Connect with us

Nasional

Harkitnas Tulungagung, Malik; Bupati Bukan Kader Partai Gerindra Tapi “Kadir atau Pelawak”

Published

on

TULUNGAGUNG, – Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang diselenggarakan di halaman Pemkab Tulungagung pada Selasa (20/5) lalu menyisakan kontroversi.

Ketidakhadiran Bupati Tulungagung yang sedang menjalankan tugas di Jakarta dan penunjukan Komandan Kodim 0807 Tulungagung sebagai inspektur upacara justru memunculkan spekulasi mengenai ketidakharmonisan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, yang juga merupakan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, yang semestinya secara protokoler menggantikan posisi Bupati sebagai inspektur upacara, tidak diberi peran dalam kegiatan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan sejumlah pihak politik, termasuk dari internal Partai Gerindra.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Sengketa DPD Partai Gerindra Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, secara tegas mengkritisi keputusan tersebut.

Menurutnya, langkah menunjuk Dandim sebagai inspektur upacara adalah tidak tepat dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan daerah.

“Jika Bupati berhalangan, maka secara otomatis Wakil Bupati atau minimal Sekda yang harus mewakili. Penunjukan Dandim itu menyalahi prosedur. Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tapi juga sinyal kuat adanya keretakan dalam hubungan pimpinan daerah,” ujarnya, pada Rabu (21/05).

Malik juga menyinggung persoalan politik yang membayangi hubungan ini.

Dia menekankan bahwa Bupati Tulungagung bukanlah kader Partai Gerindra, melainkan “Kadir” atau Pelawak, sebutan internal partai), sementara Wakil Bupati adalah kader resmi dari partai berlambang kepala Garuda tersebut.

Bahkan ia menyatakan hal ini juga mencoreng marwah partai.

Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD dan juga DPP.

Malik juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh bupati Tulungagung menurutnya adalah salah satu bentuk pengkhianatan.

”Apa yang dilakukan oleh bupati, seharusnya tidak seperti itu, dan seakan bupati mengangkangi kekuasaan. Dan itu bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan, dan saya tidak takut, apabila bupati melaporkan saya terkait hal ini,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Malik juga menyesalkan sikap dari bupati, karena waktu mengikuti kegiatan retreat usai pelantikan, juga telah disampaikan untuk saling memperkuat sinergi antar bupati dan wakilnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemanggilan terhadap bupati Tulungagung.

Menurutnya, ini bukan sekadar sinyal ketidakharmonisan, dan partainya akan memanggil bupati untuk memberikan klarifikasi internal.

“Kami perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan sampai konflik pribadi atau politik mengganggu roda pemerintahan,” tegasnya.

”Saya juga berharap agar Kemendagri, serta DPRD baik tingkat kabupaten untuk memanggil bupati dan menyampaikan penjelasan terkait hal ini,” pungkas Malik yang juga sebagai Ketua Advokat KAI DPD Jawa Timur ini.

Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Yulius, memberikan klarifikasi bahwa keputusan menunjuk Dandim adalah perintah langsung dari Bupati dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, klarifikasi ini dianggap belum cukup menjelaskan kejanggalan dalam konteks tata kelola pemerintahan dan komunikasi antar pimpinan daerah.

Isu ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Tulungagung.

Warganet dan tokoh masyarakat ramai memperbincangkan potensi dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik ke depan.

Dengan kondisi seperti ini, publik berharap adanya rekonsiliasi dan penjelasan yang lebih terbuka dari pemerintah daerah, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Tulungagung belum memberikan keterangan. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Nasional

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Published

on

Ambon— Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi. (Wah/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global

Published

on

SURABAYA— Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si mengingatkan seluruh jajaran agar tidak lengah menghadapi dinamika keamanan 2026 yang dinilai penuh tantangan global dan potensi gangguan kamtibmas daerah.

Peringatan itu disampaikan saat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Jatim di Rupatama Polda Jatim, Senin (23/2/2026).

“Jangan pernah underestimate. Sekecil apa pun potensi gangguan, jika tidak dipetakan dengan baik bisa menjadi celah fatal,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim juga mengapresiasi kinerja jajaran sepanjang 2025 hingga Februari 2026 yang berhasil menjaga Jatim tetap aman dan kondusif.

Ia menyoroti respons cepat penanganan kasus kamtibmas dan bencana, serta pengungkapan kasus atensi seperti judi online, narkoba, curanmor, korupsi, dan penyelundupan.

Kapolda Jatim juga memuji dukungan terhadap program pemerintah, termasuk pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan SPPG yang berjalan tanpa komplain, serta kontribusi dalam penguatan swasembada jagung.

Mengacu pada dinamika global, Kapolda Jatim menilai dunia tengah berada dalam fase transformasi sosial, politik, dan ekonomi yang berpotensi menimbulkan gesekan dan instabilitas.

“Modern warfare bukan hanya perang darat, laut, dan udara. Ada perang ekonomi, drone system hingga psywar. Kita harus adaptif dan solid,” tegas Irjen Nanang.

Ia menekankan pentingnya mengawal Rencana Kerja Pemerintah 2026 sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa Polri berada di barisan terdepan menyelamatkan kekayaan negara.

Kapolda Jatim memaparkan kalender kamtibmas 2026 yang dipenuhi potensi kerawanan, mulai dari agenda buruh, mahasiswa, konflik perguruan silat di Madiun Raya hingga peringatan hari besar nasional.

“Deteksi dini dan pemetaan kerawanan harus diperkuat,” tegasnya.

Di sisi internal, Kapolda Jatim mendorong transformasi penegakan hukum yang adaptif terhadap KUHP dan KUHAP baru dengan mengedepankan restorative justice dan pendekatan humanis.

“Tinggalkan pola represif. Jadilah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang empatik,” tegasnya.

Kapolda Jatim mengajak seluruh jajaran menguatkan program JOGO JATIM dan menyukseskan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara sebelum resmi membuka Rapim Polda Jatim 2026. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Viral Isu Gas Melon Langka, Polres Blitar : Stok Aman, Jangan Panik

Published

on

BLITAR – Menyambut bulan suci Ramadan, Polres Blitar bergerak cepat mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas di wilayah Kabupaten Blitar, pada Minggu (22/2).

Langkah ini diambil untuk memastikan stok gas bersubsidi tetap aman dan distribusinya tepat sasaran saat kebutuhan masyarakat meningkat di bulan puasa.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, memimpin langsung pengecekan bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus). Dalam sidak tersebut, petugas tidak hanya menghitung stok tabung hijau, tetapi juga memeriksa harga jual dan mekanisme penyaluran kepada warga.

“Memasuki Ramadan, kebutuhan LPG 3 Kg memang selalu meningkat. Itu fenomena tahunan yang wajar. Tugas kami memastikan ketersediaannya aman dan tidak ada permainan di tingkat pengecer atau pangkalan,” ujar AKP Margono kepada awak media.

Dari hasil pemantauan di lapangan, polisi mencatat adanya lonjakan permintaan dari masyarakat. Namun, pihaknya memastikan stok secara umum masih terkendali.

Antisipasi kelangkaan ini tidak hanya dilakukan dengan razia. Polres Blitar juga bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.

Hasil koordinasi tersebut sudah membuahkan hasil. Pemkab Blitar telah menerbitkan surat edaran bernomor B/510/XXX/409.29.3/2026 pada 12 Februari 2026 lalu yang mengatur tentang rencana penambahan kuota LPG 3 Kg fakultatif.

“Dengan tambahan kuota ini, kami optimistis kebutuhan warga selama Ramadan bisa terpenuhi dan tidak ada jeda kelangkaan,” imbuhnya.

Polres Blitar juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik pangkalan. Mereka dilarang keras menimbun tabung gas atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika menemukan praktik curang seperti penimbunan atau main harga. Masyarakat juga kami minta ikut mengawasi dan segera lapor jika menemukan kejanggalan,” tegasnya.

Dengan pengawasan ketat ini, Polres Blitar berharap masyarakat Kabupaten Blitar dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang tanpa perlu resah memikirkan kebutuhan dapur.(JK/Hms)

Continue Reading

Trending