Nasional
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.
Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.
Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. (DON)
Nasional
Jelang Operasi Patuh 2026, ETLE Perkuat Penegakan Hukum Tanpa Interaksi Langsung dengan Pelanggar

Jakarta — Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas Polri terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat.
Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Melalui sistem ETLE, proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik berbasis teknologi sehingga pelanggaran dapat terdeteksi dan diproses tanpa adanya kontak langsung di lapangan.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan objektivitas penindakan, mengurangi potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengoptimalkan berbagai perangkat ETLE yang dimiliki, baik ETLE statis, ETLE Mobile Handheld, maupun ETLE Drone Patrol Presisi.
Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih luas, cepat, dan akurat terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
ETLE Mobile Handheld memberikan kemudahan bagi petugas dalam melakukan penindakan elektronik secara mobile di berbagai lokasi.
Sementara itu, ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mampu melakukan pemantauan dari udara dan membaca nomor Polisi kendaraan secara otomatis serta real time, termasuk untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka jalan, hingga berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa transformasi digital melalui ETLE merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujarnya, Jumat (5/6/26).
Dengan sistem elektronik, kata Kakorlantas Polri seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa menjelang Operasi Patuh 2026, jajaran Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld untuk mendukung pengawasan serta penindakan pelanggaran secara elektronik.
Brigjen Pol. Faizal mengatakan, pemanfaatan teknologi ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak secara lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan atau melakukan interaksi langsung dengan pengendara.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Melalui penerapan ETLE yang semakin luas, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan demikian, tujuan utama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat tercapai secara berkelanjutan. (DON)
Nasional
Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Maluku, Aktivis Soroti Mandeknya Dugaan Kasus Gratifikasi di MBD

Ambon— Kritik keras terhadap penanganan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, kembali mencuat. Aktivis antikorupsi Maluku, Fredi Moses Ulemlem, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yanotama, dari jabatannya.
Menurut Fredi, penanganan dugaan kasus gratifikasi yang selama ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Dirkrimsus Polda Maluku karena dinilai tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan terduga Bupati Maluku Barat Daya. Sampai saat ini publik belum melihat adanya perkembangan yang jelas,” ujar Fredi kepada media, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai lambannya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Meski demikian, dirinya mengaku tidak ingin berspekulasi atau menuduh adanya intervensi dari pihak tertentu.
“Ada apa dengan Dirkrimsus Polda Maluku? Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak luar, kami tidak tahu dan tidak mau menuduh. Tetapi faktanya, kasus ini terkesan mengendap tanpa kepastian hukum,” katanya.
Fredi juga menyinggung komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi yang selama ini sering disampaikan oleh Kapolri dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui kinerja nyata aparat penegak hukum di daerah.
“Kapolri sering menegaskan komitmen penuh tanpa kompromi untuk memberantas korupsi demi menyelamatkan kekayaan negara dan mencegah kebocoran anggaran. Namun masyarakat juga ingin melihat komitmen itu diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fredi mengaku prihatin terhadap kondisi penegakan hukum yang menurutnya masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menilai masih terdapat oknum aparat yang diduga tidak serius dalam menangani perkara korupsi.
“Kami sudah muak dengan berbagai penyimpangan kewenangan dan kekuasaan yang terjadi. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun,” ujarnya.
Tak hanya kepada Kapolri, Fredi juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah, khususnya di Maluku.
“Kami meminta Presiden Prabowo tidak hanya fokus melihat kasus korupsi di Jakarta, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah, termasuk di Maluku. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan korupsi diproses secara serius dan profesional,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Polda Maluku secara umum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Fredi Moses Ulemlem tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (By/Red)
Nasional
Putusan Tipiring Penghinaan Jurnalis di Maluku Tengah Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

Masohi— Penanganan perkara dugaan penghinaan ringan yang dilaporkan seorang jurnalis perempuan Maluku berinisial G di Polres Maluku Tengah kembali menuai sorotan publik.
Setelah sebelumnya muncul polemik terkait dugaan hilangnya sejumlah keterangan saksi penting dan barang bukti saat pelimpahan berkas perkara dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) ke Unit Samapta, kini perhatian publik tertuju pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Masohi, Jumat (05/6/26) dan dipimpin langsung oleh satu orang Hakim.
Perkara yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut ditangani oleh dua penyidik pembantu Unit Samapta, yakni Briptu SM dan Bripda AR.
Penunjukan kedua penyidik ini sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengingat terdapat penyidik lain yang dinilai lebih berpengalaman dalam menangani perkara Tipiring.
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah adanya pernyataan salah satu penyidik kepada korban dan saksi saat pemeriksaan di Unit Samapta Polres Maluku Tengah pada Mei 2026 lalu.
Dalam percakapan itu disebutkan bahwa sebelumnya perkara Tipiring lazim ditangani oleh Reskrim, namun terdapat kebijakan pimpinan agar penanganannya dialihkan ke Unit Samapta.
Lebih lanjut, penyidik juga mengakui bahwa perkara yang ditangani tersebut merupakan salah satu pengalaman pertama mereka dalam menangani kasus Tipiring secara langsung.
Bahkan disebutkan sempat terjadi perbedaan pendapat internal terkait penanganan perkara sebelum akhirnya kedua penyidik tersebut ditugaskan dengan pendampingan dan konsultasi dari penyidik Reskrim.
Bukti Fisik Tidak Dihadirkan
Dalam proses pemeriksaan, korban sempat menyarankan agar barang bukti fisik yang sebelumnya telah diserahkan saat perkara masih ditangani Reskrim turut dilampirkan dalam berkas perkara.
Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, diketahui bahwa barang bukti fisik tersebut tidak pernah diambil oleh penyidik Samapta dari Reskrim.
Penyidik hanya membawa Berita Acara Pemeriksaan Cepat yang berisi rangkuman keterangan pelapor, saksi, dan terdakwa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian yang diajukan dalam persidangan.
Fakta Persidangan Jadi Sorotan.
Sorotan semakin menguat setelah hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Dzena Ode alias Jena.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap korban dengan menyebut korban sebagai “perempuan murahan” dan “sampah”. Namun publik menyoroti fakta bahwa uraian mengenai penghinaan terhadap profesi korban sebagai wartawan justru muncul dalam pembacaan perkara terdakwa lain, yakni Aji Pole.
Padahal menurut pihak korban, penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dzena Ode dan bukan oleh terdakwa lainnya.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta yang dilaporkan korban dengan uraian yang dibacakan dalam putusan pengadilan.
“Publik tentu mempertanyakan bagaimana sebuah fakta yang dianggap penting dalam perkara justru muncul pada perkara lain yang berbeda terdakwa,” ujar salah satu pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Penyidik Tidak Menempuh Upaya Hukum.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah sikap penyidik setelah putusan dibacakan.
Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun penyidik selaku pihak yang mewakili penuntutan dalam perkara Tipiring menyatakan menerima putusan.
Sikap tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak korban yang menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang seharusnya mendapat perhatian lebih lanjut.
Menurut korban, apabila memang terdapat kekeliruan dalam pembacaan fakta maupun uraian perbuatan terdakwa, seharusnya hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, publik juga menyoroti pembacaan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam persidangan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.
Namun dalam jalannya persidangan, muncul anggapan bahwa ancaman pidana yang dibacakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan maksimal yang tercantum dalam pasal tersebut.
Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan masyarakat yang mengikuti proses perkara.
Anehnya ada unsur pencemaran nama baik yang terjadi dimana korban memberikan keterangan dari saat penyelidikan hingga di depan hakim bahwa terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Aji Pole bukan saja secara pribadi lewat penghinaan yang dilakukan secara pesan whatsapp, namun penghinaan itu juga disampaikan ke orang lain diantaranya” kelurga terdakwa bahkan rekan kerja terdakwa yang secara lansung menyampaikan ucapan terdakwa itu kepada korban, namun sayangnya keterangan korban itu seakan tidak dihiraukan oleh penyidik sehingga tidak ikut dituangkan dalam berkas perkara akhirnya perkara tersebut sengaja di dorong ke perkara tipiring, diduga kuat penyidik sengaja melakukan hal tersebut agar terdakwa bisa di bebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik, ini yang disebut buruknya kinerja penyidik, media mempunyai hak untuk menyoroti sebagai pilar ke 4 di Negara ini, sehingga tidak ada penilain buruk terhadap kinerja penyidik.
Rangkaian peristiwa yang terjadi sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan membuat publik kembali mempertanyakan profesionalisme dan transparansi penanganan perkara di Polres Maluku Tengah.
Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara, khususnya yang menyangkut kebebasan pers dan penghinaan terhadap profesi wartawan, dapat dilakukan secara cermat, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, teristimewa jurnalis yang mencari keadilan sesuai bunyi pasal UU Pers No. 40 tahun 1999.
Publik juga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang telah berlangsung. (By/Red)
Redaksi4 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi4 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA
Redaksi2 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Redaksi1 minggu ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG












