Nasional
Dankormar Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

JAKARTA TIMUR, 90detik.com – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 yang dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa 01 Oktober 2024.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo bertindak selaku Inspektur Upacara didampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) sekaligus Presiden RI terpilih Jenderal TNI (HOR) (Purn) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memasuki tempat upacara di Monumen Pancasila Sakti sekitar pukul 07.55 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Komandan Korps Marinir mengikuti rangkaian Upacara mulai dari salam kebangsaan, penghormatan kebesaran dilanjutkan laporan Komandan Upacara Kombes. Pol. I Ketut Gede Adi Wibawa kepada Presiden RI selaku Inspektur Upacara. Untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur, seluruh peserta upacara mengheningkan cipta, dipandu oleh Inspektur Upacara.
Selanjutnya, pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo, B.A., S.E., S.H., M.B.A., diikuti pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua DPD RI Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, M.HP. Dalam kegiatan upacara ini, juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan ikrar kesetiaan kepada Pancasila, yang dipandu oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.Sos.
Usai upacara, Mayor Jenderal TNI Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta rombongan Presiden RI melakukan peninjauan ke Monumen Pancasila Sakti dan Lubang Buaya.
(Tim/Red)
Nasional
15 Desember Jadi Ujian DPR: RUU Perampasan Aset Harus Kuat, Bukan Sekadar Cepat

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Komisi III, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum.
Secara politik, target penyelesaian pada 2026 membuka peluang cukup besar bagi lahirnya UU Perampasan Aset. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah RUU tersebut disahkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seperti apa substansi UU yang dihasilkan dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya.
Jika tidak terjadi perubahan politik yang signifikan, peluang RUU Perampasan Aset disahkan pada 2026 dapat dinilai relatif tinggi. Namun, angka 75–85 persen merupakan proyeksi, bukan hasil jajak pendapat ataupun voting resmi DPR.
Kesepakatan terhadap kebutuhan memiliki UU Perampasan Aset juga tidak otomatis berarti seluruh fraksi sepakat terhadap setiap ketentuan di dalamnya.
Perdebatan berpotensi muncul pada mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU disahkan, tetapi juga apa yang disahkan.
UU yang terlalu lemah berisiko tidak efektif mengejar hasil kejahatan. Sebaliknya, kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Prinsipnya adalah memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memperketat kontrol terhadap kewenangan aparat.
Komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi ukuran politik yang mudah diuji publik. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, setelah audiensi dan pernyataan komitmen berakhir, pertanyaan berikutnya sederhana:
Apa yang berubah dalam proses legislasi?
Publik perlu mengikuti tahapan pembahasan, naskah yang berkembang, sikap setiap fraksi, serta substansi pasal-pasal yang disepakati.
Aksi masyarakat dan audiensi dengan DPR merupakan bagian dari demokrasi. Namun, legitimasi politik tidak berhenti pada pertemuan dan dokumentasi bersama.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam proses legislasi dan menghasilkan aturan yang dapat bekerja.
Dengan demikian, pengawasan publik tidak perlu diarahkan pada dugaan atau spekulasi mengenai siapa yang berada di balik sebuah aksi tanpa bukti. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan agar seluruh koruptor dihukum mati merupakan isu yang berbeda.
Secara politik, hukuman maksimal terhadap korupsi berat dapat memperoleh dukungan. Namun, menjadikan pidana mati sebagai hukuman wajib bagi seluruh pelaku korupsi berpotensi menghadapi perdebatan lebih panjang.
Jika dilakukan simulasi politik terhadap rumusan “semua koruptor wajib dihukum mati”, dukungan terhadap formula tersebut kemungkinan tidak sebesar dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi secara umum.
Proyeksi 150–220 anggota mendukung dan 250–330 menolak, dengan 50–120 lainnya belum solid, harus dipandang semata-mata sebagai simulasi, bukan prediksi hasil voting DPR.
Peluang kompromi politik lebih terbuka jika hukuman maksimal ditempatkan pada kategori tindak pidana korupsi tertentu atau keadaan luar biasa sesuai persyaratan hukum.
Dengan demikian, perdebatan kemungkinan tidak hanya mengenai beratnya hukuman, tetapi juga mengenai proporsionalitas pidana, kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset.
Tekanan masyarakat memiliki posisi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tuntutannya perlu melampaui sekadar meminta pengesahan.
Yang perlu dikawal adalah lahirnya UU yang mampu:
– mengejar aset hasil tindak pidana;
– mengembalikan kerugian negara;
– mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan;
– melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah;
– mencegah penyalahgunaan kewenangan; dan
– memastikan seluruh proses dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan begitu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipidana.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmennya, sementara masyarakat memiliki kepentingan untuk terus mengawasi prosesnya.
Jika RUU berhasil disahkan sesuai target, itu merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pengesahan bukan akhir.
Justru setelah menjadi undang-undang, publik akan menilai apakah aturan tersebut benar-benar efektif mengembalikan aset negara, memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukan sekadar antara DPR dan rakyat.
Pertarungannya adalah apakah tekanan publik mampu diterjemahkan menjadi hukum yang kuat, adil, transparan dan efektif.
Publik tidak hanya membutuhkan UU Perampasan Aset yang cepat disahkan.
Publik membutuhkan UU yang mampu membuat hasil kejahatan kembali kepada negara dan rakyat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya janji politik, melainkan dari seberapa nyata negara mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat. (By/Red)
Jawa Timur
Keluarga Jadi Benteng Generasi, Pucanglaban Dorong Parenting Hadapi Ancaman Perceraian

TULUNGAGUNG— Ketahanan keluarga menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pucanglaban di tengah berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Family Parenting yang digelar di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Kamis (27/8).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan kader dan anggota PKK dari sejumlah desa.
Acara digelar oleh Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos., M.M. bersama Ibu Camat, dengan menghadirkan Rahmat Putra Perdana alias Mas Dana sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Mas Dana yang merupakan Ketua Umum Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera menempatkan keluarga sebagai titik awal pembentukan karakter anak.
Menurutnya, pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Pola komunikasi orang tua, keteladanan, cara mengendalikan emosi, serta suasana di rumah turut menentukan perkembangan karakter dan kecerdasan anak.
“Karena berawal dari keluarga yang kuat dan harmonis dalam mendidik, akan tumbuh anak-anak yang berakhlak dan memiliki intelektual dalam menjalani kehidupan,” kata Mas Dana.
Pihaknya menilai penguatan fungsi keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga orang tua dinilai memiliki peran dalam membangun lingkungan yang sehat bagi keluarga.
Mas Dana juga menyinggung persoalan perceraian di Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut terdapat 1.461 kasus perceraian pada 2026.
Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa edukasi mengenai ketahanan keluarga perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Family Parenting tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial, melainkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat.
Materi parenting diharapkan mampu membantu pasangan dan orang tua memahami komunikasi dalam rumah tangga, pola asuh, pengelolaan emosi, hingga cara menyelesaikan konflik keluarga secara lebih bijaksana.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para kader PKK mengikuti pemaparan dan memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan.
Ibu Camat Pucanglaban menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga di wilayah Kecamatan Pucanglaban.
Apresiasi serupa disampaikan Camat Pucanglaban Setiono. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta serta berharap kegiatan edukasi tentang keluarga dapat dilaksanakan secara rutin.
Di sisi lain, Mas Dana menyatakan Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera siap membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Kecamatan Pucanglaban.
“Semoga ke depannya kita bisa menjadi mitra yang baik terhadap Kecamatan Pucanglaban dan masyarakat untuk bersinergi dalam setiap lini,” ujarnya.
Ia menegaskan organisasi kemasyarakatan semestinya tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial dan penyampaian aspirasi, tetapi juga ikut memberikan edukasi serta membantu mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi Mas Dana, membangun generasi tidak bisa hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Rumah merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar, sementara orang tua menjadi sosok pertama yang memberikan contoh.
Karena itu, keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, dan bertanggung jawab dinilai menjadi salah satu modal penting untuk melahirkan generasi yang berkarakter, berakhlak, cerdas, dan memiliki kepedulian sosial.
Sosialisasi Family Parenting di Pucanglaban pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun program edukasi keluarga yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, PKK, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (DON/Red)
Nasional
Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian.
“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.
“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.
Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi4 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri2 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
Nasional3 minggu agoDr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila
TNI & Polri3 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa







