Redaksi
956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui keikutsertaan pada Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 yang digelar di halaman Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Dalam ajang tersebut, booth Polri berhasil meraih predikat Juara Terbaik 3 berkat tingginya antusiasme pengunjung.
Tercatat sebanyak 956 orang mengunjungi booth Polri selama pameran berlangsung. Pada sesi penutupan, penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Adapun Juara Terbaik 1 diraih Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI dan Juara Terbaik 2 oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI.
Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menjelaskan bahwa partisipasi Polri merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan edukasi hukum yang rutin diselenggarakan Mahkamah Agung.
“Ini adalah partisipasi Polri dalam rangka memeriahkan Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Dan kita selalu berpartisipasi setiap tahun dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut,” ujarnya.
Pada pameran tahun ini, Polri menghadirkan enam satuan kerja di lingkungan Mabes Polri, yakni Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Korlantas Polri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, dan Divkum Polri. Masing-masing menampilkan inovasi serta layanan unggulan kepada masyarakat.
“Di tahun ini, Polri menampilkan beberapa satker. Dari Bareskrim terkait dengan RJ (Restorative Justice), kemudian dari Narkoba. Lalu dari BIK kita menampilkan layanan SKCK. Kemudian dari Korlantas juga ada sosialisasi masa berlaku dan perpanjangan SIM, dan kita juga menempatkan kendaraan SIM di sini,” jelasnya.
Selain itu, Divkum turut memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru seperti KUHAP dan KUHP yang baru. Divpropam membuka layanan pengaduan melalui media sosial, sementara Divhumas menyediakan layanan informasi publik serta berbagai pelayanan lainnya.
“Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kinerja Polri dan layanan-layanan yang dimiliki Polri, sehingga masyarakat mengetahui kompetensi ataupun tugas Polri yang selama ini selalu kita sampaikan. Harapannya, dengan adanya stand Polri, masyarakat bisa mengetahui tugas pokok Polri serta layanan-layanan yang telah disampaikan,” lanjut Brigjen Pol Tjahyono.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kemudian juga adanya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap tugas Polri ke depannya, agar Polri bisa menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
Sosialisasi yang dikemas melalui permainan interaktif dan game edukatif membuat booth Polri tak pernah sepi pengunjung sejak hari pertama hingga penutupan. Kehadiran layanan SIM keliling pun menjadi salah satu favorit, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C secara langsung di lokasi pameran. (By/Red)
Redaksi
Dana Publik, Dana Hibah, dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Jakarta— Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019–2022 bukan sekadar agenda hukum rutin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan pada pekan lalu.
“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi dana hibah Jawa Timur.
Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara dana hibah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan harus ditempatkan dalam konteks kebijakan, penganggaran, dan relasi kekuasaan di tingkat daerah.
Konteks tersebut sejatinya telah lama tersedia. Dokumen audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2021–2024 secara konsisten mencatat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.
Polanya gamblang: dana hibah mengalir, aktor politik menikmati, rakyat kebagian sisa bahkan kerap tak kebagian apa-apa. Jika masih ada yang berpura-pura terkejut, itu bukan karena tidak tahu, melainkan karena memilih untuk tidak mau tahu.
Akal sehat publik sulit menerima bahwa penyimpangan dana hibah terjadi secara masif dan berulang tanpa keterlibatan struktural lembaga politik daerah.
Anggaran disahkan di ruang sidang, rekomendasi diteken melalui mekanisme politik, dan realisasinya diawasi dalam lingkar kekuasaan yang sama.
Namun ketika perkara ini mencuat, narasi yang kerap muncul justru menyederhanakan masalah menjadi kesalahan individu semata. Padahal, pola berulang selama bertahun-tahun menunjukkan persoalan yang jauh lebih sistemik.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, dana hibah tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan produk keputusan politik.
Karena itu, persidangan yang kini berjalan termasuk kehadiran saksi kepala daerah harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka relasi antara kekuasaan dan anggaran secara lebih terang.
Audit BPK telah memberi peta awal; persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji peta tersebut dengan fakta, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum.
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: siapa saja yang bertanggung jawab?
Rakyat Jawa Timur bukan tidak tahu. Nama-nama itu beredar luas di ruang publik, dari percakapan sehari-hari hingga diskursus media. Yang kerap belum terlihat adalah keberanian negara untuk menindaklanjutinya secara terbuka dan menyeluruh.
Di titik inilah, diamnya aparat penegak hukum mudah dibaca sebagai pembiaran dan pembiaran selalu berisiko melahirkan ketidakpercayaan.
Jika audit BPK hanya berakhir sebagai dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka wajar bila publik menarik kesimpulan pahit: korupsi dana hibah di Jawa Timur bukan kejahatan tersembunyi, melainkan praktik kekuasaan yang dibiarkan tumbuh dalam waktu lama.
Praktik yang bertahan bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena keberanian sering kali berhenti sebelum menyentuh pusat persoalan.
Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK. Ketika lembaga antirasuah sendiri menyatakan bahwa keterangan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang, konsekuensinya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di pinggiran kasus.
Audit BPK telah memberi peta, persidangan sedang membuka fakta, dan publik menunggu keberanian untuk menghubungkan keduanya secara utuh.
KPK berada di persimpangan penting. Melangkah maju berarti menegaskan bahwa hukum bekerja tanpa memandang posisi dan pengaruh politik.
Berhenti di tengah jalan hanya akan memperkuat anggapan lama bahwa korupsi anggaran besar selalu terlalu sensitif untuk disentuh sepenuhnya. Dalam perkara ini, ragu dan diam bukanlah sikap netral; keduanya akan dibaca sebagai pilihan.
Dana hibah adalah uang rakyat. Cara negara menanganinya akan menjadi ukuran apakah janji pemberantasan korupsi masih memiliki makna, atau sekadar slogan yang kehilangan daya saat berhadapan dengan kekuasaan. Jawa Timur kini menjadi cermin nasional dan di sanalah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (By/Red)
Redaksi
Seleksi Sekdes Desa Segawe Libatkan UNISBA Blitar, Dadang Primista Dapat Nilai Unggul

TULUNGAGUNG— Pemerintah Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Selasa (10/02/2026). Kegiatan seleksi digelar di Balai Desa Segawe dan berlangsung secara terbuka.
Penjaringan Sekdes ini dilakukan sebagai upaya penguatan struktur pemerintahan desa.
Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak tujuh calon peserta mengikuti tahapan seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Seluruh peserta merupakan warga yang telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Guna menjamin transparansi dan objektivitas penilaian, panitia penjaringan menggandeng tim penguji dari Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar. Kehadiran pihak eksternal diharapkan mampu menjaga independensi serta kredibilitas hasil seleksi.
Ujian meliputi materi administrasi pemerintahan desa, wawasan kebangsaan, serta pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa. Seluruh rangkaian ujian dilaksanakan dalam satu hari.

Rokani, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Segawe. Foto: (dok/DON)
Dari hasil penilaian sementara, peserta bernama Dadang Primista memperoleh nilai tertinggi dibandingkan enam peserta lainnya. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh materi ujian yang telah diikuti.
Ketua Panitia Penjaringan, Rokani, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Alhamdulillah, proses ujian berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Segawe, Sukadi, menegaskan bahwa proses penjaringan Sekretaris Desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.
Dirinya berharap Sekdes terpilih nantinya dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Setelah tahapan ujian selesai, hasil seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hingga tahap penetapan dan pelantikan.
Pemerintah Desa Segawe berharap Sekretaris Desa terpilih mampu memperkuat pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan desa. (DON/Red)
Redaksi
Hari Pers Nasional: Pers dan Spirit Marhaenisme di Era Digital

Jakarta — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi insan pers Indonesia di tengah perubahan besar lanskap demokrasi pascapemilu dan derasnya arus digital.
Dalam konteks ini, pers tidak hanya diuji dari sisi teknologi dan keberlanjutan ekonomi, tetapi juga dari keberpihakannya pada kepentingan publik luas nilai yang sejak awal melekat dalam tradisi pers kerakyatan dan spirit Marhaenisme.
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Secara yuridis, peran pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dalam lintasan sejarah, pers Indonesia telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Sejarawan Dr. De Haan dalam Oud Batavia (1923) mencatat bahwa surat kabar telah terbit di Batavia sejak abad ke-17, di antaranya Kort Bericht Eropa pada 1676. Perkembangan ini berlanjut pada abad ke-19 dengan terbitnya Bataviasche Koloniale Courant sebagai media resmi pemerintah kolonial.
Memasuki abad ke-20, lahirnya Medan Prijaji pada 1903 menandai kebangkitan pers pribumi. Di bawah kepemimpinan R.M. Tirto Adhi Soerjo, pers tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga sarana pembentukan kesadaran sosial dan pembelaan terhadap kepentingan rakyat. Di titik inilah pers Indonesia menemukan watak kerakyatannya.
Tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti HOS Tjokroaminoto, Ki Hajar Dewantara, hingga Soekarno memanfaatkan pers sebagai medium perjuangan. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal pers Indonesia tidak pernah netral secara sosial, melainkan berpihak pada upaya pembebasan dan keadilan.
Pengamat budaya geopolitik Nusantara dan Marhaenisme, Bayu Sasongko, menilai fase pascapemilu merupakan ujian penting bagi konsistensi nilai-nilai tersebut.
“Pascapemilu biasanya diikuti konsolidasi kekuasaan. Di fase ini, pers diuji untuk tetap menjaga jarak kritis sekaligus memastikan kepentingan rakyat tidak tersingkir oleh narasi stabilitas semata,” ujar Bayu, Senin (9/2).
Menurutnya, dalam tradisi Marhaenisme, pers idealnya berfungsi sebagai penjaga kepentingan sosial, terutama kelompok masyarakat kecil yang paling rentan terdampak perubahan politik dan ekonomi.
Bayu juga menyoroti perubahan ruang publik akibat perkembangan media digital. Arus informasi yang semakin cepat, kata dia, kerap tidak diiringi dengan proses verifikasi yang memadai.
“Di era digital, pengelolaan persepsi publik menjadi semakin intens. Kritik sosial bisa tereduksi, sementara informasi partisan kerap tampil menyerupai produk jurnalistik,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menggeser demokrasi dari ruang diskusi rasional ke pertarungan persepsi, yang pada akhirnya menjauhkan publik dari substansi persoalan.
Selain tantangan digital, konsentrasi kepemilikan media juga dinilai menjadi tantangan struktural bagi kemerdekaan pers.
“Kebebasan pers bukan hanya soal bebas dari sensor negara, tetapi juga kemampuan redaksi menjaga otonomi dari tekanan ekonomi dan kepentingan modal,” katanya.
Dalam perspektif Marhaenisme, lanjut Bayu, ketika pers semakin jauh dari realitas rakyat, maka pers berisiko kehilangan akar historis dan fungsi sosialnya.
Dalam konteks budaya geopolitik Nusantara, pers memiliki peran strategis sebagai perekat kesadaran kebangsaan di tengah kemajemukan sosial dan politik.
“Jika pers terseret polarisasi pascapemilu, yang terancam bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga kohesi sosial bangsa,” ujarnya.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers dituntut tetap kritis, berimbang, dan bertanggung jawab. Tanpa pers yang independen dan berpihak pada kepentingan publik, akuntabilitas kekuasaan berpotensi melemah dan demokrasi kehilangan substansinya.
Hari Pers Nasional, menurut Bayu, seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus koreksi diri bagi insan pers.
“Pers perlu kembali pada jati dirinya sebagai penjaga nurani publik dan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (By/Red)
Nasional6 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi2 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi5 hari agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi2 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Redaksi5 hari agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur6 hari agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk
Redaksi5 hari agoRibuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko











