Nasional
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.
Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.
Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. (DON)
Nasional
Misteri “Hadiah Indah” dalam Surat Sony Sonjaya: Adakah Dinamika yang Belum Terungkap di Tubuh BGN ?

Jakarta— Dalam dunia birokrasi, pergantian jabatan adalah hal yang lazim. Namun dalam situasi krisis, setiap pergantian kepemimpinan hampir selalu menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang datang dan siapa yang pergi.
Hal itulah yang kini terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tengah kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi lembaga tersebut, publik mendadak menyoroti sebuah surat sederhana yang diunggah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui akun Instagram pribadinya.
Surat itu ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.
Isi pesannya singkat.
“Kepada Yth. Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya.”
Tidak ada penjelasan tambahan.
Tidak ada uraian panjang.
Hanya beberapa baris tulisan tangan yang justru melahirkan banyak pertanyaan.
Perhatian publik terutama tertuju pada satu frasa:
“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya.”
Dalam situasi normal, kalimat tersebut mungkin tidak akan menimbulkan polemik. Namun konteks yang melatarbelakanginya membuat publik membacanya secara berbeda.
Surat itu muncul hanya beberapa saat setelah Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah melakukan pergantian kepemimpinan dengan menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Kedekatan waktu antara dua peristiwa tersebut membuat publik mulai menghubungkan satu kejadian dengan kejadian lainnya.
Apakah itu hanya kebetulan?
Ataukah terdapat dinamika yang tidak sepenuhnya terlihat di ruang publik?
Dalam komunikasi politik dan birokrasi, simbol sering kali memiliki daya hidup yang lebih panjang dibandingkan pernyataan resmi.
Satu kalimat yang ambigu dapat melahirkan beragam interpretasi.
Begitu pula dengan frasa “hadiah indah”.
Sebagian orang mungkin memaknainya sebagai ungkapan tulus seorang kolega yang menerima pergantian kepemimpinan dengan lapang dada.
Sebagian lainnya melihatnya sebagai sindiran halus yang dibungkus dalam bahasa sopan.
Ada pula yang menilai kalimat tersebut sebagai pesan simbolik yang sengaja dibiarkan terbuka agar publik menafsirkannya sendiri.
Hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi mengenai makna sebenarnya.
Karena itu, seluruh tafsir yang berkembang masih berada dalam wilayah spekulasi.
Yang membuat surat tersebut menarik bukan semata-mata isi pesannya, melainkan momentum kemunculannya.
Pergantian kepemimpinan BGN berlangsung di tengah salah satu krisis terbesar yang pernah dihadapi lembaga tersebut.
Dalam situasi seperti ini, publik secara alamiah akan mencari pola, membaca isyarat, dan mencoba memahami apa yang sesungguhnya terjadi di balik layar.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi soal surat itu sendiri.
Melainkan mengenai dinamika yang mungkin melatarbelakangi pergantian kepemimpinan tersebut.
Apakah proses pergantian telah disiapkan jauh sebelum kasus hukum mencuat?
Apakah ada evaluasi internal yang tidak diketahui publik?
Apakah terjadi pergeseran pengaruh di dalam lembaga?
Atau seluruh rangkaian peristiwa ini hanyalah konsekuensi normal dari proses penegakan hukum dan restrukturisasi organisasi?
Hingga kini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya konflik internal, perebutan pengaruh, ataupun skenario pengambilalihan kekuasaan di tubuh BGN.
Karena itu, setiap dugaan harus ditempatkan sebagai pertanyaan yang menunggu jawaban, bukan sebagai kesimpulan yang sudah pasti.
Menunggu Klarifikasi.
Dalam negara demokrasi, ruang spekulasi biasanya muncul ketika ruang penjelasan belum sepenuhnya terisi.
Semakin besar perhatian publik terhadap suatu peristiwa, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.
BGN kini menghadapi tantangan tidak hanya dalam menjawab proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga.
Di tengah situasi tersebut, surat Sony Sonjaya menjadi lebih dari sekadar ucapan selamat.
Ia berubah menjadi simbol yang memicu diskusi publik mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di balik pergantian kepemimpinan BGN.
Mungkin surat itu memang hanya bentuk penghormatan kepada seorang sahabat yang mendapat amanah baru.
Mungkin pula hanya ungkapan pribadi yang kebetulan muncul pada momentum yang sensitif.
Namun hingga makna di balik frasa “hadiah indah” dijelaskan secara terbuka, pertanyaan itu akan terus hidup:
Adakah dinamika yang belum sepenuhnya terungkap di tubuh BGN, atau semua ini hanyalah sebuah transisi kepemimpinan yang berlangsung sebagaimana mestinya?
Waktu, transparansi, dan proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu jawabannya. (By/Red)
Nasional
ISOWAKU Pertanyakan Penyebutan “Kelompok Ambon” dalam Kasus Pembacokan Anggota Brimob, Desak Klarifikasi Polda Banten

Serang— Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyatakan keberatan atas beredarnya informasi yang menyebut pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap personel Brimob di Kota Serang sebagai bagian dari “kelompok Ambon”. Organisasi tersebut menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap warga Maluku yang tinggal dan beraktivitas di Provinsi Banten.
Praktisi hukum sekaligus Bidang Hukum dan Advokasi ISOWAKU, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., bersama Fidelis Dion Rumyaan, S.H., dan Sarmadan Letetuni, S.H., mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam informasi yang beredar luas di masyarakat.
Menurut mereka, identitas dua orang yang disebut telah diamankan dalam kasus tersebut justru tercantum berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, mereka menilai perlu ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar penyebutan “kelompok Ambon” dalam laporan yang beredar.
“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Warga Maluku yang tinggal di Banten tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, namun berpotensi ikut terdampak akibat pelabelan yang tidak tepat,” ujar perwakilan ISOWAKU dalam keterangannya.
ISOWAKU menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut identitas daerah, melainkan menyangkut prinsip akurasi informasi dan tanggung jawab dalam penyampaian keterangan kepada publik.
Mereka mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh aparat atau pihak terkait harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila menyangkut identitas kelompok masyarakat tertentu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif. Yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana adalah pelaku yang terlibat, bukan komunitas, suku, ataupun daerah asal tertentu,” tegasnya.
ISOWAKU juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Banten guna meminta klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Organisasi itu berharap penjelasan terbuka dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
Selain itu, ISOWAKU menilai penggunaan label etnis atau kedaerahan dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi penegakan hukum harus dilakukan secara sangat hati-hati. Kesalahan penyebutan dapat memicu prasangka sosial, diskriminasi, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan antarkelompok masyarakat.
Mereka mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Karena itu, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan menghindari narasi yang dapat menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
ISOWAKU berharap Polda Banten dapat memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan istilah “kelompok Ambon” dalam informasi yang beredar sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan akurat mengenai perkara tersebut.
“Yang dibutuhkan publik adalah kepastian fakta, bukan asumsi. Klarifikasi yang cepat dan terbuka akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya stigma terhadap warga Maluku maupun kelompok masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penggunaan istilah “kelompok Ambon” sebagaimana tercantum dalam informasi yang beredar di masyarakat. (By/Red)
Jawa Timur
Telur Murah untuk Rakyat, Keseimbangan yang Harus Dijaga dalam Semangat Ekonomi Pancasila

Blitar— Aksi pembagian satu juta telur gratis oleh ratusan peternak ayam petelur dari Blitar Raya, Kediri, Tulungagung, hingga Trenggalek pada Senin (1/6) menjadi gambaran nyata dinamika sektor pangan nasional.
Di balik aksi tersebut tersimpan kegelisahan peternak akibat anjloknya harga telur, sekaligus menghadirkan pertanyaan penting mengenai arah kebijakan pangan Indonesia: bagaimana menjaga kesejahteraan peternak tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap sumber gizi yang murah dan berkualitas.
Telur selama ini dikenal sebagai salah satu sumber protein hewani paling terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Kandungan protein, vitamin, dan mineral yang lengkap menjadikan telur sebagai pilihan utama jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Karena itu, ketika harga telur turun, terdapat dua realitas yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, peternak menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan. Namun di sisi lain, masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pangan bergizi.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan pangan tidak semata-mata menjaga harga tetap tinggi ataupun rendah, melainkan menciptakan keseimbangan yang adil antara produsen dan konsumen.
Harga telur yang murah memang menguntungkan konsumen dalam jangka pendek. Namun keberlanjutan produksi juga harus menjadi perhatian bersama. Apabila peternak terus mengalami kerugian dalam waktu yang panjang, sebagian peternak dapat mengurangi populasi ayam atau bahkan menghentikan usahanya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan pasokan nasional dan memicu lonjakan harga yang lebih tinggi pada masa mendatang.
Karena itu, perlindungan terhadap peternak tidak boleh dipahami sebagai upaya mempertahankan harga tinggi, melainkan menjaga keberlangsungan produksi agar kebutuhan pangan nasional tetap terjamin.
Pengamat budaya dan geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, menilai bahwa telur merupakan komoditas strategis yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus kesehatan masyarakat.
“Negara perlu memastikan peternak rakyat tetap memperoleh keuntungan yang layak. Namun pada saat yang sama, rakyat juga harus mendapatkan akses terhadap protein murah untuk meningkatkan kualitas gizi keluarga. Keduanya tidak boleh dipertentangkan karena merupakan bagian dari tujuan yang sama, yaitu memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bayu, apabila pemerintah ingin menetapkan harga acuan atau harga minimum tertentu untuk melindungi peternak, maka pemerintah juga harus siap menjadi penjamin pasar melalui mekanisme penyerapan hasil produksi.
“Jangan sampai pemerintah hanya menetapkan harga di atas mekanisme pasar, tetapi tidak menjamin pembelian hasil produksinya. Jika negara ingin menentukan harga, maka negara juga harus hadir sebagai offtaker atau penjamin pembelian ketika pasar tidak mampu menyerap produksi peternak. Prinsip ini sudah lama diterapkan pada sejumlah komoditas strategis seperti gabah dan beras,” katanya.
Menurutnya, kebijakan harga tanpa jaminan penyerapan berpotensi menimbulkan surplus produksi di tingkat peternak. Akibatnya, harga yang ditetapkan di atas kertas tidak selalu dapat terwujud di lapangan karena tidak ada pihak yang bersedia membeli dalam jumlah besar.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pesantren, sekolah, rumah sakit, dapur umum, hingga Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen strategis untuk menyerap produksi peternak sekaligus meningkatkan konsumsi protein masyarakat.
Pendekatan semacam ini memungkinkan telur tetap terjangkau bagi rakyat tanpa menghilangkan margin usaha yang wajar bagi peternak. Negara tidak perlu memilih antara peternak dan konsumen, melainkan membangun jembatan yang mempertemukan kepentingan keduanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026. Presiden menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus benar-benar berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Presiden mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari besarnya angka statistik, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjamin pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam konteks komoditas telur, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Peternak rakyat harus memperoleh keuntungan yang layak agar produksi tetap berkelanjutan, sementara masyarakat harus tetap memiliki akses terhadap sumber protein yang murah dan berkualitas.
Pendekatan tersebut mencerminkan hakikat Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan pasar, tetapi juga memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat.
Negara hadir bukan untuk menggantikan mekanisme pasar, melainkan memastikan bahwa pasar bekerja demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila negara menetapkan harga acuan untuk melindungi peternak, maka negara juga perlu memperkuat instrumen penyerapan melalui MBG, SPPG, koperasi, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan berbagai lembaga publik lainnya.
Secara ekonomi, keberhasilan sektor peternakan tidak hanya diukur dari tingginya harga jual, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pasar yang luas, stabil, dan berkelanjutan. Sementara dari perspektif pembangunan manusia, keberhasilan negara tercermin dari semakin banyaknya anak Indonesia yang memperoleh asupan protein berkualitas setiap hari.
Ke depan, kebijakan telur nasional tidak cukup hanya berbicara soal harga. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem pangan yang mampu menjamin tiga hal sekaligus: peternak memperoleh keuntungan yang layak, rakyat mendapatkan protein murah dan berkualitas, serta negara memiliki cadangan pangan strategis yang kuat.
Dengan demikian, momentum turunnya harga telur tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pasar. Peristiwa ini justru dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila mampu diwujudkan dalam kebijakan ekonomi yang konkret. Telur yang terjangkau, peternak yang sejahtera, dan negara yang hadir menjaga keseimbangan pasar merupakan bentuk nyata pelaksanaan Ekonomi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, telur bukan sekadar komoditas pangan. Telur adalah instrumen pembangunan manusia Indonesia. Ketika peternak terlindungi, rakyat memperoleh gizi yang cukup, dan negara mampu menjaga keseimbangan keduanya, maka cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin mendekati kenyataan. (By/Red)
Redaksi2 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi2 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi3 minggu agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA
Redaksi2 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh













