Connect with us

Redaksi

DPP GMNI Audiensi dengan Komnas HAM, Soroti Pelanggaran HAM dan Desak Penguatan Peran Pengawasan Negara

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaksanakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Komnas HAM RI.

Audiensi ini merupakan bagian dari komitmen DPP GMNI dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia sekaligus mendorong penguatan peran lembaga negara dalam melindungi hak-hak warga.

Agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, serta sejumlah pengurus DPP GMNI dari berbagai bidang. Rombongan DPP GMNI diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius organisasi.

Isu-isu tersebut meliputi maraknya penyerobotan lahan masyarakat adat, kriminalisasi terhadap aktivis, urgensi reformasi kepolisian, praktik kekerasan oleh aparat TNI dan Kepolisian, serta dorongan terhadap agenda perdamaian dan penyelesaian konflik secara bermartabat di Papua.

Bung Wira juga menyoroti sejumlah kasus aktual yang dinilai membutuhkan perhatian dan langkah konkret dari Komnas HAM. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Tual yang meninggal dunia akibat tindakan oknum anggota kepolisian.

DPP GMNI mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa impunitas.

Selain itu, DPP GMNI menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dihadapi masyarakat Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang hingga kini masih terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.

Dalam perkembangannya, penanganan konflik tersebut kerap melibatkan aparat keamanan, termasuk unsur militer, dalam proses pengendalian masyarakat. DPP GMNI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM serta memperburuk eskalasi konflik agraria.

Dalam forum tersebut, DPP GMNI juga menyampaikan analisis kritis terkait menguatnya corak militerisme di ruang-ruang sipil. Fenomena ini terlihat dari semakin luasnya pelibatan aparat militer dalam urusan non-pertahanan, termasuk dalam pengamanan konflik agraria, proyek strategis nasional, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.

“Masuknya pendekatan keamanan (security approach) dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi warga mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menuju pendekatan koersif. Ketika persoalan agraria, kebebasan berekspresi, dan konflik sosial dipandang semata sebagai ancaman keamanan, maka yang menguat bukanlah dialog dan keadilan sosial, melainkan kontrol dan represi,” tegas Bung Wira.

DPP GMNI menilai bahwa menguatnya corak militerisme di ranah sipil berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil sebuah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali kebijakan publik dan sektor keamanan.

Keterlibatan aktor bersenjata dalam pengelolaan konflik sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan berisiko memperbesar potensi pelanggaran HAM.

Di penghujung audiensi, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa, menegaskan pentingnya peran aktif Komnas HAM dalam memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi saat ini maupun pelanggaran HAM berat di masa lalu.

DPP GMNI mendorong Komnas HAM untuk memperkuat fungsi pemantauan, penyelidikan, serta penyampaian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah agar penegakan HAM berjalan sesuai mandat konstitusi dan berpihak kepada korban.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih intensif antara DPP GMNI dan Komnas HAM dalam memperjuangkan keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (By/Red)

Narahubung: DPP GMNI Bidang HAM,
Bung Wira Dika Orizha Piliang

Redaksi

Dua Kali Diguncang OTT KPK, Tulungagung Kembali Disorot: Dari Kasus 2018 hingga Operasi 2026

Published

on

TULUNGAGUNG— Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2026. Peristiwa ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang terjadi pada 2018 lalu, yang menyeret kepala daerah hingga berujung vonis berat.

Pada OTT terbaru yang digelar Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan sedikitnya 13 orang dari berbagai unsur, mulai dari kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak lain yang diduga terkait praktik suap.

Sebagian pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang masih dalam proses pendalaman.

Meski belum ada pengumuman resmi terkait status tersangka, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang akan dijerat hukum.

OTT 2026 ini seolah mengulang sejarah lama. Pada 6 Juni 2018, KPK juga melakukan operasi serupa di Tulungagung yang menyeret Bupati saat itu dalam kasus suap proyek infrastruktur dan pengesahan APBD.

Dalam kasus 2018, KPK menyita uang sekitar Rp2,5 miliar dan mengungkap praktik fee proyek yang melibatkan pejabat daerah dan DPRD. Skema tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih luas.

Kasus itu berujung pada vonis 10 tahun penjara terhadap kepala daerah, sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi besar di Jawa Timur.

