Connect with us

Jawa Timur

Wujud Peduli Rahmat Santoso Beri Dukungan untuk Jurnalis yang Sakit Stroke

Published

on

BLITAR, 90detik.com- Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, memberikan dukungan moral dan material kepada salah satu jurnalis Blitar Raya yang tengah mengalami sakit stroke. Aksi ini menunjukkan kepedulian Rahmat terhadap teman-teman awak media, Jumat (06/09).

Rahmat Santoso, yang dikenal sebagai tokoh aktif dalam berbagai kegiatan sosial, menegaskan pentingnya peran wartawan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, kerja keras dan dedikasi mereka dalam menyampaikan berita harus diapresiasi, terutama ketika mereka menghadapi tantangan kesehatan yang serius.

“Wartawan adalah pahlawan yang tidak terlihat, mereka menyuarakan suara masyarakat,” ujar Rahmat.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan menanggung seluruh biaya pengobatan untuk membantu meringankan beban salah satu awak media yang sakit.

“Saya akan menanggung segala biaya pengobatan untuk membantu meringankan beban musibah yang sedang dihadapi oleh salah satu awak media Blitar ini,” jelas Rahmat yang akrab disapa Makde Rahmat.

Rahmat juga menekankan pentingnya memberikan fasilitas terbaik dan memastikan agar pasien tidak dipulangkan dari rumah sakit sebelum sembuh total. Rahmat juga telah berkoordinasi dengan RSUD Ngudi Waluyo Blitar untuk penanganan medis lebih lanjut.

“Semoga Mas Andi segera ditangani dan cepat pulih,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan tulus dan tanpa kepentingan lain.

Selain memberikan bantuan langsung, Rahmat berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan melalui program sosial yang akan datang. Ia berencana membentuk lembaga khusus yang menangani kesejahteraan wartawan di Blitar dan sekitarnya, dengan fokus pada bantuan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan.

“Ini bukan soal seberapa banyak yang kita berikan, tapi tentang bagaimana kita bisa saling mendukung. Wartawan adalah bagian penting dari masyarakat, dan mereka layak mendapatkan perhatian,” ungkap Makde Rahmat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jawa Timur.

Dengan langkah-langkah ini, Rahmat Santoso tak hanya menunjukkan kepeduliannya terhadap para jurnalis, tetapi juga memperkuat solidaritas antara tokoh masyarakat dan awak media. Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperhatikan kesejahteraan jurnalis, terutama di tengah tantangan profesi yang semakin kompleks.

(JK/Red)

Jawa Timur

Pemkot Blitar Kucurkan Miliaran untuk Rehab Sekolah, Anggaran Disesuaikan Tingkat Kerusakan

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalokasikan anggaran rehabilitasi bagi sejumlah sekolah negeri sebagai bagian dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pendidikan.

Penganggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Blitar, Dindin Ali Nurdin, menjelaskan bahwa besaran anggaran tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Ia menegaskan, sumber dana rehabilitasi tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berada di luar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara besaran anggaran yang diterima setiap SMP negeri bergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki sekolah tersebut.

“Perhitungan dana operasional sekolah (BOS) SMP tetap sesuai dengan jumlah siswa,” jelas Dindin, meluruskan adanya informasi yang beredar.

Dinas Pendidikan Kota Blitar merinci, anggaran pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sekolah dialokasikan untuk:

1. TK Negeri (TKN) dan SD Negeri (SDN) sebanyak 17 sekolah sebesar Rp3,72 miliar, dengan penganggaran berada di Dinas Pendidikan.

2. SMP Negeri (SMPN) sebanyak 9 sekolah sebesar Rp1 miliar, dengan penganggaran berada di masing-masing SMPN.

Pun, ia juga menambahkan pembenahan sarana dan prasarana sekolah, khususnya bangunan gedung, menjadi salah satu prioritas Pemkot Blitar. Kebijakan ini sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pendidikan yang tengah dicanangkan pemerintah.

“Dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan mampu menunjang peningkatan mutu pendidikan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Pemkot Blitar berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran di seluruh sekolah negeri. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

Published

on

SURABAYA— Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak.

Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.

Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.

Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.

“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).

Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,”kata AKBP Edith.

Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama – sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.

Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.

Ia mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi berhasil Dibongkar, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SUMENEP— Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..

Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending