Connect with us

Redaksi

Hantavirus Masuk Jatim, Kemenkes Catat 23 Kasus dan 3 Kematian di Indonesia

Published

on

Jakarta — Ancaman hantavirus mulai menjadi perhatian nasional setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengonfirmasi penyebaran kasus di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Jawa Timur. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 23 kasus positif tersebar di sembilan provinsi dengan tiga pasien dilaporkan meninggal dunia.

Jawa Timur masuk dalam daftar wilayah terdampak dengan satu kasus terkonfirmasi. Namun hingga kini, Kemenkes belum mengungkap secara rinci lokasi kota atau kabupaten asal pasien tersebut.

Di tengah meningkatnya kewaspadaan, Pemerintah Kota Surabaya memastikan belum ditemukan kasus positif hantavirus di Kota Pahlawan. Meski demikian, masyarakat diminta tidak lengah terhadap potensi penularan virus yang berasal dari hewan pengerat tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan mayoritas kasus di Indonesia didominasi jenis Seoul virus, yakni tipe hantavirus yang umum ditularkan dari tikus ke manusia.

“Penularan paling sering terjadi melalui paparan urine, kotoran, atau debu yang telah terkontaminasi virus dari tikus,” ujarnya, Minggu(10/5).

Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang dibawa hewan pengerat, terutama tikus. Virus dapat menular melalui urine, kotoran, air liur, debu yang terkontaminasi lalu terhirup manusia, hingga gigitan tikus.

Dalam kondisi berat, hantavirus dapat menyerang paru-paru maupun ginjal dan memicu komplikasi serius yang berujung kematian.

Gejala awal hantavirus kerap menyerupai flu biasa sehingga sulit dikenali sejak dini. Beberapa keluhan yang perlu diwaspadai antara lain demam, nyeri otot, sakit kepala, tubuh lemas, mual, muntah, hingga sesak napas.

Kemenkes meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala tersebut setelah beraktivitas di lingkungan yang banyak terdapat tikus atau area kotor dan lembap.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta meningkatkan kebersihan lingkungan dan mengurangi risiko kontak dengan hewan pengerat.

Langkah yang dianjurkan antara lain mengendalikan populasi tikus, membersihkan gudang dan saluran air secara rutin, menyimpan makanan dalam wadah tertutup, memakai masker saat membersihkan area berdebu, serta rajin mencuci tangan.

Meski belum memicu lonjakan besar seperti pandemi COVID-19, para ahli mengingatkan hantavirus tidak boleh dianggap remeh karena dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan komplikasi fatal pada kelompok rentan. (Dar/Red)

Nasional

Kabur Usai Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santri, Predator Seks di Pati Akhirnya Dibekuk di Wonogiri

Published

on

Pati — Pelarian tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap pria berinisial AS (52) di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Penangkapan AS langsung menjadi sorotan publik karena kasus yang menjeratnya disebut melibatkan banyak korban dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Dalam video dan foto yang beredar di media sosial, AS tampak diamankan petugas dengan mengenakan kemeja batik cokelat dipadukan jaket hitam. Wajah tersangka terlihat tertunduk saat proses penangkapan berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

“Iya alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya, dikutip dari detik.com.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, juga memastikan bahwa AS berhasil diringkus setelah sempat kabur ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan polisi.

“Sudah ditangkap,” terang singkat.

Menurut Jaka, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS di daerah tersebut.

“Ya di Wonogiri,” jelasnya.

Sebelumnya, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 4 Mei lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri.

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan justru melarikan diri hingga membuat aparat melakukan pengejaran lintas daerah.

Kaburnya tersangka sempat memicu kemarahan publik dan kekhawatiran keluarga korban. Banyak pihak menilai pelarian tersebut menunjukkan upaya menghindari proses hukum atas kasus yang dianggap sangat serius.

Usai ditangkap, AS langsung dibawa menuju Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya.

Pihak kepolisian menyebut akan memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan setelah tersangka tiba di Pati.

“Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” ujar Kapolresta.

Kasus ini menyita perhatian luas karena dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren dan disebut melibatkan puluhan korban santri.

Publik mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan pembiaran di lingkungan sekitar tersangka.

Sejumlah pihak juga meminta perlindungan maksimal bagi korban mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan dan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terus berulang. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Penipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah

Published

on

HONG KONG — Jeritan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong akhirnya pecah ke publik. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis MLM yang menyeret para korban ke dalam lilitan utang miliaran rupiah.

Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dengan jumlah korban disebut telah menembus lebih dari 77 orang. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan PMI dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini hidup dalam tekanan utang, teror penagih, hingga kehilangan pekerjaan.

Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Para korban dibujuk untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan serta money lender legal di Hong Kong dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis MLM berinisial “K-Met” (bukan nama sebenarnya).

Namun setelah dana cair, uang hasil pinjaman tersebut justru diduga diserahkan kepada para pelaku untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.

Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lima orang terduga pelaku yang berasal dari Indonesia dengan identitas inisial:

* Sug (asal Demak)
* Sum (asal Pati)
* An (asal Indramayu)
* Mas (asal Kendal)
* Kat (asal Indramayu)

Kelima nama tersebut disebut aktif dalam jaringan bisnis MLM yang menawarkan produk dengan harga fantastis disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Korban Dipaksa Berutang ke Banyak Lembaga Keuangan.

Dalam praktiknya, para korban tidak hanya diminta bergabung dalam bisnis MLM, tetapi juga diarahkan mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.

Bahkan dalam beberapa kasus, satu korban disebut diminta mengajukan pinjaman hingga ke empat institusi keuangan berbeda sekaligus.

Dana pinjaman atas nama korban kemudian diserahkan kepada para terduga pelaku dengan alasan pembelian produk investasi MLM. Namun setelah uang berpindah tangan, banyak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

Kini para PMI tersebut justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman yang terus berjalan.

Akibatnya, situasi para korban semakin memprihatinkan:

* diteror debt collector,
* mengalami tekanan psikologis,
* kehilangan pekerjaan,
* hingga diputus kontrak oleh majikan karena rumah majikan didatangi penagih utang.

Tak sedikit korban yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terlilit utang besar setelah majikan merasa terganggu oleh kedatangan debt collector ke tempat tinggal mereka di Hong Kong.

Berpotensi Masuk Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.

Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan kejahatan terorganisir lintas negara.

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penipuan dapat merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP.

Menariknya, meskipun peristiwa terjadi di Hong Kong, proses hukum di Indonesia tetap dimungkinkan karena mayoritas korban dan terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia.

Prinsip tersebut dikenal sebagai asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP, yakni negara tetap dapat menindak WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di Hong Kong sendiri, tindak penipuan dan penggelapan juga termasuk kategori kejahatan serius.

Dua Terduga Pelaku Disebut Masih Bertahan di Hong Kong.

Informasi yang dihimpun menyebut tiga orang terduga pelaku telah kembali ke Indonesia, sementara dua lainnya masih berada di Hong Kong.

Status keberadaan mereka disebut beragam, mulai dari PMI overstay, pekerja kaburan, hingga pemegang Recognizance Paper.

Karena melibatkan lintas negara, proses pembuktian diperkirakan akan cukup kompleks. Penyidik nantinya membutuhkan berbagai alat bukti seperti:

* transfer rekening,
* percakapan WhatsApp,
* voice note,
* kronologi transaksi,
* saksi korban,
* hingga alur distribusi dana.

Korban Diminta Bersatu dan Tidak Takut Bicara.

Di tengah kondisi tersebut, para korban mulai mencari pendampingan hukum. LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung dikabarkan diminta memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan advokasi secara probono.

Dalam pendampingannya, AM2KAHURIPAN menggandeng B.N.A Law Firm dan menunjuk Ahmad Dardiri Syafi’i untuk melakukan pendampingan awal non litigasi serta sosialisasi hukum kepada PMI di Hong Kong.

Selain menghadiri kegiatan Idul Adha di PCINU Hong Kong pada 27 Mei 2026, Ahmad Dardiri Syafi’i juga dijadwalkan menggelar sosialisasi hukum dan advokasi pada:

* Minggu, 24 Mei 2026 di Victoria Park, Causeway Bay
* Minggu, 31 Mei 2026 di TST Park

Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi hukum, langkah penanganan perkara lintas negara, serta penguatan solidaritas korban.

“Yang paling penting saat ini para korban harus kompak, memiliki data yang rapi, dan berani menyampaikan kronologi secara terbuka agar proses hukum bisa berjalan lebih kuat,” ujarnya kepada 90detik.com, Minggu(10/5).

Kasus ini menjadi alarm keras bagi PMI Indonesia di luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang menjadikan utang sebagai pintu masuk utama. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern

Published

on

Jakarta— Ketika Pemilu Hidup, Tetapi Kedaulatan Rakyat Melemah Pemikiran Soekarno tentang demokrasi kembali menemukan relevansinya di tengah situasi Indonesia hari ini. Bung Karno sejak awal telah mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilu, pergantian kekuasaan, atau kebebasan berbicara semata.

Menurut Bung Karno, apabila bangsa ini belum mampu sepenuhnya menjalankan cita-cita besar keadilan sosial, maka setidaknya ada tiga fondasi utama yang harus dijaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun dalam perjalanan Indonesia modern, demokrasi politik justru berkembang jauh lebih dominan dibanding demokrasi ekonomi.

Energi bangsa lebih banyak terserap pada dinamika elektoral: pemilu, pilkada, koalisi partai, hingga perebutan kekuasaan. Masyarakat sipil juga terus memperjuangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai indikator utama demokrasi.

Semua itu penting dan tidak salah. Tetapi persoalannya menjadi tidak lengkap apabila demokrasi hanya dipahami sebatas kebebasan politik, sementara demokrasi ekonomi justru tertinggal dan semakin jarang menjadi agenda utama bangsa.

Padahal Bung Karno sejak awal mengingatkan bahwa demokrasi sejati tidak hanya menyangkut hak memilih pemimpin, tetapi juga menyangkut kemampuan rakyat menguasai kehidupan ekonominya sendiri.

Di titik inilah kritik Bung Karno terhadap demokrasi liberal menjadi sangat relevan.

Sebab demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi pada akhirnya hanya akan melahirkan demokrasi prosedural: rakyat memiliki hak memilih pemimpin, tetapi tidak memiliki daya menentukan arah penguasaan ekonomi nasional.

Hari ini paradoks tersebut terlihat semakin nyata. Pemilu berlangsung rutin. Kebebasan sipil relatif terbuka. Ruang publik dipenuhi perdebatan politik yang dinamis. Namun pada saat yang sama, penguasaan ekonomi justru semakin terkonsentrasi.

Tanah terkumpul pada korporasi besar. Sumber daya alam dikuasai jejaring modal kuat. Akses pembiayaan lebih mudah dinikmati kelompok besar dibanding rakyat kecil. Bahkan ekonomi digital mulai menunjukkan konsentrasi platform, data, dan distribusi pada segelintir kekuatan modal.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan pemerataan kesejahteraan.

Petani kehilangan ruang hidup akibat alih fungsi lahan dan konsentrasi kepemilikan tanah. Nelayan semakin tersisih dari wilayah tangkap yang dikuasai kepentingan industri besar.

Pedagang kecil kesulitan bersaing menghadapi dominasi jaringan modal dan distribusi modern. Sementara generasi muda menghadapi realitas baru: harga rumah semakin tidak terjangkau, akses terhadap aset produktif semakin sempit, dan banyak yang akhirnya terjebak dalam ekonomi informal maupun kerja digital tanpa kepastian jangka panjang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini bukan semata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan ketimpangan dalam struktur penguasaan ekonomi nasional.

Demokrasi ekonomi yang dimaksud Bung Karno sesungguhnya adalah konsep gotong royong dalam berekonomi. Konsep tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Artinya, ekonomi nasional tidak boleh dibangun di atas dominasi segelintir kekuatan modal, melainkan harus memastikan adanya pemerataan partisipasi dan penguasaan ekonomi oleh rakyat.

Karena itu demokrasi ekonomi bukanlah konsep ekonomi individualistik, liberalistik, maupun kapitalistik yang membiarkan akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang hingga melahirkan oligarki ekonomi.

Sebab ketika kekayaan nasional hanya dikuasai kelompok tertentu, maka rakyat kecil, kaum marhaen, akan tetap terpinggirkan dalam kemiskinan dan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.

Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya memiliki makna strategis yang sangat mendalam. Pasal tersebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan desain besar kedaulatan bangsa.

Konsep itu bukan anti-pasar dan bukan pula anti-modernisasi. Pasar tetap diperlukan. Investasi tetap penting. Teknologi tetap harus berkembang. Namun negara tidak boleh menyerahkan seluruh sumber kehidupan bangsa kepada mekanisme akumulasi modal semata.

Karena ketika penguasaan aset strategis semakin terkonsentrasi, demokrasi perlahan kehilangan substansinya. Politik akhirnya hanya menjadi arena kompetisi elite yang sangat bergantung pada biaya besar, sementara rakyat tetap berada di pinggir struktur pengambilan keputusan.

Dalam situasi seperti itu, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur formal tanpa keadilan sosial yang nyata. Karena itu demokrasi ekonomi harus diwujudkan secara struktural dan modern.

Pertama, negara perlu membatasi konsentrasi penguasaan aset strategis, terutama tanah, energi, pangan, dan sumber daya alam agar kekayaan nasional tidak terus menumpuk pada kelompok tertentu.

Kedua, koperasi harus direvitalisasi menjadi kekuatan ekonomi modern berbasis teknologi. Koperasi digital, koperasi pangan, koperasi logistik, hingga koperasi data dapat menjadi instrumen gotong royong ekonomi di era baru.

Ketiga, akses pembiayaan produktif harus diperluas bagi UMKM, petani, nelayan, pekerja kreatif, dan generasi muda agar rakyat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku utama ekonomi nasional.

Keempat, reformasi biaya politik menjadi keharusan. Sebab selama politik bergantung pada modal besar, demokrasi akan terus rentan dikuasai oligarki ekonomi.

Namun seluruh fondasi tersebut pada akhirnya harus berdiri di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan moral kehidupan berbangsa. Sebab demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi perebutan kekuasaan semata, sementara ekonomi tanpa moral dapat berubah menjadi kerakusan yang mengorbankan keadilan sosial.

Karena itu tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga demokrasi tetap hidup secara prosedural, melainkan memastikan bahwa demokrasi mampu menghadirkan pemerataan penguasaan ekonomi bagi rakyat.

Sebab kemerdekaan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui kotak suara, tetapi juga melalui kemampuan rakyat menguasai dan menentukan arah kehidupan ekonominya sendiri secara gotong royong, adil, dan bermartabat. (By/Red)

Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Hakim Konstitusi(2013–2026), Ketua Umum PA GMNI.

Continue Reading

Trending