Connect with us

Redaksi

Karcis Tanpa Diberi Restribusi, Inspektorat Tulungagung Sebut; Pungli

Published

on

TULUNGAGUNGKetua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.

Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).

Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.

Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.

Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.

Caption Foto: Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung saat melakukan klarifikasi dikantor Inspektorat Tulungagung, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.

Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).

Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.

“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?

Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.

“Pungli,” ucapnya.

Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.

Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Published

on

Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui keikutsertaan pada Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 yang digelar di halaman Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Dalam ajang tersebut, booth Polri berhasil meraih predikat Juara Terbaik 3 berkat tingginya antusiasme pengunjung.

Tercatat sebanyak 956 orang mengunjungi booth Polri selama pameran berlangsung. Pada sesi penutupan, penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Adapun Juara Terbaik 1 diraih Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI dan Juara Terbaik 2 oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI.

Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menjelaskan bahwa partisipasi Polri merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan edukasi hukum yang rutin diselenggarakan Mahkamah Agung.

“Ini adalah partisipasi Polri dalam rangka memeriahkan Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Dan kita selalu berpartisipasi setiap tahun dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut,” ujarnya.

Pada pameran tahun ini, Polri menghadirkan enam satuan kerja di lingkungan Mabes Polri, yakni Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Korlantas Polri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, dan Divkum Polri. Masing-masing menampilkan inovasi serta layanan unggulan kepada masyarakat.

“Di tahun ini, Polri menampilkan beberapa satker. Dari Bareskrim terkait dengan RJ (Restorative Justice), kemudian dari Narkoba. Lalu dari BIK kita menampilkan layanan SKCK. Kemudian dari Korlantas juga ada sosialisasi masa berlaku dan perpanjangan SIM, dan kita juga menempatkan kendaraan SIM di sini,” jelasnya.

Selain itu, Divkum turut memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru seperti KUHAP dan KUHP yang baru. Divpropam membuka layanan pengaduan melalui media sosial, sementara Divhumas menyediakan layanan informasi publik serta berbagai pelayanan lainnya.

“Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kinerja Polri dan layanan-layanan yang dimiliki Polri, sehingga masyarakat mengetahui kompetensi ataupun tugas Polri yang selama ini selalu kita sampaikan. Harapannya, dengan adanya stand Polri, masyarakat bisa mengetahui tugas pokok Polri serta layanan-layanan yang telah disampaikan,” lanjut Brigjen Pol Tjahyono.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kemudian juga adanya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap tugas Polri ke depannya, agar Polri bisa menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

Sosialisasi yang dikemas melalui permainan interaktif dan game edukatif membuat booth Polri tak pernah sepi pengunjung sejak hari pertama hingga penutupan. Kehadiran layanan SIM keliling pun menjadi salah satu favorit, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C secara langsung di lokasi pameran. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dana Publik, Dana Hibah, dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Published

on

Jakarta— Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019–2022 bukan sekadar agenda hukum rutin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan pada pekan lalu.

“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi dana hibah Jawa Timur.

Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara dana hibah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan harus ditempatkan dalam konteks kebijakan, penganggaran, dan relasi kekuasaan di tingkat daerah.

Konteks tersebut sejatinya telah lama tersedia. Dokumen audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2021–2024 secara konsisten mencatat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.

Polanya gamblang: dana hibah mengalir, aktor politik menikmati, rakyat kebagian sisa bahkan kerap tak kebagian apa-apa. Jika masih ada yang berpura-pura terkejut, itu bukan karena tidak tahu, melainkan karena memilih untuk tidak mau tahu.

Akal sehat publik sulit menerima bahwa penyimpangan dana hibah terjadi secara masif dan berulang tanpa keterlibatan struktural lembaga politik daerah.

Anggaran disahkan di ruang sidang, rekomendasi diteken melalui mekanisme politik, dan realisasinya diawasi dalam lingkar kekuasaan yang sama.

Namun ketika perkara ini mencuat, narasi yang kerap muncul justru menyederhanakan masalah menjadi kesalahan individu semata. Padahal, pola berulang selama bertahun-tahun menunjukkan persoalan yang jauh lebih sistemik.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, dana hibah tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan produk keputusan politik.

Karena itu, persidangan yang kini berjalan termasuk kehadiran saksi kepala daerah harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka relasi antara kekuasaan dan anggaran secara lebih terang.

Audit BPK telah memberi peta awal; persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji peta tersebut dengan fakta, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: siapa saja yang bertanggung jawab?

Rakyat Jawa Timur bukan tidak tahu. Nama-nama itu beredar luas di ruang publik, dari percakapan sehari-hari hingga diskursus media. Yang kerap belum terlihat adalah keberanian negara untuk menindaklanjutinya secara terbuka dan menyeluruh.

Di titik inilah, diamnya aparat penegak hukum mudah dibaca sebagai pembiaran dan pembiaran selalu berisiko melahirkan ketidakpercayaan.

Jika audit BPK hanya berakhir sebagai dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka wajar bila publik menarik kesimpulan pahit: korupsi dana hibah di Jawa Timur bukan kejahatan tersembunyi, melainkan praktik kekuasaan yang dibiarkan tumbuh dalam waktu lama.

Praktik yang bertahan bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena keberanian sering kali berhenti sebelum menyentuh pusat persoalan.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK. Ketika lembaga antirasuah sendiri menyatakan bahwa keterangan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang, konsekuensinya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di pinggiran kasus.

Audit BPK telah memberi peta, persidangan sedang membuka fakta, dan publik menunggu keberanian untuk menghubungkan keduanya secara utuh.

KPK berada di persimpangan penting. Melangkah maju berarti menegaskan bahwa hukum bekerja tanpa memandang posisi dan pengaruh politik.

Berhenti di tengah jalan hanya akan memperkuat anggapan lama bahwa korupsi anggaran besar selalu terlalu sensitif untuk disentuh sepenuhnya. Dalam perkara ini, ragu dan diam bukanlah sikap netral; keduanya akan dibaca sebagai pilihan.

Dana hibah adalah uang rakyat. Cara negara menanganinya akan menjadi ukuran apakah janji pemberantasan korupsi masih memiliki makna, atau sekadar slogan yang kehilangan daya saat berhadapan dengan kekuasaan. Jawa Timur kini menjadi cermin nasional dan di sanalah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Seleksi Sekdes Desa Segawe Libatkan UNISBA Blitar, Dadang Primista Dapat Nilai Unggul

Published

on

TULUNGAGUNG— Pemerintah Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Selasa (10/02/2026). Kegiatan seleksi digelar di Balai Desa Segawe dan berlangsung secara terbuka.

Penjaringan Sekdes ini dilakukan sebagai upaya penguatan struktur pemerintahan desa.

Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak tujuh calon peserta mengikuti tahapan seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Seluruh peserta merupakan warga yang telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Guna menjamin transparansi dan objektivitas penilaian, panitia penjaringan menggandeng tim penguji dari Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar. Kehadiran pihak eksternal diharapkan mampu menjaga independensi serta kredibilitas hasil seleksi.

Ujian meliputi materi administrasi pemerintahan desa, wawasan kebangsaan, serta pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa. Seluruh rangkaian ujian dilaksanakan dalam satu hari.

Rokani, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Segawe. Foto: (dok/DON)

Dari hasil penilaian sementara, peserta bernama Dadang Primista memperoleh nilai tertinggi dibandingkan enam peserta lainnya. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh materi ujian yang telah diikuti.

Ketua Panitia Penjaringan, Rokani, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Alhamdulillah, proses ujian berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Segawe, Sukadi, menegaskan bahwa proses penjaringan Sekretaris Desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.

Dirinya berharap Sekdes terpilih nantinya dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Setelah tahapan ujian selesai, hasil seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hingga tahap penetapan dan pelantikan.

Pemerintah Desa Segawe berharap Sekretaris Desa terpilih mampu memperkuat pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan desa. (DON/Red)

Continue Reading

Trending