Nasional
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.
Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.
Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. (DON)
Nasional
Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.
Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.
“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).
Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.
Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.
Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.
Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.
“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.
Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.
Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.
Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.
Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.
Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.
Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.
Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.
Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)
Nasional
Viral! Oknum Pengurus PWI Bogor Diduga Ajak Kades Tolak Wartawan Non-UKW, Tuai Kecaman Nasional

TULUNGAGUNG— Video rekaman kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik.
Cuplikan video tersebut viral di media sosial setelah memuat pernyataan narasumber yang diduga menginstruksikan para kepala desa agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pernyataan itu menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Dalam video yang beredar, narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor disebut meminta aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang tidak mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menyesatkan pemahaman pejabat publik mengenai kedudukan hukum wartawan.
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras pernyataan tersebut.
Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum resmi itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di kalangan jurnalis.
“Upaya mengkotak-kotakkan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah pedesaan, merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dapat memicu sikap antipati hingga penolakan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang,” ujar Catur, Sabtu(11/7).
Dirinya juga menilai tidak tepat jika kompetensi wartawan hanya diukur berdasarkan kepemilikan UKW. Menurutnya, negara juga mengakui mekanisme sertifikasi profesi lain melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Catur menjelaskan bahwa selain UKW yang difasilitasi Dewan Pers, terdapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi BNSP. Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum masing-masing sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan yang belum mengikuti UKW.
Pihaknya menegaskan, profesionalisme seorang jurnalis tidak semata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, disiplin verifikasi, serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
Polemik ini pun memicu perdebatan di kalangan insan pers mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang berasal dari organisasi maupun jalur sertifikasi yang berbeda. Sejumlah pihak berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi agar tidak muncul narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang independen. (DON/Red)
Nasional
DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik Dukung Polri Apresiasi Langkah Penggeledahan Terkait Jampidsus Kejagung

JAKARTA – Pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik dan juga Aktivis HMI Ramadhan Reubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut secara tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya yang juga pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menyampaikan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut juga disampaikan menyusul langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Ramadan Reubun mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pengurus Kebijakn Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang merupakan bagian dari proses hukum guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Proses hukum harus berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI Ramdhan Reubun, berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.
Perbedaan kewenangan antar-institusi tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa.
“Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Perkembangan perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(By/Red)
Nasional3 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional2 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Peristiwa5 hari agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Hukum1 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional3 minggu agoAPBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?
Budaya2 minggu agoLangen Tayub Tetap Eksis di Trenggalek, Masih Jadi Hiburan Favorit Warga Panggul
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?













