Nasional
Aktivis Gayatri Soroti Ketiadaan Perda dan Kecurigaan pada Oligarki

TULUNGAGUNG – Aksi unjuk rasa Pejuang Gayatri, pada Senin (06/10) di depan Kantor DPRD Tulungagung dan kantor ATR/BPN, menyoroti lahan yang dijadikan pembangunan kuburan elit. Aksi yang dipelopori oleh pejuang Gayatri, berlangsung tegang namun damai.
Konflik ini bermula dari ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik tentang kawasan kuburan privat, yang seharusnya merujuk pada PP No. 9 Tahun 1987. Kekosongan hukum ini memicu kebingungan di tingkat aparat.
Dalam orasinya yang blak-blakan di depan Kantor DPRD, yang juga dihadiri oleh Bupati dan Ketua DPRD, aktivis Gayatri menyampaikan sejumlah kritik pedas.
“Kepada siapa lagi rakyat mengadu ketika oknum penguasa anarki?” seru Dardiri.
Ia menegaskan bahwa rakyat memiliki Bupati yang seharusnya membela kepentingan mereka, khususnya warga yang membutuhkan lahan untuk bertani.
Kekacauan informasi semakin tampak saat aksi berlangsung. Salah satu anggota DPRD Tulungagung, Munif, mengklaim bahwa lahan tersebut telah diatur oleh Perda RTRW.
Klaim ini langsung dibantah oleh Marsono, pejabat lain yang menjelaskan bahwa Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di lokasi sengketa justru diperuntukkan bagi kawasan perkebunan, bukan kuburan.
Menanggapi tensi yang meningkat, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, berjanji akan memfasilitasi mediasi antara masyarakat Ngepoh dan PT Sang Lestari Abadi. Kesepakatan awal dicapai bahwa mediasi akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari, terhitung sejak 6 Oktober.
Gayatri tidak sungkan menuding para pemimpin setempat yang terkesan membela oligarki. Hal ini menyiratkan ketimpangan dalam pembelaan kepentingan.
Lebih jauh, pihaknya menyoroti merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Masyarakat tidak percaya lagi saluran penyelesaian melalui peradilan karena terbukti banyak oknum APH (Aparat Penegak Hukum) tertangkap jual beli pasal dan putusan,” tandasnya.
Menurutnya, rakyat kecil tidak mampu bersaing dalam “pasar” keadilan yang korup.
“Musuh rakyat di pengadilan adalah uang. Sedangkan rakyat tidak memilikinya. Oligarki memiliki kekuatan uang, bukan kebenaran!!” pungkasnya.
Dengan janji mediasi dari Bupati, sorotan kini tertuju pada proses dialog dalam dua pekan ke depan. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji, untuk menyelesaikan sengketa yang telah menyulut keresahan ini. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Papua
Pemprov PBD Tegaskan Kerukunan Umat sebagai Fondasi Pembangunan dan Harmoni Beragama

Sorong PBD— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menegaskan komitmennya menjadikan kerukunan umat beragama sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (5/1/2026).
Upacara berlangsung khidmat dan diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), tokoh agama lintas iman, pelajar, serta masyarakat.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus mewakili Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Menteri Agama RI yang menekankan tema HAB ke-80, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Tema ini dinilai relevan dengan kondisi Papua Barat Daya sebagai daerah majemuk yang kaya akan keberagaman budaya dan keyakinan.
Ahmad Nausrau menyampaikan bahwa kerukunan umat beragama tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan konflik, melainkan sebagai kekuatan sosial yang mampu melahirkan kolaborasi nyata dalam pembangunan.
Perbedaan, menurutnya, justru harus menjadi energi positif untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kehidupan beragama yang rukun merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi Papua Barat Daya. Dari sinilah tumbuh kepercayaan, kerja sama, dan stabilitas yang mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal berdirinya Republik Indonesia, Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam merawat kebinekaan.
Memasuki usia ke-80 tahun, Kementerian Agama terus berkontribusi menjaga keseimbangan antara kehidupan keagamaan dan kebangsaan, serta menghadirkan nilai-nilai agama sebagai solusi atas berbagai tantangan sosial.
Pemprov Papua Barat Daya menyambut baik berbagai langkah transformasi yang dilakukan Kementerian Agama, termasuk penguatan layanan keagamaan berbasis digital, peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan sekolah keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan dana sosial keagamaan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Dalam sambutan tersebut juga disoroti tantangan global yang semakin kompleks, termasuk perkembangan kecerdasan buatan di era ketidakpastian.
Aparatur Kementerian Agama diharapkan menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai moderasi beragama agar kemajuan teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan dan persatuan.
Peringatan HAB ke-80 ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum refleksi bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga Papua Barat Daya tetap damai, inklusif, dan maju. (Timo)
Nasional
Pemkot Sorong Gelar Apel Perdana 2026, Wali Kota Tekankan Disiplin dan Kehadiran ASN

Kota Sorong PBD— Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) mengawali Tahun 2026 di halaman Kantor Wali Kota Sorong, Senin (5/1/2026).
Apel perdana tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dan diikuti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Sorong.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan pentingnya disiplin dan kehadiran ASN sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ia secara khusus menyoroti peran strategis kepala distrik dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat wilayah.
“Saya tidak mau lagi mendengar laporan masyarakat yang mengatakan kepala distrik atau lurah tidak pernah kelihatan di kantor,” tegas Wali Kota di hadapan peserta apel.
Menurutnya, ASN merupakan garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh ASN, khususnya pejabat wilayah, diminta untuk bekerja secara profesional, disiplin, serta hadir penuh selama jam kerja.
Wali Kota juga menegaskan larangan bagi ASN yang meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan keluhan, baik kepada dirinya maupun Wakil Wali Kota.
“Kepala distrik dan lurah itu dekat dengan akar rumput. Masyarakat paling mudah melapor. Jangan sampai ada ASN yang menghilang dari kantor dan tidak melayani warga,” ujarnya.
Selain kedisiplinan, Wali Kota mendorong seluruh ASN untuk terus berinovasi serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Ia menilai keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh kinerja ASN di lapangan.
“Sebagai ASN, kita harus mampu berinovasi dan melakukan sesuatu yang nyata di tengah masyarakat. Jangan hanya menunggu, tetapi jemput bola,” katanya.
Apel perdana ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh ASN Pemkot Sorong dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sepanjang Tahun 2026.
Wali Kota berharap, dengan disiplin dan semangat kerja yang baru, kinerja ASN semakin meningkat sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Sorong.
Usai pelaksanaan apel, para ASN Pemkot Sorong tampak saling bersalaman dan bertegur sapa sebagai bentuk kebersamaan dan ramah tamah dalam mengawali tahun kerja 2026. (Timo)
Jawa Timur
Dilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru

BLITAR – Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak manusiawi dan gegabah terjadi di lingkungan pemerintah Kota Blitar. Sebanyak 38 tenaga pendukung di Terminal Angkutan Barang/Cargo Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengalami nasib tragis.
Kontrak kerja yang baru saja mereka tanda tangani dengan materai, berubah jadi pemberhentian sepihak yang disampaikan lewat pesan WhatsApp (WA) di tengah malam pergantian tahun.
Sumber yang enggan disebut namanya menceritakan kronologi ironis ini. Prosesnya diawali dengan panggilan kerja mendadak pada 29 Desember 2025.
“Kami langsung disuruh membuat lamaran saat itu juga,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/1).
Dengan proses yang terkesan darurat, para pekerja kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 31 Desember 2025. Dokumen bermaterai itu mengesahkan hubungan kerja mereka secara hukum.
Namun, harapan untuk mulai bekerja pupus dalam hitungan jam, pemberitahuan tengah malam itu menuai kecaman.
Tepat pukul 23.25 WIB pada 1 Januari 2026, pesan singkat di grup WhatsApp menghampiri. Isinya berupa pemberitahuan penghentian kerja sementara bagi seluruh tenaga pendukung, tanpa kepastian waktu.
“Semua tenaga kerja dihentikan dulu sampai menunggu informasi lebih lanjut,” demikian bunyi pesan yang diterima para pekerja.
“Sangat tidak profesional dan tidak manusiawi. Kami bingung, hak kami bagaimana?”, tukasnya.
Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai hak gaji maupun alasan jelas di balik pemutusan hubungan kerja sepihak itu.
“Tidak ada masalah apa-apa. Surat peringatan juga tidak ada,” tegasnya.
Ironisnya, proses pengadaan tenaga kerja ini didukung dokumen administrasi yang tampak lengkap. monitorindonesia.com memperoleh dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (Nomor 00032/64 D4/PP/410.110.3/2025) dan Surat Penetapan Penyedia (Nomor 0003.2/85/D4/PP/410.110.3/2025) yang dikeluarkan Dishub Kota Blitar pada 29 dan 30 Desember 2025.
Kelengkapan administratif ini justru mempertanyakan keseriusan perencanaan instansi tersebut.
“Untuk apa proses serius dilakukan jika kontrak bisa dibatalkan secara sepihak hanya dalam hitungan jam?”, imbuhnya.
Kini, 38 kepala keluarga itu menggantungkan harapan pada keadilan. Tuntutan mereka sederhana, hak untuk bekerja sesuai kontrak yang sah telah mereka tanda tangani.
“Kami hanya ingin bekerja lagi sesuai kontrak. Sudah ada materai, seharusnya ada tanggung jawab,” desaknya.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi atas insiden ini.
Publik dan para pekerja menunggu pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai sembrono dan telah menginjak-injak hak dasar pekerja serta rasa keadilan. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Jawa Timur3 minggu agoGerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan
Redaksi3 minggu agoDiduga Abaikan Putusan MK, Mobil Konsumen Ditarik Paksa Berujung Laporan Ke Polisi
Redaksi1 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi1 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur1 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?











