Connect with us

Nasional

55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Berhasil di Identifikasi

Published

on

SURABAYA— Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur kembali mencatat kemajuan signifikan dalam proses identifikasi korban peristiwa robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo.

Hingga Senin (13/10/2025), dua kantong jenazah kembali berhasil teridentifikasi dengan hasil match terhadap dua data Ante Mortem (AM).

Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol Dr. dr. M. Khusnan Marzuki, dalam keterangan resminya menyampaikan, kedua jenazah tersebut teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, medis, serta properti atau barang kepemilikan yang ditemukan bersama korban.

“Pada hari ini, tim DVI Polda Jatim telah berhasil melaksanakan identifikasi terhadap dua kantong jenazah yang cocok dengan data Ante Mortem,” ungkap Kombes Pol Khusnan,Senin (13/10).

Adapun hasil identifikasi tersebut diantaranya adalah:

1. Kantong jenazah dengan nomor PM RSB B-041 teridentifikasi melalui metode DNA, medis, dan properti, cocok dengan nomor AM 025 atas nama Khafa Ahmad Maulana (15), laki-laki, warga Jl. Cendana RT 004 RW 003, Ngawen, Sidayu, Gresik, Jawa Timur.

2. Kantong jenazah dengan nomor PM RSB B-055 teridentifikasi melalui metode yang sama, cocok dengan nomor AM 038 atas nama Irham Ghifari (16), laki-laki, warga Katerungan RT 006 RW 001, Krian, Sidoarjo.

Dengan tambahan 2 korban tersebut, hingga hari ini tim gabungan telah berhasil mengidentifikasi total 55 korban dari 67 kantong jenazah yang diterima.

Kabiddokkes Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan data Ante Mortem, tercatat ada 63 korban yang dilaporkan hilang, dan saat ini masih tersisa 8 orang yang belum ditemukan.

Ia mengatakan, di kamar jenazah saat ini masih terdapat 9 kantong jenazah yang menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Target kami, seluruh proses identifikasi bisa segera tuntas. Semua bahan dari post mortem sudah kami kirim ke Jakarta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pusdokkes Polri. Harapan kami minggu-minggu ini selesai, tapi tentu tergantung dari kondisi sampel, apakah ada yang rusak atau memerlukan waktu tambahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Khusnan menerangkan bahwa dari sembilan kantong jenazah yang tersisa, sebagian berisi body part.

“Untuk yang belum teridentifikasi, ada 8 dari data ante mortem, dan yang 9 ini sebagian merupakan body part yang belum ada perintah pengiriman sampel. Harapan kami dalam 3 sampai 4 hari ke depan semuanya sudah selesai, mohon waktu,” pungkasnya.

Dengan kerja keras tim DVI Polda Jatim bersama seluruh instansi terkait, proses identifikasi korban terus berjalan secara profesional, hati-hati, dan penuh ketelitian, demi memberikan kepastian kepada keluarga korban tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. (DON)

Jawa Timur

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar: Seleksi SPMB Ditentukan Sistem, Bukan Sekolah

Published

on

BLITAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, memberikan penjelasan terkait tidak diterimanya atlet skateboard berprestasi, di SMAN 3 Kota Blitar. Melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pihaknya menegaskan, proses seleksi pada jalur prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Karena itu, hasil penilaian maupun pemeringkatan tidak ditentukan oleh pihak sekolah ataupun Cabang Dinas Pendidikan.

“Magdalena mendaftar di SMAN 3 Kota Blitar pada SPMB Tahap 2 melalui jalur prestasi lomba non akademik. Yang bersangkutan mengunggah piagam Juara II cabang olahraga skateboard tingkat provinsi, kemudian sistem secara otomatis memberikan nilai 16 poin. Bukan Cabang Dinas maupun sekolah yang memberikan angka,” ujarnya, pada Sabtu (27/6) saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan data SPMB, pada jalur prestasi nonakademik di SMAN 3 Kota Blitar terdapat 109 pendaftar. Dari hasil pemeringkatan sistem, Magdalena berada di peringkat ke-63, sedangkan kuota yang tersedia pada jalur tersebut hanya 11 kursi.

“Dengan hasil pemeringkatan tersebut, yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan di SMAN 3 Kota Blitar,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan Magdalena tetap diterima di sekolah negeri. Atlet yang memiliki prestasi di cabang olahraga skateboard itu dinyatakan lolos di SMAN 1 Kademangan pada SPMB Tahap 3 melalui jalur prestasi nilai akademik.

“Proses yang dilakukan peserta dapat dilihat pada sistem. Yang bersangkutan sudah diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik,” katanya.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang beredar Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menyampaikan keprihatinannya atas tidak diterimanya Magdalena di SMAN 3 Kota Blitar melalui jalur prestasi.

Magdalena diketahui merupakan atlet skateboard peraih medali emas pada Porprov Jawa Timur VIII Tahun 2023 serta medali perak pada Porprov Jawa Timur IX Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar menegaskan bahwa proses seleksi SPMB dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Sementara itu, Magdalena Emelya Steimer telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik pada Tahap 3 SPMB. (JK/Red)

Continue Reading

Nasional

PMNJ Kembali Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI di NTB

Published

on

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/6).

