Connect with us

Nasional

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. (DON)

Nasional

Enam Warga Gugat UU Minerba: Negara Dinilai Lepas Tangan atas Sumber Daya Alam

Published

on

JAKARTA — Sejumlah warga negara Indonesia resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Gugatan ini diajukan karena dinilai telah menggerus kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Sidang perdana perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Enam pemohon, yaitu Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, dan Sharon, menyatakan bahwa negara telah berubah dari pengelola menjadi penonton dalam urusan tambang nasional.

“UU Minerba menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya,” ujar kuasa hukum pemohon, Aristo Pangaribuan.

Dirinya menyebut pendapatan negara dari sektor ini tak pernah menyentuh 20 persen dari keuntungan korporasi tambang.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 92, yang dinilai menjadikan hasil tambang seolah sepenuhnya milik pemegang izin usaha tambang (IUP/IUPK).

Pemohon juga menyoroti Pasal 51A dan 60A yang memungkinkan perguruan tinggi turut mengelola tambang, sesuatu yang dianggap dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi akademik.

Lebih lanjut, pemohon menilai pelimpahan banyak kewenangan strategis ke tingkat Peraturan Pemerintah (PP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan tanggung jawab negara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 35, 39, 79, 92, 105 ayat (3), 128 ayat (4) dan (5), 129, 130, 132, 51A, 60A, dan 60B. Mereka juga mendesak agar mekanisme perizinan tambang melibatkan masyarakat lokal, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta mengakui hak-hak masyarakat adat.

“Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar hiasan. Jika negara menyerahkan tambang ke pasar, maka rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri,” tegas Aristo.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusional secara lebih rinci.

“Permohonan ini tidak boleh hanya menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang berlaku,” ujarnya.

MK memberikan waktu hingga 3 November 2025 untuk perbaikan permohonan.

Gugatan ini membuka kembali diskusi mengenai arah kebijakan energi nasional antara mempertahankan kedaulatan sumber daya alam, atau terus mendorong liberalisasi sektor tambang atas nama investasi. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.

Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010.

Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Semangat Hari Santri Nasional 2025 di Pesantren Al Azhaar Tulungagung: “Maa Ziltu Tholiban, Saya Santri Selamanya”

Published

on

TULUNGAGUNG — Di bawah langit pagi yang cerah, halaman utama Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Tulungagung, dipenuhi gelombang putih-putih bersarung dan berpeci, pada Rabu (22/10/2025) bukan hari biasa.

Inilah Hari Santri Nasional, momen bersejarah yang menyatukan nilai-nilai khidmat, perjuangan, dan cinta tanah air dalam semangat Resolusi Jihad yang diwariskan oleh Hadrotusy Syaich KH. Hasyim Asy’ari.

Ribuan santri berdiri tegak, menyambut tamu undangan dalam upacara Hari Santri yang khidmat.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan Camat Kedungwaru, Polsek, Babinsa, Kepala Desa Rejoagung, Kepala Desa Kedungwaru, Dewan Syuro Pesantren Al Azhaar, para guru, dan komite sekolah. Mereka bukan hanya saksi, tapi juga bagian dari semangat yang terus menyala: santri sebagai penjaga negeri.

Tahun ini, Hari Santri mengusung tema, “Santri Siaga Jiwa Raga Berkhidmat Menjaga Negeri.”

Tema yang bukan sekadar slogan, tapi panggilan jiwa untuk seluruh santri Indonesia.

Dalam amanahnya, KH. Imam Mawardi Ridlwan (Abah Imam), Pimpinan Pesantren Al Azhaar, menggemakan pesan dari ulama besar Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani: “Maa zilta tholiban.”

“Kalian semua selamanya adalah santri,” tegas Abah Imam di hadapan ribuan hadirin.

“Tugas utama seorang santri adalah menjaga eksistensi bangsa, mengabdi, dan membela negeri. Maka, setiap santri harus terus berikrar: maa ziltu tholiban, saya adalah santri selamanya,” lanjutnya.

Abah Imam juga menegaskan kembali bahwa Hari Santri adalah buah dari perjuangan panjang yang berpijak pada fatwa Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari sebuah seruan yang membakar semangat rakyat Indonesia untuk melawan penjajah.

“Menjadi santri tidak cukup hanya belajar fiqh dan nahwu, tapi juga menanamkan akhlak, ilmu, dan khidmat sebagai benteng bangsa,” tambahnya.

Suasana upacara semakin khidmat saat KH. Lukman Hakim, Pengasuh Ribath Al Azhaar Rejoagung, memimpin tahlil untuk para Wali Songo, para pendiri NU dan Muhammadiyah, presiden-presiden RI yang telah wafat, serta para pejuang Pesantren Al Azhaar.

Doa-doa mengalir, menghubungkan masa lalu yang mulia dengan harapan masa depan.

Sebagai penutup tahlil, dilakukan prosesi potong tumpeng oleh Abah Imam, yang kemudian diberikan kepada tamu undangan sebagai simbol syukur dan persaudaraan.

Kemeriahan semakin terasa ketika paduan suara santri membawakan lagu “Yalal Wathon”, yang menggema penuh semangat sebelum pembina upacara meninggalkan lapangan.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan lagu-lagu perjuangan sebagai bentuk kecintaan pada tanah air.

Penampilan para santri di akhir acara tak kalah memukau. Mereka menampilkan unjuk kebolehan bela diri, pidato kebangsaan, serta tarian Zafin tarian khas yang menjadi ciri budaya santri Nusantara. (DON/Red)

Continue Reading

Trending