Connect with us

Nasional

Ketua TKD Tulungagung : Prabowo – Gibran Menang 1 Putaran

Published

on

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dalam rangka meningkatkan kinerja tim kampanye daerah Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Tulungagung, dilakukanlah sebuah musyawarah yang diadakan di Resto Lotus, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Kegiatan tersebut memiliki tema utama yakni “Musyawarah Pertama dalam Rangka Kinerja Tim Kemenangan Prabowo – Gibran menang 1putaran “.

Seluruh ketua 9 partai yang tergabung dalam koalisi ikut hadir dalam acara tersebut, termasuk juga wakil-wakil partai tersebut. Kehadiran para pemimpin partai tersebut menandakan komitmen dan kesatuan dalam menjalankan strategi kampanye.

Dalam kesempatan itu, Ketua TKD Tulungagung Ir. Tatang Yoga Endra, MM mengungkapkan tujuan dari musyawarah tersebut.

“Tujuan utama adalah untuk mengevaluasi dan merancang langkah-langkah kampanye yang lebih efektif di Kabupaten Tulungagung. Selain itu juga untuk memperkokoh kerja sama antar partai dalam mencapai kemenangan Prabowo – Gibran di daerah tersebut”, jelasnya.

Selain itu, Ia menyatakan bahwa melalui musyawarah ini diharapkan semua partai dapat lebih bersinergi dalam menjalankan langkah-langkah strategis dan taktis dalam kampanye.

“Partai Gerindra sendiri berkomitmen untuk mendukung penuh kemenangan pasangan Prabowo – Gibran di Kabupaten Tulungagung”, ujarnya, Jumat(29/12).

Acara musyawarah tersebut diakhiri dengan diskusi panel yang melibatkan seluruh peserta. Pada diskusi tersebut, membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan dalam upaya memperoleh dukungan dan suara masyarakat.

“Diskusi tersebut menjadi sarana untuk berbagi strategi yang efektif guna memenangkan Pilpres di Kabupaten Tulungagung”, imbuhnya.

Diharapkan, melalui musyawarah ini, tim kampanye daerah Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Tulungagung dapat mengoptimalkan upaya kampanye dan mencapai kemenangan Prabowo – Gibran di tingkat lokal.

“Dukungan serta kerja sama dari semua partai yang terlibat diharapkan dapat mempercepat langkah untuk meraih tujuan bersama”, harapnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Maluku, Aktivis Soroti Mandeknya Dugaan Kasus Gratifikasi di MBD

Published

on

Ambon— Kritik keras terhadap penanganan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, kembali mencuat. Aktivis antikorupsi Maluku, Fredi Moses Ulemlem, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yanotama, dari jabatannya.

Menurut Fredi, penanganan dugaan kasus gratifikasi yang selama ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Dirkrimsus Polda Maluku karena dinilai tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan terduga Bupati Maluku Barat Daya. Sampai saat ini publik belum melihat adanya perkembangan yang jelas,” ujar Fredi kepada media, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai lambannya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Meski demikian, dirinya mengaku tidak ingin berspekulasi atau menuduh adanya intervensi dari pihak tertentu.

“Ada apa dengan Dirkrimsus Polda Maluku? Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak luar, kami tidak tahu dan tidak mau menuduh. Tetapi faktanya, kasus ini terkesan mengendap tanpa kepastian hukum,” katanya.

Fredi juga menyinggung komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi yang selama ini sering disampaikan oleh Kapolri dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui kinerja nyata aparat penegak hukum di daerah.

“Kapolri sering menegaskan komitmen penuh tanpa kompromi untuk memberantas korupsi demi menyelamatkan kekayaan negara dan mencegah kebocoran anggaran. Namun masyarakat juga ingin melihat komitmen itu diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fredi mengaku prihatin terhadap kondisi penegakan hukum yang menurutnya masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menilai masih terdapat oknum aparat yang diduga tidak serius dalam menangani perkara korupsi.

“Kami sudah muak dengan berbagai penyimpangan kewenangan dan kekuasaan yang terjadi. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun,” ujarnya.

Tak hanya kepada Kapolri, Fredi juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah, khususnya di Maluku.

“Kami meminta Presiden Prabowo tidak hanya fokus melihat kasus korupsi di Jakarta, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah, termasuk di Maluku. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan korupsi diproses secara serius dan profesional,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Polda Maluku secara umum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Fredi Moses Ulemlem tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Putusan Tipiring Penghinaan Jurnalis di Maluku Tengah Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

Published

on

Masohi— Penanganan perkara dugaan penghinaan ringan yang dilaporkan seorang jurnalis perempuan Maluku berinisial G di Polres Maluku Tengah kembali menuai sorotan publik.

Setelah sebelumnya muncul polemik terkait dugaan hilangnya sejumlah keterangan saksi penting dan barang bukti saat pelimpahan berkas perkara dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) ke Unit Samapta, kini perhatian publik tertuju pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Masohi, Jumat (05/6/26) dan dipimpin langsung oleh satu orang Hakim.

Perkara yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut ditangani oleh dua penyidik pembantu Unit Samapta, yakni Briptu SM dan Bripda AR.

Penunjukan kedua penyidik ini sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengingat terdapat penyidik lain yang dinilai lebih berpengalaman dalam menangani perkara Tipiring.

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah adanya pernyataan salah satu penyidik kepada korban dan saksi saat pemeriksaan di Unit Samapta Polres Maluku Tengah pada Mei 2026 lalu.

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa sebelumnya perkara Tipiring lazim ditangani oleh Reskrim, namun terdapat kebijakan pimpinan agar penanganannya dialihkan ke Unit Samapta.

Lebih lanjut, penyidik juga mengakui bahwa perkara yang ditangani tersebut merupakan salah satu pengalaman pertama mereka dalam menangani kasus Tipiring secara langsung.

Bahkan disebutkan sempat terjadi perbedaan pendapat internal terkait penanganan perkara sebelum akhirnya kedua penyidik tersebut ditugaskan dengan pendampingan dan konsultasi dari penyidik Reskrim.

Bukti Fisik Tidak Dihadirkan

Dalam proses pemeriksaan, korban sempat menyarankan agar barang bukti fisik yang sebelumnya telah diserahkan saat perkara masih ditangani Reskrim turut dilampirkan dalam berkas perkara.

Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, diketahui bahwa barang bukti fisik tersebut tidak pernah diambil oleh penyidik Samapta dari Reskrim.

Penyidik hanya membawa Berita Acara Pemeriksaan Cepat yang berisi rangkuman keterangan pelapor, saksi, dan terdakwa.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian yang diajukan dalam persidangan.

Fakta Persidangan Jadi Sorotan.

Sorotan semakin menguat setelah hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Dzena Ode alias Jena.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap korban dengan menyebut korban sebagai “perempuan murahan” dan “sampah”. Namun publik menyoroti fakta bahwa uraian mengenai penghinaan terhadap profesi korban sebagai wartawan justru muncul dalam pembacaan perkara terdakwa lain, yakni Aji Pole.

Padahal menurut pihak korban, penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dzena Ode dan bukan oleh terdakwa lainnya.

Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta yang dilaporkan korban dengan uraian yang dibacakan dalam putusan pengadilan.

“Publik tentu mempertanyakan bagaimana sebuah fakta yang dianggap penting dalam perkara justru muncul pada perkara lain yang berbeda terdakwa,” ujar salah satu pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Penyidik Tidak Menempuh Upaya Hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sikap penyidik setelah putusan dibacakan.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun penyidik selaku pihak yang mewakili penuntutan dalam perkara Tipiring menyatakan menerima putusan.

Sikap tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak korban yang menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang seharusnya mendapat perhatian lebih lanjut.

Menurut korban, apabila memang terdapat kekeliruan dalam pembacaan fakta maupun uraian perbuatan terdakwa, seharusnya hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti pembacaan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam persidangan.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

Namun dalam jalannya persidangan, muncul anggapan bahwa ancaman pidana yang dibacakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan maksimal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan masyarakat yang mengikuti proses perkara.

Anehnya ada unsur pencemaran nama baik yang terjadi dimana korban memberikan keterangan dari saat penyelidikan hingga di depan hakim bahwa terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Aji Pole bukan saja secara pribadi lewat penghinaan yang dilakukan secara pesan whatsapp, namun penghinaan itu juga disampaikan ke orang lain diantaranya” kelurga terdakwa bahkan rekan kerja terdakwa yang secara lansung menyampaikan ucapan terdakwa itu kepada korban, namun sayangnya keterangan korban itu seakan tidak dihiraukan oleh penyidik sehingga tidak ikut dituangkan dalam berkas perkara akhirnya perkara tersebut sengaja di dorong ke perkara tipiring, diduga kuat penyidik sengaja melakukan hal tersebut agar terdakwa bisa di bebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik, ini yang disebut buruknya kinerja penyidik, media mempunyai hak untuk menyoroti sebagai pilar ke 4 di Negara ini, sehingga tidak ada penilain buruk terhadap kinerja penyidik.

Rangkaian peristiwa yang terjadi sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan membuat publik kembali mempertanyakan profesionalisme dan transparansi penanganan perkara di Polres Maluku Tengah.

Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara, khususnya yang menyangkut kebebasan pers dan penghinaan terhadap profesi wartawan, dapat dilakukan secara cermat, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, teristimewa jurnalis yang mencari keadilan sesuai bunyi pasal UU Pers No. 40 tahun 1999.

Publik juga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang telah berlangsung. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

CPNS Pelopori Digitalisasi Administrasi, DPRD Maluku Tenggara Perkuat Reformasi Birokrasi

Published

on

Langgur— Upaya percepatan transformasi birokrasi digital terus dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui peluncuran inovasi administrasi berbasis digital yang digagas oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Inovasi tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Program ini menghadirkan tiga sistem administrasi terintegrasi, yakni E-Nomor, E-Guestbook, dan E-Arsip Surat Masuk, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengelolaan administrasi perkantoran.

Penggagas inovasi, Anastasia Novita Tamnge, menjelaskan bahwa sistem tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan administrasi yang selama ini masih dilakukan secara manual. Mulai dari penomoran surat, pencatatan tamu, hingga pengarsipan dokumen yang rentan terhadap kesalahan pencatatan, duplikasi data, maupun keterlambatan pencarian dokumen.

“Digitalisasi administrasi bukan hanya soal penggunaan teknologi, tetapi bagaimana menciptakan tata kelola yang lebih cepat, tertib, akuntabel, dan mudah diakses oleh pihak yang berwenang,” ujarnya saat memaparkan rancangan aktualisasi.

Melalui sistem E-Nomor, proses penomoran surat dilakukan secara terpusat sehingga meminimalkan risiko terjadinya nomor ganda dan mempercepat layanan tata persuratan.

Sementara itu, E-Guestbook memungkinkan pencatatan dan pemantauan kunjungan tamu secara digital dan real-time, sehingga memudahkan penyusunan laporan maupun dokumentasi aktivitas kelembagaan.

Adapun E-Arsip Surat Masuk menjadi solusi dalam pengelolaan dokumen yang selama ini bergantung pada arsip fisik. Seluruh surat yang masuk dapat terdigitalisasi secara sistematis, tersimpan lebih aman, dan dapat ditelusuri kembali dalam waktu singkat ketika dibutuhkan.

Inovasi ini merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menekankan pelayanan publik yang profesional, adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.

Selain menjadi proyek aktualisasi dalam rangkaian Latsar CPNS, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kualitas tata kelola administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Dukungan terhadap pengembangan sistem ini juga datang dari berbagai unsur pimpinan daerah dan lembaga. Kehadiran pejabat struktural, staf fungsional, serta pegawai Sekretariat DPRD dalam kegiatan sosialisasi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong modernisasi birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Transformasi digital pada level perangkat daerah dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi. Selain meningkatkan efisiensi kerja, digitalisasi administrasi juga berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan internal pemerintahan.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan adaptif, lahirnya inovasi dari kalangan ASN muda menjadi sinyal positif bahwa perubahan tidak selalu harus dimulai dari kebijakan besar. Inovasi sederhana yang menjawab kebutuhan nyata organisasi justru dapat menjadi fondasi penting menuju birokrasi yang modern, profesional, dan berdaya saing.

Melalui penerapan E-Nomor, E-Guestbook, dan E-Arsip Surat Masuk, Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan bahwa transformasi digital bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan era digital. (By/Red)

Continue Reading

Trending