Connect with us

Opini

Santri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi

Published

on

TULUNGAGUNG — Menjadi santri bukan sekadar menuntut ilmu agama, menghafal Al-Qur’an, atau mendalami kitab kuning. Lebih dari itu, menjadi santri berarti menyiapkan diri untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta mengambil peran ketika agama, bangsa, dan negara membutuhkan pengabdian.

Pesan tersebut terasa relevan dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/10/2026).

Pagi itu, sekitar 1.200 santri dan 200 guru memenuhi halaman pesantren. Mereka berdiri rapi dengan sarung dan peci, mengikuti peringatan yang tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah perjuangan santri, tetapi juga mengingat kembali tanggung jawab mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kedungwaru, Kepala Desa Kedungwaru, serta pengurus komite sekolah. Namun, salah satu pesan utama datang dari Pengasuh Pesantren Al Azhaar, KH Imam Mawardi Ridlwan, yang akrab disapa Abah Imam.

Dalam amanahnya, Abah Imam menguraikan enam karakter penting yang perlu dimiliki seorang santri, yakni setia, aktif dan bertindak, tawakal, terampil, resik atau bersih, serta ikhlas.

Enam karakter tersebut bukan sekadar nasihat moral yang diwariskan dari generasi ke generasi. Jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, nilai-nilai itu dapat menjadi bekal santri untuk menghadapi tantangan zaman sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Santri Tidak Cukup Hanya Berilmu

Karakter pertama yang ditekankan Abah Imam adalah setia. Kesetiaan itu mencakup ketaatan kepada syariat Allah Ta’ala, mengikuti risalah Nabi Muhammad SAW, serta menghormati kiai, ulama, dan pemimpin yang menjalankan amanahnya.

Nilai kesetiaan menjadi penting karena ilmu dan kecerdasan perlu disertai tanggung jawab moral. Namun, kesetiaan juga harus diwujudkan melalui perilaku yang bijaksana, penghormatan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Karakter kedua adalah aktif dan bertindak. Santri tidak cukup hanya memahami ajaran agama atau menguasai ilmu pengetahuan. Mereka juga perlu memiliki kepekaan sosial dan keberanian mengambil peran ketika melihat persoalan di lingkungan sekitarnya.

Di sinilah pendidikan pesantren memiliki tantangan sekaligus peluang. Santri perlu didorong agar tidak hanya unggul dalam pembelajaran, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata, mulai dari pendidikan, kemiskinan, lingkungan, hingga perkembangan teknologi.

Sejarah perjuangan bangsa telah menunjukkan bahwa santri dan kalangan pesantren turut mengambil bagian dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu tonggak penting yang menggerakkan perlawanan terhadap upaya kembalinya kekuasaan kolonial.

Warisan sejarah tersebut semestinya tidak berhenti sebagai cerita yang diperingati setiap tahun. Semangat perjuangan itu perlu diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Jika dahulu perjuangan dilakukan dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kemerdekaan, saat ini pengabdian dapat diwujudkan melalui pendidikan, pemberantasan kebodohan, penguatan persatuan, penegakan keadilan, serta upaya melawan hoaks dan ujaran kebencian.

Dengan demikian, membela negara tidak selalu berarti berada di medan perang. Dalam kehidupan sehari-hari, membela negara juga berarti menjaga persatuan, menaati hukum, menghormati perbedaan, dan bekerja secara jujur demi kepentingan bersama.

Tawakal, Keterampilan, dan Kebersihan sebagai Bekal Zaman

Karakter ketiga yang disampaikan Abah Imam adalah tawakal. Seorang santri harus berusaha dengan sungguh-sungguh, belajar dengan tekun, dan bekerja keras sebelum menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.

Dalam tradisi pesantren, sikap menerima atau nerima bukan berarti menyerah pada keadaan. Sebaliknya, penerimaan terhadap ketentuan Allah perlu berjalan seiring dengan ikhtiar, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Nilai ini penting bagi generasi muda yang menghadapi persaingan semakin ketat. Kegagalan tidak seharusnya menjadi alasan untuk berhenti berusaha. Santri perlu belajar mengevaluasi diri, memperbaiki kekurangan, dan kembali berjuang dengan sikap yang lebih matang.

Karakter keempat adalah terampil atau prigel, istilah Jawa yang menggambarkan kecakapan dalam melakukan sesuatu. Pesan ini memiliki arti penting di tengah perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.

Penguasaan ilmu agama perlu berjalan beriringan dengan keterampilan hidup, kemampuan berkomunikasi, literasi digital, kewirausahaan, serta penguasaan bidang lain sesuai minat dan potensi santri.

Pesantren tidak harus kehilangan identitasnya untuk mengikuti perkembangan zaman. Justru, dengan tetap menjaga tradisi keilmuan dan akhlak, pesantren dapat membekali santri dengan kemampuan yang membuat mereka lebih siap menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan pendidikan.

Karakter kelima adalah resik, yang berarti bersih. Kebersihan tidak hanya berkaitan dengan pakaian, ruang belajar, dan lingkungan pesantren, tetapi juga perlu dimaknai sebagai upaya menjaga perilaku serta integritas diri.

Lingkungan yang bersih menumbuhkan kedisiplinan. Sementara itu, kebersihan hati dan integritas menjadi fondasi bagi seseorang untuk menjalankan tanggung jawab tanpa menyalahgunakan kepercayaan.

Adapun karakter keenam adalah ikhlas. Nilai ini menjadi pengingat bahwa pengabdian tidak semata-mata diukur dari pujian, penghargaan, atau keuntungan pribadi. Keikhlasan perlu tercermin dalam kesediaan memberikan manfaat dan menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Meski demikian, ikhlas bukan berarti mengabaikan profesionalitas. Pengabdian yang tulus tetap membutuhkan kemampuan, perencanaan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prestasi Santri Harus Menjadi Awal Pengabdian

Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru juga diisi dengan pemberian apresiasi kepada santri berprestasi. Abah Imam menyerahkan trofi kepada para santri yang meraih prestasi dalam bidang tahfidz Al-Qur’an dan membaca kitab, mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional.

Para juara juga menerima dana pembinaan dari LAZTA Al Azhaar sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kemampuan mereka.

Apresiasi semacam ini penting karena prestasi dapat menjadi sumber motivasi bagi santri lainnya. Namun, penghargaan seharusnya tidak menjadi tujuan akhir pendidikan.

Prestasi akademik dan keagamaan akan memiliki makna lebih luas apabila diikuti dengan akhlak yang baik, kepedulian sosial, serta kesediaan membagikan ilmu kepada masyarakat.

Santri yang mampu menghafal Al-Qur’an, memahami kitab, dan menguasai ilmu pengetahuan diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga atau pesantrennya. Mereka juga perlu tumbuh menjadi pribadi yang mampu memberikan solusi bagi persoalan masyarakat.

Di sinilah pendidikan pesantren dapat mengambil peran strategis. Pesantren bukan hanya tempat mewariskan tradisi keagamaan, melainkan juga ruang untuk membentuk generasi yang berilmu, berkarakter, mandiri, dan memiliki kesadaran kebangsaan.

Ketika Negara Membutuhkan, Santri Harus Hadir

Menjelang akhir amanahnya, Abah Imam menyampaikan pesan yang menegaskan arah pengabdian seorang santri. Santri tidak boleh hanya siap belajar, tetapi juga harus siap berdakwah. Ketika negara memanggil, santri harus siap membela negara.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kecintaan kepada agama dan kecintaan kepada tanah air tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui pengabdian yang membawa kebaikan bagi sesama.

Namun, kesiapan membela negara juga perlu dimaknai secara luas dan bertanggung jawab. Santri dapat berkontribusi melalui profesi, pendidikan, kegiatan sosial, pengembangan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, maupun berbagai bidang lain yang dibutuhkan bangsa.

Di tengah tantangan berupa penyebaran informasi palsu, intoleransi, kesenjangan sosial, dan perubahan teknologi, Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga mampu menjaga persatuan serta menggunakan pengetahuannya secara bijaksana.

Santri memiliki peluang besar untuk mengambil peran tersebut. Bekal pendidikan agama, pembentukan akhlak, kedisiplinan, dan tradisi pengabdian dapat menjadi modal penting untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa.

Karena itu, peringatan Hari Santri Nasional seharusnya tidak berhenti pada upacara, seremoni, atau pengenangan sejarah. Momentum ini perlu menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai pesantren telah diterapkan dalam kehidupan nyata.

Enam karakter yang disampaikan Abah Imam—setia, aktif dan bertindak, tawakal, terampil, resik, serta ikhlas—dapat menjadi pijakan untuk membangun santri yang tidak hanya kuat dalam keyakinan, tetapi juga cakap menghadapi perubahan zaman.

Pada akhirnya, santri tidak cukup hanya bangga dengan sejarah perjuangan para pendahulunya. Mereka juga harus mampu melanjutkan semangat tersebut melalui karya, keteladanan, dan pengabdian.

Sebab, membela negara bukan hanya tentang keberanian menghadapi ancaman, melainkan juga tentang kesediaan menjaga persatuan, memperjuangkan keadilan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan manfaat bagi sesama.

Santri harus siap belajar, siap berdakwah, dan siap mengabdi. Ketika bangsa membutuhkan, santri harus hadir untuk ikut menjaga dan membangun Indonesia.(*)

Oleh: Pengasuh Pesantren Al Azhaar, KH Imam Mawardi Ridlwan, yang akrab disapa Abah Imam.

Opini

PEMDA TULUNGAGUNG ABAIKAN “PELACUR“ GILA MENUNGGANG KERBAU

Published

on

Polemik Shangrila Memorial Park: Izin Disebut Lengkap, Amanat Peraturan Dipertanyakan_

TULUNGAGUNG – Di Tulungagung, masyarakat punya banyak cara untuk membaca keadaan. Ada yang membaca koran, menelusuri dokumen, berdiskusi di warung kopi, sampai menafsirkan angka-angka dalam buku erek-erek.

Gambaran seorang PSK Glamor, digambarkan secara satiris sebagai pelacur gila, menunggang kerbau di tengah polemik pembangunan pemakaman modern Shangrila Memorial Park.

Karikatur politik dan sosial. Kerbau menjadi simbol, tokohnya merupakan personifikasi satire, sedangkan sasaran kritiknya adalah keadaan yang dianggap janggal dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Di belakangnya terpampang kantor pemerintah, tumpukan dokumen, serta angka besar: PP Nomor 9 Tahun 1987.

Disclaimer, angka 09 dan lainnya ini bukan angka keberuntungan. Bukan pula nomor undian berhadiah. Ia mengingatkan kita pada peraturan pemerintah yang mengatur penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.

Peraturan ada, Perda dipertanyakan, izin sudah terbit?

Mari kita tinggalkan sebentar kerbau dan tokoh karikaturnya. Kita masuk ke persoalan yang lebih serius.

Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1987 menyatakan bahwa pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Nah, pertanyaannya sederhana: jika Kabupaten Tulungagung belum memiliki Perda yang mengatur pengelolaan pemakaman bukan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, bagaimana pemerintah menjelaskan penerbitan perizinan untuk proyek Shangrila Memorial Park?

Bukankah di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab secara terbuka?

Pada September 2026, pemerintah daerah diberitakan menyatakan bahwa dokumen perizinan Shangrila telah lengkap dan sah. Namun, polemik mengenai status tanah dan pengelolaannya dengan warga sekitar masih berlangsung.

Di satu sisi, izin disebut lengkap. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan pemenuhan amanat peraturan pemerintah.

Ini bukan sekadar soal suka atau tidak suka terhadap investor. Ini soal bagaimana pemerintah membuktikan bahwa kewenangannya dijalankan sesuai peraturan perundang-undanga.

Kalau semua sudah benar, tentu tidak sulit menjelaskannya. Tunjukkan dasar hukum, daftar izin, prosedur penerbitan, serta penjelasan mengenai kedudukan Perda yang dipersoalkan.

Sebab, kata “lengkap” bukan mantra sakti yang otomatis menghapus semua pertanyaan hukum. Meskipun diucapkan oleh AG1 sampai 9.

Kerbau itu menertawakan siapa?

Dalam ilustrasi satire tersebut, kerbau bodoh berlari membawa seorang pelacur yang digambarkan secara berlebihan.

Sementara itu, pejabat dalam karikatur seolah-olah tertidur di tengah tumpukan dokumen.

Humornya memang nakal. Namun, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: jangan sampai pemerintah terlihat sibuk mengurus administrasi, tetapi justru bodoh luput menjelaskan kewajiban regulasi yang menjadi dasar tindakannya.

Perda yang dipersyaratkan belum ada, mengapa belum ada penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan amanat PP Nomor 9 Tahun 1987? Apakah pemerintah telah mengidentifikasi persoalan tersebut?

Apakah DPRD pernah membahas kebutuhan pengaturannya? Dan apa dasar hukum yang dipakai ketika izin diterbitkan?

Pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada memperdebatkan apakah gambar kerbau itu sopan atau tidak.

Rakyat jangan hanya disuruh menebak

Masyarakat Tulungagung tentu akrab dengan humor, sindiran, dan angka-angka erek-erek. Dalam obrolan sehari-hari, persoalan serumit apa pun kadang bisa berubah menjadi bahan guyonan.

Tetapi urusan tanah dan perizinan tidak bisa diselesaikan dengan ramalan.

Kalau masyarakat mempertanyakan Perda, jawab dengan dokumen. Kalau masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan izin, jelaskan dasar hukumnya. Kalau pemerintah yakin seluruh ketentuan telah dipenuhi, buka ruang pemeriksaan yang objektif.

DPRD juga patut menjelaskan perannya dalam pembentukan Perda dan pengawasan pemerintahan daerah. Sebab, Perda bukan hiasan administrasi. Ia merupakan instrumen hukum yang dibentuk melalui proses kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kritik bahwa pemerintah lalai dan abai memang keras. Namun, kritik tersebut dapat diuji melalui fakta: apakah kewajiban regulasi telah dipenuhi, apakah persoalan sudah ditangani, dan apakah pemerintah mampu menjelaskan dasar tindakannya secara transparan?

Izin boleh lengkap, tetapi hukum jangan setengah dibaca

Satire kerbau dan tokoh perempuan itu boleh membuat orang tertawa, tersinggung, atau menggelengkan kepala. Itulah risiko sekaligus kekuatan karikatur.

Namun, setelah tawa mereda, persoalan utamanya tetap sama: bagaimana amanat PP Nomor 9 Tahun 1987 dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung?

Pemerintah perlu menjawabnya dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Perusahaan berhak memperoleh kepastian hukum, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah proses perizinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai rakyat sibuk menafsirkan angka erek-erek, sementara pemerintah belum menjelaskan angka 09/1987 yang tercantum dalam peraturan.

Kerbau boleh berlari dalam karikatur. Tokoh satire boleh menungganginya. Tetapi kewajiban hukum tidak boleh ikut terbawa lari.

Sebab, dalam negara hukum, rakyat bukan penonton yang hanya boleh tertawa melihat kejanggalan. Rakyat berhak bertanya, berhak mengawasi, dan berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji.(*)

Oleh : Ahmad Dardiri Syafi’i

Continue Reading

Opini

Bashiroh vs Bisyaroh: Muktamar NU, 3 vs 6, dan Aroma Istana

Published

on

Surabaya— Jejak Paket Miftach–Kikin Sebelum Akhir Muktamar ke-35 Menunjukkan Pola Konsolidasi yang Tidak Lahir dalam Ruang Vakum.

Muktamar ke-35 NU di Jombang secara formal adalah pesta demokrasi organisasi. Secara riil, ia adalah pertarungan dua cara memandang kepemimpinan: Bashiroh atau Bisyaroh.

Istilah itu bukan sekadar romantisme spiritual. Sejak pertengahan Agustus, sejumlah kiai sepuh telah mengingatkan agar NU tidak ditarik ke iming-iming kekuasaan dan materi. Namun peringatan itu seolah berlari kencang di atas rel yang mulai dipasang lebih dulu.

Paket Sudah Beredar.

Kesaksian pengurus NU dari Jawa Tengah kepada Tempo yang kemudian mengemuka dalam podcast Bocor Alus Politik pada 29 Agustus menyebut adanya manuver yang mengarah pada paket AHWA, dengan Miftachul Akhyar sebagai calon Rais Aam dan Gus Kikin sebagai prioritas Ketua Umum.

Jika kesaksian tersebut akurat, maka persoalannya bukan semata siapa yang akhirnya menang.

Persoalannya adalah: apakah hasil Muktamar merupakan konsekuensi alamiah dari aspirasi muktamirin, ataukah sebagian konfigurasi sudah dirancang sebelum mereka memasuki ruang pengambilan keputusan?

Apakah ini bukti perintah Istana?

Belum.

Tetapi ia merupakan jejak awal bahwa paket tersebut sudah mengemuka sebelum Muktamar dikunci.

Asrama Haji dan Doktrin yang Berjalan.

Pada 26 Agustus, peserta pemilik suara dikumpulkan di Asrama Haji Sukolilo. Penjagaan diperketat, akses media dibatasi, dan peserta ditempatkan dalam pengaturan yang memisahkan mereka dari arus informasi yang lebih luas.

Pada hari yang sama, para kiai sepuh mengeluarkan tausiyah moral: _jangan ada intimidasi, jangan ada pencatutan nama pemerintah, jangan ada pengondisian._

Dua realitas itu berjalan berdampingan.

Di satu sisi, seruan moral agar Muktamar bebas dari tekanan. Di sisi lain, muncul tudingan adanya konsolidasi dan pengondisian.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi mendasar:

Apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu-pintu yang tertutup itu?

AHWA: 3 Bashiroh vs 6 Bisyaroh?

Dari 539 surat usulan, terpilih sembilan anggota AHWA. Secara elektoral, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi.

Namun dalam ruang tertutup AHWA, menurut informasi informal yang beredar, terjadi konfigurasi 3 berbanding 6.

Tiga kiai sepuh yaitu _KH Nurul Huda Djazuli, KH Anwar Manshur, dan KH Said Aqil Siroj_ disebut berada di sisi yang kemudian secara informal dilabeli sebagai kelompok “Bashiroh”.

Enam lainnya ,KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, Tgk KH Nuruzzahri Yahya, AGH Baharuddin HS, dan KH Abun Bunyamin_ disebut berada pada sisi “Bisyaroh”.

Konfigurasi tersebut, jika benar, menghasilkan:

3 untuk Huda.
6 untuk Miftach.

Miftach kemudian ditetapkan sebagai Rais Aam.

Di sinilah angka 3 : 6 menjadi jauh lebih penting daripada sekadar angka.

Sebab Nurul Huda adalah peraih suara tertinggi dalam pemilihan anggota AHWA. Tetapi suara elektoral tersebut tidak otomatis berubah menjadi dukungan mayoritas ketika sembilan anggota AHWA bermusyawarah menentukan Rais Aam.

Artinya, ada perbedaan antara mandat elektoral dan legitimasi elite ulama dalam ruang musyawarah.

Tentu, istilah “Bashiroh” dan “Bisyaroh” harus dipahami sebagai label informal, bukan tuduhan bahwa enam kiai tersebut menerima uang atau keuntungan tertentu. Tanpa bukti transaksi, tuduhan semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Miftach? Mengapa Kikin?

KH Miftachul Akhyar adalah figur yang relatif aman bagi kekuasaan: berpengalaman, senior, tidak dikenal sebagai figur yang konfrontatif, dan memahami manajemen organisasi.

Gus Kikin mempunyai modal yang berbeda: Tebuireng, Jombang, jaringan pesantren, serta garis genealogis yang menghubungkannya dengan KH Hasyim Asy’ari.

Kombinasi keduanya menghasilkan konfigurasi yang secara politik sangat menarik:

ulama senior di Syuriyah + organisator pesantren di Tanfidziyah.

Apakah ini konfigurasi terbaik untuk NU?

Mungkin.

Tetapi pertanyaan kita bukan semata-mata apakah konfigurasi tersebut baik.

Pertanyaannya:

Apakah konfigurasi itu lahir secara alamiah dari pilihan muktamirin, atau merupakan hasil rekayasa yang dimatangkan sebelum Muktamar?

Aroma Istana.

Di sinilah laporan investigasi Bocor Alus Politik menjadi relevan.

Bukan karena podcast tersebut otomatis menjadi bukti bahwa Presiden memerintahkan Muktamar.

Bukan pula karena setiap manuver pejabat pemerintah otomatis merupakan perintah Presiden.

Namun laporan tersebut memberi satu potongan penting dalam puzzle: adanya dugaan manuver sejumlah orang di sekitar kekuasaan untuk mendorong konfigurasi tertentu di tubuh NU.

Jika benar terdapat sembilan pejabat atau pembantu Presiden yang ikut memainkan peran dalam konsolidasi tersebut, maka keterlibatan mereka perlu dilihat bukan semata dari jabatan formalnya, tetapi dari jaringan pengaruhnya terhadap peserta Muktamar.

Dalam konteks ini, nama Nusron Wahid dan Gus Ipul menjadi relevan untuk diperiksa, bukan untuk langsung dituduh sebagai pelaku intervensi, melainkan karena posisi dan akses mereka membuat keterlibatan mereka layak diuji secara faktual.

Sebab dalam politik modern, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui perintah tertulis.

Ia dapat bekerja melalui akses, komunikasi, konsolidasi, rekomendasi, pengondisian, dan penciptaan persepsi bahwa suatu pilihan merupakan pilihan yang “dikehendaki”.

Tetapi sekali lagi: itu adalah hipotesis yang harus dibuktikan, bukan kesimpulan.

*Mufakat atau Manufaktur?*

Akhirnya Miftach terpilih sebagai Rais Aam.

Gus Kikin kemudian terpilih sebagai Ketua Umum.

Keduanya ditetapkan melalui mekanisme mufakat.

Mufakat adalah tradisi NU.

Tetapi mufakat yang lahir setelah proses pengondisian bukanlah hal yang sama dengan mufakat yang lahir dari kebebasan penuh.

Di sinilah sejarah akan mencatat Muktamar ke-35 bukan hanya sebagai momentum pergantian kepemimpinan, tetapi sebagai ujian terhadap independensi organisasi.

Apabila seluruh proses berlangsung bebas, maka kemenangan Miftach–Kikin adalah mandat organisasi yang sah dan harus dihormati.

Namun apabila kelak terbukti bahwa komposisi AHWA telah dikondisikan terlebih dahulu untuk memastikan hasil tertentu, maka istilah “mufakat” harus dibaca lebih kritis.

Sebab mufakat tidak boleh menjadi selimut bagi manufaktur politik.

*Bashiroh atau Bisyaroh?*

Pada akhirnya, NU akan memilih jalannya sendiri.

Bashiroh berarti keputusan yang lahir dari kejernihan hati, pertimbangan ilmu, kemaslahatan dan kebebasan menentukan pilihan.

Bisyaroh, dalam konteks kritik politik Muktamar, adalah simbol ketika keputusan mulai dipengaruhi oleh iming-iming, kepentingan material atau tekanan kekuasaan.

Sekali lagi, bisyaroh dalam tradisi pesantren sendiri bukan sesuatu yang otomatis buruk. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemberian berubah menjadi instrumen transaksi politik.

Karena itu, investigasi terhadap Muktamar ke-35 tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Siapa menang?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Bagaimana kemenangan itu diproduksi?”

Siapa yang mengumpulkan pemilik suara?

Siapa yang mengatur mereka?

Siapa yang mengusulkan paket AHWA?

Kapan nama Miftach mulai dipasangkan dengan Kikin?

Siapa yang pertama kali menyebut paket tersebut?

Apakah daftar AHWA yang beredar sebelum pemilihan identik dengan sembilan nama yang akhirnya terpilih?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh rangkaian itu merupakan kehendak bebas muktamirin, atau hasil sebuah desain politik yang telah disiapkan jauh sebelum palu Muktamar diketuk?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah Muktamar ke-35 dikenang sebagai kemenangan musyawarah, atau sebagai kemenangan sebuah desain yang berhasil menyamar sebagai musyawarah.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa Rais Aam dan siapa Ketua Umum.

Yang dipertaruhkan adalah independensi NU sebagai organisasi ulama di hadapan kekuasaan negara.

Bashiroh atau Bisyaroh, NU memilih jalannya. Kita yang berada di luar hanya bisa menuntut satu hal: jangan biarkan ulama menjadi alat, dan jangan biarkan organisasi menjadi komoditas. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i , Pendiri PCI NU Hong Kong.

Continue Reading

Opini

Kedaulatan Rakyat dan Tantangan Demokrasi: Antara Sistem, Partai, dan Kultur Politik

Published

on

Jakarta— Demokrasi pada hakikatnya tidak semata-mata tentang bagaimana seseorang datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, lalu meninggalkan lokasi. Di balik setiap suara rakyat terdapat harapan akan kehidupan yang lebih baik, tersalurkannya aspirasi, dan terselenggaranya kekuasaan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, kedaulatan rakyat tidak dapat dipersempit hanya pada proses menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan. Kedaulatan rakyat menyangkut hubungan yang berkelanjutan antara rakyat dan kekuasaan: bagaimana aspirasi dihimpun, diperjuangkan, mandat dijalankan, dan kekuasaan tetap dapat diawasi setelah mandat diberikan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: setelah rakyat menentukan pilihan, bagaimana kedaulatan tersebut tetap diwujudkan dalam penyelenggaraan negara?

Pertanyaan ini membawa kita pada kedudukan pemilu dalam demokrasi. Pemilu merupakan mekanisme penting untuk memberikan mandat politik kepada mereka yang akan menjalankan kekuasaan. Namun, mandat elektoral bukanlah akhir dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Justru setelah pemilu selesai, persoalan bagaimana mandat tersebut dijalankan menjadi bagian penting dari kualitas demokrasi.

Rakyat tetap merupakan pemegang kedaulatan, sedangkan pihak yang memperoleh mandat berkewajiban menjalankan kekuasaan dalam batas-batas konstitusi dan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara rakyat dan kekuasaan tidak semestinya terputus setelah proses pemilihan selesai.

Di sinilah kebutuhan terhadap representasi politik memperoleh maknanya. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat tidak mungkin menjalankan seluruh fungsi pemerintahan secara langsung setiap saat. Diperlukan lembaga dan saluran politik yang memungkinkan kehendak serta kepentingan masyarakat dihimpun, diartikulasikan, diagregasikan, dan diperjuangkan dalam proses pengambilan keputusan negara.

Partai politik kemudian menempati posisi penting dalam mata rantai representasi tersebut.

Partai politik bukan sekadar kendaraan untuk memenangkan pemilu atau memperoleh kekuasaan. Partai merupakan salah satu institusi demokrasi yang menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat. Melalui partai, berbagai kepentingan yang tersebar di tengah masyarakat dapat dihimpun, dirumuskan, dan diperjuangkan melalui proses politik.

Akan tetapi, keberadaan partai politik saja tidak cukup untuk menjamin kualitas representasi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalankan fungsi tersebut secara demokratis, terbuka, responsif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.

Ketika fungsi representasi mengalami pergeseran, persoalan demokrasi mulai muncul. Partai yang semestinya menjadi penghubung antara rakyat dan negara dapat menjadi semakin elitis apabila pengambilan keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh kepentingan kelompok atau segelintir elite. Saluran yang seharusnya mendekatkan rakyat dengan kekuasaan justru dapat memperlebar jarak di antara keduanya.

Dengan demikian, yang perlu dilihat bukan hanya keberadaan partai, melainkan juga struktur kepartaian, mekanisme pengambilan keputusan, kualitas representasi, serta kultur politik yang berkembang di dalamnya.

Namun, representasi politik tidak hanya berlangsung melalui partai. Demokrasi juga membutuhkan berbagai unsur infrastruktur politik yang hidup di tengah masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan, organisasi profesi, media massa, masyarakat sipil, komunitas, serta berbagai bentuk gerakan dan partisipasi publik.

Keberadaan berbagai saluran tersebut memperluas ruang partisipasi masyarakat. Aspirasi tidak hanya disampaikan pada saat pemilu, tetapi juga dapat berkembang menjadi pendapat publik, memengaruhi agenda politik, masuk ke dalam proses legislasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan negara.

Dengan demikian, memilih merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, tetapi bukan satu-satunya bentuk partisipasi dalam demokrasi.

Dari sini, perdebatan mengenai apakah rakyat hanya memilih dari pilihan yang telah tersedia perlu dilihat secara lebih utuh. Sebelum suatu pilihan politik sampai kepada rakyat, terdapat proses panjang yang melibatkan partai politik, lembaga perwakilan, kelompok kepentingan, masyarakat sipil, media, dan berbagai unsur infrastruktur politik lainnya.

Artinya, persoalan demokrasi bukan hanya menyangkut siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana pilihan politik dibentuk, bagaimana aspirasi direpresentasikan, dan bagaimana mandat dijalankan.

Persoalan tersebut pada akhirnya membawa kita pada hubungan antara desain kelembagaan dan kultur politik.

Desain kelembagaan menyediakan struktur, kewenangan, dan mekanisme. Konstitusi dan hukum menentukan batas serta aturan main bagi penggunaan kekuasaan. Namun, keberadaan aturan tersebut belum dengan sendirinya menjamin demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.

Di sinilah kultur politik memperoleh peranan penting. Kultur politik menentukan bagaimana institusi, aturan, dan kewenangan diterjemahkan ke dalam praktik. Sistem yang baik dapat kehilangan efektivitas apabila dijalankan tanpa integritas. Sebaliknya, kultur politik yang baik membutuhkan desain kelembagaan dan hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, kualitas demokrasi merupakan hasil pertemuan antara desain kelembagaan dan kultur politik. Keduanya tidak dapat dipisahkan dari perilaku para pelaku yang menjalankan kekuasaan.

Perspektif tersebut menjadi penting ketika kita berhadapan dengan persoalan seperti oligarki, politik dinasti, konflik kepentingan, korupsi, atau melemahnya kepercayaan publik. Persoalan-persoalan tersebut tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan menyalahkan sistem.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem itu dirancang, bagaimana ia dijalankan, siapa yang menjalankannya, dan bagaimana kekuasaan tersebut dikontrol?

Pertanyaan terakhir membawa kita pada inti persoalan demokrasi: kekuasaan yang memperoleh mandat dari rakyat harus tetap dapat dikontrol oleh rakyat dan dibatasi oleh konstitusi.

Demokrasi Indonesia berjalan dalam kerangka negara hukum dan konstitusi. Kedaulatan rakyat harus dilaksanakan menurut konstitusi, sementara kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, legitimasi elektoral bukan satu-satunya ukuran keberhasilan demokrasi. Kekuasaan yang memperoleh mandat melalui pemilu tetap harus tunduk pada konstitusi, hukum, mekanisme pengawasan, dan kepentingan rakyat.

Di sinilah mekanisme checks and balances memperoleh arti penting. Kekuasaan tidak boleh hanya memperoleh legitimasi ketika dipilih, tetapi harus terus-menerus dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menjalankan mandat.

Atas dasar itu, kritik terhadap sistem tetap diperlukan. Namun, persoalan ketatanegaraan perlu dibedakan antara kelemahan desain konstitusional, kelemahan kelembagaan, dan perilaku para pelaku politik. Pembedaan tersebut diperlukan agar setiap persoalan tidak otomatis dibebankan kepada sistem semata.

Perubahan sistem tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketatanegaraan. Sebaliknya, mempertahankan sistem juga tidak menjamin bahwa kekuasaan akan selalu dijalankan sesuai dengan tujuan negara.

Sistem pada dasarnya merupakan instrumen. Pemilu adalah mekanisme pemberian mandat. Partai politik merupakan salah satu saluran representasi. Infrastruktur politik menyediakan ruang partisipasi yang lebih luas. Lembaga negara menjalankan struktur kekuasaan. Semuanya harus bekerja dalam suatu hubungan yang memungkinkan kekuasaan saling mengimbangi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Atas dasar pemahaman tersebut, pembenahan demokrasi Indonesia tidak cukup berhenti pada pertanyaan: “Siapa yang menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat?”

Pertanyaan tersebut penting, tetapi kualitas demokrasi justru diuji oleh pertanyaan yang muncul setelah mandat diberikan:

Bagaimana rakyat dapat mengontrol kekuasaan?

Bagaimana aspirasi rakyat tetap diagregasikan di antara pemilu?

Bagaimana partai mempertanggungjawabkan mandat politiknya kepada rakyat?

Bagaimana lembaga negara memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi?

Rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak selesai ketika pemilu berakhir. Demokrasi justru memasuki tahap yang tidak kalah penting ketika mandat mulai dijalankan.

Kedaulatan rakyat memang bukan sekadar hak untuk memilih. Namun, pengakuan terhadap kedaulatan rakyat juga tidak berarti menghilangkan kebutuhan terhadap partai politik, lembaga perwakilan, maupun mekanisme demokrasi perwakilan.

Yang dibutuhkan adalah demokrasi dengan saluran aspirasi yang terbuka, partai politik yang menjalankan fungsi representasi secara sehat, infrastruktur politik yang kuat, lembaga negara yang akuntabel, mekanisme checks and balances yang efektif, serta kultur politik yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab.

Dengan kerangka demikian, persoalan Indonesia tidak semata-mata terletak pada pilihan antara sistem lama atau sistem baru, antara partai atau tanpa partai, maupun antara demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan.

Yang lebih mendasar adalah bagaimana seluruh unsur tersebut ditempatkan dalam bangunan ketatanegaraan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara kekuasaan yang memperoleh mandat rakyat tetap dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi.

Pada akhirnya, pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti sistem. Yang juga harus dibenahi adalah kelembagaan, mekanisme pengawasan, kultur politik, perilaku, integritas, dan etika para pelaku yang menjalankan kekuasaan.

Sebab, demokrasi pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memperoleh mandat dari rakyat, tetapi juga soal bagaimana mandat itu dijalankan, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan. (By/Red)

Oleh: Prof. Arief Hidayat, Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur.

Continue Reading

Trending