Jawa Timur
Adanya Desakan Hak Angket dan Interpelasi Pada Bupati Blitar, Komisi I DPRD Mengacu Tatib dan Ada Mekanisme Yang Dilalui

Caption Foto : Fredy Agung Kurniawan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi GPN saat menyampaikan keterangan pers.
(Sumber foto doc:JK)
Blitar, 90detik.com- Desakan untuk segera melengserkan Bupati Rini kembali menguat setelah LSM Laskar berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Kabupaten Blitar, pada Kamis (23/11).
Ketua LSM Laskar Swantantio Hani Irawan atau akrab disapa Tiyok menagih janji hak angket dan hak interpelasi kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar. Bupati Rini dianggap gagal dalam memimpin masyarakat. Apalagi ada hak interpelasi dan angket yang dilayangkan anggota legislatif.
Hak angket yang dilayangkan guna mengusut kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang menyangkut Rini Syarifah. Dan hak interpelasi masalah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dianggap menjadi biang kerok banyak merugikan masyarakat Kabupaten Blitar.
*Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Berikan Tanggapan*
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar merespon tuntutan LSM Laskar soal tuntutan untuk menyegerakan hak angket kepada Bupati Rini. Mereka menerima perwakilan LSM Laskar di ruang rapat Komisi I untuk membahas masalah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan mengatakan, dalam membahas hak angket dan interpelasi anggota dewan harus tetap mengacu pada tata tertib yang berlaku. Kemudian ada mekanisme yang harus dilalui.
Dalam pengusulan hak angket, sejauh ini sudah terlalui. Aturan 7 anggota DPRD dan 1 fraksi sudah dilalui. Draf hak angket dan Interpelasi juga sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Namun, untuk melalui tahapan selanjutnya lewat rapat paripurna, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Dalam aturan tata tertib, rapat paripurna membahas hak angket harus dihadiri minimal 3/4 anggota dewan yang hadir.
Kemudian, agar usulan hak angket itu bisa disetujui, harus ada 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
“Dari point-point yang kita pantau, jika memang seperti itu menurut pendapat pribadi saya, lebih baik dibubarkan, karena lebih banyak mudharatnya,” kata Fredy politikus dari Partai Gerindra ini.
Pihaknya juga menyampaikan,
“Masalah hak angket dan Interpelasi merupakan agenda bersama-sama, bukan hanya agenda komisi ataupun fraksi,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan, sejak lama semua fraksi, selain PKB, menyampaikan perihal pembubaran TP2ID. Hal tersebut disampaikan saat pandangan umum dala. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk menindaklanjuti hak angket dan interpelasi, politisi PDI Perjuangan itu menyebut, anggota dewan akan menindaklanjuti pada awal desember, sebab saat ini masih fokus membahas RAPBD 2024.
“Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi,” ucapnya. (Jk/Red)
Jawa Timur
Musda ke-8 IPHI Kota Blitar Digelar, KH. Sukri Alfi Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

BLITAR — Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kota Blitar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-8 pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Pemerintah Kota Blitar dan diikuti oleh 110 peserta dari unsur pengurus daerah, cabang, dan ranting IPHI se-Kota Blitar.
Musda secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar, KH. Priyo Suhartono, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Sekretaris PD IPHI Kota Blitar.
Dalam sambutannya, KH. Priyo mengapresiasi peran IPHI Kota Blitar yang dinilainya konsisten dalam membina para jamaah haji agar tetap istiqamah menjaga kemabruran sepanjang hayat.
Pada kesempatan tersebut, KH. Priyo juga menyampaikan harapannya agar kepengurusan mendatang memberi ruang lebih besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam organisasi.
“Sekretaris PD IPHI Kota Blitar ke depan cocok dari generasi muda agar lebih efektif. Saya tetap memberikan dukungan penuh,” ujar KH. Priyo.
Agenda utama Musda yakni pemilihan ketua berlangsung secara aklamasi. Seluruh peserta sepakat kembali menunjuk KH. Sukri Alfi sebagai Ketua PD IPHI Kota Blitar. Dengan demikian, KH. Sukri Alfi resmi menakhodai IPHI Kota Blitar untuk masa bakti 2026–2031.
Musda juga dihadiri oleh Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, yang dalam arahannya menekankan pentingnya keikhlasan dan totalitas dalam menjalankan amanah organisasi.
“Amanah yang mulia bagi pengurus IPHI adalah berkhidmat kepada para haji mabrur sepanjang hayat. Modal utamanya adalah ikhlas dan totalitas. Selamat kepada KH. Sukri Alfi yang kembali menakhodai PD IPHI Kota Blitar periode 2026–2031,” tuturnya.
Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam Musda tersebut, di antaranya Kepala Kementerian Agama Kota Blitar KH. Kanzul, Ketua MUI Kota Blitar KH. Karim, serta Ketua PCNU Kota Blitar KH. Dr. Habib Bawafi, M.Si. Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul, serta utusan khusus dari Pemkot dan Kemenag Kota Blitar.
Usai terpilih kembali, KH. Sukri Alfi menyampaikan rasa syukur serta memohon doa restu agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Mohon doa restu, semoga saya dapat mengemban amanat ini dengan jujur dan ikhlas,” tutur Abah Sukri.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja bersama untuk merealisasikan program-program IPHI demi terwujudnya haji yang mabrur sepanjang hayat,” tambahnya.
Selain pemilihan ketua, Musda ke-8 PD IPHI Kota Blitar juga menghasilkan sejumlah program kerja strategis yang difokuskan pada penguatan pembinaan jamaah haji, sejalan dengan visi besar IPHI, yakni mewujudkan Haji Mabrur Sepanjang Hayat. (DON/Jf)
Jawa Timur
Lampu Lalu Lintas Teronggok, Bupati Tulungagung Ultimatum Keras Kadishub: “Jangan Kerja Biasa-Biasa!”

TULUNGAGUNG — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Iswahyudi, mendapat ultimatum keras dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyusul ditemukannya lampu traffic light yang tergeletak dan tak terurus di perempatan simpang empat Apotik Kemuning, Tulungagung.
Ultimatum tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah langsung oleh Bupati Gatut Sunu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar di Jalan Teuku Umar, tepatnya dari Perempatan 55 ke arah utara.
Dalam video tersebut, Bupati terlihat geram melihat lampu lalu lintas yang seharusnya sudah terpasang, namun justru dibiarkan teronggok tanpa kejelasan.
Dengan nada tegas, ia menegur langsung Kepala Dinas Perhubungan yang dinilainya bekerja tidak maksimal.
“Panjenengan tidak boleh kerja yang biasa-biasa saja. Kerja harus maksimal. Kalau tidak mau, nanti saya evaluasi,” tegas Gatut Sunu kepada Iswahyudi.
Selain menyoroti kinerja Dishub, Bupati juga menilai adanya ketidaksinkronan komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, lemahnya koordinasi berdampak langsung pada keterlambatan dan kekacauan di lapangan.
Sikap tegas Bupati Gatut Sunu tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Sebagian warga mengapresiasi langkah cepat dan keberanian Bupati dalam menegur langsung bawahannya di ruang publik.
Namun, tak sedikit pula yang menilai sasaran teguran seharusnya diarahkan ke OPD lain.
H, salah satu warga Tulungagung yang menyaksikan video tersebut, menilai bahwa tanggung jawab utama justru berada pada Dinas PUPR.
“Dari awal yang membangun kan Dinas PU. Seharusnya yang mendapat teguran adalah Kepala Dinas PU, karena pemborongnya tidak memasang kembali lampu lalu lintas tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12).
Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat, ketegasan Bupati Gatut Sunu dalam memimpin jajarannya tetap mendapat simpati luas.
Warga berharap langkah tersebut menjadi awal dari pembenahan serius lintas OPD, peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur, serta penguatan pengawasan dan audit anggaran secara tegas dan transparan di seluruh instansi pemerintahan Tulungagung. (Abd/Red)
Jawa Timur
Gerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan

TULUNGAGUNG – Sejumlah sekolah di Kabupaten Tulungagung menggelar agenda pengambilan rapor semester ganjil pada Jumat (19/12/2025). Momentum tersebut menjadi sorotan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang mendorong pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).
Sebagaimana diketahui, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Desember 2025.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor sebagai upaya meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Dalam instruksinya, BKKBN menekankan pentingnya kehadiran ayah saat menerima hasil belajar anak di sekolah. Kehadiran tersebut diharapkan menjadi bentuk keterlibatan langsung ayah dalam memahami capaian akademik sekaligus kondisi psikologis anak.
Program GEMAR pada dasarnya digagas untuk memperkuat peran ayah dalam tumbuh kembang anak.
Selama ini, pengambilan rapor kerap identik dengan kehadiran ibu. Dengan adanya gerakan ini, pemerintah berharap peran ayah dalam pendidikan anak menjadi lebih aktif dan seimbang.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di kalangan sekolah maupun orang tua. Sejumlah sekolah di Tulungagung mengaku kesulitan menerapkan aturan tersebut secara ketat. Faktor pekerjaan, jarak tempat kerja, hingga kebiasaan lama menjadi alasan banyak ayah tidak dapat hadir saat pengambilan rapor.
Akibatnya, ibu tetap menjadi pihak yang paling banyak mengambil rapor siswa.
Seorang wali kelas di salah satu sekolah di Tulungagung yang enggan disebutkan namanya menyatakan pihak sekolah tidak bisa menolak kehadiran ibu.
“Kami memahami maksud baik gerakan ini, tetapi kondisi di lapangan berbeda. Yang terpenting orang tua hadir dan bisa berdiskusi dengan guru mengenai perkembangan anak,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang mendukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk mendorong kesetaraan peran orang tua dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Namun, sebagian orang tua juga menyampaikan keberatan. Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas sosial, terutama bagi keluarga dengan ayah yang bekerja di luar kota atau memiliki jam kerja yang tidak fleksibel.
“Suami saya bekerja untuk menafkahi keluarga dan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya hanya untuk mengambil rapor. Selama ini saya yang lebih sering berkomunikasi dengan guru,” ungkap J, salah satu wali murid.
Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan keluarga di tingkat sekolah.
Meski niat baik BKKBN patut diapresiasi, fleksibilitas dalam penerapan tetap diperlukan agar tujuan utama, yakni meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak, dapat tercapai tanpa mengabaikan kondisi nyata di masyarakat. (Abd/Red)
Jawa Timur7 hari agoBRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum
Jawa Timur2 minggu agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi5 hari agoDugaan Pungli Parkir Resmi Dilaporkan, Pemkab Tulungagung Tetap Bungkam soal Festival Hari Jadi ke-820
Redaksi1 minggu agoBirokrasi Tulungagung Rapuh, Dimutasi Jadi Kadisnaker, Tri Hariadi Sebut Ada Cacat Prosedur
Jawa Timur3 hari agoGerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan
Nasional2 minggu agoAnas Urbaningrum Pimpin Distribusi Bantuan PKN, Tegaskan Semangat Gotong Royong
Redaksi2 minggu agoPengurus DPC Tulungagung 212 Resmi Dikukuhkan di Gunung Budheg
Redaksi1 minggu agoEks Sekda Mangkir, Upacara Pelantikan Jadi Drama: Birokrasi Tulungagung Memanas







