Jawa Timur
KPU Blitar Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

BLITAR, 90detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar berharap semua pihak bisa mematuhi dan mempedomani aturan di PKPU 20 tentang aturan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, seperti alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai sejak Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan peserta pemilu juga harus mendaftarkan tim kampanye pada KPU, hal lainnya juga sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebarluaskan oleh peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan, anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Bahaudin, mengatakan untuk APK maupun bahan kampanye juga dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum”, ujarnya saat ditemui di sela acara di Hotel Puri Perdana Kota Blitar, pada Kamis (30/11).
Pihaknya juga menjelaskan, untuk iklan baru boleh dilakukan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual, yang penting harus sesuai dengan ketentuan, misal menjaga moralitas, menghindari SARA.
”Tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin”, imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan, Adapun yang boleh dilakukan mulai 28 November 2023 sampai dengan 20 Januari 2024, bentuk kampanye Pemilu 2024, yakni pertemuan tatap muka, seperti sambang pasar, door to door, dan sebagainya. Selanjutnya, pertemuan terbatas yang dilaksanakan di gedung tertutup.
”Dengan maksimal 1000 orang sesuai ketentuan untuk wilayah kabupaten/kota atau sesuai kapasitas gedung yang digunakan,” jelasnya.
Adapun bahan kampanye Pemilu 2024 hanya boleh disebar pada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan lainnya. Nilainya bahan kampanye maksimal Rp 100 ribu.
Bahaudin juga berharap, meskipun kampanye ini merupakan hak dari peserta pemilu, juga wajib mematuhi peraturan administrasi.
Dengan membuat surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, apabila kegiatan melibatkan banyak masyarakat.
Selain itu, Bahaudin juga berpesan pada masyarakat tetap menjaga kondusifitas serta tidak mengoyak persatuan dan kesatuan meskipun pilihan masing-masing berbeda dan menyambut baik dengan kampanye ini.
”Karena kita tidak ingin, kawan-kawan partai politik sudah semangat berkampanye, namun hal administratif belum terpenuhi, dan itu menjadi bahan temuan dari Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Dan bisa mengakibatkan kegiatan kampanye menjadi terganggu”, pungkasnya. (Jk)
Jawa Timur
Kasun, Garda Terdepan Menjaga Tanah Adat: Pandangan Penasehat PPDI Jatim

Surabaya — Dalam struktur pemerintahan desa, Kepala Dusun (Kasun) memegang peranan penting sebagai pelaksana pelayanan masyarakat yang paling dekat dengan warga.
Kasun bukan sekadar perangkat desa, melainkan simbol pemimpin lokal yang mengemban amanah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menyoroti peran strategis Kasun dalam menjaga tanah adat, awak media 90detik.com berkesempatan mewawancarai Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, melalui sambungan WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025).
Dalam wawancara tersebut, KH. Imam Mawardi menegaskan bahwa Kasun memiliki peran sentral dalam mempertahankan tanah adat sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan warga. Ia menyebut Kasun sebagai “penjaga kedaulatan warga desa”.
“Kasun selalu memelihara sekaligus mempertahankan tanah adat agar tetap menjadi sumber kemakmuran warga. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan tanah adat,” ujarnya.
Namun, menurutnya, peran vital Kasun ini seringkali diabaikan oleh pejabat yang berada di atasnya, terutama saat terjadi konflik atau pengalihan fungsi tanah adat.
Ia menyoroti adanya praktik peminggiran peran Kasun dalam proses identifikasi dan dokumentasi tanah adat, padahal para Kasun memiliki pengetahuan mendalam baik secara tertulis maupun lisan tentang batas-batas tanah adat yang diwariskan melalui musyawarah adat.
“Jika ada oknum pejabat bermain-main dengan tanah adat, Kasun sering kali dipinggirkan. Padahal mereka memahami sejarah dan batas-batas tanah adat lebih dari siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH. Imam menekankan pentingnya pelibatan Kasun dalam proses pemetaan tanah adat bersama warga.
Hal ini bukan hanya memperkuat posisi hukum tanah adat, tetapi juga meneguhkan peran Kasun sebagai sumber utama informasi dan aspirasi warga.
“Kasun sering disingkirkan karena mereka selalu menyuarakan kepentingan masyarakat. Mereka tidak kompromi ketika kebijakan merugikan warga,” tambahnya.
Saat ditanya tentang bagaimana seharusnya sikap seorang Kasun, KH. Imam menjelaskan bahwa Kasun harus menjadi wakil aspirasi warga, pelindung dari pengusiran, serta penggerak kesadaran kolektif warga atas hak mereka terhadap tanah adat.
“Kasun itu pendamping warga. Ia membela mereka ketika kepala daerah sudah ‘dibeli’. Ia menolak kompromi yang merugikan warganya,” tutup Imam.
Pandangan ini menegaskan bahwa dalam dinamika desa dan isu agraria, Kasun tidak hanya administratif, tetapi juga ideologis dan moral.
Ia menjadi pilar penting dalam menjaga integritas desa dan kedaulatan rakyat atas tanah leluhur mereka. (DON/Red)
Jawa Timur
Yabika Tuban Gelar Workshop Transformasi Pendidikan dengan AI Generatif

Tuban,— Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban menyelenggarakan workshop intensif bertajuk Transformasi Pendidikan Melalui AI Generatif di Madrasah Aliyah Sains Bina Insan Kamil Tuban, Sabtu (23/8/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Yabika dengan Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Universitas Brawijaya Malang.
Ketua panitia pelatihan, Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa tema utama kegiatan ini adalah optimalisasi efisiensi pembelajaran melalui pembuatan konten video edukasi otomatis berbasis AI generatif.
“Yabika bekerja sama dengan FPMIPA Universitas Brawijaya Malang dalam bentuk workshop yang berkelanjutan. Maka akan ada pendampingan, implementasi, evaluasi, dan monitoring setelah pelatihan ini,” ungkap Teguh.
Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Yabika, KH. Imam Mawardi Ridlwan, secara daring.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran konten video dalam proses pembelajaran masa kini.
“Era digital sudah jadi kenyataan. Guru dituntut untuk menghadapinya. Apakah akan menjadi tantangan atau peluang? Itu bergantung pada cara kita menyikapinya,” ujar Abah Imam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur.
Abah imam menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya sebagian guru yang belum siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Menurutnya, keterbatasan waktu, keterampilan teknis, dan minimnya akses perangkat sering menjadi hambatan utama dalam pembuatan konten pembelajaran digital.
“Padahal, dengan bantuan teknologi seperti kecerdasan buatan generatif, pembuatan video pembelajaran dari teks bisa dilakukan secara otomatis, lengkap dengan narasi dan animasi,” tambahnya.
Abah Imam berharap pelatihan ini mampu menjawab tantangan tersebut dan menjadi langkah awal bagi para pendidik di lingkungan Yabika untuk lebih terbuka dan aktif dalam memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas pendidikan. (DON/Red)
Jawa Timur
PCNU Tulungagung Gelar Bahtsul Masail di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru

TULUNGAGUNG — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung kembali menggelar forum ilmiah bahtsul masail pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Acara yang berlangsung di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru ini menjadi ajang musyawarah para ulama untuk merespons persoalan aktual keagamaan yang dihadapi umat.
Ketua LBM PCNU Tulungagung, KH Syafi’ Muharom, menegaskan bahwa forum bahtsul masail adalah bentuk nyata khidmat PCNU kepada umat, sekaligus wadah pengkaderan calon-calon syuriah di berbagai tingkatan.
“Bahtsul masail ini rutin kita gelar sebagai khidmah PCNU Tulungagung. Di sinilah para kader calon syuriah dilatih untuk berpikir kritis dan solutif terhadap persoalan keagamaan masyarakat,” jelasnya.
Dihadiri Para Kiai Sepuh.
Forum bahtsul masail kali ini dihadiri sejumlah ulama dan tokoh penting NU Tulungagung, antara lain KH Mahrus Maryani, KH Anang Muhshin, KH Masyhuri, KH Abdul Kholiq, KH Salim, dan KH Mukhotib, yang turut memberi warna dalam pembahasan dan pengambilan kesimpulan hukum.
Tuan rumah sekaligus pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menyampaikan rasa terima kasih karena dipercaya menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami bersyukur Al Azhaar dapat diberi amanah untuk berkhidmat kepada NU. Kami selalu siap mendukung kegiatan keilmuan seperti ini,” ujar kiai yang akrab disapa Abah Imam.
Isu Haji Lansia Jadi Topik Utama.
Dalam bahtsul masail kali ini, para peserta membahas kasus aktual terkait calon jamaah haji yang telah lanjut usia namun masih harus menunggu antrean panjang keberangkatan.
Persoalan ini dinilai penting untuk dikaji secara mendalam agar menghasilkan panduan yang aplikatif dan penuh hikmah.
Abah Imam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, menyoroti pentingnya empati dalam merumuskan hukum fikih, terutama dalam konteks ibadah haji.
“Haji memang wajib bagi yang istitha’ah, yakni mampu secara fisik, finansial, dan aman dari segi perjalanan. Tapi kita perlu dorong kebijakan agar lansia diprioritaskan dalam antrean haji,” tegasnya.
Abah Imam juga menyinggung pandangan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa haji tidak wajib dilaksanakan jika berisiko besar terhadap keselamatan jiwa.
Namun, dalam budaya masyarakat Indonesia, belum berhaji sering dianggap sebagai sesuatu yang kurang sempurna secara spiritual, sehingga perlu pendekatan kebijakan yang bijak dan manusiawi.
“Kita berharap para ulama bisa mengeluarkan pandangan fikih yang solutif, dan pemerintah mampu memberikan kebijakan afirmatif bagi calon jamaah haji lansia,” pungkas Abah Imam.
Menuju Fikih yang Kontekstual dan Solutif.
Dengan terselenggaranya bahtsul masail ini, LBM PCNU Tulungagung kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjawab dinamika umat.
Hasil pembahasan diharapkan menjadi pedoman keagamaan sekaligus masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan, terutama terkait pelayanan haji di Indonesia. (DON/Red)
- Jawa Timur6 hari ago
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan
- Nasional5 hari ago
Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal
- Budaya2 minggu ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi2 minggu ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Investigasi2 minggu ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur2 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Jawa Timur5 hari ago
Diduga Dekat dengan Pejabat, CV Pendatang Baru Kuasai Proyek Konsultan di Tulungagung
- Nasional2 minggu ago
Media Sosial Ubah Wajah Dakwah, Wakil Ketua LD PWNU Jatim: Mereka Merupakan Pahlawan di Era Digital