Jakarta
Fredi Moses Ulemlem: Praktik Deposito Pemerintah Hambat Perputaran Ekonomi dan Rugikan Rakyat

Jakarta – Pengamat hukum dan politik Fredi Moses Ulemlem menyoroti maraknya praktik penempatan dana APBD dan APBN dalam bentuk deposito oleh sejumlah pemerintah daerah maupun instansi negara. Ia menilai, praktik tersebut bukan hanya mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran, tetapi juga membuka ruang bagi korupsi terselubung melalui skema fee management yang ditawarkan pihak perbankan.
“Penempatan dana publik dalam bentuk deposito sebenarnya bisa dimaklumi bila tujuannya untuk manajemen kas sementara. Namun dalam praktiknya, hal ini sering kali berubah menjadi alat barter kepentingan antara pejabat dan marketing bank,” ujar Fredi saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, di banyak kasus, marketing bank aktif mendekati bendahara, kepala dinas, atau pejabat pengelola keuangan daerah dengan menawarkan imbalan atau fee management jika dana APBD atau APBN ditempatkan di bank tertentu.
“Fee management ini modus klasik. Bank menawarkan jasa deposito dengan bunga tinggi, lalu di belakang layar ada persentase tertentu yang dikembalikan kepada pejabat dalam bentuk hadiah, uang tunai, atau fasilitas lain,” ungkapnya.
Fredi menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan publik, tetapi juga masuk dalam kategori gratifikasi dan suap terselubung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketika pejabat publik menerima keuntungan pribadi dari dana yang bersumber dari APBN atau APBD, itu jelas bentuk gratifikasi. Sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menilai kolusi antara pejabat dan pihak bank menciptakan rantai penyimpangan yang sistematis, mulai dari perencanaan anggaran, pengendapan dana, hingga penyaluran bunga deposito.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menjadi bentuk ekonomi rente yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi,” kata Fredi.
Lebih lanjut, Fredi mengkritik pola “parkir dana” menjelang akhir tahun anggaran, yang sering digunakan untuk memperoleh bunga tinggi dari deposito jangka pendek. Akibatnya, serapan anggaran rendah dan berbagai proyek publik tertunda.
“Uang negara seharusnya berputar di masyarakat, bukan disimpan demi keuntungan pribadi. Saat rakyat menunggu realisasi pembangunan, uangnya justru ‘tidur’ di bank,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Fredi menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa bunga hasil deposito wajib disetorkan ke kas negara atau kas daerah.
Namun, lemahnya pengawasan dan kedekatan personal antara pejabat dan pihak bank membuat aturan tersebut sering diabaikan.
Ia mendesak agar pemerintah memperkuat penerapan sistem pengelolaan kas tunggal (Treasury Single Account) baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menutup celah penyimpangan dana publik.
“Jika sistem ini dijalankan secara penuh, marketing bank tidak akan bisa lagi bermain di ruang abu-abu. Semua penempatan uang publik harus transparan, tercatat, dan diaudit secara real-time,” jelas Fredi.
Menutup pernyataannya, Fredi menegaskan bahwa kunci utama reformasi anggaran terletak pada moralitas birokrasi.
“Selama mental pejabat masih memandang uang negara sebagai sumber rente, sebaik apa pun sistem yang dibuat akan tetap bocor. Pemerintah harus berani menutup pintu kolusi antara pejabat dan bank. Uang rakyat bukan komoditas, melainkan amanah yang harus dijaga.” pungkasnya. (By/Red)
Jakarta
Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Jakarta— Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (By/Red)
Jakarta
Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber Pangan Intensif Pantau 38 Provinsi Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

JAKARTA, – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di berbagai daerah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi 2026.
Dari hasil analisa dan evaluasi Satgas Saber periode 5 Februari hingga 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 37.857 kegiatan pemantauan telah dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.
Pemantauan tersebut menyasar berbagai pelaku usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, agen, hingga pedagang pengecer di pasar tradisional maupun ritel modern.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam distribusi komoditas strategis.
Ketua Pengarah Satgas Pangan Pusat yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs Syahardiantono,M.Si menegaskan bahwa pengawasan distribusi pangan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik curang.
“Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di seluruh wilayah. Kami tidak hanya memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga pangan, tetapi juga menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti penimbunan, pengemasan ulang, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Komjen Syahardiantono, Kamis (5/3/2026).
Dari sisi wilayah lokasi kegiatan pemantauan, Provinsi Jawa Barat mencatat aktivitas pemantauan tertinggi dengan 4.791 kegiatan.
Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Selatan sebanyak 3.207 kegiatan, Riau dengan 2.919 kegiatan, Jawa Tengah sebanyak 2.902 kegiatan, serta Jawa Timur dengan 2.500 kegiatan.
Sebaliknya, sejumlah provinsi di wilayah Timur Indonesia mencatat jumlah pemantauan relatif lebih rendah, di antaranya Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Kondisi geografis serta keterbatasan jumlah pasar dan pelaku usaha menjadi salah satu faktor yang memengaruhi intensitas pengawasan di wilayah tersebut.
Berdasarkan jenis pelaku usaha yang dipantau, pedagang atau pengecer menjadi kelompok yang paling banyak diawasi dengan 25.426 titik pemantauan. Ritel modern tercatat 5.804 titik, disusul grosir atau toko besar sebanyak 3.744 titik.
Sementara itu, pemantauan terhadap distributor tercatat 2.056 kegiatan, produsen sebanyak 538 kegiatan, dan agen sebanyak 289 kegiatan.
Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Apabila ditemukan praktik yang merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas harga pangan, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Dari sisi perkembangan harga komoditas, laporan tersebut menunjukkan adanya dinamika pada sejumlah bahan pokok utama.
Harga beras premium dan beras medium secara nasional tercatat mengalami tren penurunan. Bahkan di sejumlah wilayah harga kedua jenis beras tersebut sudah berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun kondisi berbeda terjadi pada komoditas minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.
Walaupun sudah mengalami trend penurunan, namun harga rata-rata nasional komoditas ini masih berada di atas HET, khususnya wilayah Indonesia Timur.
Komoditas bawang merah juga tercatat masih berada di atas harga acuan pembelian (HAP).
Sedangkan Harga bawang putih di beberapa wilayah juga menunjukkan variasi cukup besar. Di kawasan timur Indonesia, harganya masih stabil di atas HAP namun masih terkendali.
Sementara itu, harga cabai rawit merah masih berada di atas harga acuan dengan rata-rata nasional berkisar antara Rp61.888 hingga Rp70.271 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, harga telur ayam ras tercatat mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp31.000 per kilogram. Harga daging ayam ras juga meningkat tipis di atas HAP.
Sebaliknya, harga daging sapi mengalami penurunan menjadi sekitar Rp139.801 per kilogram atau berada di bawah harga acuan pembelian.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Pangan yang juga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan pengawasan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Menurut Ketut Astawa, pemantauan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan harga tetap terkendali, tetapi juga memastikan distribusi berjalan lancar hingga tingkat konsumen.
“Pengawasan ini dilakukan secara berlapis oleh Satgas pusat dan daerah. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar,” ungkapnya. (By/Red)
Jakarta
Prof Arief Hidayat: Penegakan Hukum Antikorupsi Harus Berbasis Kepastian Norma, Bukan Tafsir Elastis

Jakarta— Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 sekaligus Ketua Umum PA GMNI, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah konstitusional untuk mencegah praktik over kriminalisasi dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2026), Arief menyikapi putusan yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan penegasan batas kewenangan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.
“Putusan 71 mengabulkan sebagian dengan tujuan mencegah over kriminalisasi dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Arief.
Ia menekankan, melalui putusan tersebut unsur kesengajaan kini menjadi syarat mutlak yang harus dibuktikan dalam setiap penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
“APH harus mampu membuktikan unsur kesengajaan secara benar. Unsur sengaja harus bisa dibuktikan supaya tidak multitafsir dan lentur,” tegasnya.
Arief menilai, tanpa pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang jelas, pasal perintangan penyidikan berpotensi digunakan secara elastis. Kondisi inilah yang ingin dikoreksi Mahkamah Konstitusi agar norma pidana tidak berubah menjadi “pasal karet” yang dapat menjerat siapa pun tanpa batas yang terang.
Dengan ditegaskannya unsur kesengajaan sebagai elemen utama, standar pembuktian aparat menjadi titik krusial. Profesionalisme, kehati-hatian, dan ketelitian dalam proses penyidikan maupun penuntutan menjadi prasyarat mutlak agar penegakan hukum tidak melampaui koridor konstitusi.
“Unsur sengaja harus benar-benar dibuktikan,” ulang Arief, seraya menegaskan bahwa tafsir yang terlalu lentur berisiko melahirkan praktik kriminalisasi dan mencederai prinsip negara hukum.
Arief juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas dan konsisten. Namun, kekuatan itu, menurutnya, tidak boleh dibangun di atas norma yang multitafsir atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baginya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, perang melawan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara dan jaminan proses hukum yang adil.
Putusan MK ini, kata Arief, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan semata soal menghukum, melainkan memastikan setiap proses berlangsung adil, terukur, proporsional, dan selaras dengan prinsip konstitusi. (By/Red)
Redaksi4 hari agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi2 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi16 jam agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi6 hari agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi3 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi1 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Hukum Kriminal2 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai











