Redaksi
Karcis Tanpa Diberi Restribusi, Inspektorat Tulungagung Sebut; Pungli

TULUNGAGUNG— Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.
Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).
Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.
Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.
Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.

Caption Foto: Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung saat melakukan klarifikasi dikantor Inspektorat Tulungagung, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.
Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).
Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.
“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?
Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.
“Pungli,” ucapnya.
Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.
Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa. (By/Red)
Redaksi
WFH ASN Setiap Jumat: Strategi Hemat Energi atau Ancaman Layanan Publik?

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk efisiensi energi dan pengurangan biaya operasional birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa WFH akan diterapkan setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa malam (31/3/2026).
Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan penggunaan mobil dinas serta perjalanan dinas. ASN diminta lebih selektif dalam melakukan perjalanan, dengan prioritas pada kegiatan yang benar-benar mendesak dan produktif.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional serta tingginya biaya operasional pemerintahan. Dengan penerapan WFH, penggunaan listrik di kantor diharapkan menurun, begitu pula konsumsi bahan bakar kendaraan yang selama ini menjadi penyumbang emisi karbon.
Kebijakan ini juga diklaim sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi bersih dan pengurangan emisi. ASN diharapkan menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup hemat energi dan ramah lingkungan.
Selain efisiensi energi, pembatasan perjalanan dinas dinilai mampu menekan beban anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD. Pengeluaran untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi disebut bisa diminimalisir secara signifikan.
Namun demikian, kebijakan ini memunculkan beragam respons. Sebagian ASN menyambut positif karena memberikan fleksibilitas kerja dan peluang meningkatkan produktivitas tanpa harus menghadapi kemacetan.
Di sisi lain, masyarakat menyuarakan kekhawatiran terkait potensi terganggunya layanan publik. Mereka menilai, tanpa pengaturan yang matang, WFH bisa berdampak pada lambatnya proses administrasi, khususnya dalam pengurusan perizinan dan dokumen penting.
Kebijakan ini pun menjadi ujian bagi birokrasi Indonesia dalam beradaptasi dengan pola kerja modern. Efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh pengawasan dan kesiapan sistem layanan agar tetap berjalan optimal, meski sebagian ASN bekerja dari rumah. (By/Abd)
Redaksi
SPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan masyarakat terkait kualitas makanan yang dinilai tidak layak untuk balita mencuat, sementara pengelola dapur disebut tidak memberikan respons nyata atas aduan tersebut.
Zuma, seorang nenek dari balita penerima manfaat di Posyandu Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap menu yang diberikan dalam dua hari terakhir. Ia menyebut makanan yang disajikan tidak sesuai untuk anak usia balita.
“Selasa kemarin menunya ayam kecil, lontong, tempe goreng, dengan sayur labu siam yang ada cabainya. Hari ini malah buah jeruk hijau, mentah, dan masam. Itu jelas tidak pantas untuk balita,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut menu yang tidak layak kerap diterima, namun keluhan tersebut tidak pernah mendapatkan tindak lanjut dari pihak pengelola.
“Sudah sering mendapat menu tidak layak diberikan untuk balita,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menu MBG tersebut disalurkan oleh SPPG Panen Resto yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Namun hingga kini, pengelola dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki kualitas makanan meski sudah menerima berbagai aduan.
Koordinator BGN Kabupaten Tulungagung, Sebrina Mahardika, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut pada Selasa (31/3/2026). Ia menyatakan akan meneruskan aduan ke pihak pengelola.
“Terima kasih informasinya, saya minta perbaikan menu. Semoga tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dirinya juga menyarankan masyarakat menyampaikan aduan melalui PIC atau kader setempat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya perubahan. Pada hari berikutnya, menu yang disajikan tetap menghadirkan buah jeruk yang masih mentah dan masam.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro, meminta masyarakat menyampaikan laporan melalui jalur resmi dengan melampirkan identitas.
“Kirim ke sini ya, biar cepat terpantau,” ujarnya singkat.
Respons yang dinilai normatif ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan program MBG di daerah. Tidak adanya mekanisme kontrol yang ketat membuat kualitas makanan luput dari perhatian, terutama bagi kelompok rentan seperti balita.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menimbulkan masalah kesehatan jika tidak dikelola dengan baik.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap pengelola yang lalai, serta perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Balita sebagai penerima manfaat seharusnya mendapatkan makanan yang aman, bergizi, dan sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang mereka. (Abd/Red)
Redaksi2 minggu agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi12 jam agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi1 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi3 hari agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi2 minggu agoPartai Kucing” Tantang Politik Lama, PPN Bawa Revolusi Gaya Baru dari Rakyat
Redaksi2 minggu agoSiapa yang Tepat Menentukan Idul Fitri 1447 H ?
Redaksi6 hari agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi2 minggu agoNama Dicatut dalam Video Viral MBG, Bidan Ruly Tegas Membantah: Siapa Sebenarnya di Balik SPPG Tertek 2?













