Connect with us

Investigasi

Insiden Wartawan dan Security di SMKN 3 Boyolangu Tulungagung, Kasek: Itu Tak Benar

Published

on

TULUNGAGUNG– Sebuah insiden yang melibatkan wartawan dan petugas keamanan (security) terjadi di SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung, pada 16 April 2025.

Tujuh oknum wartawan media online melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tindakan intimidasi yang mereka alami saat berusaha melaksanakan tugas jurnalistik.

Menurut pemberitaan di salah satu media online, wartawan berinisial BB dan rekan-rekannya mengaku dihadang oleh oknum satuan pengamanan (SATPAM) ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu terkait program sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Tindakan tersebut diduga sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan penghalang bagi kerja jurnalis.

Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 3 Boyolangu, Syaiful Huda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud menghambat kerja jurnalis.

“Kami meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Faktanya, kami tidak menghalangi, hanya menerapkan aturan yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban proses pembelajaran,” ujarnya, pada Kamis (24/04).

Syaiful menambahkan, sebagai institusi pendidikan, SMKN 3 Boyolangu berkomitmen memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.

“Setiap kunjungan atau liputan di area sekolah wajib melalui prosedur yang jelas, termasuk koordinasi sebelumnya. Ini bagian dari tanggung jawab kami melindungi privasi dan keamanan warga sekolah,”jelasnya.

Syaiful menambahkan bahwa petugas keamanan sekolah tidak memiliki wewenang untuk menghalangi wartawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Namun, jika wartawan datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka satpam akan menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan wartawan tersebut.

“Bisa jadi saat wartawan datang, saya tidak ada di tempat, sehingga satpam menyampaikan hal itu,” imbuhnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, memberikan pendapat terkait permasalahan ini.

Ia menjelaskan bahwa kriteria menghalangi tugas jurnalistik meliputi menghalangi akses ke sumber informasi, mengancam atau mengintimidasi wartawan, serta menghambat proses pengumpulan informasi.

Namun, tindakan satpam yang menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik.

“Perlu diingat bahwa satpam sekolah memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan tamu adalah bagian dari tugas mereka,” ungkap Catur kepada 90detik.com, pada Kamis(24/4).

Meski demikian, Catur menegaskan perlunya analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan satpam sekolah tersebut benar-benar menghalangi tugas jurnalistik atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga hubungan antara media dan institusi pendidikan, serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Hukum Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi Desa Tanggung, Kejari Tulungagung Terus Berlanjut

Published

on

TULUNGAGUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, kini memasuki fase krusial.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terus menggulirkan proses penyidikan untuk mengungkap praktik yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, memastikan bahwa hingga saat ini penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, namun penetapan tersangka belum dilakukan. Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti tindakan melawan hukum,” jelas Amri pada Selasa (22/4).

Amri menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit mendalam.

Langkah ini bertujuan untuk menghitung potensi kerugian negara dan menguatkan bukti di tingkat penyidikan.

“Ke depan, kami juga akan melibatkan ahli dan memperdalam koordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan penghitungan kerugian negara akurat,” imbuhnya.

Dugaan korupsi ini mencuri perhatian masyarakat, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan dalam pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Warga Tulungagung pun berharap Kejari setempat dapat mengusut tuntas kasus ini dengan prinsip transparansi dan keadilan.

“Proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Pelaku wajib ditindak tegas agar menimbulkan efek jera, khususnya bagi perangkat desa di Tulungagung,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Kejari Tulungagung dalam mengusut kasus ini diibaratkan sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum di tingkat akar rumput.

Masyarakat menginginkan agar investigasi ini tidak hanya menargetkan pelaku individu, tetapi juga dapat membenahi sistem pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kejaksaan juga diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini dengan langkah-langkah progresif dalam mengamankan alat bukti dan kesaksian sebelum menetapkan status tersangka.

Dalam konteks ini, ketepatan dan kecepatan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Investigasi

AJT Kritik Rancangan Perda Pajak Daerah: Perubahan Retribusi Parkir Dinilai Minim Pertimbangan untuk Masyarakat

Published

on

TULUNGAGUNG, – Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) menegaskan sikap kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranraperd) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai perubahan retribusi parkir di tepi jalan umum dari sistem non-langganan menuju berlangganan.

AJT menilai langkah tersebut hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung, tanpa memperhatikan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua AJT, Catur Santoso, memberikan beberapa masukan penting jika perubahan kebijakan parkir berlangganan tetap dilaksanakan.

“Pastikan pelayanan yang diberikan berkualitas, dengan peningkatan keamanan, fasilitas parkir yang memadai, dan kemudahan akses,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Ia menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang efektif mengenai kebijakan baru tersebut.

“Masyarakat perlu diberi informasi yang jelas tentang tarif, cara pembayaran, dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti isu keadilan dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan.

“Kebijakan ini harus adil untuk semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan memiliki keterbatasan mobilitas,” tegasnya.

Selain itu, ia merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pengembangan alternatif transportasi umum yang efisien dan terjangkau.

“Masyarakat perlu memiliki pilihan lain selain kendaraan pribadi untuk mengurangi ketergantungan pada parkir,” cetusnya.

AJT juga menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap petugas parkir, serta penertiban praktik pungutan liar yang sering terjadi.

“Penting untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan parkir berlangganan ini terhadap masyarakat dan ekonomi lokal, serta siap untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan,” pungkasnya.

Dengan berbagai pertimbangan ini, AJT berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan parkir berlangganan yang lebih adil, efektif, dan minim dampak negatif bagi warga Tulungagung. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Investigasi

Tuntut Perhatian Pemerintah, Warga Kedoyo Tanam Pisang di Jalan Rusak

Published

on

TULUNGAGUNG– Dalam aksi simbolis yang mengejutkan, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, menanam pohon pisang di sepanjang ruas jalan desa yang rusak parah.

Langkah unik ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya respons pemerintah dalam menangani infrastruktur yang telah menjadi keluhan warga selama bertahun-tahun.

Ruas jalan sepanjang 4,5 kilometer yang menghubungkan desa tersebut kini dipenuhi lubang dan retakan, menyulitkan mobilitas warga.

“Kami melakukan aksi tanam pohon pisang di jalan yang rusak karena sudah sangat parah. Kami ingin pemerintah menyadari kondisi ini. Janji-janji Bupati yang menyebutkan perbaikan jalan sebagai prioritas, kini hanya tinggal kata-kata,” ungkap inisial GC seorang warga Desa Kedoyo, Sabtu(19/4).

Kepala Desa Kedoyo, Andik, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan proposal perbaikan jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Suasana pada saat warga Desa Kedoyo menanam pohon pisang di sepanjang ruas jalan. Foto;(dok/istimewa).

“Setiap tahun kami mengirimkan permohonan, tetapi belum ada realisasi. Jalan ini sangat vital untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan warga,” tegasnya.

Kerusakan jalan semakin parah saat musim hujan, ketika jalan berubah menjadi kubangan lumpur, membatasi akses masyarakat.

“Hampir 4,5 km jalan di desa kami rusak berat. Jika tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian warga,” tambah Andik.

Aksi penanaman pisang ini tidak hanya menyoroti kekecewaan warga, tetapi juga menjadi simbol harapan akan perubahan.

Pohon pisang dipilih karena dianggap mampu tumbuh di kondisi tanah yang sulit, merefleksikan ketahanan masyarakat Kedoyo.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait protes warga maupun permohonan perbaikan jalan.

Warga berharap aksi ini mampu mendorong pemerintah untuk segera turun tangan, mengingat jalan tersebut menjadi satu-satunya akses penghubung antar dusun di Desa Kedoyo. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending