Redaksi
Komandan Pasmar 3 Hadiri Acara Puncak Perayaan HUT Kowal Ke-62 Tahun 2025

Kota Sorong PBD – Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., didampingi Aspers Danpasmar 3 Kolonel Mar Deyna Hakim Galuh Tirtanegara, S.I.Kom., CRMP., menghadiri acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) tahun 2025 yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mako Lantamal XIV Sorong, Jl. Bubara, No.1, Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kamis (16/01/25).
Acara puncak peringatan HUT Kowal yang diselenggarakan secara serentak baik dalam negeri maupun dari luar negeri di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut melalui “Video Conference” (Vicon) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali., dengan mengusung tema “Kowal Kreatif Dan Inovatif Guna Menumbuhkan Semangat Juang Serta Profesionalisme Prajurit Wanita TNI AL”.
Dalam sambutannya, Kasal menyampaikan bahwa Kowal telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan TNI Angkatan Laut yang menjadi bukti bahwa wanita mampu menjalankan peran ganda baik sebagai Ibu Rumah Tangga sekaligus menjadi prajurit TNI AL yang tangguh. “Sehingga kombinasi tersebut menjadikan Kowal bagian yang tak terpisahkan dalam memperkuat profesionalitas TNI AL,” tegasnya.
Dalam rangkaian acara dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., yang kemudian potongan tumpeng tersebut diberikan kepada prajurit Kowal termuda atas nama Serda TTG/W Ardila Arum Kurnianda dan pemberian kue ulang tahun dari Komandan Pasmar 3 kepada prajurit Srikandi Laut.
Semarak perayaan HUT Kowal tersebut turut hadir Kas Koarmada III, Kapoksahli Koarmada III, Danlantamal XIV, Pengurus Jalasenastri wilayah Sorong dan dihadiri juga dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Korem 181/PVT serta Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sorong Kota.
(Tim/Red)
Redaksi
Penipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah

HONG KONG — Jeritan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong akhirnya pecah ke publik. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis MLM yang menyeret para korban ke dalam lilitan utang miliaran rupiah.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dengan jumlah korban disebut telah menembus lebih dari 77 orang. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan PMI dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini hidup dalam tekanan utang, teror penagih, hingga kehilangan pekerjaan.
Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Para korban dibujuk untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan serta money lender legal di Hong Kong dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis MLM berinisial “K-Met” (bukan nama sebenarnya).
Namun setelah dana cair, uang hasil pinjaman tersebut justru diduga diserahkan kepada para pelaku untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lima orang terduga pelaku yang berasal dari Indonesia dengan identitas inisial:
* Sug (asal Demak)
* Sum (asal Pati)
* An (asal Indramayu)
* Mas (asal Kendal)
* Kat (asal Indramayu)
Kelima nama tersebut disebut aktif dalam jaringan bisnis MLM yang menawarkan produk dengan harga fantastis disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Korban Dipaksa Berutang ke Banyak Lembaga Keuangan.
Dalam praktiknya, para korban tidak hanya diminta bergabung dalam bisnis MLM, tetapi juga diarahkan mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
Bahkan dalam beberapa kasus, satu korban disebut diminta mengajukan pinjaman hingga ke empat institusi keuangan berbeda sekaligus.
Dana pinjaman atas nama korban kemudian diserahkan kepada para terduga pelaku dengan alasan pembelian produk investasi MLM. Namun setelah uang berpindah tangan, banyak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kini para PMI tersebut justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman yang terus berjalan.
Akibatnya, situasi para korban semakin memprihatinkan:
* diteror debt collector,
* mengalami tekanan psikologis,
* kehilangan pekerjaan,
* hingga diputus kontrak oleh majikan karena rumah majikan didatangi penagih utang.
Tak sedikit korban yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terlilit utang besar setelah majikan merasa terganggu oleh kedatangan debt collector ke tempat tinggal mereka di Hong Kong.
Berpotensi Masuk Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.
Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan kejahatan terorganisir lintas negara.
Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penipuan dapat merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP.
Menariknya, meskipun peristiwa terjadi di Hong Kong, proses hukum di Indonesia tetap dimungkinkan karena mayoritas korban dan terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia.
Prinsip tersebut dikenal sebagai asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP, yakni negara tetap dapat menindak WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Hong Kong sendiri, tindak penipuan dan penggelapan juga termasuk kategori kejahatan serius.
Dua Terduga Pelaku Disebut Masih Bertahan di Hong Kong.
Informasi yang dihimpun menyebut tiga orang terduga pelaku telah kembali ke Indonesia, sementara dua lainnya masih berada di Hong Kong.
Status keberadaan mereka disebut beragam, mulai dari PMI overstay, pekerja kaburan, hingga pemegang Recognizance Paper.
Karena melibatkan lintas negara, proses pembuktian diperkirakan akan cukup kompleks. Penyidik nantinya membutuhkan berbagai alat bukti seperti:
* transfer rekening,
* percakapan WhatsApp,
* voice note,
* kronologi transaksi,
* saksi korban,
* hingga alur distribusi dana.
Korban Diminta Bersatu dan Tidak Takut Bicara.
Di tengah kondisi tersebut, para korban mulai mencari pendampingan hukum. LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung dikabarkan diminta memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan advokasi secara probono.
Dalam pendampingannya, AM2KAHURIPAN menggandeng B.N.A Law Firm dan menunjuk Ahmad Dardiri Syafi’i untuk melakukan pendampingan awal non litigasi serta sosialisasi hukum kepada PMI di Hong Kong.
Selain menghadiri kegiatan Idul Adha di PCINU Hong Kong pada 27 Mei 2026, Ahmad Dardiri Syafi’i juga dijadwalkan menggelar sosialisasi hukum dan advokasi pada:
* Minggu, 24 Mei 2026 di Victoria Park, Causeway Bay
* Minggu, 31 Mei 2026 di TST Park
Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi hukum, langkah penanganan perkara lintas negara, serta penguatan solidaritas korban.
“Yang paling penting saat ini para korban harus kompak, memiliki data yang rapi, dan berani menyampaikan kronologi secara terbuka agar proses hukum bisa berjalan lebih kuat,” ujarnya kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi PMI Indonesia di luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang menjadikan utang sebagai pintu masuk utama. (DON/Red)
Redaksi
Soekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern

Jakarta— Ketika Pemilu Hidup, Tetapi Kedaulatan Rakyat Melemah Pemikiran Soekarno tentang demokrasi kembali menemukan relevansinya di tengah situasi Indonesia hari ini. Bung Karno sejak awal telah mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilu, pergantian kekuasaan, atau kebebasan berbicara semata.
Menurut Bung Karno, apabila bangsa ini belum mampu sepenuhnya menjalankan cita-cita besar keadilan sosial, maka setidaknya ada tiga fondasi utama yang harus dijaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun dalam perjalanan Indonesia modern, demokrasi politik justru berkembang jauh lebih dominan dibanding demokrasi ekonomi.
Energi bangsa lebih banyak terserap pada dinamika elektoral: pemilu, pilkada, koalisi partai, hingga perebutan kekuasaan. Masyarakat sipil juga terus memperjuangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai indikator utama demokrasi.
Semua itu penting dan tidak salah. Tetapi persoalannya menjadi tidak lengkap apabila demokrasi hanya dipahami sebatas kebebasan politik, sementara demokrasi ekonomi justru tertinggal dan semakin jarang menjadi agenda utama bangsa.
Padahal Bung Karno sejak awal mengingatkan bahwa demokrasi sejati tidak hanya menyangkut hak memilih pemimpin, tetapi juga menyangkut kemampuan rakyat menguasai kehidupan ekonominya sendiri.
Di titik inilah kritik Bung Karno terhadap demokrasi liberal menjadi sangat relevan.
Sebab demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi pada akhirnya hanya akan melahirkan demokrasi prosedural: rakyat memiliki hak memilih pemimpin, tetapi tidak memiliki daya menentukan arah penguasaan ekonomi nasional.
Hari ini paradoks tersebut terlihat semakin nyata. Pemilu berlangsung rutin. Kebebasan sipil relatif terbuka. Ruang publik dipenuhi perdebatan politik yang dinamis. Namun pada saat yang sama, penguasaan ekonomi justru semakin terkonsentrasi.
Tanah terkumpul pada korporasi besar. Sumber daya alam dikuasai jejaring modal kuat. Akses pembiayaan lebih mudah dinikmati kelompok besar dibanding rakyat kecil. Bahkan ekonomi digital mulai menunjukkan konsentrasi platform, data, dan distribusi pada segelintir kekuatan modal.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Petani kehilangan ruang hidup akibat alih fungsi lahan dan konsentrasi kepemilikan tanah. Nelayan semakin tersisih dari wilayah tangkap yang dikuasai kepentingan industri besar.
Pedagang kecil kesulitan bersaing menghadapi dominasi jaringan modal dan distribusi modern. Sementara generasi muda menghadapi realitas baru: harga rumah semakin tidak terjangkau, akses terhadap aset produktif semakin sempit, dan banyak yang akhirnya terjebak dalam ekonomi informal maupun kerja digital tanpa kepastian jangka panjang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini bukan semata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan ketimpangan dalam struktur penguasaan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud Bung Karno sesungguhnya adalah konsep gotong royong dalam berekonomi. Konsep tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, ekonomi nasional tidak boleh dibangun di atas dominasi segelintir kekuatan modal, melainkan harus memastikan adanya pemerataan partisipasi dan penguasaan ekonomi oleh rakyat.
Karena itu demokrasi ekonomi bukanlah konsep ekonomi individualistik, liberalistik, maupun kapitalistik yang membiarkan akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang hingga melahirkan oligarki ekonomi.
Sebab ketika kekayaan nasional hanya dikuasai kelompok tertentu, maka rakyat kecil, kaum marhaen, akan tetap terpinggirkan dalam kemiskinan dan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.
Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya memiliki makna strategis yang sangat mendalam. Pasal tersebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan desain besar kedaulatan bangsa.
Konsep itu bukan anti-pasar dan bukan pula anti-modernisasi. Pasar tetap diperlukan. Investasi tetap penting. Teknologi tetap harus berkembang. Namun negara tidak boleh menyerahkan seluruh sumber kehidupan bangsa kepada mekanisme akumulasi modal semata.
Karena ketika penguasaan aset strategis semakin terkonsentrasi, demokrasi perlahan kehilangan substansinya. Politik akhirnya hanya menjadi arena kompetisi elite yang sangat bergantung pada biaya besar, sementara rakyat tetap berada di pinggir struktur pengambilan keputusan.
Dalam situasi seperti itu, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur formal tanpa keadilan sosial yang nyata. Karena itu demokrasi ekonomi harus diwujudkan secara struktural dan modern.
Pertama, negara perlu membatasi konsentrasi penguasaan aset strategis, terutama tanah, energi, pangan, dan sumber daya alam agar kekayaan nasional tidak terus menumpuk pada kelompok tertentu.
Kedua, koperasi harus direvitalisasi menjadi kekuatan ekonomi modern berbasis teknologi. Koperasi digital, koperasi pangan, koperasi logistik, hingga koperasi data dapat menjadi instrumen gotong royong ekonomi di era baru.
Ketiga, akses pembiayaan produktif harus diperluas bagi UMKM, petani, nelayan, pekerja kreatif, dan generasi muda agar rakyat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku utama ekonomi nasional.
Keempat, reformasi biaya politik menjadi keharusan. Sebab selama politik bergantung pada modal besar, demokrasi akan terus rentan dikuasai oligarki ekonomi.
Namun seluruh fondasi tersebut pada akhirnya harus berdiri di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan moral kehidupan berbangsa. Sebab demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi perebutan kekuasaan semata, sementara ekonomi tanpa moral dapat berubah menjadi kerakusan yang mengorbankan keadilan sosial.
Karena itu tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga demokrasi tetap hidup secara prosedural, melainkan memastikan bahwa demokrasi mampu menghadirkan pemerataan penguasaan ekonomi bagi rakyat.
Sebab kemerdekaan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui kotak suara, tetapi juga melalui kemampuan rakyat menguasai dan menentukan arah kehidupan ekonominya sendiri secara gotong royong, adil, dan bermartabat. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Hakim Konstitusi(2013–2026), Ketua Umum PA GMNI.
Redaksi
560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco

TULUNGAGUNG — Aroma dugaan penelantaran lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT NV Perkongsian Dagang Indoco di Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kini semakin menyengat. Di tengah teriakan reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah, ratusan hektare lahan perkebunan justru disebut terbengkalai tanpa aktivitas perusahaan, sementara masyarakat sekitar bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang konflik agraria dan kriminalisasi.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan kini kembali bersuara keras. Mereka mendesak pemerintah pusat hingga Kementerian ATR/BPN segera bertindak tegas dengan menetapkan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah terlantar dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan kondisi lapangan, masyarakat menilai tidak ada lagi aktivitas perusahaan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih dikelola secara aktif. Tidak ada operasional kantor, tidak ada pengolahan karet, tidak ada aktivitas pabrik, bahkan tidak ditemukan keberadaan karyawan perusahaan di area perkebunan tersebut.
Yang tersisa hanyalah masyarakat sekitar yang melakukan pemanenan karet secara mandiri demi bertahan hidup. Hasil panen kemudian dijual langsung kepada pengepul tanpa keterlibatan perusahaan.
Fakta tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini dianggap lamban menyelesaikan konflik agraria di Tulungagung selatan.
Kuasa Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm menegaskan bahwa permohonan redistribusi lahan sudah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan, kata dia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi percepatan redistribusi kepada masyarakat tertanggal 25 September 2024.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah.
“Permohonan redistribusi oleh Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung setelah saya pelajari sudah diajukan pada tahun 2023 yang lalu dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia berupa Surat Rekomendasi Percepatan Redistribusi kepada masyarakat pada tanggal 25 September 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kami menilai pemerintah terkesan lambat,” tegas Billy kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Billy menyebut luas lahan yang diduga terlantar mencapai sekitar 560 hektare. Ironisnya, lahan tersebut tetap berstatus HGU meskipun menurut masyarakat tidak lagi diusahakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan.
Dalam aturan perkebunan, lahan yang tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dicabut hak penguasaannya.
“Kalau negara membiarkan lahan seluas itu terbengkalai tanpa aktivitas, sementara rakyat justru hidup dari memungut hasil karet secara mandiri, ini menjadi pertanyaan besar. Negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan membiarkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria juga memperkuat dugaan tersebut.
Ketua lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria, Agus Rianto, mengatakan timnya telah melakukan pemeriksaan dokumen dan survei langsung ke lokasi.
Hasilnya, mereka tidak menemukan tanda-tanda aktivitas perusahaan di area perkebunan eks HGU PT Indoco.
“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan survei lapangan. Tidak ada aktivitas karyawan PT, tidak ada aktivitas apa pun yang menandakan adanya aktivitas pabrik. Kami berharap segera diputuskan sebagai lahan terlantar dan didistribusikan untuk masyarakat,” terang Agus.
Menurut Agus, kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran administrasi serius yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU karena lahan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Dirinya menilai redistribusi kepada masyarakat menjadi solusi paling masuk akal dibanding membiarkan lahan terus terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi publik.
Di tengah perjuangan redistribusi tersebut, konflik hukum juga masih membayangi masyarakat. Pokmas Tani Mandiri kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang mengklaim sebagai Direktur PT Indoco Surabaya sejak tahun 1996 atas dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polres Tulungagung dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Billy mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 sejumlah anggota Pokmas Tani Mandiri bahkan sempat menjalani hukuman pidana terkait konflik agraria tersebut. Karena itu, laporan balik yang kini diajukan disebut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan pemulihan nama baik masyarakat.
“Anggota Pokmas Tani Mandiri pada tahun 2021 yang lalu telah menjalani hukuman pidana di Lapas Tulungagung. Pada tanggal 24 Desember 2025 yang lalu melaporkan balik atas tuduhan dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti bersalah maka nama baik klien kami harus dipulihkan, dan yang bersangkutan harus menjalani hukuman yang telah ditentukan oleh undang-undang,” pungkas Billy.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut. Masyarakat mempertanyakan, sampai kapan ratusan hektare lahan diduga terlantar akan terus dipertahankan tanpa aktivitas jelas, sementara rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah itu justru terus berjuang sendiri mencari keadilan.
Bagi warga Desa Nyawangan dan Desa Picisan, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah pertaruhan tentang keberpihakan negara: berdiri bersama rakyat atau membiarkan ketimpangan agraria terus berlangsung di depan mata. (DON/Red)
Redaksi6 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi3 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Nasional4 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi19 jam ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang







