
9. Belmiro
10. Amos
11. Atarrahman
12. Arman
Para pemain akan didampingi oleh:
* Head Coach: Alifan
* Assistant Coach: Ruger
* Manager: Abigail
Salah satu pemain Blacklanners U15 PA, Danendra, mengaku antusias menyambut kompetisi tersebut. Menurutnya, seluruh pemain telah bekerja keras selama masa persiapan dan siap memberikan penampilan terbaik untuk tim.
“Kami sudah berlatih dengan serius dan mempersiapkan diri sebaik mungkin. Semua pemain memiliki semangat yang sama untuk memberikan yang terbaik bagi tim. Kami ingin menunjukkan hasil latihan kami di lapangan dan berusaha meraih hasil maksimal di Youth Development League 2026,” ujar Danendra.
Danendra Senin 15/6/2026 juga berharap dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat dapat menjadi tambahan motivasi bagi tim selama menjalani pertandingan.
“Kami mohon doa dan dukungannya. Semoga kami bisa bermain dengan baik, menjaga kekompakan tim, dan membanggakan Blacklanners Basketball Academy,” tambahnya.
Youth Development League menjadi salah satu kompetisi penting dalam pembinaan atlet basket usia muda. Selain mengasah kemampuan teknis dan mental bertanding, ajang ini juga menjadi kesempatan bagi para pemain untuk menambah pengalaman serta mengukur perkembangan hasil latihan yang selama ini dijalani.
Dengan komposisi pemain yang solid serta dukungan tim pelatih dan manajemen, Blacklanners U15 PA optimistis mampu tampil kompetitif dan memberikan prestasi terbaik pada ajang Youth Development League 2026.
“Roster telah diumumkan, persiapan telah dimatangkan, dan kini saatnya Blacklanners U15 PA membuktikan kemampuan mereka di lapangan”, pungkasnya. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi2 minggu agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Jawa Timur1 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu agoPrabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Sinyal Evaluasi yang Sudah Terbaca Sejak Lama
Jakarta2 minggu agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Redaksi2 minggu ago250 Drum Aspal Hibah Pemprov Jatim Menganggur, Kinerja Pemkab Tulungagung Dipertanyakan
Nasional2 minggu agoMisteri “Hadiah Indah” dalam Surat Sony Sonjaya: Adakah Dinamika yang Belum Terungkap di Tubuh BGN ?
Nasional7 hari agoPasca OTT KPK, Ratusan Massa GEMPAR Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi di Tulungagung











