Connect with us

Jawa Timur

Tuntutan Format Se-kabupaten Blitar Diakomodir Pemkab, Ketua Format : Alhamdulillah, Namun Masih Kita Koordinasikan

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Forum Masyarakat RT dan RW (Format) 28 Kelurahan se-kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bertempat di Ruang Rapat Candi Simping, Kantor Bupati Blitar Kanigoro pada Senin (04/12).

Rapat tersebut menindaklanjuti pertemuan Format, yang melakukan rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD pada 16 November 2023 lalu. Mengenai lima tuntutan Format terutama pemberian insentif setiap bulan kepada RT/ RW, sarana prasarana operasional dan kinerja anggaran pada setiap wilayah RT/RW.

Rakor ini dipimpin Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Eka Purwanta, BPKAD, Kabag Hukum, OPD terkait dan Ketua Format Swantantio Hani Irawan serta perwakilan RT/RW.

Usai Rakor Ketua Format Swantantio Hani Irawan dalam kesempatan ini mengatakan, dalam rakor tadi sudah ada kepastian payung hukum mengenai masalah insentif, namun demikian pihaknya juga menyayangkan, dari yang diusulkan masih belum sesuai dengan harapan.

”Sempat ada keraguan kami adanya mutasi besar- besaran yang dilakukan oleh Bupati mengenai tuntutan dari Format. Dikarenakan Kabag Tata Pemerintahan yang kosong diganti PLT yang baru dan harus belajar awal lagi, namun demikian syukur alhamdulilah sudah ada payung hukumnya, kalau tidak salah pada Perbub No.38 Tahun 2023”, ujar Swantantio yang akrab disapa Tiyok yang juga sebagai Ketua LSM LASKAR ini.

Tiyok juga menjelaskan, dari keputusan tadi insentif yang diberikan kepada RT/RW sebesar Rp 125 ribu per bulan dan jauh dari Harapannya. Namun hal ini juga belum final karena juga masih ada kajian dan disampaikan kepada gubernur. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan perwakilan anggota Format lainnya.

Caption foto; Suasana saat Rakor Format Se-kabupaten Blitar dengan Pemkab di ruang rapat Candi Simping. (Sumber foto doc: Jk)

Untuk empat tuntutan yang lain, karena keterbatasan anggaran, menurutnya ini hal yang aneh karena status kelurahan sama seperti kota dan seharusnya mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar.

”Ini hal yang aneh dalam penganggaran di kelurahan, kok bisa diambil yang paling rendah dari dana desa maupun anggaran dana desa. Seharusnya karena statusnya adalah kelurahan harus lebih besar dikarenakan kelurahan tidak mengelola aset, dan aset langsung dikelola oleh Pemkab,” terangnya.

Bukan itu saja, menurutnya ada hal yang aneh terkait empat tuntutan lainnya, RT/RW dalam pembahasan anggaran diminta untuk hadir dalam setiap musyawarah kelurahan (Muskel) dan menyampaikan usulan dalam rapat tersebut.

”Ini yang tidak wajar, untuk itu kami masih menunggu keputusan lebih lanjut, apabila tuntutan kami terkait anggaran pemeliharaan RT/RW dan lainnya serta insentif yang diberikan tidak sesuai kami akan melakukan aksi demo lebih besar lagi”, pungkasnya.

Sementara itu, Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Eka Purwanta menyampaikan, yang menjadi tuntutan dari Format se-kabupaten Blitar tadi sudah dijelaskan dan tentunya melalui mekanisme yang ada.

“Alhamdulillah, apa yang mereka harapkan bisa diakomodir melalui proses dan aturan yang ada. Dan akan dianggarkan pada tahun depan”, ujarnya.

Eka menambahkan, bilamana ke depannya masih ada yang kurang untuk dikomunikasikan bersama, dan harapannya bisa lebih baik.

”Mari kita kawal bersama dan apabila ada permasalahan untuk dikomunikasikan dengan tata cara yang lebih bagus, sehingga bisa kita harapkan sesuai dengan harapan”, pungkasnya. (Jk)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Kasun, Garda Terdepan Menjaga Tanah Adat: Pandangan Penasehat PPDI Jatim

Published

on

Surabaya — Dalam struktur pemerintahan desa, Kepala Dusun (Kasun) memegang peranan penting sebagai pelaksana pelayanan masyarakat yang paling dekat dengan warga.

Kasun bukan sekadar perangkat desa, melainkan simbol pemimpin lokal yang mengemban amanah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menyoroti peran strategis Kasun dalam menjaga tanah adat, awak media 90detik.com berkesempatan mewawancarai Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, melalui sambungan WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025).

Dalam wawancara tersebut, KH. Imam Mawardi menegaskan bahwa Kasun memiliki peran sentral dalam mempertahankan tanah adat sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan warga. Ia menyebut Kasun sebagai “penjaga kedaulatan warga desa”.

“Kasun selalu memelihara sekaligus mempertahankan tanah adat agar tetap menjadi sumber kemakmuran warga. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan tanah adat,” ujarnya.

Namun, menurutnya, peran vital Kasun ini seringkali diabaikan oleh pejabat yang berada di atasnya, terutama saat terjadi konflik atau pengalihan fungsi tanah adat.

Ia menyoroti adanya praktik peminggiran peran Kasun dalam proses identifikasi dan dokumentasi tanah adat, padahal para Kasun memiliki pengetahuan mendalam baik secara tertulis maupun lisan tentang batas-batas tanah adat yang diwariskan melalui musyawarah adat.

“Jika ada oknum pejabat bermain-main dengan tanah adat, Kasun sering kali dipinggirkan. Padahal mereka memahami sejarah dan batas-batas tanah adat lebih dari siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH. Imam menekankan pentingnya pelibatan Kasun dalam proses pemetaan tanah adat bersama warga.

Hal ini bukan hanya memperkuat posisi hukum tanah adat, tetapi juga meneguhkan peran Kasun sebagai sumber utama informasi dan aspirasi warga.

“Kasun sering disingkirkan karena mereka selalu menyuarakan kepentingan masyarakat. Mereka tidak kompromi ketika kebijakan merugikan warga,” tambahnya.

Saat ditanya tentang bagaimana seharusnya sikap seorang Kasun, KH. Imam menjelaskan bahwa Kasun harus menjadi wakil aspirasi warga, pelindung dari pengusiran, serta penggerak kesadaran kolektif warga atas hak mereka terhadap tanah adat.

“Kasun itu pendamping warga. Ia membela mereka ketika kepala daerah sudah ‘dibeli’. Ia menolak kompromi yang merugikan warganya,” tutup Imam.

Pandangan ini menegaskan bahwa dalam dinamika desa dan isu agraria, Kasun tidak hanya administratif, tetapi juga ideologis dan moral.

Ia menjadi pilar penting dalam menjaga integritas desa dan kedaulatan rakyat atas tanah leluhur mereka. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Yabika Tuban Gelar Workshop Transformasi Pendidikan dengan AI Generatif

Published

on

Tuban,— Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban menyelenggarakan workshop intensif bertajuk Transformasi Pendidikan Melalui AI Generatif di Madrasah Aliyah Sains Bina Insan Kamil Tuban, Sabtu (23/8/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Yabika dengan Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Universitas Brawijaya Malang.

Ketua panitia pelatihan, Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa tema utama kegiatan ini adalah optimalisasi efisiensi pembelajaran melalui pembuatan konten video edukasi otomatis berbasis AI generatif.

“Yabika bekerja sama dengan FPMIPA Universitas Brawijaya Malang dalam bentuk workshop yang berkelanjutan. Maka akan ada pendampingan, implementasi, evaluasi, dan monitoring setelah pelatihan ini,” ungkap Teguh.

Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Yabika, KH. Imam Mawardi Ridlwan, secara daring.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran konten video dalam proses pembelajaran masa kini.

“Era digital sudah jadi kenyataan. Guru dituntut untuk menghadapinya. Apakah akan menjadi tantangan atau peluang? Itu bergantung pada cara kita menyikapinya,” ujar Abah Imam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur.

Abah imam menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya sebagian guru yang belum siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Menurutnya, keterbatasan waktu, keterampilan teknis, dan minimnya akses perangkat sering menjadi hambatan utama dalam pembuatan konten pembelajaran digital.

“Padahal, dengan bantuan teknologi seperti kecerdasan buatan generatif, pembuatan video pembelajaran dari teks bisa dilakukan secara otomatis, lengkap dengan narasi dan animasi,” tambahnya.

Abah Imam berharap pelatihan ini mampu menjawab tantangan tersebut dan menjadi langkah awal bagi para pendidik di lingkungan Yabika untuk lebih terbuka dan aktif dalam memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas pendidikan. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

PCNU Tulungagung Gelar Bahtsul Masail di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru

Published

on

TULUNGAGUNG — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung kembali menggelar forum ilmiah bahtsul masail pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru ini menjadi ajang musyawarah para ulama untuk merespons persoalan aktual keagamaan yang dihadapi umat.

Ketua LBM PCNU Tulungagung, KH Syafi’ Muharom, menegaskan bahwa forum bahtsul masail adalah bentuk nyata khidmat PCNU kepada umat, sekaligus wadah pengkaderan calon-calon syuriah di berbagai tingkatan.

“Bahtsul masail ini rutin kita gelar sebagai khidmah PCNU Tulungagung. Di sinilah para kader calon syuriah dilatih untuk berpikir kritis dan solutif terhadap persoalan keagamaan masyarakat,” jelasnya.

Dihadiri Para Kiai Sepuh.

Forum bahtsul masail kali ini dihadiri sejumlah ulama dan tokoh penting NU Tulungagung, antara lain KH Mahrus Maryani, KH Anang Muhshin, KH Masyhuri, KH Abdul Kholiq, KH Salim, dan KH Mukhotib, yang turut memberi warna dalam pembahasan dan pengambilan kesimpulan hukum.

Tuan rumah sekaligus pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menyampaikan rasa terima kasih karena dipercaya menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami bersyukur Al Azhaar dapat diberi amanah untuk berkhidmat kepada NU. Kami selalu siap mendukung kegiatan keilmuan seperti ini,” ujar kiai yang akrab disapa Abah Imam.

Isu Haji Lansia Jadi Topik Utama.

Dalam bahtsul masail kali ini, para peserta membahas kasus aktual terkait calon jamaah haji yang telah lanjut usia namun masih harus menunggu antrean panjang keberangkatan.

Persoalan ini dinilai penting untuk dikaji secara mendalam agar menghasilkan panduan yang aplikatif dan penuh hikmah.

Abah Imam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, menyoroti pentingnya empati dalam merumuskan hukum fikih, terutama dalam konteks ibadah haji.

“Haji memang wajib bagi yang istitha’ah, yakni mampu secara fisik, finansial, dan aman dari segi perjalanan. Tapi kita perlu dorong kebijakan agar lansia diprioritaskan dalam antrean haji,” tegasnya.

Abah Imam juga menyinggung pandangan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa haji tidak wajib dilaksanakan jika berisiko besar terhadap keselamatan jiwa.

Namun, dalam budaya masyarakat Indonesia, belum berhaji sering dianggap sebagai sesuatu yang kurang sempurna secara spiritual, sehingga perlu pendekatan kebijakan yang bijak dan manusiawi.

“Kita berharap para ulama bisa mengeluarkan pandangan fikih yang solutif, dan pemerintah mampu memberikan kebijakan afirmatif bagi calon jamaah haji lansia,” pungkas Abah Imam.

Menuju Fikih yang Kontekstual dan Solutif.

Dengan terselenggaranya bahtsul masail ini, LBM PCNU Tulungagung kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjawab dinamika umat.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi pedoman keagamaan sekaligus masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan, terutama terkait pelayanan haji di Indonesia. (DON/Red)

Continue Reading

Trending