Nasional
Dr. Sutrisno: Reformasi Tata Kelola SDA Jadi Momentum Prabowo Wujudkan Keadilan Ekonomi

Jakarta— Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA), mulai dari isu dugaan manipulasi ekspor, kebocoran devisa, hingga dominasi kelompok usaha tertentu dalam sektor-sektor strategis, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kekayaan alam Indonesia telah benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat dan doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, menilai bahwa tantangan utama bangsa saat ini bukan terletak pada keterbatasan sumber daya alam, melainkan pada tata kelola yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam keterangannya pada Jumat, 29 Mei 2026, Sutrisno menegaskan bahwa reformasi tata kelola SDA harus menjadi agenda prioritas nasional sekaligus momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan SDA tidak berdiri sendiri. Lemahnya kepastian hukum, praktik korupsi yang masih terjadi, sistem investasi yang belum sepenuhnya kompetitif, hingga terkonsentrasinya kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu merupakan bagian dari persoalan struktural yang saling berkaitan.
“Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini cukup banyak. Salah satunya tidak adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum, tindak pidana korupsi yang semakin merajalela, serta sistem investasi yang dirasakan belum memberikan kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, model pembangunan ekonomi yang terlalu bertumpu pada mekanisme pasar bebas berpotensi menciptakan ketimpangan akses ekonomi dan memperkuat dominasi kelompok usaha tertentu dalam penguasaan sumber daya strategis nasional.
Dalam pandangan Sutrisno, persoalan tata kelola SDA tidak dapat dilepaskan dari hubungan yang terlalu dekat antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik.
Ia menilai kondisi tersebut telah melahirkan apa yang dikenal sebagai oligarki ekonomi, yakni situasi ketika sebagian kecil kelompok memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengambilan keputusan ekonomi maupun penguasaan sumber daya strategis nasional.
“Faktor utama disebabkan adanya kebebasan yang diberikan kepada pelaku usaha SDA dengan backing dari pihak tertentu serta kedekatan antara pelaku usaha dan penguasa pada eranya. Itulah yang disebut oligarki,” katanya.
Menurut Sutrisno, dalam situasi seperti itu fungsi pengawasan negara sering kali kehilangan efektivitas. Lemahnya penerapan prinsip good governance, ditambah perilaku koruptif di sejumlah institusi, menyebabkan mekanisme kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, berbagai praktik yang berpotensi merugikan kepentingan negara dapat berlangsung dalam jangka panjang tanpa pengawasan yang memadai.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Sutrisno memandang penguatan peran negara melalui pembentukan maupun penguatan BUMN sektor SDA sebagai langkah strategis yang layak dipertimbangkan.
Menurut Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut, negara perlu hadir secara lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan kembali kepada masyarakat luas.
“Upaya pemerintah membentuk BUMN SDA merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai tindakan manipulasi yang terjadi dalam perdagangan SDA yang selama ini dirasakan merugikan negara dan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan negara tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam bentuk baru.
Menurutnya, reformasi tata kelola SDA akan kehilangan makna apabila hanya menggantikan kelompok dominan lama dengan kelompok dominan baru.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berorientasi pada prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
“Harus ada komitmen dari pemerintah untuk bersikap adil dan tidak hanya berpihak kepada kelompok pelaku usaha tertentu sehingga tercipta sistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan. Pemerintah harus berani untuk tidak menciptakan oligarki baru,” tegasnya.
Sutrisno juga menyoroti berbagai dugaan manipulasi ekspor dan kebocoran devisa yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan harus dilihat dari dampaknya terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berpandangan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah korektif yang tegas agar praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional tidak terus berulang.
“Saya kira pemerintah saat ini mengetahui bahwa telah terjadi manipulasi dalam ekspor SDA yang merugikan keuangan negara. Karena itu diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, penguatan pengawasan serta pembenahan tata niaga ekspor menjadi bagian penting dari reformasi yang harus dilakukan secara menyeluruh.
Selain reformasi kelembagaan, Sutrisno menilai keberhasilan pembenahan tata kelola SDA sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa diskriminasi.
“KPK harus mempunyai keberanian dan sikap tegas tanpa pandang bulu untuk menindak pelaku manipulasi ekspor dan kebocoran devisa sektor SDA,” katanya.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap negara hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kedudukan sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih terdapat persepsi di tengah masyarakat mengenai ketimpangan penegakan hukum.
“Hukum sering kali dipandang lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” ujarnya.
Bagi Sutrisno, seluruh perdebatan mengenai SDA pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan kekayaan alam telah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945?
Menurutnya, Pasal 33 bukan sekadar norma hukum, melainkan arah pembangunan ekonomi nasional yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan SDA tidak cukup hanya dilihat dari besarnya investasi, nilai ekspor, atau meningkatnya penerimaan negara.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus menciptakan keadilan ekonomi bagi rakyat sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi besar terhadap tata kelola SDA nasional dan meninggalkan warisan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menurut Sutrisno, reformasi tata kelola SDA pada akhirnya bukan sekadar agenda ekonomi, melainkan bagian dari upaya menegakkan amanat konstitusi.
Sebab, kekayaan alam Indonesia bukan hanya aset ekonomi yang menghasilkan devisa, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Selama manfaat sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat, maka agenda reformasi tata kelola SDA akan tetap menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bangsa ini.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Keadilan ekonomi bukan sekadar tujuan pembangunan, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional. Semoga ikhtiar pembenahan tata kelola SDA mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan,” pungkasnya. (By/Red)
Jawa Timur
LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.
LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.
Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.
Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.
Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Soroti Banyak PJU Mati dan Warning Light Rusak, Ormas 212 Loro Siji Loro Desak Dishub Tulungagung Bertindak Cepat

TULUNGAGUNG— Persoalan penerangan jalan umum (PJU) yang padam serta lampu peringatan (warning light) yang rusak di sejumlah titik menjadi sorotan dalam audiensi antara DPP Ormas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, yang berlangsung di Kantor Dishub kawasan Terminal Gayatri.
Sebanyak 35 perwakilan organisasi dari berbagai kecamatan di Tulungagung hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari Kecamatan Tulungagung (Kota), Kedungwaru, Karangrejo, Sendang, Ngunut, Rejotangan, Kalidawir, Kauman, Pagerwojo, Gondang, hingga Pakel.
Dalam audiensi itu, Ormas 212 Loro Siji Loro menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi fasilitas keselamatan lalu lintas yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Mereka menyoroti masih banyaknya PJU yang tidak berfungsi di ruas jalan kabupaten, kawasan permukiman, persimpangan, hingga titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Selain itu, organisasi juga menilai kerusakan warning light di beberapa lokasi berpotensi mengurangi kewaspadaan pengguna jalan, terutama saat malam hari. Mereka meminta Dinas Perhubungan meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, memperkuat program inspeksi dan pemeliharaan berkala, serta memperjelas koordinasi antarinstansi apabila kewenangan berada di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Kegiatan tersebut juga mendapat pengamanan dari Kabag Ops beserta jajaran Polres Tulungagung dan personel Kodim 0807/Tulungagung sebagai bentuk dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan peserta audiensi. Menurutnya, seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung guna memperkuat langkah-langkah perbaikan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Ormas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera”, Rahmat Putra Perdana atau yang akrab disapa Mas Dana, menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Sinergi harus terus dibangun di setiap lini. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara sistematis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya kepada 90detik.com ,Senin(13/7).
Menjelang penutupan audiensi, Mas Dana juga meminta Dishub Tulungagung menyusun notulensi resmi hasil pertemuan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar tindak lanjut sekaligus memberikan kepastian kepada warga yang telah menyampaikan pengaduan melalui Ormas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera”.
Audiensi diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen membangun komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat demi meningkatkan keselamatan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. (DON/Red)
Nasional
Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.
Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.
“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).
Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.
Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.
Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.
Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.
“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.
Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.
Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.
Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.
Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.
Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.
Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.
Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.
Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)
Peristiwa1 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional1 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum
Nasional2 minggu agoTata Kelola BUMN Jadi Sorotan, Evaluasi Komisaris Dinilai Perlu Berbasis Kompetensi
Politik1 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah











