Connect with us

Redaksi

Bersama Forkopimda Kapolres Kediri Kota Tinjau Kesiapan TPS

Published

on

KEDIRI KOTA, 90detik.comForkopimda Kota Kediri meninjau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Kediri. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung  kesiapan dan persiapan TPS menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Selasa, (13/2).

Nampak hadir dalam rombongan tersebut antara lain, Pj Wali Kota Kediri Dr. Ir Zanariyah MS, Dandim 0809/ Letkol Infanteri Aris Setiawan, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, Ketua KPU Kota Kediri dan Ketua Bawaslu Kota Kediri serta sejumlah kepala OPD.

Dengan mengendarai bus Satria, rombongan berangkat bersama-sama dari Balai Kota Kediri menuju TPS 01 Pocanan dilanjutkan ke TPS Jl Hasanudin, kemudian TPS Kel Burengan, TPS Pakunden, Pesantren. Dan  dilanjutkan ke TPS Pondok Lirboyo diakhiri di TPS LP Jl Jaksa Agung Suprapto.

Kesempatan tersebut rombongan Forkopimda disambut hangat oleh masing-masing KPPS, mereka juga menyampaikan tentang kesiapan TPS dalam ranga tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan digelar esok hari.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota mengatakan, dari hasil pemantauan malam ini, logistik Pemilu 2024 masih di PPS masing-masing untuk pergeseran ke TPS baru besok pagi sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

“Alhamdulillah, semua sudah siap, baik personel maupun logistik Pemilu. Petugas pengamanan baik dari Polri, TNI dan Linmas juga sudah berada di lokasi, “jelasnya.

Untuk mengamankan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,  AKBP Bramastyo menerjunkan sedikitnya 376 personel dan Padal 62 orang diantaranya merupakan petugas pengamanan di TPS.

Untuk situasi dan kondisi keamanan menjelang hari pemungutan suara, AKBP Bramastyo menegaskan sampai saat ini wilayah hukum Polres Kediri Kota sangat kondusif dan tidak terdapat kejadian menonjol.

Namun, pihaknya menekankan tidak boleh underestimate. Untuk itu, Polres Kediri Kota bersama Kodim 0806 bersinergi bersama stakeholder terkait tetap meningkatkan kewaspadaan.

Dengan mempertebal patroli skala besar untuk mengantisipasi berbagai kerawanan yang dapat mengganggu atau menghambat Pemilu 2024.

“Sejak beberapa hari terakhir sudah kita gelar patroli skala besar gabungan. Malam ini kita dipertebal baik tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Kita pastikan kondusifitas Kamtibmas tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Tak ketinggalan, AKBP Bramastyo mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu, dan mengimbau untuk hadir dan menyalurkan suaranya sesuai dengan pilihan dan hati nurani di TPS masing-masing.(Red/I.s)

Redaksi

Pesantren Al Azhaar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bersama Ulama Tarim Yaman

Published

on

TULUNGAGUNG— Pondok Pesantren Al Azhaar Kedungwaru Tulungagung menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Gedung Dakwah Abi KHM. Ihya Ulumiddin, Desa Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, pada Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan dengan metode praktik dan simulasi langsung, menghadirkan narasumber utama Syaich Abu Bakar Bin Zein Bin Bakar Bin Awad Bin Muhammad Ar Roqi Bafadlol Al Hadromi dari Tarim, Yaman.

Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa kemampuan pemulasaraan jenazah mulai kurang diminati oleh generasi modern.

Banyak generasi digital yang tidak memahami tata cara pemulasaraan sesuai syariat. Karena itu, para guru Pesantren Al Azhaar diberi pelatihan khusus agar dapat membimbing para santri dalam ilmu fardu kifayah yang sangat penting ini.

Pelatihan menitikberatkan pada empat aspek utama: memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

Namun, praktik yang dilakukan secara lebih mendalam adalah tahapan memandikan dan mengkafani mayit, mulai dari persiapan alat hingga tata cara penyucian secara rinci.

Abah Imam menegaskan bahwa tujuan utama pelatihan ini adalah memastikan para guru memiliki kompetensi yang cukup untuk menyampaikan ilmu pemulasaraan jenazah secara benar di ruang kelas.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para guru dan wali santri karena disajikan secara langsung oleh ahli bersanad internasional.

Danramil Kecamatan Kedungwaru, Kapten Infanteri Edy Mulyono, yang mengikuti pelatihan sejak awal, menyampaikan apresiasinya terhadap materi yang diberikan.

“Saya mengikuti dari awal dan akhirnya paham bagaimana menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memandikan dan mengkafani. Setelah semua lengkap, proses pemulasaraan dilakukan dengan membersihkan seluruh bagian tubuh, menyiwaki dengan kain kafan, lalu melanjutkan tahapan sesuai tuntunan Nabi. Detail sekali,” ujar Edi.

Di tempat yang sama, Direktur Humas LPI Al Azhaar Tulungagung, Heru Syaifuddin, juga merasa sangat berbahagia dapat belajar langsung dari ulama internasional yang memiliki sanad keilmuan jelas.

“Mantap, detail dan bersanad,” ungkap Heru. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Hibah Ormas 2026 Disunat, Penerima di Tulungagung Justru Bertambah

Published

on

TULUNGAGUNG – Anggaran hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan LSM di Tulungagung pada 2026 dipangkas cukup signifikan. Bakesbangpol hanya mengusulkan Rp4,4 miliar, turun dari alokasi tahun ini yang mencapai Rp5,3 miliar.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penurunan anggaran terjadi karena adanya pembatasan nominal hibah, terutama bagi lembaga yang pengajuannya melalui pokok pikiran (pokir) dewan.

“Anggaran turun, tapi jumlah lembaga penerima justru bertambah,” kata Budi, Jumat(14/11).

Pada 2026, jumlah penerima hibah naik menjadi 208 ormas-LSM, dibanding 145 lembaga pada tahun ini.

Kenaikan jumlah penerima itu terjadi karena banyak lembaga yang tahun ini tidak mendapat jatah, mengingat pola penyalurannya dua tahun sekali.

Untuk hibah yang diajukan melalui jalur pokir, Bakesbangpol menetapkan pembatasan maksimal Rp25 juta per lembaga.

“Yang lewat pokir kita batasi maksimal 25 juta. Untuk yang di luar pokir, sementara belum ada batasan,” jelasnya.

Meski ada sistem rotasi dua tahunan, ada tiga lembaga yang tetap memperoleh hibah setiap tahun karena merupakan forum bentukan pemerintah, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Budi menambahkan, ormas-LSM yang tidak mengambil jatah hibah pada 2025 masih berpeluang menerima alokasi pada 2026.

Menjadi pertanyaan besar, seperti apa mudahnya membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah sehingga jumlah ormas dan LSM meningkat drastis. Masyarakat harus ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut. (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bukan Hanya Kepala BPKAD, Korupsi Dana ATK di Pemkot Sorong Bertambah 3 Tersangka

Published

on

Sorong PBD— Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.

Tersangka terbaru berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Papua Barat menggelar ekspose penyidikan dan menemukan bukti kuat keterlibatan JJR dalam pengelolaan dana belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hari ini kami kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak semestinya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, kepada wartawan di Sorong, Rabu (12/11/2025).

Menurut Agustiawan, dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh tim auditor independen, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4.187.436.800.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan resmi dari audit terbaru yang diselesaikan beberapa bulan terakhir.

“Sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggung jawab besar terhadap pencairan anggaran. Tidak mungkin dana sebesar itu dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara,” tegas Agustiawan.

Dengan penetapan JJR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong berinisial BEPM sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama.

“Awalnya JJR diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Namun setelah pengembangan dan analisa mendalam terhadap dokumen dan keterangan saksi-saksi, ditemukan peran signifikan JJR dalam aliran dana tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agustiawan.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif dan mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung dari hasil pendalaman tim penyidik di lapangan,” tambahnya.

Agustiawan juga menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang dilakukan sebelumnya bukan bagian dari hasil audit khusus yang menjadi dasar penetapan tersangka kali ini.

“Pengembalian yang pernah dilakukan itu merupakan hasil audit umum oleh BPK. Sedangkan temuan kerugian Rp4,1 miliar ini murni hasil audit khusus dari tim auditor independen yang baru selesai,” ungkapnya.

Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pihak kejaksaan juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus memiliki dua alat bukti yang sah, dan itu sudah terpenuhi,” pungkas Agustiawan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini kini menjadi salah satu kasus prioritas Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Selain karena besarnya nilai kerugian negara, kasus ini juga dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di wilayah Papua Barat Daya. (Timo)

Continue Reading

Trending