Aksi yang disebut sebagai Jilid II tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan praktik perdagangan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Koordinator Lapangan PMNJ, Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada KPK pada 15 Juni 2026 dengan Nomor Aduan 2026-A-02321.

Laporan tersebut, kata dia, memuat dugaan praktik jual beli proyek P3-TGAI yang turut menyeret nama seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, PMNJ sebelumnya telah menggelar aksi pertama di depan Gedung KPK pada 19 Juni 2026 untuk meminta kepastian penanganan laporan.

Aksi lanjutan pada Kamis (25/6) kembali dilakukan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan perkara segera berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dalam aksinya, PMNJ menduga proyek P3-TGAI yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyampaikan dugaan adanya permintaan komitmen fee berkisar 20 hingga 30 persen kepada pelaksana proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Muhammad Rizki menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi.

“Kami meminta KPK segera turun tangan dan mengusut secara tuntas dugaan perdagangan proyek P3-TGAI serta dugaan permainan komitmen fee yang menyeret nama oknum anggota DPR RI. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya pada 90detik.com, Jum’at (26/06).

PMNJ menilai dugaan praktik memperdagangkan proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tata kelola program, menghilangkan hak kelompok tani sebagai pelaksana swakelola, serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi secara sistematis.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, menyampaikan orasi, serta menyerahkan dokumen tuntutan kepada KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah itu segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di wilayah NTB.

PMNJ menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima PMNJ dari pihak KPK, laporan yang telah disampaikan akan diproses secepatnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)

Catatan Redaksi: Berita ini memuat penyampaian laporan dan tuntutan dari PMNJ kepada KPK. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari anggota DPR RI yang disebut terkait tuduhan tersebut.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Dr. H. Sutrisno Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha dan Keadilan Berusaha Guna Menghadapi Geopolitik Global

Published

on

JAKARTA – Meningkatnya ketidakpastian geopolitik global menjadi tantangan serius bagi perekonomian berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam situasi tersebut, penguatan penegakan hukum, kepastian berusaha, serta persaingan usaha yang sehat dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat sekaligus Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya.

Menurutnya, menghadapi tekanan ekonomi global tidak cukup hanya mengandalkan instrumen fiskal dan moneter, tetapi juga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan penerapan prinsip keadilan berusaha.

“Pemerintah harus melakukan upaya memaksa kepada seluruh aparatur negara agar melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan. Dengan sikap tegas pemerintah dari pusat sampai daerah dalam melaksanakan tugas yang diemban maka akan menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia menilai aparatur negara yang profesional dan akuntabel merupakan prasyarat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menciptakan kepastian hukum di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Lebih lanjut, Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN PERADI menegaskan bahwa hukum persaingan usaha harus ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, negara harus memastikan tidak terjadi praktik kartel, penyalahgunaan posisi dominan, maupun berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang menghambat pelaku usaha kecil dan menengah.

“Hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan sehingga tidak ada kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan tidak ada kegiatan ekonomi yang menghambat pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya.

Menurut Sutrisno, ketika tekanan geopolitik global memicu kenaikan harga energi dan meningkatnya biaya produksi, pemerintah tetap harus hadir melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Namun, setiap bentuk intervensi harus dilakukan secara tepat sasaran dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dalam situasi tekanan geopolitik global yang menyebabkan kenaikan harga energi dan meningkatnya biaya produksi, pemerintah harus hadir memberikan subsidi kepada masyarakat yang memang membutuhkan dengan tetap melakukan penilaian dan pengawasan yang ketat melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar tidak terjadi kegiatan usaha yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga berpandangan bahwa Indonesia masih memerlukan penguatan kebijakan yang benar-benar mencerminkan prinsip keadilan berusaha.

Penegakan hukum yang konsisten dan tindakan tegas terhadap setiap penyimpangan, menurutnya, akan mengurangi berbagai hambatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.

“Saya kira masih diperlukan penguatan kebijakan yang mencerminkan keadilan berusaha yang diikuti dengan penindakan yang tegas apabila terjadi penyimpangan karena hal itu akan mengurangi hambatan bagi pelaku usaha sehingga pelaku usaha bisa kompetitif. Itulah sebenarnya keadilan yang seharusnya dijalankan sehingga pelaku usaha nasional bisa bersaing dengan pelaku usaha di luar negeri,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menilai pembenahan tata kelola ekonomi menjadi pekerjaan mendasar yang harus terus dilakukan pemerintah.

Ia mendorong penghapusan praktik pungutan liar pada seluruh lembaga, pemberian kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, serta penghentian praktik ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu karena kedekatan dengan kekuasaan.

“Persoalan mendasar bagi Indonesia untuk menjaga pertumbuhan ekonomi adalah harus dihapus adanya pungutan liar pada semua lembaga dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha serta harus diputus adanya praktik ekonomi yang dilakukan oleh pihak yang dekat dengan yang berkuasa, sehingga bagi pelaku usaha yang mempunyai kemampuan menjalankan usaha secara profesional harus diberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya tanpa ada hambatan,” tegasnya.

Menurut Dr. Sutrisno, ketahanan ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta implementasi prinsip keadilan berusaha.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2015–2022 juga menegaskan bahwa penguatan hukum persaingan usaha harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika geopolitik global.(BY/Red)

Continue Reading

Trending