Hukum Kriminal
Korupsi Dana Bos, Mantan Bendahara SMP di Trenggalek Dibekuk Polisi

TRENGGALEK, 90detik.com- Polres Trenggalek berhasil mengamankan tersangka RG, seorang pensiunan PNS asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, yang merupakan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebuah SMP.
RG diduga telah menggelapkan dana BOS selama tahun anggaran 2017-2019. Dengan kejadian tersebut sekolah tidak bisa merasakan dana alokasi khusus non fisik secara optimal.

Tersangka RG, di Polres Trenggalek, (doc/DON)
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan penyelewengan dana BOS ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 silam. Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini pihak Polres Trenggalek mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
“Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah dan sudah meninggal dunia,” ujarnya pada Senin (29/7).
Sekolah tersebut menerima dana BOS Sejumlah Rp. 848 juta pada tahun 2017, Rp. 845,8 juta pada tahun 2018 dan Rp. 812 juta pada tahun 2019. Total dana BOS yang diterima secara keseluruhan adalah sekitar Rp 2,5 miliar.
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam kurun waktu tiga tahun anggaran dari dana Bos yang diterima sekolah tersebut kerugian keuangan negara senilai Rp 514,3 juta,” paparnya.
Kejadiannya bermula dari pengelolaan dana BOS di SMP tersebut yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis. Misalnya dokumen surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) tidak didukung dengan bukti dukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti dukungnya fiktif.
Di sisi lain, diketahui bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah.
Namun, RG malah membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan anggaran yang keluarkan sendiri.
“Sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan, kemudian sebagian nota ditandatangani serta distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” terangnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” tandasnya. (DON/Red)
Editor : JK
Hukum Kriminal
Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.
Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.
Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.
“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).
Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.
Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.
“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.
Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).
Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.
“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.
Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.
“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.
Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat
“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.
Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.
Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).
Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.
Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu
“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).
Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.
Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.
“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.
“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)
 
Nasional2 minggu agoKJRA Temui Irjen ATR/BPN RI, Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Agraria di Tulungagung
 
Nasional2 minggu agoRibuan Santri Kepung Pendopo Tulungagung, Protes Tayangan Trans7 yang Dinilai Memojokkan Pesantren
 
Nasional43 menit agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
 
Nasional2 minggu agoSurat ‘Pinjam Pakai’ Jalan Menguap, Warga Tagih Janji PT. IMIT
 
Jawa Timur3 minggu agoSengketa Lahan Kaligentong Memanas, Warga Tolak Relokasi dan Siapkan Gugatan Perdata
 
Redaksi4 hari agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
 
Nasional2 minggu agoRatusan Pengasuh Ponpes di Tulungagung, Tuntut Permintaan Maaf Dugaan Pencemaran Nama Baik Lirboyo
 
Redaksi5 hari agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana

 
 
 
 
 
 




