Connect with us

Redaksi

Karcis Tanpa Diberi Restribusi, Inspektorat Tulungagung Sebut; Pungli

Published

on

TULUNGAGUNGKetua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.

Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).

Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.

Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.

Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.

Caption Foto: Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung saat melakukan klarifikasi dikantor Inspektorat Tulungagung, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.

Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).

Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.

“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?

Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.

“Pungli,” ucapnya.

Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.

Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kunjungi MA Sains Bina Insan Kamil Tuban, Apresiasi Inovasi dan Budaya Literasi

Published

on

TUBAN — Semangat membangun generasi masa depan yang berilmu sekaligus berkarakter terus digaungkan MA Sains Bina Insan Kamil Tuban. Semangat tersebut mendapat perhatian langsung dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag., ke madrasah tersebut, Jumat (28/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi MA Sains Bina Insan Kamil Tuban untuk menunjukkan berbagai perkembangan, keunggulan, serta program inovatif yang telah dikembangkan. Kehadiran pejabat Kementerian Agama itu juga menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap madrasah yang terus berbenah dan berinovasi dalam mencetak generasi unggul.

Kedatangan Prof. Arskal disambut hangat jajaran pengurus Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban, di antaranya Endang Sulastri, S.Sos., Drs. Erkhamni, dan A. Muzakky Budiono. Penyambutan juga diikuti Kepala Madrasah, para asatidz, serta para santri MA Sains Bina Insan Kamil Tuban.

Ketua I Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, Drs. Erkhamni, menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kehadiran Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI menjadi suntikan motivasi bagi seluruh keluarga besar madrasah.

“Kami sangat bersyukur atas kunjungan ini. Semoga kehadiran Bapak Sekretaris menjadi motivasi bagi kami semua untuk terus menjadi lebih baik, terus berjuang, dan terus memberi yang terbaik bagi putra-putri bangsa di tanah ini,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, MA Sains Bina Insan Kamil Tuban memperkenalkan wajah pendidikan yang tengah dibangun, yakni madrasah yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter, kreativitas, inovasi, budaya sains, dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan.

Prof. Arskal menyampaikan bahwa dirinya telah mempelajari sejumlah keunggulan yang dimiliki MA Sains Bina Insan Kamil Tuban, termasuk berbagai program inovatif yang dikembangkan madrasah, khususnya dalam bidang literasi.

“Saya telah mengkaji keunggulan MA Sains Bina Insan Kamil Tuban dan program-program inovatif, khususnya di bidang literasi,” ungkap Prof. Arskal.

Pernyataan tersebut menjadi apresiasi tersendiri bagi keluarga besar MA Sains Bina Insan Kamil Tuban. Pasalnya, budaya literasi selama ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan pendidikan di madrasah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala MA Sains Bina Insan Kamil Tuban, Teguh Pambudi Agung, M.Pd., memaparkan berbagai kegiatan, program, serta capaian yang telah diraih madrasah. Dalam agenda tersebut juga dilakukan penyerahan buku-buku karya para asatidz dan santri kepada Prof. Arskal.

Penyerahan karya tersebut menjadi simbol berkembangnya budaya literasi di lingkungan madrasah. Guru dan santri tidak hanya ditempatkan sebagai pembelajar, tetapi juga didorong untuk menghasilkan karya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka mengenai perkembangan pendidikan madrasah. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Berbagai hal terkait pengembangan pendidikan Islam, inovasi pembelajaran, serta upaya meningkatkan kualitas lulusan madrasah menjadi bagian dari pembahasan.

Pengarahan dan pembinaan yang disampaikan Prof. Arskal menjadi motivasi bagi kepala madrasah, para asatidz, dan seluruh warga MA Sains Bina Insan Kamil Tuban untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat langkah MA Sains Bina Insan Kamil Tuban dalam mengembangkan pendidikan yang memadukan ilmu pengetahuan, karakter, kreativitas, inovasi, sains, dan literasi.

Bagi keluarga besar MA Sains Bina Insan Kamil Tuban, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Kehadiran pejabat Kementerian Agama diharapkan semakin meneguhkan komitmen madrasah untuk terus berkarya, berinovasi, dan melahirkan generasi yang berakhlak, berilmu, serta mampu menjawab tantangan zaman.

Dengan semangat tersebut, MA Sains Bina Insan Kamil Tuban bertekad terus melangkah dan menjadikan madrasah sebagai rumah ilmu, ruang berkarya, sekaligus tempat tumbuhnya generasi yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan peradaban. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Deadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

Published

on

Jakarta — DPR RI akhirnya memasang tenggat tegas untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan aturan yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi itu ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut mencuat setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tenggat pengesahan telah disampaikan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Namun, pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai komitmen politik. Ketiga pimpinan DPR yang hadir juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mundur apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi.

Pernyataan itu bahkan mencakup kesediaan untuk meninggalkan kursi sebagai anggota DPR, bukan sekadar mundur dari jabatan pimpinan.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani Dasco, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa bersama Koordinator AMPB Supriyoni alias Botok Pati.

Supriyoni menyambut hasil audiensi tersebut sebagai komitmen yang harus dibuktikan dengan tindakan.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” terang Supriyoni.

Pihaknya menegaskan, apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan, pimpinan DPR yang telah menandatangani pernyataan disebut siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” tegasnya.

Kini, bola berada di tangan DPR. Tenggat 15 Desember 2026 akan menjadi momentum untuk membuktikan apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset.

Jika target tercapai, DPR dapat menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi. Namun jika tenggat terlewati, publik akan menagih konsekuensi dari surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Janji sudah diteken. Tenggat sudah ditetapkan. Kini publik menunggu: RUU disahkan atau kursi DPR yang ditinggalkan ? (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Setelah Sita Rp4 Miliar, KPK Kejar Keterangan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sejumlah pejabat dan pihak swasta dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mengusut lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK”, ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu(26/8).

Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pada Senin (24/8), KPK memeriksa Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Keduanya diperiksa untuk menggali informasi terkait perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Namun, penyidikan kemudian melebar. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat itu, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Langkah penyidik semakin intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

KPK menyebut penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dengan pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik kini terus menelusuri aliran uang, dugaan pemberian atau penerimaan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending