Nasional
Warga Tulungagung Geruduk Kantor ATR/BPN dan DPRD, Ultimatum Pembersihan Mafia dan Proyek Ilegal hingga Oktober

TULUNGAGUNG— Ratusan massa yang mengatasnamakan diri ‘Pejuang Gayatri Rajapati’ menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/9/2025). Aksi ini menyodorkan sejumlah tuntutan kritikal kepada pemerintah daerah, lengkap dengan tenggat waktu eksekusi, mulai dari 2×24 jam hingga bulan Oktober 2025.
Massa yang terorganisir itu membacakan 27 poin tuntutan yang terbagi dalam tiga skala prioritas, jangka instan, jangka pendek, dan jangka menengah. Inti dari seluruh tuntutan adalah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
Tuntutan Instan: Eksekusi 2×24 Jam.
Dalam waktu dua hari ke depan, massa menuntut aksi tegas untuk menegakkan hukum. Poin utama mencakup pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan galian C ilegal, penertiban pelanggaran Larangan Pemindahan Hak atas Tanah (LP2B), serta penghentian proyek kuburan elit “Shangrila Memorial Park” di Desa Ngepoh yang diduga ilegal karena tidak diatur Perda.
Mereka juga menuntut pembubaran dan revisi keanggotaan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Dr. Iskak yang dinilai sebagai bentuk “lokalisasi pelacuran profesi dan balas jasa politik”, bukan untuk peningkatan pelayanan kesehatan.
Seluruh dinas dan desa didesak segera menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan memberantas praktik percaloan serta pungutan liar (pungli) di semua instansi.
“Jangan gunakan spanduk ‘Zona Integritas’ hanya sebagai hiasan dinding tanpa makna,” demikian bunyi salah satu tuntutan, mengkritik praktik korupsi yang masih merajalela.
Soroti Nasib Warga Kaligentong dan Kerukunan Pimpinan.
Untuk jangka pendek (14 hari), aksi menyoroti dua hal yang menyentuh. Pertama, mereka meminta DPRD hingga DPR RI memberikan solusi terbaik bagi warga Kaligentong yang digambarkan “menangis darah dan seolah belum merdeka”.
Kedua, secara tidak biasa, aksi ini juga menyerukan kerukunan pucuk pimpinan daerah. “Pucuk pimpinan harus rukun karena menjadi teladan masyarakat dan mengabaikan kepentingan politik sektarian serta keuntungan pribadi,” seru salah satu orator.
Tenggat Oktober, Ancaman Hak Angket dan Aksi Lebih Besar.
Bagian paling tegas dari tuntutan adalah untuk jangka menengah, dengan ancaman yang jelas. Massa memberi tenggat hingga Oktober 2025 kepada DPRD Tulungagung untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasinya.
Hak tersebut harus digunakan jika dua hal ini tidak ditindaklanjuti pemerintah: pertama, memberantas proyek makam ilegal “Shangrila” oleh PT. Sang Lestari Abadi; kedua, jika pemerintah daerah dinilai tidak berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas perusakan alam dan penambangan galian C ilegal.
“Apabila tidak segera dilakukan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” demikian pernyataan akhir dari tuntutan yang dibacakan, memberikan tekanan serius terhadap pemerintah dan DPRD.
Selain itu, 27 poin tuntutan juga mencakup percepatan reformasi birokrasi yang menyeluruh, mulai dari rekrutmen berbasis merit, peningkatan ekonomi kerakyatan melalui BUMDes dan koperasi, perlindungan UMKM dari pasar modern, hingga pembinaan bagi pelaku seni dan pemuda.
Pun, kesempatan ini para masa aksi ditemui pimpinan DPRD, Bupati , Wakil Bupati, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung. Aksi berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh aparat gabungan dari TNI – Polri, Satpol PP Pemkab Tulungagung.
(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Dewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bandung Spirit dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin terbelah.
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dubes (Purn) Djumala Darmansjah, mengatakan Bandung Spirit masih memiliki relevansi dalam konteks geopolitik dunia saat ini.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT BRICS dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Bandung Spirit karena masih memiliki relevansi dalam konstelasi geopolitik dunia dewasa ini,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya, terkait pernyataan Presiden Prabowo di KTT BRICS di New Delhi, India, 12–13 September 2026.
Menurut Djumala, warisan diplomasi Indonesia tersebut perlu kembali digaungkan di tengah kondisi dunia yang semakin terpolarisasi. Ia menilai semangat yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini.
Djumala menjelaskan, Bandung Spirit pada masanya memberikan inspirasi bagi negara-negara yang masih terjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan serta berdiri sebagai mitra yang setara.
“Jika ada persatuan dan solidaritas, suara negara-negara berkembang dapat terdengar lebih luas dalam percaturan internasional,” katanya.
Mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina itu menyebut esensi Bandung Spirit mencakup kesetaraan, solidaritas, kemandirian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penolakan terhadap dominasi dan ketidakadilan dalam hubungan internasional.
Kesamaan Semangat Bandung dan BRICS
Lebih lanjut, Djumala melihat adanya kesamaan motivasi antara semangat KAA 1955 dan perkembangan Global South saat ini, termasuk melalui BRICS.
Menurut dia, meskipun konteks geopolitiknya berbeda, terdapat benang merah berupa keinginan negara-negara berkembang untuk memperkuat posisi tawar, memperluas ruang kerja sama strategis, serta memastikan tata kelola global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan besar.
“Jika Bandung Spirit 1955 merupakan upaya negara-negara yang baru merdeka untuk didengar suaranya dalam dunia yang didominasi kekuatan kolonial, dalam situasi Perang Dingin, Global South dan BRICS dewasa ini merupakan manifestasi dari aspirasi serupa dalam menghadapi ketimpangan struktur ekonomi dan politik global,” ujar Djumala.
Ia menilai pengalaman KAA 1955 telah membuktikan bahwa ketika negara-negara berkembang bersatu, suara mereka dapat memperoleh ruang lebih besar dalam forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia Dinilai Perlu Mengaktualisasikan Bandung Spirit
Djumala menambahkan, suara Indonesia dalam berbagai forum Global South, termasuk BRICS, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari suara yang pertama kali digaungkan Indonesia melalui Bandung Spirit dalam KAA 1955.
Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai Bandung Spirit di BRICS dinilai patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah.
Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan, kata Djumala, adalah menggagas Konferensi Asia Afrika ke-2 untuk merevitalisasi Bandung Spirit sesuai dengan tantangan abad ke-21.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Bandung Spirit di BRICS patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah,” tutup Djumala. (By/Red)
Nasional
Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.
Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.
Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.
Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.
Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.
AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)
Nasional
Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).
Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.
Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.
“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”
Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.
Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.
Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.
Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.
“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”
Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.
Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.
Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.
Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.
Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)
Nasional2 minggu agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Nasional2 minggu agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi2 minggu agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Jawa Timur2 minggu agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Pendidikan2 minggu agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia
Redaksi3 minggu agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Nasional2 minggu agoPenggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang
Redaksi2 minggu agoMUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai












