Jawa Timur
Ungkap Kasus Narkotika, Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Ikut Terlibat

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.
Kali ini sejumlah 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram mengamankan dengan 4 orang pelaku pada peristiwa ungkap Tanggal 23 April 2024. Selain itu juga mengamankan Oknum Polisi yang terlibat bersama masyarakat umum yang berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si kepada awak media pada saat Konferensi Pers, Senin (29/04/2024) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba”, ujarnya.
Yang pertama pada Tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu di mana pihak Narkoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.
“Dari AM didapati 1 buah paket berisi shabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor”, ungkapnya.
“Dari diri saudara AM ini kemudian kami kembangkan dan ternyata saudara AM ini berencana menggunakan tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri yaitu saudara DW sehingga kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Si Propam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan”, sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama dan kemudian kami melakukan pemeriksaan untuk saudara AM pemeriksaan saat dilakukan cek urine hasil negatif dan saudara DW juga negative.
“Kemudian saat ini saudara AM kami proses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127”, tegas Kapolres.
Saat ini untuk saudara DW kami lakukan di penempatan khusus dikarenakan saat ini yang bersangkutan selain kami proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan di Saudara AM kami akan juga katakan terkait dengan aturan kepolisian yaitu terkait dengan Kode Etik.
Kemudian pada tanggal 23 April dari narkoba mendapatkan informasi lagi terhadap jaringan dari pengedar psikotropika yang memiliki jaringan yang cukup besar kemudian dilakukan penangkapan di wilayah kedungwaru dan dari penangkapan ini diamankan 4 orang pelaku
“Diri 4 orang pelaku ini ditemukan 13 kantong plastik berisi psikotropika jenis metavitamin atau shabu dengan berat kotor seluruhnya 251,17 gram kemudian ditemukan juga timbangan plastik dan perlengkapan untuk mengkonsumsi shabu”, terang Kapolres.
“Dari diri tersangka ini kemudian berdasarkan penyidikan Satnarkoba Polres Tulungagung memang terkait dengan Shabu ini rencananya akan diedarkan pada pengguna lainnya sebagian besar di Wilayah Tulungagung”, lanjutnya.
Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka U disangkakan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi Kita sampaikan komitmen Kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, Kami berkomitmen akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini kami berhasil menemukan jaringan yang cukup besar dan akan dikembangkan terus terhadap pemasoknya dan penggunanya agar bisa bersama sama melakukan penyelamatan”, tegas AKBP Arsya.
“Untuk oknum Polisi yang terlibat menjadi pengguna, Kami akan menindak dengan tegas baik dengan aturan internal maupun dengan aturan Hukum yang berlaku. Penyalahgunaan Narkotika ini menjadi perhatian bersama dalam rangka bersama menjaga generasi muda agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini”, tandasnya. (Sug/Red)
Sumber : Restu.
Jawa Timur
Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, KSOP Kelas IV Kalianget Gandeng Poltekpel Surabaya Cetak SDM Maritim Handal

SUMENEP – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget bekerja sama dengan Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya pada Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Angkatan IV Tahun 2026 di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (29/6).
Program yang diikuti 148 peserta ini akan berlangsung hingga 7 Juli 2026 yang juga dihadiri oleh Forpimka Kalianget dan dibuka resmi oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Azwar Anas, SH, M.Hum,.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sektor transportasi laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran di wilayah kepulauan.
Pelaksanaan DPM (Diklat Pemberdayaan Masyarakat ) ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia dan berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor PK.09/BPSDMP-2017 tentang Kurikulum Program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut serta Peraturan Kepala BPSDM Perhubungan Nomor PK.03/BPSDMP-2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat.
Diklat Pemberdayaan Masyarakat dibidang transportasi laut untuk meningkatkan skill/kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang transportasi khususnya transportasi laut, sehingga faktor keselamatan dan keamanan di laut dapat ditingkatkan.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan mengikuti tiga program utama, yakni Basic Safety Training (BST), Security Awareness Training (SAT), dan Advance Fire Fighting (AFF).
Tujuan Diklat Basic Safety Training (BST)
a. memahami tentang pentingnya keselamatan,
b. memahami tentang pentingnya tindak pencegahan kecelakaan,
c. Memahami tentang kepedulian akan pentingnya penerapan dan nilai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada lingkungan kerjanya,
d. Memahami tentang pentingnya pencegahan kecelakaan di lingkungan kerjanya
Tujuan Diklat Security Awareness Training (SAT)
Memahami tentang cara menjaga stabilitas keamanan di atas kapal.
Tujuan Diklat Advance Fire Fighting (AFF) memahami tentang tata cara menggunakan alat pemadam kebakaran dan prosedur memadamkan kebakaran jika terjadi diatas kapal.
Sementara, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum, mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari SMK, masyarakat umum baik dari kabupaten Sumenep sendiri maupun berasal dari luar kota dengan total 148 orang.
“Apresiasi yang sangat luar biasa dengan adanya pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja maritim yang memiliki kompetensi, disiplin, dan kesadaran tinggi terhadap aspek keselamatan serta keamanan pelayaran“, tegasnya .
Melalui program ini diharapkan lahir SDM transportasi laut yang profesional, terampil, dan mampu mendukung peningkatan keselamatan pelayaran, khususnya di Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.
Lebih lanjut, apresiasi kepada Politeknik Pelayaran Surabaya yang kembali mempercayakan Kabupaten Sumenep sebagai tempat terselenggaranya Diklat Pemberdayaan Masyarakat bersama KSOP Kelas IV Kalianget diharapkan terus berlanjut guna memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi laut.
Sehingga Program ini mampu menjawab kebutuhan SDM sektor transportasi laut yang semakin kompetitif sekaligus memperkuat kualitas tenaga kerja maritim di wilayah kepulauan.
“Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) merupakan program diklat yang diselenggarakan dengan anggaran Poltekpel Surabaya“, tutupnya (By/Red)
Jawa Timur
Pesantren Krapak Mayong Memuliakan Anak Yatim di Hari Sepuluh Muharom 1448 H

