Connect with us

Nasional

IPHI Jatim Bersama Pesantren Al Azhaar Krapyak Akan Menyelenggarakan Khitan Masal

Published

on

LAMONGAN, 90detik.com- Khitan masal merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan dan kemanusiaan kepada masyarakat. Tujuan dari khitan masal adalah untuk memberikan akses mudah dan terjangkau dalam melaksanakan sunnah khitan bagi anak-anak yang kurang mampu.

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur merupakan organisasi yang berkomitmen dalam memberikan kontribusi positif untuk masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Seperti halnya, kegiatan khitan masal yang akan diselenggarakan pada hari Kamis 28 Desember 2023 di Pesantren Al Azhaar Krapyak, Lamongan juga akan mendapat dukungan dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur.

Melalui kerjasama antara IPHI Jawa Timur, Pesantren Al Azhaar Krapyak, dan Lazis Al Haromain, khitan masal ini dapat terselenggara dengan baik.

Pesantren Al Azhaar Krapyak turut berperan dalam menyediakan tempat dan tenaga medis yang ahli dalam melaksanakan khitan.

Sementara itu, pengasuh Pesantren Al Azhaar Krapyak KH. Imam Mawardi Ridwan dalam kegiatan khitan masal tersebut ia siap menyediakan paket-paket kebutuhan bagi peserta khitan masal.

“Dalam kegiatan ini, para peserta khitan masal akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti uang saku, sarung, baju, kopyah, dan juga paket alat tulis”, ujarnya, Selasa(26/12).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kebahagiaan kepada peserta sekaligus mendorong semangat anak-anak dalam meraih prestasi di bidang pendidikan.

Seperti yang dijelaskan oleh KH Gus Yusuf Abdurohman, kegiatan khitan masal ini tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga pada upaya untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada anak-anak yang kurang mampu.

“Dengan adanya khitan masal ini, diharapkan anak-anak yang mendapat manfaat dari kegiatan ini akan merasa lebih dihargai dan diberikan perhatian khusus”, harapnya.

Selain itu, kegiatan khitan masal ini juga penting dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai keagamaan di kalangan masyarakat.

“Dalam Islam, khitan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Namun, bagi sebagian keluarga yang kekurangan dana, melaksanakan khitan secara individu bisa menjadi cukup sulit”, terangnya.

Dalam kesempatan ini, IPHI Jawa Timur, Pesantren Al Azhaar Krapyak, dan Lazis Al Haromain berharap kegiatan khitan masal ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang kurang mampu.

“Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan di berbagai daerah untuk meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat”, tutupnya. (Red)

Nasional

Haul Mbah Umar bin Joyokarto ke-31 di Kedungsoko, Perkuat Tradisi Keagamaan dan Persaudaraan

Published

on

TULUNGAGUNG — Ratusan warga memadati kegiatan Haul Mbah Umar bin Joyokarto ke-31 yang berlangsung di Kedungsoko, Tulungagung, Senin (10/8/2026). Kegiatan tahunan tersebut berlangsung penuh khidmat dan menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam menjaga tradisi keagamaan sekaligus mengenang keteladanan para sesepuh.

Selain diikuti masyarakat Kedungsoko dan sekitarnya, kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap kegiatan keagamaan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Sejumlah rangkaian kegiatan digelar dalam haul tersebut, mulai dari pembacaan tahlil, doa bersama, hingga tausiah keagamaan. Jamaah mengikuti seluruh rangkaian dengan suasana tertib dan penuh kekhusyukan.

Tausiah disampaikan oleh DR. KH. Reza Ahmad Zahid, LC., M.A. dari Lirboyo. Dalam ceramahnya, Gus Reza mengingatkan jamaah agar momentum haul tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan untuk mengenang orang yang telah wafat.

Menurutnya, nilai terpenting dari pelaksanaan haul adalah bagaimana masyarakat mampu mengambil pelajaran dari kehidupan orang-orang terdahulu dan mengimplementasikan nilai kebaikan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

“Haul bukan hanya tentang mengenang seseorang yang telah mendahului kita, tetapi bagaimana kita mampu meneruskan nilai-nilai kebaikan, perjuangan, dan keteladanan yang telah diwariskan kepada generasi setelahnya”, jelasnya, Rabu(12/8).

Pesan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. Jamaah juga diajak untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjaga hubungan baik dengan sesama.

Puncak suasana religius terlihat saat jamaah bersama-sama memanjatkan doa bagi Mbah Umar bin Joyokarto dan para leluhur. Doa juga ditujukan bagi keselamatan, keberkahan, serta kemajuan masyarakat Tulungagung.

Tak hanya menjadi kegiatan keagamaan, haul tersebut juga menjadi ajang memperkuat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah. Interaksi masyarakat dalam kegiatan tersebut turut mempererat hubungan sosial dan membangun rasa kebersamaan di tengah warga.

Masyarakat Kedungsoko berharap tradisi Haul Mbah Umar bin Joyokarto dapat terus dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda. Nilai-nilai keteladanan yang terkandung di dalamnya diharapkan menjadi bekal bagi generasi penerus dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.

Dengan tetap menjaga tradisi, memperkuat silaturahmi, dan menumbuhkan kepedulian sosial, Haul Mbah Umar bin Joyokarto ke-31 diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan serta keberagamaan masyarakat Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Papua

Tokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa

Published

on

Papua Tengah—  Situasi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memanas pada Selasa (11/8/2026). Kondisi tersebut terjadi di tengah protes masyarakat terkait dugaan pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan bagi 206 kampung di 25 distrik.

 

Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang mengatasnamakan Tim EL-NAF 25 Distrik, Dapil 1, 2, 3, dan 4. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa masyarakat, kepala kampung, dan perwakilan kampung menolak adanya pengurangan Dana Desa yang mereka klaim telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2026.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Puncak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme apabila terjadi perubahan terhadap besaran Dana Desa yang diterima masing-masing kampung.

“Kami tidak menerima pemangkasan Dana Desa pada DPA Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan Dana Desa disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menyebut nilai Dana Desa yang diterima kampung sudah terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar. Karena itu, pengurangan dana dinilai semakin membebani masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai apabila terdapat selisih antara alokasi Dana Desa dengan dana yang diterima kampung.

Mereka mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana penggunaan atau pengalokasian dana apabila memang terdapat perubahan.

Polemik itu juga berkembang dengan munculnya informasi yang mengaitkan Dana Desa dengan sejumlah program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program prioritas pemerintah lainnya.

Namun, klaim bahwa Dana Desa di Kabupaten Puncak dipangkas untuk membiayai program-program tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Pemerintah memang menetapkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa 2026. Salah satunya berkaitan dengan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengelolaan Dana Desa 2026 diatur antara lain melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Karena itu, diperlukan penjelasan pemerintah untuk membedakan antara alokasi Dana Desa berdasarkan kebijakan nasional dan dugaan pemotongan atau pengurangan Dana Desa di tingkat Kabupaten Puncak.

Ketegangan di Ilaga juga diwarnai beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kobaran api pada sebuah bangunan pada Selasa malam.

Informasi awal yang diterima menyebutkan sejumlah fasilitas pemerintahan, termasuk kantor Bupati, kantor DPRK, serta kantor yang disebut sebagai PMK/DPMK, terdampak.

Akan tetapi, identitas bangunan dalam rekaman, jumlah fasilitas yang terdampak, penyebab kebakaran, serta hubungan kejadian tersebut dengan persoalan Dana Desa belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai korban maupun nilai kerugian akibat kejadian tersebut.

Tokoh muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah, Abiut Aris, meminta pemerintah segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus beri penjelasan,” kata Abiut.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai persoalan Dana Desa agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana alokasi dan penyaluran Dana Desa kepada kampung-kampung,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyatakan akan memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila tidak mendapatkan penjelasan.

Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban terbuka apabila benar terdapat perubahan terhadap alokasi Dana Desa.

Persoalan tersebut kini membutuhkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, terutama mengenai alokasi Dana Desa 2026 untuk 206 kampung, besaran yang ditetapkan, jumlah yang telah disalurkan, serta dasar hukum apabila terdapat perubahan atau pengurangan.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pemangkasan Dana Desa memiliki hubungan dengan situasi yang terjadi di Ilaga.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, DPRK Puncak, dinas yang menangani pemerintahan kampung, aparat keamanan, dan instansi pemerintah terkait.

Semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar situasi di Ilaga tidak semakin memanas. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Dr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila

Published

on

Jakarta— Rencana pemerintah mengalihkan pengelolaan saham Indonesia pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kepada Kementerian Keuangan dinilai perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi komitmen kontraktual. Namun, kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., yang juga Ketua Umum IKADIN periode 2015–2020, Advokat, serta Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya, menilai pengalihan pengelolaan saham Whoosh pada dasarnya merupakan konsekuensi tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian proyek tersebut.

“Pengalihan pengelolaan saham Whoosh dari Danantara kepada Kementerian Keuangan lebih menunjukkan sikap tanggung jawab pemerintah. Apabila berdasarkan perjanjian terdapat kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak Indonesia, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi agar tidak menimbulkan wanprestasi,” ujar Dr. Sutrisno kepada media.

Menurut Dr. Sutrisno, dalam hukum perjanjian setiap pihak wajib melaksanakan isi kesepakatan yang telah disetujui. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terbuka kemungkinan timbul sengketa hukum sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan para pihak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap komitmen kontraktual dijalankan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum dan kredibilitas Indonesia dalam kerja sama internasional.

Meski demikian, ia mengakui langkah pemerintah tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus (special treatment) terhadap badan usaha milik negara tertentu. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan kebijakan tersebut agar tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Dr. Sutrisno juga menyoroti posisi pemerintah yang menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus pemegang saham. Kondisi tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan dalam menerapkan prinsip competitive neutrality, yakni prinsip yang menghendaki agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

“Sepertinya pemerintah dihadapkan pada situasi yang maju kena, mundur kena sehingga prinsip competitive neutrality tidak bisa dilakukan ketika pemerintah berfungsi sebagai regulator sekaligus pemegang saham,” katanya.

Ia menilai setiap kebijakan restrukturisasi aset negara semestinya didahului dengan studi kelayakan yang komprehensif. Kajian tersebut, menurutnya, harus mencakup kemampuan pembayaran kewajiban proyek, proyeksi pendapatan operasional, termasuk pendapatan dari penjualan tiket, serta ketersediaan cadangan modal untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.

“Evaluasi yang matang diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah beban keuangan negara maupun badan usaha yang diberi tanggung jawab mengelola proyek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Sutrisno berpandangan bahwa penyelenggaraan transportasi perkeretaapian pada prinsipnya dapat membuka ruang bagi keterlibatan badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, partisipasi yang lebih luas dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang tetap memperhatikan kepentingan publik serta kemampuan memenuhi kewajiban pembiayaan proyek.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dr. Sutrisno menjelaskan bahwa demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi maupun pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan ekonomi nasional harus tetap berlandaskan Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Menurut pandangannya, perkembangan sistem ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade terakhir semakin dipengaruhi mekanisme pasar sehingga implementasi nilai-nilai Sistem Ekonomi Pancasila perlu terus diperkuat agar arah pembangunan ekonomi nasional tetap berorientasi pada keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Setiap kebijakan ekonomi harus berpedoman kepada Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Dr. Sutrisno, pengelolaan proyek strategis nasional pada akhirnya tidak hanya diukur dari keberhasilan memenuhi kewajiban kontraktual, tetapi juga dari konsistensinya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, demokrasi ekonomi, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (By/Red)

Continue Reading

Trending