Connect with us

Nasional

DPP Persatuan Alumni GMNI Usulkan Gelar Pahlawan Untuk Ali Sastroamidjoyo, Soegarda Poerbakawatja dan Sri Soemantri

Published

on

JAKARTA – DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Ali Sastroamidjoyo, Soegarda Poerbakawatja dan Sri Soemantri.

Sekretaris Jendral DPP PA GMNI Abdy Yuhana menilai ketiga tokoh ini memiliki kontribusi besar dalam pembangunan nasional terutama dalam upaya menyebarluaskan, melaksanakan dan mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan ideologi negara melalui konsep empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Bung Karno dalam pidatonya mengungkapkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan yang kita nikmati saat ini adalah hasil perjuangan dan pengorbanan tanpa pamrih dari para pahlawan, dengan semangat persatuan, gotong royong dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Semangat tersebutlah yang masih menjadi tonggak utama dalam memaknai Hari Pahlawan,” kata Abdy Yuhana kepada awak media, Sabtu (9/11).

Menurut Abdy, gelar Pahlawan Nasional layak diberikan kepada Ali Sastroamidjoyo (21 Mei 1903 – 13 Maret 1975) yang merupakan Perdana Menteri Indonesia kedelapan dan kesepuluh selama dua periode yang berbeda, antara tahun 1953 sampai 1955 dan 1956 hingga 1957.

Ketika berpolitik di Partai Nasional Indonesia, Ali menjabat sebagai ketua umum dan merupakan tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia.

Tidak hanya bertugas sebagai Perdana Menteri, Ali juga menjadi tokoh yang mewakili Indonesia dalam KAA.

Sebelum itu, Ali Sastromidjoyo lebih dulu memprakarsai Konferensi Colombo yang menjadi tonggak awal terbentuknya KAA.

Kemudian, Soegarda Poerbakawatja (15 April 1899 – 7 Desember 1984) yang merupakan tokoh pendidikan di Indonesia.

Soegarda menjadi salah satu tokoh yang berperan dalam pendirian beberapa universitas di Indonesia seperti pendirian Universitas Syiah Kuala di Aceh, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Universitas Cenderawasih di Papua.

Lalu, Sri Soemantri, (15 April 1926 – 30 November 2016) adalah seorang pakar hukum tata negara asal Indonesia kelahiran Tulungagung.

Sri Soemantri pernah menjabat sebagai Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia.

Sri Soemantri adalah salah satu anggota Konstituante dari golongan muda yang dipilih oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan merupakan anggota konstituante terakhir yang wafat pada 2016.

“Dengan meneladani jejak perjuangan pahlawan bangsa akan cinta tanah air dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, makmur sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang dituangkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bebernya.

Abdy mengatakan, dalam konteks sejarah perjalanan bangsa, Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November ini berawal dari pertempuran sengit di Surabaya antara pasukan Indonesia dan tentara Sekutu pada 10 November 1945 yang merupakan pertempuran pertama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Peristiwa bersejarah tersebut menjadi simbol keberanian dan patriotisme bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Peringatan Hari Pahlawan menjadi penting guna menjaga dan mengembangkan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para pahlawan. Nilai-nilai seperti keberanian, patriotisme, dan semangat persatuan, gotong royong harus terus ditanamkan dalam setiap elemen masyarakat,” tandasnya.

Tahun ini, Hari Pahlawan mengusung tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negrimu” mengandung pesan yang sangat relevan dalam konteks perjuangan di era modern ini. (By/Red)

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Nasional

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Published

on

Teluk Weda— TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme tinggi dalam merespons kondisi darurat di laut. Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada III, KRI Panah-626, yang tengah menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut Koarmada III (Guspurla), bergerak cepat mengevakuasi puluhan penumpang KM Cantika Lestari 9C yang kandas di Perairan Teluk Weda, Kamis (11/12).

KM Cantika Lestari 9C diketahui berlayar dari Kopisada menuju Dermaga Rakyat Weda dengan membawa 312 penumpang.

Sekitar pukul 15.30 WIT, KRI Panah-626 yang sedang melaksanakan operasi pengamanan laut menemukan kapal tersebut dalam kondisi kandas pada posisi 00°12.841’ U – 127°58.260’ T.

Menyadari situasi darurat, Komandan KRI Panah-626 segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Guspurla Koarmada III dan langsung memerintahkan pelaksanaan pertolongan cepat.

Tanpa menunda waktu, pukul 16.00 WIT, KRI Panah-626 menurunkan Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) untuk melaksanakan proses evakuasi.

Berkat kecepatan dan ketepatan tindakan tim prajurit di lapangan, 51 penumpang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, kemudian dinaikkan ke KRI Panah-626 guna mendapatkan bantuan logistik serta pendataan kesehatan awal.

Proses evakuasi berlangsung aman dan lancar hingga 17.30 WIT, sebelum KRI Panah-626 bergerak menuju Dermaga Rakyat Weda dan menurunkan seluruh penumpang hasil evakuasi dalam kondisi selamat.

Sementara itu, penumpang lainnya dievakuasi menggunakan KP Gamalama XXX-3002 dan sejumlah kapal nelayan yang turut membantu operasi penyelamatan.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL, khususnya Koarmada III, dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan membantu menjaga keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia Timur.

Respons cepat dan profesional yang ditunjukkan KRI Panah-626 tidak hanya mencerminkan kesiapan operasional, tetapi juga mempertegas peran strategis TNI AL dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan pelayanan kepada masyarakat di laut. (Timo)

Continue Reading

Papua

Dukung Percepatan Program MBG, Armada III Hadiri Rakerda di Papua Barat Daya

Published

on

Sorong, PBD —Panglima Armada III, Laksamana Muda TNI Dato Rusman SN, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., melalui Asisten Teritorial Panglima Armada III, Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Papua Barat Daya.

Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Sorong pada (10/12) ini dipimpin Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, TNI–Polri, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka stunting sekaligus memperkuat ketahanan gizi masyarakat Papua Barat Daya.

Peserta Rakerda juga menyoroti sejumlah tantangan pelaksanaan di lapangan, termasuk distribusi logistik, pemenuhan standar dapur, dan sinergi antar-instansi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi PBD melaporkan bahwa hingga saat ini sebanyak 26 dapur SPPG telah beroperasi, dengan 56.720 penerima manfaat program MBG di seluruh wilayah provinsi.

Melalui diskusi lintas sektor tersebut, Rakerda menetapkan beberapa rekomendasi utama, antara lain percepatan pembangunan dapur SPPG baru, optimalisasi penggunaan pangan lokal, serta penguatan pendampingan berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama unsur TNI–Polri.

Armada III menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam percepatan Program MBG.

Kehadiran TNI AL diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan di Papua Barat Daya. (Timo)

Continue Reading

Trending