Connect with us

Jawa Timur

Telur Murah untuk Rakyat, Keseimbangan yang Harus Dijaga dalam Semangat Ekonomi Pancasila

Published

on

Blitar— Aksi pembagian satu juta telur gratis oleh ratusan peternak ayam petelur dari Blitar Raya, Kediri, Tulungagung, hingga Trenggalek pada Senin (1/6) menjadi gambaran nyata dinamika sektor pangan nasional.

Di balik aksi tersebut tersimpan kegelisahan peternak akibat anjloknya harga telur, sekaligus menghadirkan pertanyaan penting mengenai arah kebijakan pangan Indonesia: bagaimana menjaga kesejahteraan peternak tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap sumber gizi yang murah dan berkualitas.

Telur selama ini dikenal sebagai salah satu sumber protein hewani paling terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Kandungan protein, vitamin, dan mineral yang lengkap menjadikan telur sebagai pilihan utama jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.

Karena itu, ketika harga telur turun, terdapat dua realitas yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, peternak menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan. Namun di sisi lain, masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pangan bergizi.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan pangan tidak semata-mata menjaga harga tetap tinggi ataupun rendah, melainkan menciptakan keseimbangan yang adil antara produsen dan konsumen.

Harga telur yang murah memang menguntungkan konsumen dalam jangka pendek. Namun keberlanjutan produksi juga harus menjadi perhatian bersama. Apabila peternak terus mengalami kerugian dalam waktu yang panjang, sebagian peternak dapat mengurangi populasi ayam atau bahkan menghentikan usahanya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan pasokan nasional dan memicu lonjakan harga yang lebih tinggi pada masa mendatang.

Karena itu, perlindungan terhadap peternak tidak boleh dipahami sebagai upaya mempertahankan harga tinggi, melainkan menjaga keberlangsungan produksi agar kebutuhan pangan nasional tetap terjamin.

Pengamat budaya dan geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, menilai bahwa telur merupakan komoditas strategis yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus kesehatan masyarakat.

“Negara perlu memastikan peternak rakyat tetap memperoleh keuntungan yang layak. Namun pada saat yang sama, rakyat juga harus mendapatkan akses terhadap protein murah untuk meningkatkan kualitas gizi keluarga. Keduanya tidak boleh dipertentangkan karena merupakan bagian dari tujuan yang sama, yaitu memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.

Menurut Bayu, apabila pemerintah ingin menetapkan harga acuan atau harga minimum tertentu untuk melindungi peternak, maka pemerintah juga harus siap menjadi penjamin pasar melalui mekanisme penyerapan hasil produksi.

“Jangan sampai pemerintah hanya menetapkan harga di atas mekanisme pasar, tetapi tidak menjamin pembelian hasil produksinya. Jika negara ingin menentukan harga, maka negara juga harus hadir sebagai offtaker atau penjamin pembelian ketika pasar tidak mampu menyerap produksi peternak. Prinsip ini sudah lama diterapkan pada sejumlah komoditas strategis seperti gabah dan beras,” katanya.

Menurutnya, kebijakan harga tanpa jaminan penyerapan berpotensi menimbulkan surplus produksi di tingkat peternak. Akibatnya, harga yang ditetapkan di atas kertas tidak selalu dapat terwujud di lapangan karena tidak ada pihak yang bersedia membeli dalam jumlah besar.

Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pesantren, sekolah, rumah sakit, dapur umum, hingga Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen strategis untuk menyerap produksi peternak sekaligus meningkatkan konsumsi protein masyarakat.

Pendekatan semacam ini memungkinkan telur tetap terjangkau bagi rakyat tanpa menghilangkan margin usaha yang wajar bagi peternak. Negara tidak perlu memilih antara peternak dan konsumen, melainkan membangun jembatan yang mempertemukan kepentingan keduanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026. Presiden menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus benar-benar berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari besarnya angka statistik, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjamin pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam konteks komoditas telur, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Peternak rakyat harus memperoleh keuntungan yang layak agar produksi tetap berkelanjutan, sementara masyarakat harus tetap memiliki akses terhadap sumber protein yang murah dan berkualitas.

Pendekatan tersebut mencerminkan hakikat Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan pasar, tetapi juga memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat.

Negara hadir bukan untuk menggantikan mekanisme pasar, melainkan memastikan bahwa pasar bekerja demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila negara menetapkan harga acuan untuk melindungi peternak, maka negara juga perlu memperkuat instrumen penyerapan melalui MBG, SPPG, koperasi, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan berbagai lembaga publik lainnya.

Secara ekonomi, keberhasilan sektor peternakan tidak hanya diukur dari tingginya harga jual, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pasar yang luas, stabil, dan berkelanjutan. Sementara dari perspektif pembangunan manusia, keberhasilan negara tercermin dari semakin banyaknya anak Indonesia yang memperoleh asupan protein berkualitas setiap hari.

Ke depan, kebijakan telur nasional tidak cukup hanya berbicara soal harga. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem pangan yang mampu menjamin tiga hal sekaligus: peternak memperoleh keuntungan yang layak, rakyat mendapatkan protein murah dan berkualitas, serta negara memiliki cadangan pangan strategis yang kuat.

Dengan demikian, momentum turunnya harga telur tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pasar. Peristiwa ini justru dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila mampu diwujudkan dalam kebijakan ekonomi yang konkret. Telur yang terjangkau, peternak yang sejahtera, dan negara yang hadir menjaga keseimbangan pasar merupakan bentuk nyata pelaksanaan Ekonomi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, telur bukan sekadar komoditas pangan. Telur adalah instrumen pembangunan manusia Indonesia. Ketika peternak terlindungi, rakyat memperoleh gizi yang cukup, dan negara mampu menjaga keseimbangan keduanya, maka cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin mendekati kenyataan. (By/Red)

Jawa Timur

LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

Published

on

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.

LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.

Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Penindakan Meningkat, Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan MMEA

Published

on

BLITAR – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, pada Selasa (7/7), sebagai bagian dari komitmen menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, M. Lukman, Wali Kota Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar, Satpol PP Kabupaten dan Kota Blitar, Ketua Pengadilan, Kepala CPM, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Sejalan dengan harapan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Blitar terus berupaya melakukan edukasi dan pencegahan secara aktif, memperkuat pengawasan, serta melakukan penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa, kelurahan, Linmas, maupun warung kelontong,” ujarnya.

Nurtjahjo mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Sementara itu, pada semester pertama 2026, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Bea Cukai Blitar telah menindak 2,2 juta batang rokok ilegal, atau meningkat 227 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2,3 miliar.

Selain fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif dalam mendukung penerimaan negara. Hingga semester pertama 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp449,7 miliar, atau 113,36 persen dari target semester pertama dan setara 49 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp917 miliar.

“Dari sisi pelayanan, kami juga menunjukkan kinerja yang dinilai sangat baik oleh masyarakat dan pengguna jasa. Hasil survei kepuasan masyarakat hingga semester pertama 2026 mencatat indeks kepuasan mencapai 4,65 dari skala 5,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Blitar memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2.267.775.000. Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.859.312.105.

Menurut Nurtjahjo, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai prosesi pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II M. Lukman dan para tamu undangan.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah ini diharapkan mampu melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.(JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Gelar Gertek 2026, Hadirkan Teknologi Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Kediri

Published

on

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui penyelenggaraan Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian (Gertek) 2026.
Berlangsung dari 6-12 Juli.

Kegiatan yang diinisiasi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito ini menjadi ajang memperkenalkan berbagai inovasi pertanian modern guna meningkatkan produktivitas dan daya saing petani.

Gertek 2026 digelar di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (6/7), dengan mengusung tema “Pertanian Modern untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan”.

Sebanyak lebih dari 77 perusahaan dari berbagai sektor turut ambil bagian, mulai dari penyedia benih unggul, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga lembaga perbankan yang menawarkan akses pembiayaan bagi petani.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, mengatakan kehadiran puluhan perusahaan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi petani dalam memilih teknologi maupun sarana produksi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Hadirnya perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam Gertek ini, petani juga semakin dimudahkan untuk memilih, semisal benih unggul yang sesuai,” kata Solikin.

Menurutnya, penyelenggaraan Gertek 2026 merupakan bentuk dukungan nyata Bupati Mas Dhito terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemanfaatan inovasi teknologi.

Tidak hanya menghadirkan pameran produk pertanian, kegiatan ini juga dilengkapi dengan demplot, demonstrasi penggunaan alat dan mesin pertanian modern, serta penyampaian informasi mengenai akses permodalan bagi pelaku usaha tani.

Berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, Gertek 2026 diselenggarakan dengan skala yang lebih besar.

Sebanyak 14 ribu petani dilibatkan dalam rangkaian kegiatan, sementara sekitar 6 ribu petani mengikuti temu tani selama tujuh hari yang dibagi ke dalam 150 kelas pembelajaran.

Selain melalui Gertek, Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Mas Dhito juga terus mendorong peningkatan produktivitas pertanian melalui berbagai program bantuan, seperti penyaluran benih padi dan jagung, distribusi ratusan alat dan mesin pertanian pada 2025 dan 2026, serta penyediaan berbagai sarana pendukung lainnya.

Alsintan yang turut dipamerkan pada ajang Gertek 2026. (dok/istimewa)

Pelaksana Tugas Kepala(Plt) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan Gertek 2026 yang berlangsung pada 6-12 Juli menjadi wadah percepatan penyebaran informasi terkait perkembangan inovasi teknologi pertanian.

“Tujuannya supaya para petani, khususnya anak muda, bisa melihat langsung perkembangan teknologi pertanian terbaru,” ujarnya.

Dukungan terhadap pelaksanaan Gertek juga datang dari pemerintah pusat. Direktur Perbenihan Tanaman Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha, menilai Kabupaten Kediri memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pertanian berbasis teknologi.

“Kondisi lahan yang ada di sini mampu diatasi dengan teknologi yang tersedia saat ini. Tinggal bagaimana teknologi itu bisa menjawab tantangan di lapangan,” katanya.

Selain menjadi ajang inovasi pertanian, Gertek 2026 juga dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperkenalkan potensi investasi di kawasan Tarokan.

Sukadi menjelaskan, pemilihan Desa Bulusari sebagai lokasi penyelenggaraan bukan tanpa alasan. Kawasan Tarokan telah ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan industri yang didukung keberadaan Bandara Dhoho Kediri serta akses jalan tol.

“Kami ingin menyampaikan kepada para pengusaha dan investor bahwa Tarokan telah ditetapkan sebagai kawasan industri. Didukung keberadaan bandara dan jalan tol, kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari promosi kawasan industri Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Melalui Gertek 2026, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara petani, pemerintah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pemanfaatan teknologi modern diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperbaiki kesejahteraan petani, sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending