Nasional
Penegakan Hukum 2025 di Bawah Sorotan, Dr. H Sutrisno SH.,MHum, Ingatkan Bahaya “No Viral No Justice”

JAKARTA— Sepanjang tahun 2025, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih berjalan di tempat dan belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik. Berbagai persoalan mendasar terus berulang, terutama menyangkut konsistensi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.
Refleksi tersebut disampaikan praktisi hukum senior Dr. H Sutrisno, SH., MHum. dalam evaluasi hukum akhir tahun yang disampaikannya kepada media di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Sutrisno, persepsi publik terhadap penegakan hukum hingga kini masih cenderung negatif. Hukum dinilai belum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan substantif, melainkan masih menyisakan kesan klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan asas equality before the law. Dalam praktik, masih terlihat hukum mudah menjerat masyarakat kecil, namun sering kali kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal,” ujarnya.
Ia menilai, tidak sedikit perkara hukum yang sejak awal diarahkan untuk memenuhi kepentingan tertentu, dengan hukum dijadikan alat pemidanaan, bukan sarana keadilan.
Dalam kondisi tersebut, faktor finansial kerap menjadi penentu arah perkara, sementara masyarakat yang tidak memiliki sumber daya ekonomi harus menerima kenyataan pahit sulitnya memperoleh keadilan.
Sutrisno menyoroti kontras antara komitmen politik dan realitas penegakan hukum di lapangan.
Ia mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menyampaikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun menilai semangat tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Komitmen di tingkat pimpinan negara sudah jelas. Persoalannya ada pada implementasi. Di sinilah tantangan terbesar penegakan hukum kita,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Ia menambahkan, meningkatnya laporan masyarakat melalui media sosial, termasuk beredarnya berbagai video dugaan pelanggaran hukum, merupakan indikator serius menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Media sosial, kata dia, kini tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang pelampiasan kekecewaan publik.
“Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm keras bagi institusi penegak hukum untuk melakukan koreksi dan pembenahan,” ujarnya.
Sutrisno secara tegas mengkritisi munculnya istilah no viral no justice yang kian menguat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan sistemik, karena keadilan seolah baru bergerak setelah mendapat tekanan publik.
“Jika penegakan hukum harus menunggu viral, maka itu pertanda ada masalah serius dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Pejabat Terjerat Korupsi.
Dalam refleksi hukumnya, Sutrisno juga menyoroti masih maraknya pejabat publik, khususnya di daerah, yang terseret perkara hukum, terutama kasus korupsi.
“Kita prihatin karena jabatan publik seharusnya merupakan amanah untuk melayani rakyat, bukan sarana memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.
Doktor hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini menilai, tingginya angka korupsi menunjukkan lemahnya efek jera. Ia menilai, masih kuatnya anggapan bahwa hukum dapat dikompromikan menjadi salah satu faktor yang mendorong keberanian melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia juga menyinggung mahalnya biaya politik yang kerap menjadi pemicu pejabat mencari pembiayaan dengan cara-cara melanggar hukum.
KUHP dan KUHAP Baru.
Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, Sutrisno menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Hukum tidak boleh ditawar. Aparat penegak hukum harus tegas dan menutup ruang bagi segala bentuk penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum,” katanya.
Terkait peran advokat, Sutrisno menegaskan bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Advokat, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk membela pencari keadilan, termasuk masyarakat kecil, meskipun tanpa imbalan materi.
“Advokat tidak seharusnya menolak perkara hanya karena klien tidak mampu secara finansial,” ujarnya.
Ia mengakui masih adanya sebagian advokat yang lebih berorientasi pada keuntungan materi, seiring menjamurnya organisasi advokat yang tidak selalu diiringi peningkatan kualitas dan integritas.
“Menjaga kode etik dan integritas adalah harga mati. Advokat pada hakikatnya adalah penegak hukum yang wajib memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sutrisno menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum pada 2026 dapat berjalan lebih baik, asalkan ada keseriusan dan keberanian untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Negara ini hanya akan maju jika hukum benar-benar menjadi panglima. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan, kita hanya akan berjalan di tempat,” pungkasnya. (By/Red)
Nasional
Harga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar

Blitar — Krisis harga telur di sentra produksi ayam petelur Blitar kian mengkhawatirkan. Setelah sempat berada di kisaran Rp21.000 per kilogram pada awal Juni, harga telur di tingkat peternak kini kembali merosot hingga menembus di bawah Rp20.000 per kilogram.
Berdasarkan perkembangan harga pada Senin (22/6/2026) sore, harga telur farm di wilayah Blitar tercatat turun menjadi Rp19.500 per kilogram, atau turun Rp500 dibandingkan sebelumnya. Sementara di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, harga telur berada di kisaran Rp18.500 hingga Rp19.000 per kilogram, turun sekitar Rp1.000.
Penurunan harga tersebut memperpanjang tren pelemahan yang telah dikeluhkan peternak sejak awal Juni. Dalam kurun waktu sekitar tiga pekan, harga telur di tingkat peternak telah turun sekitar Rp1.500 hingga Rp2.500 per kilogram, sementara biaya produksi, khususnya pakan ternak, masih berada pada level tinggi.
Sebelumnya, perwakilan peternak ayam petelur Blitar Raya, Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek, Suyanto, telah memperingatkan bahwa harga telur yang terus merosot tidak lagi sebanding dengan tingginya biaya produksi.
“Kami mewakili peternak di Kediri, Tulungagung, Trenggalek terkait harga telur yang semakin mblodot, sementara harga pakan ternak semakin melambung tinggi,” ujar Suyanto saat menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar pada Senin (1/6/2026).
Selain terpukul oleh anjloknya harga jual, peternak rakyat juga mengaku dihantui tingginya harga pakan ternak yang terus menekan margin usaha. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat banyak peternak skala mikro dan kecil tidak lagi mampu menutup biaya operasional.
Kekhawatiran itu sebelumnya juga disampaikan Bupati Blitar Rijanto. Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa adanya langkah nyata, peternak rakyat berpotensi gulung tikar.
“Jika terus terjadi kondisi seperti ini mereka akan terancam gulung tikar,” kata Rijanto.
Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut memengaruhi kenaikan harga bahan baku pakan ternak yang sebagian masih bergantung pada impor. Akibatnya, biaya produksi peternak semakin membengkak di tengah harga jual telur yang terus melemah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen merumuskan berbagai kebijakan untuk melindungi keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat.
Dengan harga telur yang kini telah menembus di bawah Rp20.000 per kilogram di sejumlah wilayah sentra produksi, para peternak berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga di tingkat peternak. Tanpa intervensi yang cepat, mereka khawatir semakin banyak peternak rakyat terpaksa mengurangi populasi ternak, bahkan menghentikan usahanya akibat kerugian yang terus berlanjut.
Kondisi ini menjadi alarm bagi sektor pangan nasional. Blitar sebagai salah satu sentra produksi telur terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga pasokan telur nasional. Jika peternak rakyat terus tertekan tanpa perlindungan kebijakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh peternak, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan harga telur di masa mendatang. (By/Red)
Nasional
Suga Sapu-Sapu Apresiasi Pidato Prabowo: Penutupan 700–800 BUMN Merugi Harus Segera Diwujudkan

Jakarta— Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya menata ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penutupan ratusan entitas yang terus merugi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya serius membangun tata kelola BUMN yang lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Komitmen itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) Tahun 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup sekitar 240 entitas BUMN yang selama ini terus mengalami kerugian. Bahkan, hingga akhir tahun pemerintah menargetkan penataan yang diperkirakan akan mencapai 700 hingga 800 entitas.
“Kalau tidak salah ujungnya akan menutup kurang lebih 800 perusahaan negara, minimal 700-lah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan keheranannya ketika mengetahui jumlah perusahaan negara yang mencapai lebih dari seribu entitas, namun banyak di antaranya tidak mampu menghasilkan keuntungan.
“Sekarang kita sudah tutup kurang lebih 240 yang kita tutup. Enggak ada yang untung, rugi terus,” kata Prabowo.
Menurut Presiden, penutupan perusahaan-perusahaan yang tidak sehat bukan hanya mengurangi beban keuangan negara, tetapi juga menghemat anggaran hingga triliunan rupiah karena negara tidak lagi menanggung biaya operasional, gaji direksi dan komisaris, serta berbagai insentif pada perusahaan yang terus merugi.
“Saudara-saudara, sudah kita tutup. Kita menghemat triliunan hanya dari menutup perusahaan-perusahaan yang tidak benar,” tegas Presiden.
Menanggapi pidato tersebut, aktivis antikorupsi Suga Sapu-Sapu menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMN.
“Saya mengapresiasi pidato Presiden Prabowo. Ini merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan perusahaan-perusahaan yang terus membebani keuangan negara tanpa memberikan manfaat bagi rakyat. Pidato tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang terukur, transparan, dan akuntabel,” ujar Suga Sapu-Sapu.
Menurutnya, reformasi BUMN tidak cukup hanya berhenti pada penutupan perusahaan yang merugi, tetapi juga harus dibarengi dengan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara, evaluasi kinerja direksi dan komisaris, serta penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan.
“Apabila kerugian perusahaan disebabkan oleh praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tata kelola yang buruk, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Reformasi BUMN harus menjadi momentum membersihkan perusahaan negara dari praktik yang merugikan negara,” katanya.
Suga juga mengingatkan agar pemerintah memastikan proses restrukturisasi tetap memperhatikan kepentingan para pekerja dan menjaga keberlangsungan perusahaan-perusahaan strategis yang memiliki peran penting bagi pelayanan publik dan perekonomian nasional.
Menurutnya, keberhasilan program ini akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola ekonomi nasional yang lebih efisien, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Publik tentu akan mendukung langkah Presiden apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, berdasarkan audit yang objektif, serta benar-benar menghasilkan BUMN yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (By/Red)
Nasional
APBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?

TULUNGAGUNG— Pembelian Griyo Dalem Kanjengan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, sertifikat tanah aset yang dibeli menggunakan uang rakyat senilai Rp10 miliar tersebut dikabarkan belum juga terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Sebab, selain nilai pembelian tanah yang mencapai Rp10 miliar, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan anggaran tambahan untuk jasa notaris sebesar Rp100 juta dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar Rp25 juta. Seluruh biaya tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022.
Namun setelah hampir empat tahun sejak transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022, kepastian hukum atas aset strategis tersebut masih belum jelas. Belum terbitnya sertifikat tanah menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses administrasi yang berlangsung selama ini.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada notaris sekaligus PPAT yang menangani proses pengadaan tanah tersebut, Panhis Yody Irawan, pada Kamis (12/6/2026) lalu.
Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan terkait penyebab belum selesainya proses sertifikasi tanah. Mulai dari kemungkinan adanya kendala administratif, persoalan kelengkapan dokumen, hambatan teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kemungkinan adanya persoalan hukum yang menyebabkan sertifikat belum dapat diterbitkan.
Selain itu, turut dipertanyakan mengenai bentuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat mengingat seluruh biaya pengadaan, termasuk jasa notaris dan PPAT, telah dibayarkan secara penuh menggunakan dana APBD.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Panhis Yody Irawan menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon sekaligus pemberi kuasa dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
“Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pengurusan sertifikat berada pada kewenangan instansi pemohon, sementara PPAT menjalankan tugas berdasarkan kuasa yang diberikan dalam rangka pengadaan tanah pada saat itu.
Meski demikian, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai faktor penyebab belum terbitnya sertifikat tanah yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah. Publik masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana proses sertifikasi berjalan dan apakah terdapat kendala yang menghambat penyelesaiannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait status pengurusan sertifikat maupun alasan keterlambatan penerbitannya.
Padahal, kepastian administrasi dan legalitas aset daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, aset yang dibeli menggunakan uang negara harus memiliki status hukum yang jelas agar terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari, baik dalam aspek pengelolaan, pemanfaatan, maupun pencatatan aset daerah.
Belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan aset yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan proses sertifikasi tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat. Apalagi, aset tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak transaksi dilakukan pada tahun 2022 dan semestinya telah memiliki kepastian hukum yang kuat sebagai bagian dari aset daerah.
Kini, publik menunggu jawaban resmi dari pihak terkait mengenai status sertifikat Griyo Dalem Kanjengan. Pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: mengapa aset senilai Rp10 miliar yang telah dibayar lunas sejak empat tahun lalu hingga kini belum juga mengantongi sertifikat resmi? (DON/Red)
Jawa Timur2 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Nasional1 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional5 hari ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional5 jam agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Jawa Timur1 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional2 minggu agoPasca OTT KPK, Ratusan Massa GEMPAR Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi di Tulungagung
Nasional2 minggu agoDesak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Maluku, Aktivis Soroti Mandeknya Dugaan Kasus Gratifikasi di MBD
Nasional1 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?











