Connect with us

Nasional

THR ASN di Maluku BD Dipersoalkan, Fredi Moses Ulemlem Minta APH dan APIP Lakukan Pengawasan

Published

on

Maluku BD— Polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan realisasi pembayaran hak pegawai tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Maluku Barat Daya, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pegawai yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pegawai. Ketentuan ini merupakan hak mutlak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan bersifat sukarela atau tunjangan tambahan yang opsional,” kata Fredi dalam keterangannya, kamis (4/6/2026).

Menurutnya, apabila terdapat ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang belum menerima THR sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Fredi menilai, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme dan realisasi pembayaran THR guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Jika pemerintah daerah tidak membayarkan THR kepada pegawainya, maka terdapat konsekuensi administratif yang dapat dikenakan sesuai aturan. Karena itu, persoalan ini perlu diklarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fredi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran THR apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah. Namun, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, pemotongan ilegal, atau penggelapan anggaran negara, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“APH dapat melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan APIP, seperti Inspektorat. Jika hanya persoalan administrasi, penyelesaiannya dilakukan oleh instansi terkait. Tetapi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Fredi juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran THR guna mencegah potensi penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat maupun ASN memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar hak-hak ASN dapat terpenuhi dan tidak terjadi penyelewengan. Jika ada dugaan penyimpangan, masyarakat maupun ASN dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga berwenang lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya terkait polemik pembayaran THR yang menjadi perbincangan publik tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (By/Red)

Nasional

Empat Nyawa Melayang, Sampai Kapan Perempatan Sukoanyar Dibiarkan Menjadi Mesin Pembunuh?

Published

on

TULUNGAGUNG— Perempatan Sukoanyar, Kecamatan Pakel, kini berubah menjadi titik horor bagi para pengguna jalan. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya empat orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Deretan korban jiwa itu menjadi alarm keras yang seolah belum cukup untuk menggugah respons cepat para pemangku kebijakan.

Lonjakan kecelakaan terjadi di tengah meningkatnya arus kendaraan akibat penutupan jalur Gondang. Ribuan kendaraan, termasuk bus antarkota dan truk bermuatan berat, kini dipaksa melintasi jalur Bandung–Campurdarat melalui Perempatan Sukoanyar menuju Pondok Pampang.

Namun ironisnya, beban lalu lintas yang meningkat drastis itu tidak diimbangi dengan kesiapan sarana keselamatan. Jalan yang relatif sempit harus menampung kendaraan besar dalam jumlah tinggi setiap hari. Di sisi lain, lampu pengatur lalu lintas yang seharusnya menjadi kebutuhan mendasar justru belum tersedia.

Lebih memprihatinkan lagi, kehadiran petugas pengatur lalu lintas dari instansi terkait juga dinilai jauh dari memadai. Pada jam-jam rawan, pengguna jalan kerap harus berjibaku sendiri menghadapi kepadatan kendaraan tanpa pengaturan yang jelas.

Akibatnya, Perempatan Sukoanyar kini tidak lagi sekadar menjadi titik kemacetan, tetapi telah menjelma menjadi titik maut yang setiap saat berpotensi merenggut korban berikutnya.

Kondisi tersebut memantik keprihatinan pengasuh pondok pesantren sekaligus pengamat sosial Tulungagung, KH Toha Maksum atau Gus Maksum. Ia menilai sudah saatnya regulator dan aparat terkait berhenti menunggu keadaan memburuk.

“Dinas Perhubungan dan instansi kepolisian yang membidangi lalu lintas harus segera bertindak. Jangan menunggu jatuh korban lebih banyak lagi. Perempatan Sukoanyar Pakel ini mendesak untuk segera dipasang lampu merah,” tegas Gus Maksum.

Menurutnya, empat korban jiwa dalam waktu singkat seharusnya cukup menjadi dasar untuk melakukan langkah darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya pengambilan keputusan maupun prosedur birokrasi yang berlarut-larut.

“Pemasangan lampu lalu lintas dan penempatan petugas bukan lagi sekadar opsi, tetapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan,” tambahnya.

Di tengah derasnya arus kendaraan yang terus mengalir setiap hari, warga kini hanya bisa berharap tragedi berikutnya tidak kembali terjadi. Namun pertanyaannya, berapa lagi korban yang harus berjatuhan sebelum tindakan nyata benar-benar dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sekitar masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait agar Perempatan Sukoanyar tidak terus dikenal sebagai persimpangan yang merenggut nyawa. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Misteri “Hadiah Indah” dalam Surat Sony Sonjaya: Adakah Dinamika yang Belum Terungkap di Tubuh BGN ?

Published

on

Jakarta— Dalam dunia birokrasi, pergantian jabatan adalah hal yang lazim. Namun dalam situasi krisis, setiap pergantian kepemimpinan hampir selalu menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang datang dan siapa yang pergi.

Hal itulah yang kini terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Di tengah kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi lembaga tersebut, publik mendadak menyoroti sebuah surat sederhana yang diunggah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui akun Instagram pribadinya.

Surat itu ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.

Isi pesannya singkat.

“Kepada Yth. Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya.”

Tidak ada penjelasan tambahan.

Tidak ada uraian panjang.

Hanya beberapa baris tulisan tangan yang justru melahirkan banyak pertanyaan.

Perhatian publik terutama tertuju pada satu frasa:

“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya.”

Dalam situasi normal, kalimat tersebut mungkin tidak akan menimbulkan polemik. Namun konteks yang melatarbelakanginya membuat publik membacanya secara berbeda.

Surat itu muncul hanya beberapa saat setelah Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.

Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah melakukan pergantian kepemimpinan dengan menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Kedekatan waktu antara dua peristiwa tersebut membuat publik mulai menghubungkan satu kejadian dengan kejadian lainnya.

Apakah itu hanya kebetulan?

Ataukah terdapat dinamika yang tidak sepenuhnya terlihat di ruang publik?

Dalam komunikasi politik dan birokrasi, simbol sering kali memiliki daya hidup yang lebih panjang dibandingkan pernyataan resmi.

Satu kalimat yang ambigu dapat melahirkan beragam interpretasi.

Begitu pula dengan frasa “hadiah indah”.

Sebagian orang mungkin memaknainya sebagai ungkapan tulus seorang kolega yang menerima pergantian kepemimpinan dengan lapang dada.

Sebagian lainnya melihatnya sebagai sindiran halus yang dibungkus dalam bahasa sopan.

Ada pula yang menilai kalimat tersebut sebagai pesan simbolik yang sengaja dibiarkan terbuka agar publik menafsirkannya sendiri.

Hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi mengenai makna sebenarnya.

Karena itu, seluruh tafsir yang berkembang masih berada dalam wilayah spekulasi.

Yang membuat surat tersebut menarik bukan semata-mata isi pesannya, melainkan momentum kemunculannya.

Pergantian kepemimpinan BGN berlangsung di tengah salah satu krisis terbesar yang pernah dihadapi lembaga tersebut.

Dalam situasi seperti ini, publik secara alamiah akan mencari pola, membaca isyarat, dan mencoba memahami apa yang sesungguhnya terjadi di balik layar.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi soal surat itu sendiri.

Melainkan mengenai dinamika yang mungkin melatarbelakangi pergantian kepemimpinan tersebut.

Apakah proses pergantian telah disiapkan jauh sebelum kasus hukum mencuat?

Apakah ada evaluasi internal yang tidak diketahui publik?

Apakah terjadi pergeseran pengaruh di dalam lembaga?

Atau seluruh rangkaian peristiwa ini hanyalah konsekuensi normal dari proses penegakan hukum dan restrukturisasi organisasi?

Hingga kini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya konflik internal, perebutan pengaruh, ataupun skenario pengambilalihan kekuasaan di tubuh BGN.

Karena itu, setiap dugaan harus ditempatkan sebagai pertanyaan yang menunggu jawaban, bukan sebagai kesimpulan yang sudah pasti.

Menunggu Klarifikasi.

Dalam negara demokrasi, ruang spekulasi biasanya muncul ketika ruang penjelasan belum sepenuhnya terisi.

Semakin besar perhatian publik terhadap suatu peristiwa, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.

BGN kini menghadapi tantangan tidak hanya dalam menjawab proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga.

Di tengah situasi tersebut, surat Sony Sonjaya menjadi lebih dari sekadar ucapan selamat.

Ia berubah menjadi simbol yang memicu diskusi publik mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di balik pergantian kepemimpinan BGN.

Mungkin surat itu memang hanya bentuk penghormatan kepada seorang sahabat yang mendapat amanah baru.

Mungkin pula hanya ungkapan pribadi yang kebetulan muncul pada momentum yang sensitif.

Namun hingga makna di balik frasa “hadiah indah” dijelaskan secara terbuka, pertanyaan itu akan terus hidup:

Adakah dinamika yang belum sepenuhnya terungkap di tubuh BGN, atau semua ini hanyalah sebuah transisi kepemimpinan yang berlangsung sebagaimana mestinya?

Waktu, transparansi, dan proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu jawabannya. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

ISOWAKU Pertanyakan Penyebutan “Kelompok Ambon” dalam Kasus Pembacokan Anggota Brimob, Desak Klarifikasi Polda Banten

Published

on

Serang— Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyatakan keberatan atas beredarnya informasi yang menyebut pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap personel Brimob di Kota Serang sebagai bagian dari “kelompok Ambon”. Organisasi tersebut menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap warga Maluku yang tinggal dan beraktivitas di Provinsi Banten.

Praktisi hukum sekaligus Bidang Hukum dan Advokasi ISOWAKU, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., bersama Fidelis Dion Rumyaan, S.H., dan Sarmadan Letetuni, S.H., mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam informasi yang beredar luas di masyarakat.

Menurut mereka, identitas dua orang yang disebut telah diamankan dalam kasus tersebut justru tercantum berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, mereka menilai perlu ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar penyebutan “kelompok Ambon” dalam laporan yang beredar.

“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Warga Maluku yang tinggal di Banten tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, namun berpotensi ikut terdampak akibat pelabelan yang tidak tepat,” ujar perwakilan ISOWAKU dalam keterangannya.

ISOWAKU menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut identitas daerah, melainkan menyangkut prinsip akurasi informasi dan tanggung jawab dalam penyampaian keterangan kepada publik.

Mereka mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh aparat atau pihak terkait harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila menyangkut identitas kelompok masyarakat tertentu.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif. Yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana adalah pelaku yang terlibat, bukan komunitas, suku, ataupun daerah asal tertentu,” tegasnya.

ISOWAKU juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Banten guna meminta klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Organisasi itu berharap penjelasan terbuka dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.

Selain itu, ISOWAKU menilai penggunaan label etnis atau kedaerahan dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi penegakan hukum harus dilakukan secara sangat hati-hati. Kesalahan penyebutan dapat memicu prasangka sosial, diskriminasi, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan antarkelompok masyarakat.

Mereka mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Karena itu, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan menghindari narasi yang dapat menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.

ISOWAKU berharap Polda Banten dapat memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan istilah “kelompok Ambon” dalam informasi yang beredar sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan akurat mengenai perkara tersebut.

“Yang dibutuhkan publik adalah kepastian fakta, bukan asumsi. Klarifikasi yang cepat dan terbuka akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya stigma terhadap warga Maluku maupun kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penggunaan istilah “kelompok Ambon” sebagaimana tercantum dalam informasi yang beredar di masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Trending