Connect with us

Redaksi

Karcis Tanpa Diberi Restribusi, Inspektorat Tulungagung Sebut; Pungli

Published

on

TULUNGAGUNGKetua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.

Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).

Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.

Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.

Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.

Caption Foto: Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung saat melakukan klarifikasi dikantor Inspektorat Tulungagung, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.

Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).

Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.

“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?

Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.

“Pungli,” ucapnya.

Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.

Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB

Published

on

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Humas Operasi Ketupat 2026 menyampaikan update situasi kamtibmas dan lalu lintas pada hari ke-12 pelaksanaan operasi, Selasa (24/3/2026).

Juru Bicara Polri Ops Ketupat 2026, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa secara umum kondisi kamtibmas terpantau aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol dalam periode Senin (23/3) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3) pukul 06.00 WIB.

“Secara umum situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol,” ujar Kombes Pol. Jansen.

“Pada periode ini terdapat 198 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian meninggal dunia 18 orang, luka berat 52 orang, dan luka ringan 468 orang. Dan atas kejadian ini menimbulkan kerugian materiil hingga Rp. 534.150.051,- Polri terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.” jelasnya.

Lalu tercatat sebanyak 497 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 133 pelanggaran terekam ETLE, 47 pelanggaran non-ETLE, serta 317 teguran.

Sementara itu, arus lalu lintas menunjukkan adanya peningkatan signifikan, khususnya kendaraan yang kembali menuju Jakarta. Volume kendaraan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 167.939 kendaraan atau naik 28,55 persen dibandingkan kondisi normal. Sedangkan kendaraan yang masuk Jakarta mencapai 225.293 kendaraan atau meningkat 73,71 persen dari kondisi normal.

“Hal ini menunjukkan bahwa arus balik Lebaran sudah mulai meningkat, sehingga diperlukan langkah-langkah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan,” ungkapnya.

Pada sektor transportasi umum, pergerakan masyarakat juga mengalami peningkatan. Tercatat penumpang kapal penyeberangan mencapai 273 ribu orang, penumpang kereta api sekitar 1,5 juta orang, serta penumpang pesawat sebanyak 189 ribu orang.

Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik, Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional yang dimulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta.

“Kami akan memberlakukan one way nasional mulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta sebagai langkah mengurai kepadatan arus balik,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diterapkan, serta tidak memaksakan diri apabila kondisi fisik tidak prima.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA, serta tidak memaksakan diri apabila lelah. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26 hingga 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan pada puncak arus balik.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif tol pada 26 hingga 27 Maret 2026 agar perjalanan lebih fleksibel dan tidak menumpuk pada satu waktu,” tambahnya.

Polri juga mengimbau masyarakat yang berwisata agar tetap mengutamakan keselamatan, serta selalu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau mengalami kondisi darurat, dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

“Layanan 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam untuk membantu berbagai kebutuhan dan kondisi darurat di perjalanan,” tutupnya.

Polri bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi memastikan arus balik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Mudik Aman, Keluarga Bahagia. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bertepatan Haul ke-22 Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, Rutinan Selapan Sabtu Wage Krapak Mayong Kembali Digelar

Published

on

Lamongan— Majelis Selapan Sabtu Wage Pesantren Krapak Mayong, Sidomlangean, Kedungpring, Lamongan, akan kembali menggelar rutinan pada bulan Syawal 1447 H setelah libur Ramadan.

Pengasuh majelis, Imam Mawardi, pada Selasa (24/3/2026) menjelaskan bahwa kegiatan rutin tersebut akan dimulai kembali di awal Syawal tahun ini.

Menariknya, rutinan Selapan Sabtu Wage kali ini bertepatan dengan peringatan Haul ke-22 ulama besar dunia, Muhammad Alawi al-Maliki. Acara tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat Pon (27/3/2026).

“Para bolo-bolo rutinan Selapan Sabtu Wage diharapkan dapat hadir agar mendapatkan keberkahan tokoh Ahlussunnah wal Jamaah dunia, Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani,” tutur Abah Imam.

Dirinya juga menambahkan bahwa almarhum Abuya dikenal sebagai ulama yang telah membina banyak kader dari Indonesia hingga menjadi ulama Ahlussunnah wal Jamaah abad ke-21. Berbagai karya kitab beliau hingga kini menjadi rujukan para ulama dunia dalam membela paham Aswaja.

Dalam kesempatan tersebut, Abah Imam juga menyampaikan bahwa kegiatan rutinan nantinya akan dihadiri oleh Hilmy Jakfar Baroqbah dari Malang.

“Para bolo-bolo dapat bersholawat bersama Habib Hilmy,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Fredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya

Published

on

Maluku BD — Aktivis sekaligus narasumber publik, Fredi Moses Ulemlem, mengingatkan aparat penegak hukum untuk mewaspadai potensi praktik “ganti kepala” dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi di wilayah Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut Fredi, dalam banyak perkara korupsi, kerap terjadi upaya sistematis untuk mengalihkan tanggung jawab dari pelaku utama kepada pihak lain yang dijadikan “peran pengganti” atau kambing hitam.

“Waspada ganti kepala, pelaku asli jangan sampai lolos dan hanya menyisakan peran pengganti. Ini penting agar proses hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja, tetapi mampu menyentuh aktor intelektual di balik kasus,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).

Ia menilai, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak yang tampak di permukaan.

Fredi menjelaskan, praktik “ganti kepala” biasanya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengalihan kesalahan kepada bawahan, rekayasa penetapan tersangka, hingga manipulasi dokumen dan aliran keuangan.

“Peran pengganti ini kerap dijadikan tameng untuk melindungi pelaku utama agar lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan investigasi komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi secara mendalam, analisis dokumen, penelusuran transaksi keuangan, serta kerja sama lintas lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fredi juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi yang muncul dalam perkara tersebut. Ia menyebut, gratifikasi itu diduga merupakan bagian dari pola korupsi sistematis dalam setiap proyek, yang dijalankan dalam bentuk “fee” dan berlangsung selama ini.

“Tidak hanya itu, kasus gratifikasi yang muncul patut diduga sebagai bentuk praktik korupsi dari setiap proyek dalam bentuk fee yang sudah berjalan. Karena itu, pihak Ditreskrimsus harus segera melakukan upaya paksa terhadap saksi-saksi yang belum hadir sampai saat ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak terkesan melemahkan diri di hadapan para pelaku korupsi.

“Pihak Ditreskrimsus jangan terkesan melemahkan diri sendiri di hadapan koruptor dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh logika publik,” lanjutnya.

Fredi menambahkan, publik kini semakin kritis dan menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya intervensi.

“Sudah menjadi hal yang tidak lagi diragukan publik mengenai adanya dugaan intervensi dari atas ke bawah. Ini yang harus dijawab dengan kerja profesional dan transparan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi yang turut menyeret nama Benyamin Thomas Noach, dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

“Tujuan utama penegakan hukum adalah mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku utama bertanggung jawab, bukan sekadar menghukum pihak yang dijadikan pengganti,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di wilayah terluar Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Trending