Connect with us

Nasional

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. (DON)

Nasional

Status Quo PCI NU: Utamakan Khidmah Sosial dan Dakwah daripada Siyasah

Published

on

Jakarta— Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama, berbagai gagasan mengenai arah masa depan organisasi kembali mengemuka. Salah satu isu yang mengundang perhatian ialah keberadaan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) di luar negeri.

Selama lebih dari dua dekade, PCI NU telah menjadi wadah berhimpun bagi diaspora Nahdliyin di berbagai negara. Bahkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pernah menginisiasi pertemuan PCINU sedunia sebagai bagian dari pembahasan agenda internasasionalisasi organisasi.

Seiring berkembangnya organisasi, evaluasi terhadap sistem dan tata kelola merupakan sesuatu yang wajar. Dalam konteks PCI NU, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah adanya perbedaan karakter kelembagaan di setiap negara.

Di sejumlah negara, seperti Malaysia, PCI NU berkembang dengan struktur organisasi yang relatif lengkap hingga tingkat ranting dan badan otonom. Sementara di negara lain, keberadaan PCI NU lebih berbentuk komunitas diaspora dengan jumlah pengurus yang terbatas, menyesuaikan kondisi masyarakat Indonesia setempat.

Perbedaan karakter tersebut kemudian memunculkan diskusi mengenai representasi organisasi dalam forum Muktamar. Sebagian kalangan berpandangan bahwa hak partisipasi dalam pengambilan keputusan organisasi seyogianya mempertimbangkan realitas basis jamaah serta kapasitas kelembagaan masing-masing PCI NU.

Menurut penulis, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan layak didiskusikan secara terbuka. Perdebatan mengenai mekanisme representasi tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap eksistensi diaspora Nahdliyin maupun kontribusi PCI NU di luar negeri.

Justru karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara fungsi pelayanan kepada umat dengan hak politik dalam organisasi.

Keberadaan NU di luar negeri pada hakikatnya tidak semata-mata ditujukan untuk berpartisipasi dalam proses politik organisasi. Fungsi yang jauh lebih utama adalah menghadirkan pelayanan keagamaan dan sosial bagi warga Indonesia yang hidup sebagai kelompok minoritas, mahasiswa, profesional, maupun pekerja migran.

Di berbagai negara seperti Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, hingga kawasan Timur Tengah, kebutuhan yang paling dirasakan masyarakat Indonesia bukanlah mengenai siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Yang lebih dibutuhkan adalah hadirnya lembaga yang mampu memberikan dakwah, pendidikan keagamaan, pendampingan sosial, literasi hukum, konsultasi keluarga, hingga advokasi ketika menghadapi persoalan di negeri perantauan.

Dalam perspektif tersebut, khidmah kepada umat seharusnya ditempatkan di atas kepentingan siyasah organisasi.

Apabila pada masa mendatang PBNU melakukan evaluasi terhadap status PCI NU, termasuk kemungkinan penyempurnaan mekanisme kelembagaan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), semangat pelayanan tersebut tidak boleh ikut berkurang. Nama organisasi dapat berubah, mekanisme representasi dapat disesuaikan, tetapi kehadiran NU di tengah masyarakat Indonesia di luar negeri harus tetap dipertahankan.

Bahkan, model kelembagaan NU di luar negeri dapat diarahkan lebih kuat sebagai pusat dakwah, pelayanan sosial, pengembangan komunitas, pendidikan keagamaan, dan advokasi masyarakat daripada sekadar menjadi struktur administratif organisasi.

Dalam pandangan penulis, ukuran keberhasilan NU di luar negeri bukan terletak pada banyaknya hak suara dalam Muktamar, melainkan pada besarnya manfaat yang dirasakan warga. Pekerja migran yang memperoleh pendampingan hukum, keluarga yang mendapatkan bimbingan keagamaan, mahasiswa yang menemukan ruang belajar Ahlussunnah wal Jamaah, maupun diaspora yang memperoleh tempat untuk berkhidmah merupakan indikator keberhasilan yang jauh lebih substantif.

Karena itu, apabila harus memilih antara mempertahankan status organisasi atau memperkuat pelayanan kepada umat, penulis cenderung memilih yang kedua. Hak memilih pimpinan organisasi hanyalah instrumen, sedangkan khidmah kepada umat merupakan tujuan utama. Instrumen dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi tujuan pengabdian tidak boleh bergeser.

Nahdlatul Ulama didirikan bukan semata-mata untuk mengelola struktur organisasi, melainkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Selama masyarakat Indonesia di luar negeri masih membutuhkan dakwah, pendidikan, pendampingan, dan perlindungan sosial, selama itu pula NU memiliki alasan moral untuk terus hadir.

