Hukum Kriminal
Curi Burung Berprestasi, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

SALATIGA, 90detik.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga kembali menorehkan prestasi. Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap petugas pada awal Februari (07/02) lalu.
Kejadian berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 wib di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba atau kontes.
Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 wib. Korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya, atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis honda brio telah mengambil burung milik korban.
”Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400 juta,” ungkap AKP M. Arifin Suryani., S.Sos., MH saat ditemui di kantornya.
AKP M. Arifin Suryani, menjelaskan masih dihari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS (33), seorang warga Pedurungan Kota Semarang.
”Saat itu DS berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Salatiga melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, SH menyampaikan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.
”Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan. Perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Rampok Alfamart Srengat, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat dan menangkap tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku curas yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.
“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota,pada Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar Alfamart yang beroperasi pada dini hari dan dalam kondisi sepi pengunjung.
Setibanya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, mereka langsung masuk dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.
Tersangka berinisial YDS menodongkan golok, MJS membawa celurit, sedangkan ISL mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Di bawah ancaman tersebut, karyawan dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, mereka juga mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia merah untuk menghambat upaya pelaporan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang jelas.
YDS berperan sebagai otak perencana yang menentukan target, menyiapkan senjata tajam, membawa tas ransel untuk menyimpan hasil kejahatan, serta memimpin pembagian uang rampasan.
Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan lokasi persembunyian, membawa celurit, serta mengikat korban menggunakan tali rafia.
Adapun ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi. Ia bertugas mengancam penjaga toko dengan pisau dapur, membantu mengikat korban, dan memantau kondisi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.
Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada waktu dini hari menjelang subuh untuk mencari minimarket yang masih buka dan memiliki tingkat keramaian rendah.
“Seluruh senjata tajam disimpan di dalam tas ransel sebelum digunakan saat beraksi. Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sasaran utama adalah uang tunai di dalam brankas karena nilainya besar dan dianggap lebih mudah diambil pada jam-jam rawan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang bergagang besi, celurit bergagang kayu, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk aksi serupa yang terjadi di wilayah Jombang.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus-kasus serupa di daerah lain,” pungkasnya. (Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Respons Cepat Polsek Garum, Arena Sabung Ayam di Blitar Dibubarkan Paksa

BLITAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Garum bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam yang viral di media sosial. Lokasi yang diduga menjadi arena aduan ayam tersebut langsung didatangi dan dibubarkan paksa pada Minggu (7/6) sore.
Penindakan dilakukan di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel, bergerak cepat sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi yang beredar luas di platform media online.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh dan menindak sarana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian sabung ayam.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang menguatkan indikasi praktik ilegal tersebut.
Sebagai bentuk tegas penegakan hukum, aparat kepolisian tidak hanya membubarkan kegiatan, tetapi juga membongkar bangunan atau sarana yang digunakan. Langkah ini diambil untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai arena sabung ayam di kemudian hari.
Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat. “Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, mengingat praktik perjudian sabung ayam selain melanggar hukum juga kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Peristiwa ini menjadi bukti keseriusan Polsek Garum dalam merespons setiap laporan secara cepat dan terukur tanpa menunggu eskalasi masalah lebih lanjut.(Jef/Hms)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Konflik Berdarah di Huamual Terkuak, Polres SBB Ringkus Enam Tersangka

Seram BB— Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menahan enam tersangka dalam kasus rangkaian kekerasan antarwarga yang terjadi di Kecamatan Huamual. Konflik yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan berkembang menjadi serangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, rangkaian konflik bermula ketika seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Dalam perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Adu mulut yang dipicu pengaruh minuman keras kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam peristiwa pertama tersebut, tiga orang berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.
Insiden tersebut memicu reaksi sejumlah warga Desa Ariate yang mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut justru memunculkan ketegangan baru yang berujung pada bentrokan lanjutan.
Dalam peristiwa kedua, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama. Dalam insiden tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat berupaya menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang terlibat dalam konflik.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, polisi menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rafly Bofakar.
Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruhnya telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Huamual. (By/Red)
Nasional2 hari agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional1 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional1 minggu ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional2 minggu agoPasca OTT KPK, Ratusan Massa GEMPAR Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi di Tulungagung
Jawa Timur2 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional4 hari agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Nasional1 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?
Jawa Timur5 hari agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama













