Redaksi
Komandan Pasmar 3 Hadiri Acara Puncak Perayaan HUT Kowal Ke-62 Tahun 2025

Kota Sorong PBD – Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., didampingi Aspers Danpasmar 3 Kolonel Mar Deyna Hakim Galuh Tirtanegara, S.I.Kom., CRMP., menghadiri acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) tahun 2025 yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mako Lantamal XIV Sorong, Jl. Bubara, No.1, Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kamis (16/01/25).
Acara puncak peringatan HUT Kowal yang diselenggarakan secara serentak baik dalam negeri maupun dari luar negeri di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut melalui “Video Conference” (Vicon) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali., dengan mengusung tema “Kowal Kreatif Dan Inovatif Guna Menumbuhkan Semangat Juang Serta Profesionalisme Prajurit Wanita TNI AL”.
Dalam sambutannya, Kasal menyampaikan bahwa Kowal telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan TNI Angkatan Laut yang menjadi bukti bahwa wanita mampu menjalankan peran ganda baik sebagai Ibu Rumah Tangga sekaligus menjadi prajurit TNI AL yang tangguh. “Sehingga kombinasi tersebut menjadikan Kowal bagian yang tak terpisahkan dalam memperkuat profesionalitas TNI AL,” tegasnya.
Dalam rangkaian acara dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., yang kemudian potongan tumpeng tersebut diberikan kepada prajurit Kowal termuda atas nama Serda TTG/W Ardila Arum Kurnianda dan pemberian kue ulang tahun dari Komandan Pasmar 3 kepada prajurit Srikandi Laut.
Semarak perayaan HUT Kowal tersebut turut hadir Kas Koarmada III, Kapoksahli Koarmada III, Danlantamal XIV, Pengurus Jalasenastri wilayah Sorong dan dihadiri juga dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Korem 181/PVT serta Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sorong Kota.
(Tim/Red)
Redaksi
Fredi Moses Ulemlem: Jangan Permainkan Hukum – Selaraskan dengan Komitmen Presiden Berantas Korupsi

Maluku – Fredi Moses Ulemlem, SH, MH kembali menyampaikan pernyataan keras pada selasa 3/3/2026 di Jakarta terhadap penanganan dugaan korupsi dan gratifikasi di Maluku Barat Daya. Pada Selasa, 3 Maret 2026, ia menegaskan telah menerima SP2HP2 dari Propam Polda Maluku tertanggal 2 Maret 2026 yang menyebutkan, berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Maluku, perkara tetap berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.
“Artinya kasus ini hidup dan sedang diproses. Jadi jangan ada pernyataan yang saling bertabrakan atau seolah-olah tidak pernah ditangani,” tegas Fredi.
Namun, Fredi mengaku hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia menilai kondisi ini janggal dan mencederai prinsip transparansi.
“Saya tidak pernah menerima surat apa pun dari Ditreskrimsus. Tapi saya justru ditanya apakah sudah menerima surat mereka. Ini tidak masuk akal. Jangan permainkan hukum dan jangan anggap publik tidak paham,” ujarnya tajam.
Ia juga menyoroti kontradiksi serius terkait pernyataan bahwa penyidik tidak pernah menangani kasus pembangunan Jalan Wetar, sementara dalam SP2HP2 Propam tertanggal 6 Februari 2026 dan 2 Maret 2026 disebutkan perkara tetap berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.
“Kalau tidak pernah tangani, lalu dasar gelar perkara itu apa? Ini kontradiksi serius. Publik berhak atas kejelasan,” katanya.
Kasus yang disorot mencakup dugaan penyimpangan anggaran Covid-19, pembangunan jalan di Pulau Wetar (Desa Lurang dan Uhak), serta dugaan TPPU dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas.
Fredi mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka dan jika alat bukti telah cukup, segera dilakukan penetapan tersangka.
“Kalau memang tidak ada hambatan, umumkan hasil gelar perkara. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jangan digantung, jangan diulur, dan jangan ada kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fredi mengaitkan desakannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
“Presiden sudah tegas: korupsi harus diberantas sampai ke akar. Aparat di daerah wajib selaras dengan visi itu. Jangan sampai komitmen di pusat kuat, tapi implementasi di daerah melemah,” ujarnya.
Sebagai kader dan junior dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di GMNI, Fredi juga menegaskan akan menyampaikan persoalan ini kepada seniornya untuk diteruskan ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
“Saya ini junior beliau di GMNI. Saya akan bersurat secara resmi kepada senior saya, Pak Prasetyo Hadi, agar persoalan ini bisa dihembuskan ke Presiden dan juga ke Menteri Dalam Negeri. Ini bukan soal relasi pribadi, tapi soal tanggung jawab moral dan politik agar visi pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan sampai ke daerah,” tegas Fredi.
Ia memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas.
“Kami akan terus bersurat ke Mabes Polri dan lembaga terkait. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” pungkas Fredi Moses Ulemlem. (By/Red)
Redaksi
Buka Suara soal Viral Makan Bergizi Gratis, BGN Tulungagung: Pagunya Bukan Rp 15 Ribu

TULUNGAGUNG— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Tulungagung, Sabrina Mahardika, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) carut-marut dan tidak layak.
Dalam keterangan resminya, Sabrina meluruskan sejumlah informasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk soal nominal anggaran per porsi makanan.
Salah satu poin yang ditekankan, ia menegaskan adanya miskonsepsi masyarakat terkait nilai paket makanan sehat. Banyak yang mengira pagu anggaran per menu mencapai Rp 15 ribu.
“Fakta yang terjadi selama ini, banyak penilaian atau asumsi dari penerima manfaat terkait nominal menu paket makanan sehat. Masyarakat mengira pagu tiap menu yang disajikan adalah Rp 15 ribu. Kenyataannya, pagu untuk porsi besar yaitu Rp 10 ribu dan porsi kecil Rp 8 ribu, hal ini yang perlu diluruskan,” tegasnya, pada Senin (2/3).
Pihaknya juga menanggapi ramainya kritik di media sosial, Sabrina menyebut pro dan kontra merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam program pertama dan serentak di Indonesia ini.
Ia, mengakui telah melakukan langkah mitigasi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. BGN membuka akses informasi terkait harga, kandungan gizi, dan menu yang disajikan.
Bahkan, pasca viral di media sosial, BGN mengevaluasi penggunaan bahan baku dengan tidak lagi menggunakan produk pabrikan. Sebagai gantinya, BGN akan memprioritaskan UMKM lokal yang sudah mengantongi sertifikasi halal, PIRT atau BPOM, serta mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsa.
“Selain langkah preventif, kami melakukan mitigasi dengan menindaklanjuti pemberitaan. Ini menjadi perhatian kami untuk evaluasi dan perbaikan,” imbuhnya.
Terkait validitas foto dan video yang viral, Sabrina menjelaskan bahwa setiap informasi ketidaksesuaian dengan SOP akan langsung dipantau oleh Tim Pengawas dan Auditor (Tauwas). Pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) juga diwajibkan membuat laporan pendahuluan kepada pimpinan untuk verifikasi.
BGN pun membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor jika menemukan penyimpangan.
“Silakan hubungi nomor 127, layanan SAGI (Sahabat Gizi). Masyarakat bisa menyampaikan aduan ketidaksesuaian di sana,” jelasnya.
Untuk memudahkan verifikasi, Sabrina meminta agar pelapor menyertakan data lengkap, seperti nama SPPG, tanggal kejadian, jenis porsi (kecil/besar), dan detail aduan.
“Setiap laporan pendahuluan dari SPPG yang menjadi pemberitaan media, selalu kami sertai nama SPPG beserta data pendukung lainnya,” ujarnya.
Pun, Sabrina mengakui bahwa bulan Ramadhan menjadi tantangan tersendiri bagi SPPG, karena harus menyajikan paket makanan sehat yang tahan lama hingga waktu berbuka, namun tetap memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.
Sebagai langkah konkret, BGN telah melakukan sejumlah perbaikan, mulai dari perbaikan menu hingga evaluasi sistem dan relawan yang bertugas.
Pihaknya juga memperketat ketaatan terhadap SOP dengan melibatkan seluruh jajaran, mulai dari Pengawas Akuntansi yang mengontrol harga, Pengawas Gizi yang mengontrol kualitas bahan baku hingga makanan matang, serta Kepala SPPG yang bertindak sebagai manajer lapangan.
“Kami menginformasikan kepada pimpinan menu hingga satu minggu ke depan, mengevaluasi penyedia bahan baku, dan melakukan perbaikan menyeluruh,” pungkasnya. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Hari Terakhir Jabatan, Plt Kadisdik Tulungagung Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam: Aturan Lama, Bukan Baru

TULUNGAGUNG – Di hari terakhirnya menjabat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait surat edaran (SE) yang melarang praktik jual beli seragam dan buku di lingkungan sekolah. Aturan tersebut, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan pengingat atas regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2010.
Surat edaran bernomor 421/2235/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari lalu sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekolah.
Sukowinarno membenarkan isi edaran tersebut, namun menekankan bahwa larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, perlengkapan belajar, hingga seragam sudah lama menjadi aturan resmi di Tulungagung.
“Surat edaran ini sebetulnya hanya sebuah penegasan saja. Sebab, sejak tahun 2010 sudah pernah ada aturan serupa yang melarang praktik tersebut di sekolah-sekolah Kabupaten Tulungagung. Kami hanya ingin memastikan aturan ini tetap ditaati demi menjaga integritas pendidikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Selain larangan jual beli perlengkapan sekolah, edaran tersebut juga mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya bimbingan belajar atau les tambahan. Penilaian hasil belajar siswa pun harus bersih dari intervensi finansial dalam bentuk apa pun.
Momentum ini sekaligus menjadi hari bersejarah bagi Sukowinarno secara pribadi. Tepat per hari ini, ia resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun dari pengabdiannya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan, ia menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan resmi atas nama kedinasan.
“Per hari ini, saya sudah masuk purna tugas. Oleh karena itu, saya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan statmen atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Segala urusan kedinasan selanjutnya akan menjadi ranah pejabat yang berwenang,” ungkapnya dengan lugas.
Di penghujung kariernya, Sukowinarno menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pendidik, staf, dan masyarakat luas. Ia berharap fondasi transparansi yang telah dipertegas melalui aturan tersebut dapat terus dijaga demi kemajuan generasi muda.
“Saya memohon maaf jika ada kekhilafan selama saya bertugas memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saya mohon undur diri dan sangat berharap ke depannya dunia pendidikan di daerah kita tercinta ini akan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur3 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Hukum Kriminal1 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai
Redaksi2 minggu agoSidang Uji Materi Pasal 257 KUHP Digelar, KJRA Desak Tafsir Pro-Rakyat atas Lahan Terlantar dan TORA







