Connect with us

Jawa Timur

Sinergitas Polres Ngawi bersama TNI Kawal Distribusi Logistik Pemilu Sebrangi Waduk

Published

on

NGAWI, 90detik.com – Polres Ngawi Polda Jatim melakukan pengawalan pengiriman pendistribusian logistik pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi sampai ke daerah pelosok dan TPS terpencil yang minim sarana dan prasarana serta kerawanan geografis.

Pendistribusian logistik Pemilu di TPS di Kabupaten Ngawi, hari ini tidak hanya melibatkan truk, mobil dan sepeda motor namun juga menggunakan perahu untuk sampai ke daerah terpencil.

Ada beberapa kotak suara yang tersegel setelah dari gudang logistik dibawa PPK dan berlanjut didistribusikan ke TPS, menggunakan perahu menyeberangi waduk Pondok, yang masuk wilayah Kec. Bringin pada Selasa (13/2).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forkopimda dan KPU serta Bawaslu Kab. Ngawi mengantarkan sendiri kotak suara ke TPS 1-8 yang terletak Dusun Cumpleng Ds. Gandong Kec. Bringin Kab. Ngawi.

Melalui Kapolsek Bringin AKP Suyitno, S.H., mengatakan bahwa jarak tempuh ke TPS yang terletak di Dusun Cumpleng dengan menyeberangi waduk lebih cepat.

“Lewat darat bisa, tapi jalannya memutar dan jaraknya jauh sekali, serta tidak bagus. Menurut kami, menyeberangi waduk lebih hemat waktu dan langsung sampai ke TPS,” ujar Kapolsek Bringin

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., dan rombongan, setelah menempuh perjalanan menegangkan dan melelahkan dengan menggunakan perahu maka, sampailah di TPS 003 Dusun Cumpleng Desa Gandong Kecamatan Bringin, Ngawi

“Kami bersama Forkopimda dan KPU serta Bawaslu akhirnya sampai ke TPS 003 Dusum Cumpleng Desa Gandong, Bringin. Alhamdulillah pendistribusian kotak suara yang tersegel telah sampai dengan selamat,” kata Argo, sapaan khas Kapolres Ngawi.

Meski sulit medan, Polres Ngawi tetap mengawal pendistribusian kotak suara hingga ke TPS, agar Pemilu 2024 berjalan dengan sukses dan lancar tanpa hambatan.

“Karena ini pesta demokrasi dan Dusun Cumpleng merupakan bagian dari Indonesia, maka kami harus hadir agar Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses, tanpa hambatan,” tutup Argo.

Sebagai informasi Forkopimda yang turut serta bersama Kapolres Ngawi adalah Dandim 0805 Letkol Arm Didik Kurniawan, Dan Sathar Lanud Iswahyudi Letkol Gatot, Sekda Kab. Ngawi Sodiq, Ketua KPU Prima A, Ketua Bawaslu dan Ketua BPBD Yuda Prila serta Forkopimcam Bringin. (Red)

Jawa Timur

Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

Published

on

SUMENEP— Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumenep masa bakti 2025–2029 resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep, Jumat (13/02/2026).

Pada periode ini, pembinaan atlet usia dini ditegaskan menjadi program prioritas dalam mendorong peningkatan prestasi bola voli daerah.

Ketua Umum PBVSI Pengprov Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Ketua Harian PBVSI Pengprov Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat.

“Olahraga berperan dalam membentuk karakter, disiplin, dan sportivitas generasi muda,” ungkap Kombes Pol Abast.

Ia juga menegaskan bahwa bola voli dapat menjadi wadah kegiatan positif bagi generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terprogram, terpadu, dan berkesinambungan,” lanjut Kombes Abast.

Menurutnya, Kabupaten Sumenep selama ini aktif mengikuti berbagai kompetisi tingkat daerah maupun nasional.

Namun demikian, beberapa sektor pembinaan dinilai masih perlu ditingkatkan agar prestasi yang diraih lebih optimal.

Ia menekankan pembinaan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA hingga perguruan tinggi.

Atlet, pelatih, wasit, serta sarana dan prasarana disebut sebagai satu kesatuan yang saling mendukung dalam sistem pembinaan.

“Untuk mewujudkan prestasi diperlukan adanya komitmen dan kebersamaan yang kuat untuk membina atlet-atlet bola voli sedini mungkin, secara terprogram, terpadu dan bersinergi,” kata Kombes Abast.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai potensi atlet voli di daerahnya cukup besar, namun belum sepenuhnya terfasilitasi secara maksimal.

“Potensi atlet voli Sumenep ini kan sebenarnya besar, tapi karena adanya miskomunikasi jadinya mungkin kurang terfasilitasi,” kata Bupati Sumenep usai pelantikan.

Bupati menekankan pentingnya soliditas dalam tubuh organisasi. Ia meminta pengurus menjaga komunikasi terbuka dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara internal.

“Pengurus harus solid, tidak boleh berbicara di belakang punggung, kalau mau bicara di depan mata,” tegasnya.

Ia juga berharap ke depan atlet-atlet lokal Sumenep mampu bersaing di luar daerah. Sebab, ia menilai, selama ini masih banyak klub di Sumenep yang mengontrak atlet dari luar.

“Harapan kita itu, justru atlet Sumenep yang dikontrak keluar. Dari kita itu lah yang diundang, bukan kita yang mengundang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBVSI Pengkab Sumenep Syamsul Muarif menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah awal melalui seleksi terbuka atlet usia dini.

Seleksi dilakukan untuk kelompok usia U-15, U-17, U-19, dan U-20 dengan kuota 15–20 pemain di masing-masing kategori.

“Dari hasil seleksi tersebut, PBVSI ingin memiliki database terkait kompetensi atlet voli di Sumenep, sehingga bisa lebih mudah melakukan pemantauan dan pembinaan,” tutupnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SURABAYA— Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Sidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa

Published

on

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara narkotika Nomor 216/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung menyita perhatian publik setelah tim penasihat hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), kuasa hukum Muchlis alias Arab bin Isnan menyebut perkara kliennya “aneh dan unik” karena terdakwa diklaim tidak pernah menjalani pemeriksaan, meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke persidangan.

Penasihat hukum Sugeng Riyanto menegaskan, sistem peradilan pidana mensyaratkan setiap saksi baik saksi kepolisian, saksi ahli, maupun saksi mahkota memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dalam kondisi sadar serta sah secara hukum.

“Undang-undang sudah jelas mengatur soal saksi. Namun klien kami tidak pernah diperiksa. Bahkan saksi Anwar yang disebut sebagai saksi mahkota juga belum pernah diperiksa, meski dalam berkas perkara dinyatakan telah memberikan keterangan,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim.

Dalam praktik perkara narkotika, saksi mahkota umumnya merupakan sesama terdakwa dalam berkas terpisah yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Meski demikian, secara hukum saksi mahkota tetap wajib diperiksa sesuai prosedur dan dapat mempertanggungjawabkan keterangannya di persidangan.

Sidang pembacaan nota pembelaan berlangsung singkat namun penuh tensi. Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Sugeng Riyanto, Muhammad Fatchur Rozi, S.H., M.H., Faisol Nur Rohman, S.H., Moh Kholilul Rokhim, S.H., M.H., serta Arivo Yunus Prasetyo, S.H., M.Kn., menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Anik Partini, S.H., menyatakan tetap pada tuntutan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika.

Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025. Terdakwa bersama saksi Oky (kini menjalani rehabilitasi), saksi Anwar (disidang terpisah), serta seorang berinisial Kebo (DPO) diduga sepakat patungan untuk menggunakan sabu.

Sehari kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap Anwar dan Oky dengan barang bukti berupa handphone, pipet, plastik bekas, scrup, bong, serta korek api. Sementara terdakwa Muchlis diamankan terpisah di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone.

Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait dugaan tidak sahnya pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai proses hukum yang “tidak lazim”. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending