Connect with us

Nasional

IPHI Jatim Bersama Pesantren Al Azhaar Krapyak Akan Menyelenggarakan Khitan Masal

Published

on

LAMONGAN, 90detik.com- Khitan masal merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan dan kemanusiaan kepada masyarakat. Tujuan dari khitan masal adalah untuk memberikan akses mudah dan terjangkau dalam melaksanakan sunnah khitan bagi anak-anak yang kurang mampu.

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur merupakan organisasi yang berkomitmen dalam memberikan kontribusi positif untuk masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Seperti halnya, kegiatan khitan masal yang akan diselenggarakan pada hari Kamis 28 Desember 2023 di Pesantren Al Azhaar Krapyak, Lamongan juga akan mendapat dukungan dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur.

Melalui kerjasama antara IPHI Jawa Timur, Pesantren Al Azhaar Krapyak, dan Lazis Al Haromain, khitan masal ini dapat terselenggara dengan baik.

Pesantren Al Azhaar Krapyak turut berperan dalam menyediakan tempat dan tenaga medis yang ahli dalam melaksanakan khitan.

Sementara itu, pengasuh Pesantren Al Azhaar Krapyak KH. Imam Mawardi Ridwan dalam kegiatan khitan masal tersebut ia siap menyediakan paket-paket kebutuhan bagi peserta khitan masal.

“Dalam kegiatan ini, para peserta khitan masal akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti uang saku, sarung, baju, kopyah, dan juga paket alat tulis”, ujarnya, Selasa(26/12).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kebahagiaan kepada peserta sekaligus mendorong semangat anak-anak dalam meraih prestasi di bidang pendidikan.

Seperti yang dijelaskan oleh KH Gus Yusuf Abdurohman, kegiatan khitan masal ini tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga pada upaya untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada anak-anak yang kurang mampu.

“Dengan adanya khitan masal ini, diharapkan anak-anak yang mendapat manfaat dari kegiatan ini akan merasa lebih dihargai dan diberikan perhatian khusus”, harapnya.

Selain itu, kegiatan khitan masal ini juga penting dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai keagamaan di kalangan masyarakat.

“Dalam Islam, khitan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Namun, bagi sebagian keluarga yang kekurangan dana, melaksanakan khitan secara individu bisa menjadi cukup sulit”, terangnya.

Dalam kesempatan ini, IPHI Jawa Timur, Pesantren Al Azhaar Krapyak, dan Lazis Al Haromain berharap kegiatan khitan masal ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang kurang mampu.

“Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan di berbagai daerah untuk meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat”, tutupnya. (Red)

Nasional

PSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat

Published

on

BLITAR – Ratusan pendekar di bawah kepemimpinan Kangmas Taufiq menggelar aksi damai di depan gedung DPRD dan KONI Kabupaten Blitar, pada Kamis (7/5). Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan setelah mereka mengaku selama sembilan tahun mengalami intimidasi dari kelompok yang dituding menggunakan nama PSHT tanpa legalitas resmi.

Massa datang membawa tuntutan tegas agar aparat penegak hukum, DPRD, KONI, hingga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di tubuh organisasi pencak silat tersebut.

“Kami sudah sembilan tahun diintimidasi,” ujar salah satu pengurus PSHT di sela aksi.

Dalam audiensi yang berlangsung panas namun tetap kondusif itu, massa meminta adanya tindakan hukum terhadap kelompok yang dianggap ilegal menggunakan nama besar PSHT.

Mereka juga mendesak digelarnya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) hingga opsi pembekuan kepengurusan IPSI Kabupaten Blitar apabila diperlukan.

Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo, menyampaikan keterangan pers usai audiensi bersama pengurus KONI, (dok/JK)

Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo atau yang akrab disapa Bagas, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak langsung pada pembinaan atlet.

“Kami meminta ada tindakan nyata. Persoalan ini sudah terlalu panjang. Kami beri waktu maksimal satu bulan untuk ada penyelesaian,” tegas Bagas usai audiensi.

