Redaksi
Karcis Tanpa Diberi Restribusi, Inspektorat Tulungagung Sebut; Pungli

TULUNGAGUNG— Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.
Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).
Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.
Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.
Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.

Caption Foto: Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung saat melakukan klarifikasi dikantor Inspektorat Tulungagung, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.
Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).
Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.
“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?
Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.
“Pungli,” ucapnya.
Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.
Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Suasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?

Blitar — Situasi tak biasa terjadi di Kantor Bupati Blitar, Jalan Kusuma Bangsa, Kanigoro, Selasa (5/5/2026). Kehadiran mendadak tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengubah atmosfer menjadi tegang, setelah seluruh unsur pimpinan daerah dikumpulkan dalam satu forum tertutup dengan pengamanan berlapis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran eksekutif, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, kepala OPD, hingga pimpinan satuan kerja perangkat daerah.
Tak hanya itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar juga tampak hadir, memperkuat kesan bahwa agenda ini memiliki bobot penting.
Ruang Candi Penataran di lantai 3 Kantor Bupati menjadi lokasi berlangsungnya pertemuan. Namun, yang menarik perhatian adalah penerapan aturan ketat, seluruh peserta diwajibkan meninggalkan telepon genggam dan perangkat elektronik sebelum memasuki ruangan.
Pengamanan di akses menuju lokasi juga diperketat, menandakan pembahasan yang berlangsung di dalam tidak bersifat biasa.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Anshori Baidlowi, membenarkan adanya rapat mendadak tersebut. Ia mengungkapkan, para peserta tidak memperoleh penjelasan rinci sejak awal terkait alasan diberlakukannya aturan tanpa perangkat komunikasi.
“Benar, seluruh peserta dilarang membawa HP. Kami juga tidak diberi penjelasan detail terkait maksud larangan itu (oleh penyelenggara),” ujar Anshori.
Sampai Selasa siang, agenda tersebut masih berlangsung secara tertutup tanpa keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Blitar maupun KPK. Kondisi ini memicu beragam spekulasi di masyarakat.
Sebagian kalangan menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari supervisi dan penguatan pencegahan korupsi. Namun, suasana yang dinilai lebih tegang dari biasanya juga memunculkan dugaan adanya pembahasan khusus terkait isu tertentu.
Kehadiran KPK dengan pola pengamanan dan protokol yang tidak lazim ini menghadirkan sinyal kuat bahwa ada agenda strategis yang tengah dibahas di balik pintu tertutup.
Hingga kini, tim redaksi masih berupaya menggali informasi lanjutan guna memastikan maksud utama dari kegiatan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. (DON/Jk)
Redaksi
Ditengah Sorotan KPK, Sekda Lama Comeback ke Kursi Panas: Krisis Figur atau Mendeknya Seleksi ?

TULUNGAGUNG — Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Senin (4/5) Siang. Di balik prosesi pelantikan yang berlangsung formal, terselip tanda tanya besar soal arah birokrasi di Kabupaten Tulungagung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda), mengakhiri kekosongan jabatan strategis yang berlangsung hampir lima bulan.
Posisi Sekda sendiri bukan jabatan sembarangan. Ia adalah “mesin penggerak” birokrasi pengendali administrasi sekaligus koordinator lintas organisasi perangkat daerah. Kekosongan yang terlalu lama sebelumnya sudah cukup memicu kekhawatiran akan stagnasi roda pemerintahan.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan pelantikan ini sebagai langkah mendesak untuk menjaga stabilitas.
“Sekretaris Daerah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama administrasi pemerintahan dan koordinator perangkat daerah,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses pengangkatan telah sesuai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, serta mengantongi persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Namun, momentum pelantikan ini tak bisa dilepaskan dari situasi yang membayangi. Pemerintah daerah tengah berada dalam sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memicu penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi.
Alih-alih meredakan kegelisahan, keputusan mengangkat kembali figur lama justru memantik kritik.
Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), Wahyu, secara terbuka mempertanyakan langkah tersebut. Ia menyoroti latar belakang Tri Hariadi yang pernah menjabat Sekda dan kemudian diberhentikan.
“Apakah benar tidak ada pejabat lain yang lebih mumpuni, sehingga sosok yang pernah dicopot justru kembali dilantik?” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan wajah baru dalam birokrasi terutama di tengah tuntutan reformasi dan transparansi yang semakin kuat.
Di sisi lain, Ahmad Baharudin mencoba meredam kritik dengan menekankan pentingnya integritas ASN. Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya soal struktur, tetapi juga menyangkut komitmen moral.
Ahmad Baharudin juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung proses hukum yang berjalan agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Di satu sisi, ia bisa dibaca sebagai langkah pragmatis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun di sisi lain, keputusan tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih dalam, apakah Tulungagung benar-benar kekurangan figur baru, atau sekadar terjebak dalam lingkaran lama?
Publik pun menunggu jawaban nyata bukan sekadar seremoni melainkan bukti bahwa birokrasi mampu berbenah, memperkuat integritas, dan memulihkan kepercayaan yang mulai terkikis. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Tambang Dikejar Pajak, Warga Dikejar Dampak: Ironi MBLB Blitar Terbongkar

BLITAR- Pagi belum sepenuhnya terang ketika truk-truk bermuatan pasir mulai bergerak dari tepian sungai di wilayah utara Kabupaten Blitar. Roda besarnya meninggalkan jejak debu di jalan desa yang retak di sana-sini. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa jeda siang, sore, hingga larut malam.
Di titik-titik tertentu di sepanjang aliran Kali Lekso dan Kali Putih, suara mesin penyedot dan alat berat bersahutan. Material terus diangkat, dimuat, lalu dibawa keluar wilayah.
Namun di balik ritme yang nyaris mekanis itu, tersimpan perubahan besar yang baru belakangan terlihat: lonjakan pajak. Data Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 2025 mencapai sekitar Rp 2,24 miliar.
Setahun sebelumnya, angka itu hanya berada di kisaran Rp364 juta.
Kenaikan hampir enam kali lipat dalam waktu singkat ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah aktivitas tambang meningkat drastis, atau selama ini ada potensi yang tak pernah tercatat?
Jejak yang Lama Tak Terhitung
Seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebut lonjakan itu bukan semata karena peningkatan produksi.
“Aktivitasnya sebenarnya sudah lama besar. Tapi banyak yang tidak tercatat,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan. Pos pantau didirikan di jalur distribusi material tambang. Setiap truk diwajibkan membawa Surat Tanda Pengambilan (STP).
Dari situlah aliran material mulai bisa dihitung. Langkah ini secara perlahan membuka apa yang sebelumnya samar, volume tambang yang selama ini luput dari pengawasan.
Di Jalan yang Sama, Keluhan Berulang
Sementara angka-angka di laporan keuangan daerah meningkat, cerita berbeda datang dari warga.
Di desa-desa yang dilalui jalur tambang, dampak terasa langsung. Debu halus masuk ke rumah, menempel di perabot, dan mengganggu pernapasan. Jalan desa yang baru diperbaiki cepat kembali rusak.
“Setiap hari dilewati truk besar. Aspal tidak kuat,” kata seorang warga di wilayah Blitar Utara.
Keluhan lain muncul dari kebisingan. Aktivitas tambang yang berlangsung hingga malam hari membuat sebagian warga kehilangan waktu istirahat.
Di beberapa titik, warga bahkan mengaku harus membersihkan rumah lebih sering dari biasanya.
“Kalau tidak disapu dua kali sehari, debunya tebal,” ujar warga lainnya.
Perubahan juga terlihat di aliran sungai. Air yang dulunya jernih kini sering tampak keruh, terutama saat aktivitas penambangan meningkat. Di beberapa bagian, dasar sungai tampak berubah, membentuk cekungan-cekungan baru.
Praktik penambangan di aliran sungai berpotensi mempercepat erosi dan mengubah struktur alami sungai. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa meningkatkan risiko longsor di bantaran.
Namun hingga kini, upaya pemulihan lingkungan belum terlihat merata. Beberapa lokasi bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi yang jelas.
Tambang Tanpa Izin, Produksi Tanpa Catatan
Di tengah upaya penertiban, persoalan tambang ilegal belum sepenuhnya hilang.
Sejumlah aktivitas penambangan disebut masih berjalan tanpa izin resmi. Material tetap keluar dari lokasi tambang dan masuk ke pasar, namun tidak seluruhnya tercatat dalam sistem pajak.
Situasi ini menciptakan dua lapis persoalan, kerusakan lingkungan tanpa kendali dan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Selama tidak semua masuk sistem, potensi kebocoran tetap ada,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Blitar.
Sistem yang Memberi Celah
Pajak MBLB di Blitar ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil tambang. Sistem yang digunakan adalah self assessment pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.
Dalam praktiknya, sistem ini sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha dan kekuatan pengawasan.
Tanpa verifikasi yang ketat, laporan produksi bisa saja lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Di sinilah pos pantau dan STP menjadi instrumen penting. Namun efektivitasnya masih bergantung pada konsistensi di lapangan.
Kewenangan yang Terpisah
Persoalan lain muncul dari struktur kewenangan. Sejak perubahan regulasi di sektor pertambangan, izin usaha tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Pemerintah kabupaten tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin.
Namun dampak aktivitas tambang justru dirasakan langsung di tingkat kabupaten.
Jalan rusak, protes warga, hingga risiko lingkungan menjadi tanggung jawab daerah. Sementara kontrol terhadap izin berada di level yang berbeda.
“Koordinasi sering tidak berjalan optimal,” imbuh seorang pengamat.
Antara Angka dan Realitas
Lonjakan pajak MBLB di Blitar menunjukkan satu hal, potensi sektor ini jauh lebih besar dari yang selama ini tercatat. Namun angka itu juga membuka sisi lain realitas yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas tambang.
Bagi pemerintah daerah, ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan.
Bagi warga, ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi setiap hari.
Di satu sisi, tambang memberi pemasukan.
Di sisi lain, ia meninggalkan jejak yang sulit diabaikan.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Langkah pengetatan pengawasan menjadi awal dari perubahan. Namun pertanyaan mendasar masih menggantung:
Apakah seluruh aktivitas tambang sudah benar-benar terdata?
Apakah dampak lingkungan akan ditangani dengan serius?
Dan siapa yang memastikan keseimbangan antara keuntungan dan kerugian?
Selama truk masih melintas dan material terus diangkut keluar, cerita tambang Blitar belum mencapai ujungnya.
Yang tersisa adalah tarik-menarik antara angka dilaporan dan realitas di lapangan. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi2 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi1 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Jawa Timur2 minggu agoKhotaman ke-8 Insan Kamil Tuban: 126 Santri Tuntaskan Yanbu’a, Diuji Kyai dan Dikuatkan Pesan Birrul Walidain
Nasional3 minggu agoKPK Sita Surat “Resign” Kepala OPD Tulungagung Tanpa Tanggal, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati
Redaksi2 minggu agoKPK Bidik Jantung Birokrasi, Pj Sekda Tulungagung Diperiksa dalam Skandal Kasus Dugaan Pemerasan