Pada akhirnya, yang patut dipertahankan bukan sekadar status kelembagaan PCI NU, melainkan status quo khidmah itu sendiri. Bentuk organisasi dapat berkembang mengikuti kebutuhan zaman, tetapi pengabdian kepada umat harus tetap menjadi napas perjuangan Nahdlatul Ulama di mana pun warganya berada. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Nasional

PJT I Buka Kembali Akses Mobil di Bendungan Lahor, Kendaraan Roda Empat Kini Bisa Melintas Pukul 04.00–22.00 WIB

Published

on

MALANG – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan kebijakan akses kendaraan roda empat (R4) di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mulai kini, kendaraan roda empat kembali diizinkan melintas setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.

Kebijakan tersebut diambil setelah PJT I mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga dalam aksi penyampaian pendapat pada 1 Agustus 2026.

Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya memahami pentingnya akses Bendungan Lahor yang selama ini menjadi jalur penghubung antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, manajemen PJT I memutuskan memberikan kemudahan bagi kendaraan roda empat untuk melintas di atas puncak bendungan pada jam operasional yang telah ditentukan.

Dengan kebijakan terbaru ini, kendaraan roda empat diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, akses kendaraan roda empat tetap ditutup pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bendungan.

Meski akses kembali dibuka, seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat tetap diwajibkan melakukan tap kartu saat melintas dengan tarif sebesar Rp1. Sistem tersebut diterapkan sebagai mekanisme pengendalian keamanan di kawasan Bendungan Lahor.

Agung menegaskan, pengaturan jam operasional tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan konstruksi bendungan.

“PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat, namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama,” katanya.

Selain itu, PJT I terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pengaturan akses di Bendungan Lahor berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu fungsi utama bendungan.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, melakukan tap kartu saat melintas, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Sebelumnya, PJT I sempat mengumumkan pembatasan akses kendaraan roda empat di Bendungan Lahor yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait aspek keamanan konstruksi bendungan.

PJT I menjelaskan bahwa Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan sebagaimana Bendungan Lodoyo di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas di atas puncak bendungan dilakukan untuk menjaga kekuatan dan keandalan struktur bangunan.

Bagi masyarakat di lima desa sekitar Bendungan Lahor, akses kendaraan roda dua tetap diperbolehkan tanpa dipungut biaya. PJT I juga telah membagikan kartu akses khusus agar warga setempat dapat melintas secara gratis.

Kebijakan pengaturan akses serupa juga telah diterapkan di sejumlah bendungan lain yang dikelola PJT I, seperti Bendungan Sutami atau Karangkates di Kabupaten Malang, Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, serta Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang.

Dengan demikian, pengaturan lalu lintas di atas puncak bendungan menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan infrastruktur strategis sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Harapan Publik pada Suksesi Kapolri: Mampukah Komjen Pol Karyoto Melanjutkan Estafet Kepemimpinan Polri?

Published

on

Jakarta— Wacana pergantian Kapolri mulai menjadi perhatian publik. Salahsatu nama yang mencuat dan diusulkan masuk bursa calon Kapolri adalah Kabaharkam Polri, Komjen Pol Karyoto.

Komjen Pol Karyoto menjabat sebagai Kabaharkam Polri sejak Agustus 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Ical Syamsudin, S.Sos., S.H., menyatakan dukungannya kepada Karyoto. Menurutnya, Karyoto memiliki pengalaman, rekam jejak, dan kepemimpinan yang baik untuk memimpin Tribrata. Ia juga menilai Karyoto memiliki hubungan baik dengan LSM anti rasuah dan sejumlah Organisasi Kemasyaratakan juga kelembagaan Agama lainnya.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi proses maupun keputusan terkait pergantian Kapolri. Nama Karyoto yang masuk bursa calon masih sebatas wacana dan aspirasi dari sejumlah pihak.

Seiring berjalannya waktu hingga menjelang pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dirinya yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Karyoto kembali mencuat sebagai kandidat potensial menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Nama Komjen Pol.Karyoto dikabarkan memang sempat “menghilang” dari radar pembahasan di lingkungan istana. Situasi ini disinyalir akibat dari adanya kekhawatiran politik terkait posisi personal Komjen Pol Karyoto yang adalah besan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kedekatan hubungan keluarga ini disorot tajam seiring kuatnya dukungan publik agar Dedi Mulyadi maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.

Ikatan kekeluargaan ini terjalin dari pernikahan antara putri Komjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina dengan putra sulung Dedi Mulyadi, Maula Akbar.

Menghitung dari kalkulasi politik tingkat elit, kedekatan antara calon pejabat tinggi negara dengan sosok politisi yang memiliki basis massa kuat seperti Dedi Mulyadi dianggap sebagai variabel yang bisa mengubah peta elektabilitas nasional. Kekhawatiran terhadap efek politik ini yang ditengarai menjadi alasan mengapa posisi Komjen Pol Karyoto dalam bursa Kapolri sempat menjadi perdebatan internal.

Namun begitu, terlepas dari narasi politik yang melingkupinya, Komjen Pol. Karyoto tetaplah bukan figur sembarangan di Korps Bhayangkara. Pria berzodiak Libra kelahiran Pemalang, 27 Oktober 1968, ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 dari Batalyon Dhira Brata. Dia juga dikenal sebagai perwira dengan spesialisasi reserse. Kemampuannya ini juga sudah teruji melalui serangkaian pendidikan strategis di PTIK dan Lemhannas yang sudah mematangkan kapasitas manajerialnya.

Rekam jejak Komjen Pol Karyoto di institusi penegak hukum juga tergolong mentereng. Sebelum menjabat Kabaharkam, Komjen Pol Karyoto adalah Kapolda Metro Jaya ke-41. Beliau menjabat sejak 27 Maret 2023 hingga 5 Agustus 2025. Karir sebelumnya pernah berkecimpung sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020-2023.

Di lembaga ini, dirinya memimpin berbagai pengusutan perkara korupsi besar, termasuk kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Ketegasannya dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik dengan membuktikan profesionalisme dan integritasnya dalam bekerja.

Semasa menjadi Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Karyoto sebagai pimpinan wilayah juga teruji untuk menangani ibu kota dengan segala kompleksitas politik dan sosialnya. Dia juga membuktikan diri mampu untuk menjaga stabilitas keamanan.

Sebagai pejabat publik, Komjen Pol Karyoto juga terhitung taat dalam soal pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN. Berdasarkan data terbaru, total harta kekayaannya berada di angka Rp11,5 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan laporan periodik per 31 Desember 2023 yang berada di angka Rp9,84 miliar. Transparansi ini juga menjadi penilaian penting tentang profil seorang calon pemimpin di institusi Polri.

Pertanyaannya sekarang, apakah profesionalisme tetap menjadi acuan utama dalam penunjukan Kapolri? Atau ada variabel politik yang akan lebih mendominasi?

Namun demikian, bagi masyarakat Indonesia prioritas utama seorang Kapolri tetap saja pada sosok yang mampu menjamin keamanan dalam negeri. Bahkan mampu menjaga marwah institusi, serta dapat bekerja optimal tanpa terkena toksix atau pengaruh dari kepentingan politik praktis pihak mana pun. Termasuk juga dari para “penyihir” yang sering masuk ke dalam permainan tingkat elit dan merapalkan simsalabim abrakadabra.

Riwayat Jabatan di Kepolisian dan Instansi Lain,
– Kapolres Ketapang (2008)
– Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol (2009)
– Penyidik Utama Tk II Dit III/Kor dan WCC Bareskrim Polri (2010)
– Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)
– Kapolresta Barelang (2012)
– Dirreskrimum Polda DIY (2014)
– Wakapolda Sulawesi Utara (2018)
– Wakapolda DIY (2019)
– Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (2020)
– Kapolda Metro Jaya (2023)
– Kabaharkam Polri (2025)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Komjen Pol. Karyoto sebagai Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Selasa (19/8/2025) di Mabes Polri.

Mengapa nama Karyoto menjadi sorotan karena kerap disebut dalam bursa calon Kapolri. Sebab segudang prestasi yang dia raih.
Karier cepat Karyoto mengingatkan publik pada Jenderal (Purn) Timur Pradopo yang sebelum jadi Kapolri juga melewati kursi Kapolda Metro Jaya dan Kabaharkam.

Catatan sejarah menunjukkan, beberapa mantan Kapolda Metro Jaya memang berhasil menduduki jabatan Kapolri:
* Widodo Budidarmo
* Anton Soedjarwo
* Banurusman Astrosemitro
* Dibyo Widodo
* Timur Pradopo
* Sutarman
* Tito Karnavian
* Idham Aziz

Apakah jejak karier Karyoto akan mengikuti tradisi tersebut? Dan seberapa besar faktor “Eks Kapolda Metro Jaya” masih berpengaruh dalam penentuan Kapolri era sekarang? (By/Red)

Continue Reading

Trending