Connect with us

Jawa Timur

KPU Blitar Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar berharap semua pihak bisa mematuhi dan mempedomani aturan di PKPU 20 tentang aturan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, seperti alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Tahapan kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai sejak Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan peserta pemilu juga harus mendaftarkan tim kampanye pada KPU, hal lainnya juga sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebarluaskan oleh peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan, anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Bahaudin, mengatakan untuk APK maupun bahan kampanye juga dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum”, ujarnya saat ditemui di sela acara di Hotel Puri Perdana Kota Blitar, pada Kamis (30/11).

Pihaknya juga menjelaskan, untuk iklan baru boleh dilakukan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual, yang penting harus sesuai dengan ketentuan, misal menjaga moralitas, menghindari SARA.

”Tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin”, imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan, Adapun yang boleh dilakukan mulai 28 November 2023 sampai dengan 20 Januari 2024, bentuk kampanye Pemilu 2024, yakni pertemuan tatap muka, seperti sambang pasar, door to door, dan sebagainya. Selanjutnya, pertemuan terbatas yang dilaksanakan di gedung tertutup.

”Dengan maksimal 1000 orang sesuai ketentuan untuk wilayah kabupaten/kota atau sesuai kapasitas gedung yang digunakan,” jelasnya.

Adapun bahan kampanye Pemilu 2024 hanya boleh disebar pada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan lainnya. Nilainya bahan kampanye maksimal Rp 100 ribu.

Bahaudin juga berharap, meskipun kampanye ini merupakan hak dari peserta pemilu, juga wajib mematuhi peraturan administrasi.

Dengan membuat surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, apabila kegiatan melibatkan banyak masyarakat.

Selain itu, Bahaudin juga berpesan pada masyarakat tetap menjaga kondusifitas serta tidak mengoyak persatuan dan kesatuan meskipun pilihan masing-masing berbeda dan menyambut baik dengan kampanye ini.

”Karena kita tidak ingin, kawan-kawan partai politik sudah semangat berkampanye, namun hal administratif belum terpenuhi, dan itu menjadi bahan temuan dari Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Dan bisa mengakibatkan kegiatan kampanye menjadi terganggu”, pungkasnya. (Jk)

Jawa Timur

Kejari Tulungagung Raih Penghargaan “Tokoh Inspiratif 2025” berkat Program Jaga Desa

Published

on

TULUNGAGUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah menerima penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Tulungagung Tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan oleh Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) dalam malam puncak perayaan HUT ke-20 organisasi tersebut.

Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dan peran aktif Kejari Tulungagung dalam mengawal tata kelola keuangan desa melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).

Program tersebut dinilai menjadi instrumen strategis yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa (DD) berjalan transparan dan akuntabel.

Ketua AJT, Catur Santoso, melalui Ketua Bidang Aset, Anang Yulianto, menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan terobosan penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Program Jaga Desa adalah bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif. Kejaksaan tidak lagi hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi hadir di tengah desa, memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum,” ujar Anang.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Program Jaga Desa sendiri merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan penguatan peran intelijen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum perangkat desa. Kejari Tulungagung aktif melakukan penerangan hukum dan bimbingan teknis kepada aparatur desa di berbagai kecamatan, termasuk Besuki dan Boyolangu.

Sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam program tersebut antara lain:

• Asistensi dan Pendampingan Hukum: Konsultasi intensif bagi perangkat desa agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan.

• Edukasi dan Penyuluhan: Peningkatan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan wewenang serta konsekuensi hukum terkait KKN.

• Pengawasan Transparansi: Dorongan terhadap akuntabilitas dan pelaporan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa.

Dengan pendekatan preventif tersebut, Kejaksaan berharap Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak disalahgunakan.

Kehadiran jaksa sebagai mitra strategis dianggap mampu meminimalisir potensi pelanggaran yang berujung pada kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto S, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal pembangunan desa.

“Jangan ragu berkonsultasi. Jangan sampai kalau sudah kejadian baru datang, itu namanya bukan konsultasi, tapi pemanggilan,” ujarnya menutup pernyataan.

Penghargaan Tokoh Inspiratif 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa upaya preventif Kejari Tulungagung dalam membangun pemerintahan desa yang bersih telah memberikan dampak positif dan mendapat apresiasi luas. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

HUT KORPRI ke-54, Wakapolda Jatim Tegaskan Peran Strategis ASN Polri

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Acara diikuti para pejabat utama, ASN Polri jajaran Polda Jatim, serta para purnawirawan ASN Polri.

Dalam sambutannya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce membacakan amanat Kapolda Jatim.

Pada amanat tersebut, Kapolda Jatim mengajak seluruh keluarga besar KORPRI Polda Jawa Timur untuk menjadikan momentum HUT ke-54 sebagai penguatan komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Peringatan HUT KORPRI ke-54 tahun ini mengusung tema ‘Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju.’

“Tema ini bukan hanya semboyan, tetapi ajakan moral untuk meneguhkan komitmen kita sebagai aparatur negara yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Brigjen Pol Pasma.

Ia menjelaskan, bahwa KORPRI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan simbol sinergi antara profesionalisme dan pengabdian.

Brigjen Pasma juga menekankan bahwa ASN Polri memiliki peran besar dalam mendukung reformasi Polri dan membangun kepercayaan publik.

“Peran ASN Polri tidak boleh lagi dipandang hanya sebatas urusan administrasi. Di tengah gelombang reformasi Polri, saudara memiliki tanggung jawab penting dalam membantu membangun citra positif dan kepercayaan publik,” tutur Wakapolda Jatim.

Brigjen Pol Pasma menambahkan, komitmen Polda Jawa Timur untuk terus mendukung peran ASN Polri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan profesional.

“ASN Polri adalah bagian penting dari institusi. Kami berharap semangat kebersamaan ini terus terjaga untuk mendukung Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wakapolda Jatim.

Acara tasyakuran ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas perjalanan panjang KORPRI dan harapan agar organisasi ini terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Perkuat Tanggul Sungai di Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Polda Jatim Kerahkan Pasukan Gabungan

Published

on

LUMAJANG — Upaya penanganan pascaerupsi Gunung Semeru terus digencarkan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) bersama pemerintah daerah. Puluhan personel gabungan dari Dit Samapta Polda Jatim, Satbrimob Polda Jatim, Polres Lumajang, dan Polsek jajaran diterjunkan untuk menangani dampak bencana di kawasan Curah Kobokan, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Minggu (30/11/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa personel gabungan tersebut ikut melakukan perbaikan tanggul sungai yang sebelumnya jebol dan berpotensi mengancam permukiman warga di wilayah terdampak.

“Kerusakan tanggul tersebut dikhawatirkan dapat memicu banjir lahar dan membahayakan masyarakat di sekitar aliran sungai. Oleh karena itu Polda Jatim mengerahkan personel untuk membantu perbaikan,” ujar Kombes Pol Abast.

Di lokasi kejadian, anggota kepolisian juga berkoordinasi dengan petugas lapangan dan relawan untuk memastikan proses penguatan tanggul berlangsung aman. Sejumlah alat berat diturunkan untuk mempercepat penataan jalur sungai yang tertutup material vulkanik pascaerupsi.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan dukungan penuh dalam pemulihan pascabencana.

“Pembenahan tanggul ini sangat penting untuk mencegah aliran lahar mengarah ke permukiman warga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa personel gabungan Polda Jatim disiagakan untuk memastikan pekerjaan berjalan cepat, tepat, dan aman.

“Polda Jatim bersama seluruh unsur terkait tetap siaga menghadapi potensi bencana susulan,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengatakan bahwa pihak kepolisian terus memonitor kondisi di Curah Kobokan dan sejumlah wilayah lain yang terdampak material erupsi.

“Langkah antisipasi kami lakukan agar keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Dengan keterlibatan aparat kepolisian dan koordinasi lintas instansi, proses pemulihan di kawasan terdampak diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan mampu meminimalkan potensi risiko bagi masyarakat sekitar. (DON/Red)

Continue Reading

Trending