Menurutnya, selama ini atlet-atlet binaan PSHT Kabupaten Blitar kesulitan masuk dalam pembinaan resmi karena rekomendasi organisasi berada di pihak lain yang disebut menyerupai organisasi mereka.

“Banyak atlet kami akhirnya dibawa ke daerah lain, bahkan keluar Jawa Timur. Padahal atlet asli Kabupaten Blitar cukup banyak,” katanya.

Bagas mengaku kondisi tersebut membuat banyak atlet PSHT gagal tampil membawa nama daerahnya sendiri di berbagai kejuaraan resmi, termasuk agenda Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Karena ketua cabang di IPSI bukan kami, akhirnya atlet-atlet kami tidak bisa masuk. Bahkan banyak yang diambil pihak lain,” ujarnya.

Situasi ini pun menyeret KONI Kabupaten Blitar ke tengah polemik. Ketua Harian KONI Kabupaten Blitar, Fatatoh, menyatakan pihaknya tidak bisa langsung mencampuri konflik internal IPSI.

Namun, KONI berjanji akan memfasilitasi komunikasi dengan IPSI Jawa Timur dan seluruh perguruan silat di Kabupaten Blitar.

“KONI tidak bisa ujuk-ujuk masuk. Semua harus melalui mekanisme organisasi, termasuk muscab atau muscablub,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi kepada IPSI Jawa Timur akan segera dikirim sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama massa PSHT.

Langkah itu diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian agar konflik tidak mengganggu pembinaan atlet menuju agenda olahraga daerah mendatang.

“Kami akan segera berkirim surat ke IPSI Jawa Timur dan menyampaikan seluruh aspirasi yang masuk,” katanya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Blitar bersama disebut siap memfasilitasi penyelesaian melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hasil audiensi bahkan dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi pegangan massa PSHT untuk mengawal janji para pihak terkait.

Namun di balik aksi damai itu, ancaman aksi susulan tetap mengemuka. Bagas memberi ultimatum keras kepada seluruh pihak yang terlibat.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian konkret, massa PSHT mengancam akan kembali turun dengan jumlah jauh lebih besar.

“Kalau tidak ada realisasi sesuai target, kami pastikan massa akan hadir sepuluh kali lipat,” tegasnya.

Publik kini menanti, koordinasi antara DPRD, aparat kepolisian, KONI, dan IPSI  guna meredam potensi konflik antar perguruan silat di Kabupaten Blitar.  Ataukah polemik yang telah berlangsung hampir satu dekade itu benar-benar bisa diselesaikan, atau justru memicu gelombang aksi yang lebih besar di kemudian hari.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Praktisi Hukum Desak Transparansi Penanganan Kasus Di Maluku

Published

on

Maluku — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem melontarkan kritik keras terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku pada 5 Mei 2026 yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Selain perkara tersebut, Fredi juga menyoroti penanganan kasus penggunaan anggaran Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, Pulau Wetar, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 2 Maret 2026, penyidik disebutkan akan melakukan koordinasi dengan Tipidkor Kortas Polri untuk menggelar perkara. Namun, hingga memasuki April 2026, agenda gelar perkara tersebut belum terlaksana.

“Jika merujuk pada prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, penundaan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujar Fredi.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan sesuai standar prosedur.

Fredi juga mengungkapkan telah berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Pieter Yanotama. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

“Padahal komunikasi sebelumnya berjalan baik. Ketika akses informasi menjadi terbatas, publik wajar mempertanyakan progres penanganan perkara,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara transparan. Ini penting untuk menjaga legitimasi institusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Fredi menyinggung pentingnya konsistensi antara komitmen institusional Polri dan implementasi di lapangan di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Komitmen Polri yang presisi harus tercermin dalam percepatan, keterbukaan, dan ketegasan penanganan perkara, terutama yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Fredi menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada Mabes Polri guna meminta supervisi sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami akan menempuh jalur konstitusional untuk meminta kejelasan. Ini bagian dari kontrol publik agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Published

on

Surabaya— Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat berupa linggis.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (DON/Red)

Continue Reading

Trending