Connect with us

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Jawa Timur

Jelang Ramadan, Stok dan Harga Sembako di Kota Blitar Dinyatakan Aman dan Stabil

Published

on

BLITAR – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Blitar memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok dalam kondisi terkendali.

Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan menjaga daya beli masyarakat.

Keyakinan ini diperoleh setelah Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Polres Blitar Kota dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/1). Sidak dipimpin langsung oleh Kanit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, S.IP.

“Secara umum, stok bahan pangan di wilayah Kota Blitar dalam kondisi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan,” tegasnya.

Kegiatan sidak menyasar dua lokasi strategis, yaitu Pasar Pon Kota Blitar dan Gudang Agen Toko Bali Jaya. Pemantauan dimulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan personel dari Satreskrim, Humas Polres, serta staf pengawasan Disperindag.

Berdasarkan pantauan di Pasar Pon, harga sejumlah komoditas pokok tercatat sebagai berikut:

· Beras medium: Rp13.000/kg

· Minyak goreng kemasan merek “Kita”: Rp15.700/liter

· Bawang merah: Rp32.000/kg

· Bawang putih: Rp34.000/kg

· Cabai rawit merah: Rp52.000/kg

· Daging sapi: Rp120.000/kg

· Daging ayam: Rp36.000/kg

· Telur ayam: Rp28.000/kg

· Gula pasir: Rp17.000/kg

· Tepung terigu: Rp14.000/kg

Sementara itu, di Gudang Agen Toko Bali Jaya, harga untuk beberapa barang seperti beras premium tercatat Rp14.700/kg, dengan harga tepung terigu dan gula pasir relatif sama dengan pasar ritel.

Tim Satgas menyimpulkan bahwa situasi ketersediaan dan harga komoditas pokok di Kota Blitar terpantau aman, lancar, dan kondusif. Fluktuasi harga berada dalam kategori stabil dengan ketahanan stok yang mencukupi.

Koordinasi dengan Perum Bulog juga telah dilakukan. Bulog akan terus menyalurkan beras program SPHP dan minyak goreng “Kita” secara rutin untuk menjaga stabilitas pasokan.

“Tim Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan intensif. Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga, kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Pemantauan rutin seperti ini diharapkan dapat mencegah praktik spekulasi dan memastikan masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dengan tenang tanpa khawatir terkait ketersediaan dan harga bahan kebutuhan sehari-hari. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polres Blitar Kota Gebrak Pelayanan Publik dengan Program “Polantas Menyapa”

Published

on

BLITAR – Inovasi pelayanan publik kembali dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota. Melalui program terbaru “POLANTAS MENYAPA”, petugas kini turun langsung memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan dekat dengan masyarakat.

Program ini diinisiasi untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan di Samsat Blitar Kota maupun pengurusan SIM di Polres setempat. Warga tidak lagi hanya dilayani di balik meja, tetapi bisa mendapatkan informasi dan bantuan langsung dari petugas yang hadir dengan sikap ramah.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, melalui Kasi Humas AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan institusi polisi kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan pelayanan terkait SIM dan STNK bisa dilayani dengan cepat, jelas, dan penuh empati. Polantas tidak hanya sebagai pengawal lalu lintas, tetapi juga mitra masyarakat,” ujarnya pada Kamis (29/1).

Program “POLANTAS MENYAPA” diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat dalam proses administrasi, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya kelengkapan dokumen berkendara.

“Dengan pelayanan yang humanis, kami berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat,” tambahnya.

Bagi warga Blitar Kota yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan “POLANTAS MENYAPA”.
(JK/Hms)

Continue Reading

Jawa Timur

Sinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki

Published

on

BLITAR – Forum Masyarakat RT/RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menyatakan sikap tegas. Mereka siap menggerakkan massa turun ke jalan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar tak kunjung membenahi data bantuan sosial (bansos) yang dinilai masih kacau hingga awal tahun 2026.

Ancaman aksi itu disampaikan usai FORMAT mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, pada Rabu (28/1).

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menyatakan berbagai masalah klasik bansos tak kunjung usai, padahal aturan baru dari pemerintah pusat sudah terbit. “Implementasinya di lapangan belum berjalan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV dan juga anggota, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial, Dukcapil, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Soroti Data Penerima yang Meninggal dan Graduasi PKH

Pria yang akrab disapa Tiok secara khusus menyoroti dua masalah utama. Pertama, data penerima bansos yang tidak akurat. FORMAT bahkan masih menemukan data penerima bansos yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif.

Kedua, masalah graduasi atau kelulusan dari Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya bagi peserta sejak 2012. Menurut Tiok, sosialisasi kepada penerima manfaat tentang rencana graduasi di 2026 belum optimal. Ia menilai lemahnya pendampingan membuat bantuan sering salah sasaran.

“Kami setuju yang sudah mampu dilepas dan tidak menerima bantuan, karena dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial. Namun yang belum mampu, harapannya tetap dipertahankan,” tegas pria yang juga sebagai ketua LSM LASKAR ini.

Enam Tuntutan Konkret dan Batas Waktu Juni 2026

Dalam rapat, FORMAT menyodorkan enam poin permintaan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar:

1. Pembentukan pansus khusus data bansos.
2. Pelibatan aktif pengurus RT/RW dalam pendataan sosial-ekonomi.
3. Pendataan ulang secara menyeluruh.
4. Sinkronisasi data antar instansi (Dinsos, Dukcapil, BPS).
5. Penerapan tanda khusus bagi penerima bansos untuk transparansi.
6. Pelatihan administrasi kependudukan bagi pengurus RT/RW.

“Kami akan terus mengawal. Kalau hingga Juni 2026 tidak ada solusi dan perubahan nyata, kami siap turun aksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, ini bukan ancaman semata, melainkan bentuk tanggung jawab organisasinya membela kepentingan masyarakat akar rumput.(JK)

Continue Reading

Trending