LAMONGAN – Suara adzan asar baru saja reda di langit Mayong. Jama’ah Ngaji Selapan Sabtu Wage berduyun-duyun memenuhi teras Pesantren Krapak Mayong. Hari itu bukan sembarang Jumat. Tanggal 10 Muharom, Yaumi Asy Syuro, hari yang oleh para nabi dijadikan momentum pertaubatan.
Kang Imam Suyuti, sekretaris pesantren, pada Jum’at (26/6) menyebut sore itu sebagai “sore istighfar.”
Ia menjelaskan bahwa jamaah diajak menundukkan kepala, melafalkan doa pengampunan sebelum magrib.
“Hari asy syuro adalah hari taubat. Jama’ah diajak membaca istighfar agar hati kembali bening,” katanya lirih.
Di tengah lantunan doa, hadir pula KH. Imam Mawardi Ridlwan. Sekretaris PW IPHI Jawa Timur itu mengingatkan, bahwa anak yatim adalah sumber keberkahan.
“Memuliakan mereka bukan sekadar memberi santunan. Tapi juga perhatian, kelembutan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

KH Imam Mawardi Ridlwan, bersama anak yatim. (dok/DON).
Sebanyak 80 anak yatim sore itu menerima santunan. Mereka duduk berjejer, dengan wajah polos penuh harap.
Abah Imam, yang kini juga menjabat Wakil Ketua LD PWNU Jawa Timur, menundukkan kepala penuh syukur.
“Terima kasih kepada para donatur. Menyantuni anak yatim akan menumbuhkan kelembutan hati,” ucapnya.
Pesantren Krapak Mayong sore itu bukan sekadar tempat ngaji. Ia menjelma ruang pertaubatan, ruang kelembutan, ruang keberkahan. Santunan anak yatim menjadi tanda bahwa hati manusia masih bisa dilunakkan oleh doa, oleh kasih, oleh rasa syukur.
“Kalau mau, saya bisa mengembangkan berita ini ke arah refleksi sosial: apakah tradisi Asy Syuro masih relevan di tengah masyarakat modern, atau bagaimana santunan anak yatim bisa menjadi gerakan sosial yang lebih luas. Semoga santunan anak yatim dapat berjalan setiap tahun dihari Asy Syuro“. pungkasnya.(DON/Red)
Jawa Timur
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar: Seleksi SPMB Ditentukan Sistem, Bukan Sekolah

BLITAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, memberikan penjelasan terkait tidak diterimanya atlet skateboard berprestasi, di SMAN 3 Kota Blitar. Melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Pihaknya menegaskan, proses seleksi pada jalur prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.
Karena itu, hasil penilaian maupun pemeringkatan tidak ditentukan oleh pihak sekolah ataupun Cabang Dinas Pendidikan.
“Magdalena mendaftar di SMAN 3 Kota Blitar pada SPMB Tahap 2 melalui jalur prestasi lomba non akademik. Yang bersangkutan mengunggah piagam Juara II cabang olahraga skateboard tingkat provinsi, kemudian sistem secara otomatis memberikan nilai 16 poin. Bukan Cabang Dinas maupun sekolah yang memberikan angka,” ujarnya, pada Sabtu (27/6) saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan singkat.
Berdasarkan data SPMB, pada jalur prestasi nonakademik di SMAN 3 Kota Blitar terdapat 109 pendaftar. Dari hasil pemeringkatan sistem, Magdalena berada di peringkat ke-63, sedangkan kuota yang tersedia pada jalur tersebut hanya 11 kursi.
“Dengan hasil pemeringkatan tersebut, yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan di SMAN 3 Kota Blitar,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan Magdalena tetap diterima di sekolah negeri. Atlet yang memiliki prestasi di cabang olahraga skateboard itu dinyatakan lolos di SMAN 1 Kademangan pada SPMB Tahap 3 melalui jalur prestasi nilai akademik.
“Proses yang dilakukan peserta dapat dilihat pada sistem. Yang bersangkutan sudah diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik,” katanya.
Sebelumnya, dari beberapa informasi yang beredar Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menyampaikan keprihatinannya atas tidak diterimanya Magdalena di SMAN 3 Kota Blitar melalui jalur prestasi.
Magdalena diketahui merupakan atlet skateboard peraih medali emas pada Porprov Jawa Timur VIII Tahun 2023 serta medali perak pada Porprov Jawa Timur IX Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar menegaskan bahwa proses seleksi SPMB dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.
Sementara itu, Magdalena Emelya Steimer telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik pada Tahap 3 SPMB. (JK/Red)
Nasional7 hari agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional5 hari agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional2 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional2 minggu ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional1 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Jawa Timur2 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Jawa Timur1 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama
Nasional2 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?













