Redaksi
Karcis Tanpa Diberi Restribusi, Inspektorat Tulungagung Sebut; Pungli

TULUNGAGUNG— Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.
Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).
Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.
Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.
Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.

Caption Foto: Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung saat melakukan klarifikasi dikantor Inspektorat Tulungagung, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.
Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).
Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.
“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?
Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.
“Pungli,” ucapnya.
Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.
Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Predator Seksual Berlindung di Balik Jabatan: Indonesia Hadapi Krisis Relasi Kuasa

Jakarta — Dalam satu dekade terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku tidak lagi didominasi orang asing, melainkan figur yang justru dipercaya dan dihormati korban seperti guru, orang tua, tokoh agama, aparat, pembina asrama, pelatih hingga atasan kerja.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan krisis relasi kuasa yang diperkuat lemahnya perlindungan sosial, budaya feodal dan minimnya pengawasan institusi.
Dalam berbagai laporan media dan pengaduan lembaga perlindungan anak selama 10 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual paling banyak muncul di wilayah padat penduduk dan urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.
Nama kota seperti Bandung, Bekasi, Surabaya, Malang, Depok hingga Medan berulang kali mencuat dalam pemberitaan nasional terkait kasus pelecehan maupun pencabulan. Kasus terbaru di Kabupaten Pati bahkan disebut melibatkan puluhan korban dan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Perkembangan modus pelaku juga dinilai semakin kompleks dari tahun ke tahun.
Pada periode 2015–2018, kasus didominasi pencabulan dalam keluarga maupun lingkungan dekat korban melalui ancaman, intimidasi dan ketergantungan ekonomi.
Memasuki 2019–2022, pelaku mulai memanfaatkan media digital untuk melakukan grooming, manipulasi emosional hingga ancaman penyebaran konten intim.
Sementara pada 2023–2025, muncul pola yang lebih terorganisasi seperti predator seksual serial, eksploitasi institusional serta penyalahgunaan legitimasi agama, pendidikan dan jabatan.
Pelaku memanfaatkan posisi sosial untuk membangun kepatuhan korban yang menganggap mereka sebagai figur yang harus dihormati dan ditaati.
Meningkatnya jumlah kasus dipengaruhi dua faktor utama, kekerasan seksual memang terus meningkat dan korban mulai lebih berani melapor berkat dukungan media sosial serta perhatian publik.
Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus disembunyikan akibat stigma, tekanan keluarga, budaya damai hingga praktik victim blaming. Tidak sedikit korban dipaksa mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga maupun institusi.
Mayoritas kasus memiliki pola yang sama: relasi superior dan inferior. Guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, orang tua terhadap anak, hingga tokoh agama terhadap santri.
Pelaku tidak hanya menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga otoritas sosial, pengaruh ekonomi dan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak maupun melapor.
Pengawasan terhadap pesantren, asrama, panti asuhan, sekolah informal hingga lembaga pengasuhan dinilai masih lemah. Banyak kasus baru terungkap setelah viral atau jumlah korban membesar.
Di kota besar, korban relatif lebih mudah mengakses psikolog, rumah aman dan bantuan hukum. Namun di daerah kecil, layanan perlindungan masih sangat terbatas dan jumlah tenaga profesional belum sebanding dengan lonjakan kasus.
Penegakan hukum juga masih dihambat budaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya.
Korban kerap disalahkan melalui stigma pakaian, perilaku hingga tuduhan mencoreng nama baik institusi. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan dinilai belum sensitif terhadap kondisi psikologis korban.
Budaya feodal, patriarki dan senioritas disebut masih menjadi tameng predator seksual di berbagai lingkungan sosial.
Tokoh agama, guru senior maupun figur berpengaruh sering dianggap tidak boleh dikritik. Di sisi lain, pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga banyak anak tidak memahami batas tubuh, consent maupun cara mencari pertolongan.
Pencegahan dinilai membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari memperkuat implementasi UU TPKS, audit lembaga pendidikan dan pengasuhan, memperluas layanan trauma healing, membangun sistem pengaduan anonim hingga meningkatkan pendidikan perlindungan tubuh sejak dini.
Media juga didorong tidak hanya fokus pada sensasi kasus, tetapi mengangkat akar persoalan berupa relasi kuasa dan lemahnya perlindungan institusi.
Tren kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir menunjukkan Indonesia tengah menghadapi krisis relasi kuasa sosial. Predator seksual semakin sistematis dan sering terlindungi oleh struktur sosial yang feodal, patriarkis dan minim pengawasan.
Tanpa reformasi perlindungan institusi, pendidikan seksual yang sehat serta penegakan hukum yang berpihak pada korban, kasus serupa dinilai akan terus berulang dengan dampak sosial yang semakin besar. (DON/Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Pengamat Kebijakan Publik.
Nasional
Kabur Usai Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santri, Predator Seks di Pati Akhirnya Dibekuk di Wonogiri

Pati — Pelarian tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap pria berinisial AS (52) di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Penangkapan AS langsung menjadi sorotan publik karena kasus yang menjeratnya disebut melibatkan banyak korban dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Dalam video dan foto yang beredar di media sosial, AS tampak diamankan petugas dengan mengenakan kemeja batik cokelat dipadukan jaket hitam. Wajah tersangka terlihat tertunduk saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
“Iya alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya, dilansir dari detik.com.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, juga memastikan bahwa AS berhasil diringkus setelah sempat kabur ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan polisi.
“Sudah ditangkap,” terang singkat.
Menurut Jaka, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS di daerah tersebut.
“Ya di Wonogiri,” jelasnya.
Sebelumnya, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 4 Mei lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan justru melarikan diri hingga membuat aparat melakukan pengejaran lintas daerah.
Kaburnya tersangka sempat memicu kemarahan publik dan kekhawatiran keluarga korban. Banyak pihak menilai pelarian tersebut menunjukkan upaya menghindari proses hukum atas kasus yang dianggap sangat serius.
Usai ditangkap, AS langsung dibawa menuju Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya.
Pihak kepolisian menyebut akan memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan setelah tersangka tiba di Pati.
“Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” ujar Kapolresta.
Kasus ini menyita perhatian luas karena dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren dan disebut melibatkan puluhan korban santri.
Publik mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan pembiaran di lingkungan sekitar tersangka.
Sejumlah pihak juga meminta perlindungan maksimal bagi korban mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam relasi kuasa antara pengasuh dan santri.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan dan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terus berulang. (By/Red)
Redaksi
Hantavirus Masuk Jatim, Kemenkes Catat 23 Kasus dan 3 Kematian di Indonesia

Jakarta — Ancaman hantavirus mulai menjadi perhatian nasional setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengonfirmasi penyebaran kasus di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Jawa Timur. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 23 kasus positif tersebar di sembilan provinsi dengan tiga pasien dilaporkan meninggal dunia.
Jawa Timur masuk dalam daftar wilayah terdampak dengan satu kasus terkonfirmasi. Namun hingga kini, Kemenkes belum mengungkap secara rinci lokasi kota atau kabupaten asal pasien tersebut.
Di tengah meningkatnya kewaspadaan, Pemerintah Kota Surabaya memastikan belum ditemukan kasus positif hantavirus di Kota Pahlawan. Meski demikian, masyarakat diminta tidak lengah terhadap potensi penularan virus yang berasal dari hewan pengerat tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan mayoritas kasus di Indonesia didominasi jenis Seoul virus, yakni tipe hantavirus yang umum ditularkan dari tikus ke manusia.
“Penularan paling sering terjadi melalui paparan urine, kotoran, atau debu yang telah terkontaminasi virus dari tikus,” ujarnya, Minggu(10/5).
Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang dibawa hewan pengerat, terutama tikus. Virus dapat menular melalui urine, kotoran, air liur, debu yang terkontaminasi lalu terhirup manusia, hingga gigitan tikus.
Dalam kondisi berat, hantavirus dapat menyerang paru-paru maupun ginjal dan memicu komplikasi serius yang berujung kematian.
Gejala awal hantavirus kerap menyerupai flu biasa sehingga sulit dikenali sejak dini. Beberapa keluhan yang perlu diwaspadai antara lain demam, nyeri otot, sakit kepala, tubuh lemas, mual, muntah, hingga sesak napas.
Kemenkes meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala tersebut setelah beraktivitas di lingkungan yang banyak terdapat tikus atau area kotor dan lembap.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta meningkatkan kebersihan lingkungan dan mengurangi risiko kontak dengan hewan pengerat.
Langkah yang dianjurkan antara lain mengendalikan populasi tikus, membersihkan gudang dan saluran air secara rutin, menyimpan makanan dalam wadah tertutup, memakai masker saat membersihkan area berdebu, serta rajin mencuci tangan.
Meski belum memicu lonjakan besar seperti pandemi COVID-19, para ahli mengingatkan hantavirus tidak boleh dianggap remeh karena dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan komplikasi fatal pada kelompok rentan. (Dar/Red)
Redaksi7 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi3 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi1 hari agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional4 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi3 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi2 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional3 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang













