Connect with us

Hukum Kriminal

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Diduga Terlibat Kasus Pencabulan

Published

on

TULUNGAGUNG, — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi di Mako Polres Tulungagung, Selasa (3/5).

Dalam dua bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengungkap empat kasus kejahatan seksual yang melibatkan 18 korban, semuanya berusia di bawah umur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa pelaku memiliki motif yang serupa dalam melampiaskan nafsu bejatnya.

Beberapa pelaku tidak mampu mengendalikan dorongan nafsu, sementara yang lain terpengaruh oleh pengalaman traumatis di masa lalu.

“Ada yang tak mampu mengendalikan diri, ada yang pedofil, dan ada pula yang terpicu pengalaman masa lalunya,” ungkapnya, Selasa(3/6).

Salah satu kasus yang paling memprihatinkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji, yang diketahui telah mencabuli sembilan anak laki-laki.

Selain itu, terdapat juga kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak tiri terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Kapolres Taat menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, yang menambah keprihatinan terhadap situasi ini.

Kejadian-kejadian ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngunut, tetapi juga di Kecamatan Bandung, Kedungwaru, dan Sumbergempol.

Saat ini, kasus-kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Berikut adalah daftar pelaku yang telah ditangkap:

1. IR (25), Ngunut – seorang guru ngaji dengan 9 korban.

2. JD (46), Kedungwaru – seorang pedagang dengan 7 korban.

3. SKM (60), Sumbergempol – 1 korban.

4. SPYD (39), Bandung – 1 korban.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

“Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Tulungagung, Ahmad Muzakki, juga memberikan perhatian serius terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia mendukung penuh upaya Polres Tulungagung dalam menangani masalah ini dan mengingatkan orang tua untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka.

“Jangan sampai karena keteledoran dan kelalaian orang tua, anak menjadi korban yang merenggut ceria dan masa mudanya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. (Abd/red)

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

Published

on

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.

Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.

Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.

“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.

Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.

Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.

Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)

Continue Reading

Trending