Dari dua peristiwa tersebut, terlihat pola yang hampir serupa. Praktik korupsi diduga berpusat pada proyek-proyek pemerintah daerah, dengan mekanisme fee atau komisi dari pihak swasta kepada pejabat.

Keterlibatan lintas pihak, mulai dari eksekutif hingga legislatif, juga menjadi ciri khas yang kembali muncul dalam operasi terbaru ini.

Pengamat menilai, kasus berulang ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan tata kelola proyek di daerah masih memiliki celah yang rawan disalahgunakan.

Sorotan Publik dan Harapan Perbaikan.

OTT KPK di Tulungagung kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara secara utuh dalam beberapa hari ke depan. (DON/ Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Rentetan OTT KPK di Jawa Timur 2025–2026: Dari Ponorogo hingga Tulungagung, Pola Korupsi Kepala Daerah Kembali Terbongkar

Published

on

Jakarta – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Jawa Timur dalam kurun akhir 2025 hingga awal 2026 kembali membuka tabir praktik korupsi di level pemerintah daerah.

Sejumlah kepala daerah aktif terseret, dengan pola kasus yang nyaris serupa: suap, gratifikasi, hingga dugaan jual beli jabatan.

Rentetan OTT ini mempertegas bahwa korupsi di daerah belum sepenuhnya hilang, bahkan cenderung berulang dengan modus yang semakin sistematis.

OTT Akhir 2025: Bupati Ponorogo Terseret Kasus Jual Beli Jabatan Pada penghujung 2025, KPK menggelar OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini kembali mengangkat isu lama terkait “jual beli jabatan” yang kerap terjadi di birokrasi daerah, di mana posisi strategis diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Awal 2026: Wali Kota Madiun Terjaring OTT.

Memasuki Januari 2026, KPK kembali bergerak. Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proyek pemerintah, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penerimaan lain yang berhubungan dengan kewenangan kepala daerah. Tak butuh waktu lama, KPK langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

April 2026: Bupati Tulungagung Ikut Diamankan.

Gelombang OTT berlanjut pada April 2026. KPK mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama sejumlah pihak lainnya.

Meski detail perkara masih dalam pendalaman, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek di lingkungan pemerintah daerah. OTT ini bahkan disebut sebagai salah satu operasi besar KPK di tahun 2026.

Pola Lama yang Terus Berulang.

Dari sejumlah kasus tersebut, terlihat pola yang hampir identik. Kepala daerah diduga memanfaatkan kewenangannya untuk:

Mengatur proyek pemerintah dan meminta “fee”
Menerima gratifikasi dari pihak swasta
Melakukan praktik jual beli jabatan di birokrasi
Skema ini umumnya melibatkan relasi antara pejabat daerah, pengusaha, hingga pihak internal pemerintahan.

Jawa Timur Jadi Sorotan.

Rentetan OTT ini menjadikan Jawa Timur kembali sebagai salah satu wilayah dengan intensitas penindakan korupsi yang cukup tinggi oleh KPK.

Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa praktik korupsi di daerah masih bersifat sistemik dan belum sepenuhnya tersentuh reformasi birokrasi secara menyeluruh.

OTT Masih Jadi Senjata Utama KPK.

Di tengah berbagai polemik, OTT tetap menjadi instrumen utama KPK dalam membongkar praktik korupsi secara cepat dan efektif. Dari operasi senyap tersebut, KPK kerap berhasil mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, tidak hanya berhenti pada pelaku utama.

Rentetan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah harus terus diperkuat. Transparansi anggaran, reformasi birokrasi, serta partisipasi publik menjadi kunci untuk memutus rantai korupsi yang berulang. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung: Belasan Orang Diperiksa Intensif

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo bersama 15 orang lainnya diamankan petugas.

Tak hanya mengamankan belasan orang, tim penindakan KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga erat kaitannya dengan praktik korupsi di daerah tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada uang ratusan juta rupiah,” ujar Fitroh di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Kendati demikian, Fitroh belum merinci angka pasti dari uang sitaan tersebut karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Ia hanya memastikan bahwa nilai sementara sudah menyentuh angka ratusan juta.

Seluruh pihak yang terjaring dalam OTT ini, total 16 orang, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Jakarta.

Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang menjerat orang nomor satu di Tulungagung tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci bentuk korupsi yang disangkakan. Namun penangkapan terhadap kepala daerah dan belasan orang lainnya menunjukkan keseriusan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. (By/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending