Connect with us

Redaksi

Komandan Pasmar 3 Hadiri Acara Puncak Perayaan HUT Kowal Ke-62 Tahun 2025

Published

on

 

Kota Sorong PBD – Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., didampingi Aspers Danpasmar 3 Kolonel Mar Deyna Hakim Galuh Tirtanegara, S.I.Kom., CRMP., menghadiri acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) tahun 2025 yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Mako Lantamal XIV Sorong, Jl. Bubara, No.1, Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kamis (16/01/25).

Acara puncak peringatan HUT Kowal yang diselenggarakan secara serentak baik dalam negeri maupun dari luar negeri di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut melalui “Video Conference” (Vicon) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali., dengan mengusung tema “Kowal Kreatif Dan Inovatif Guna Menumbuhkan Semangat Juang Serta Profesionalisme Prajurit Wanita TNI AL”.

Dalam sambutannya, Kasal menyampaikan bahwa Kowal telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan TNI Angkatan Laut yang menjadi bukti bahwa wanita mampu menjalankan peran ganda baik sebagai Ibu Rumah Tangga sekaligus menjadi prajurit TNI AL yang tangguh. “Sehingga kombinasi tersebut menjadikan Kowal bagian yang tak terpisahkan dalam memperkuat profesionalitas TNI AL,” tegasnya.

Dalam rangkaian acara dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., yang kemudian potongan tumpeng tersebut diberikan kepada prajurit Kowal termuda atas nama Serda TTG/W Ardila Arum Kurnianda dan pemberian kue ulang tahun dari Komandan Pasmar 3 kepada prajurit Srikandi Laut.

Semarak perayaan HUT Kowal tersebut turut hadir Kas Koarmada III, Kapoksahli Koarmada III, Danlantamal XIV, Pengurus Jalasenastri wilayah Sorong dan dihadiri juga dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Korem 181/PVT serta Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sorong Kota.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Gelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi

Published

on

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, keluhan datang dari wali murid TK Taman Indria Tamanan, Kabupaten Tulungagung, setelah makanan yang dibagikan kepada anak-anak dinilai jauh dari standar kelayakan dan gizi.

Paket makanan yang disebut bertempat dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Eks Cempaka Karangwaru, Tulungagung, hanya berisi nasi, telur goreng, cokak, dan pisang yang bahkan masih mentah. Kondisi tersebut langsung memicu kekecewaan para wali murid yang menilai program MBG berjalan asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas makanan untuk anak usia dini.

Alih-alih menjadi solusi peningkatan gizi, menu yang diterima justru dianggap sekadar formalitas demi menggugurkan program. Wali murid mempertanyakan di mana letak unsur “bergizi” dari paket makanan yang dinilai sangat minim dan tidak layak konsumsi tersebut.

“Kalau hanya telur goreng, cokak, dan pisang mentah, di mana letak gizinya? Ini anak-anak kecil, bukan tempat membuang menu asal jadi, ini menu MBG tidak manusiawi”, tegas Anggoro, salah satu wali murid TK Taman Indria Tamanan, kepada 90detik.com, Jumat (22/5).

Menurutnya, program sebesar MBG seharusnya dijalankan dengan serius dan penuh tanggung jawab. Sebab, penerima manfaat program adalah anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan asupan sehat, layak, serta bernutrisi seimbang.

Kemarahan wali murid juga mengarah pada lemahnya pengawasan distribusi makanan. Mereka menilai pihak terkait seharusnya melakukan pengecekan ketat sebelum makanan dibagikan ke sekolah-sekolah agar kualitas tetap terjamin.

Di tengah besarnya anggaran dan gencarnya kampanye soal pentingnya gizi anak, kejadian ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik menilai jangan sampai program yang digadang-gadang demi kepentingan rakyat hanya berhenti pada seremoni dan laporan administratif, sementara kualitas makanan yang diterima anak-anak justru memprihatinkan.

Para wali murid kini mendesak adanya evaluasi total terhadap SPPG yang bertempat di Eks Cempaka Karangwaru selaku penyedia makanan MBG. Mereka meminta pemerintah daerah dan pihak terkait turun langsung melakukan pemeriksaan serta memastikan makanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi.

“Jangan sampai program bagus rusak hanya karena pelaksanaannya asal-asalan. Anak-anak bukan objek percobaan dan bukan tempat membuang makanan yang tidak layak,” lanjut Anggoro.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG yang bertempat di Eks Cempaka Karangwaru maupun Kepala BGN Tulungagung terkait keluhan para wali murid tersebut. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Perda Seakan Mati, Satpol PP Tulungagung Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pengusaha

Published

on

TULUNGAGUNG — Dugaan kembali berlanjutnya pembangunan bangunan di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, memantik kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan di daerah.

Pasalnya, pembangunan tersebut sebelumnya dikabarkan telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan sempat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Namun ironisnya, aktivitas pembangunan diduga kembali berjalan seolah tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha tertentu seakan kebal terhadap hukum?

Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, mengecam keras dugaan berlanjutnya pembangunan tersebut. Ia menilai kejadian ini menjadi bukti buruknya wibawa pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan melindungi lahan pertanian produktif.

“Meski sudah pernah diberi SP2 , tetapi pembangunan di atas lahan LP2B itu sampai saat ini tetap berjalan, dan sama sekali tidak ada tindakan dari Satpol PP, maka ini tamparan keras bagi penegakan hukum di Tulungagung. Jangan sampai publik menilai aturan hanya formalitas dan bisa dilewati oleh pihak yang punya kekuatan modal,” tegas Menam, kepada 90detik.com pada Rabu(20/5).

Menurutnya, LP2B merupakan kawasan yang wajib dilindungi negara karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat. Jika alih fungsi lahan dibiarkan tanpa ketegasan, maka ancaman terhadap keberlangsungan pertanian di Tulungagung akan semakin nyata.

Tak hanya itu, Menam juga menyoroti sikap Satpol PP Tulungagung yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Satpol PP tidak punya nyali didepan pengusaha. Jangan sampai muncul opini liar di masyarakat bahwa Satpol PP takut terhadap pengusaha. Kalau aturan sudah dilanggar, ya harus ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, PSM Lidra mengaku akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Satpol PP Tulungagung dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah serius menindak dugaan pelanggaran LP2B.

“Kami tidak segan-segan akan turun aksi demo. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Tulungagung dan pihak terkait mengenai dugaan kembali berjalannya pembangunan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Tulungagung. Jika dugaan pelanggaran LP2B terus dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Resmob Macan Agung Ringkus Maling Kantor Disbudpar, Barang Bukti Disembunyikan di Kediri

Published

on

TULUNGAGUNG — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah diduga membobol kantor pemerintah dengan modus licik: membuat petugas jaga mabuk lebih dulu sebelum menggondol barang-barang elektronik dari dalam kantor.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku sebelumnya mempelajari pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengajak petugas jaga pesta minuman keras agar kondisi keamanan kantor melemah.

“Saat petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga, lalu masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelasnya.

Usai beraksi, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui. Ia kemudian kabur membawa barang hasil curian.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Rabu (6/5/2026). Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,” terang IPTU Andi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Barang-barang tersebut diketahui dititipkan pelaku di rumah temannya di wilayah Kediri.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

* 1 unit PC Axioo MyPC One Pro J5
* 1 unit printer Epson L3211 A4
* 1 unit scanner Epson warna putih
* Dusbook PC dan printer
* 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo Nopol AG 4659 R

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending