Connect with us

Nasional

Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Published

on

Jakarta, 90detik.com – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo. (DON/Red)

Jawa Timur

1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk

Published

on

BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggulung jaringan peredaran pil ekstasi jenis Double L dan sabu-sabu dalam serangkaian operasi pengembangan.

Tidak kurang dari 1.258 butir pil dan 13,3 gram sabu diamankan dari lima tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Blitar Raya hingga Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam rilisnya, menyebut operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil Double L di wilayah hukumnya. Operasi dimulai pada Jumat (2/1) siang dengan penggerebekan di rumah seorang tersangka bernama Takul (25) di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Dari pengembangan penangkapan Takul, kami berhasil mengungkap rantai peredaran dan menangkap empat tersangka lainnya dalam beberapa hari berikutnya,” jelas Kapolres pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Rabu (21/01).

Runtut Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan berawal dari Takul yang diamankan bersama 497 butir pil Double L dan sejumlah alat bungkus di rumahnya. Dari keterangan Takul, polisi menyusul dan menangkap Sandek(23), seorang karyawan pengrajin kendang, di gudang kerajinan di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar. Dari Sandek diamankan 98 butir pil.

Pengembangan lain mengarah ke DDL alias Nonok (30) yang ditangkap di depan Indomaret Desa Loderesan, Tulungagung.

Dari NONOK, polisi menyita 13,3 gram sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam lipatan isolasi berwarna, sebuah timbangan digital, dan alat hisap. Nonok juga diamankan bersama motor Honda Vario.

“Untuk sabu, tersangka Nonok ini dijerat dengan pasal yang lebih berat karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I di atas 5 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali bergerak di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pada Rabu (14/1/2026), petugas menggrebek rumah NK alias KUCING (40), seorang petani, di Dusun Wonorejo. Dari Kucing diamankan 606 butir pil Double L.

Dari Kucing, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka kelima, S alias Kaselan (42), di pinggir jalan dusun yang sama. Dari Kaselan diamankan 63 butir pil dan sebuah motor Suzuki Satria.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Untuk peredaran pil Double L yang dikategorikan sebagai obat keras ilegal, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara untuk tersangka Nonok yang terbukti menyimpan sabu, jeratan hukumnya lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi seperti ini akan terus kita intensifkan untuk menciptakan wilayah Blitar Kota yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Kalfaris.(JK/Hms)

Continue Reading

Nasional

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Oligopsoni adalah Ketidakadilan Pasar yang Dibiarkan

Published

on

Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia saat ini adalah bertahannya praktik oligopsoni yang bekerja secara senyap.

Jarang disorot dan minim penindakan, struktur pasar yang hanya dikuasai segelintir pembeli dengan jutaan penjual ini secara nyata melemahkan posisi tawar produsen rakyat mulai dari petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM dalam rantai perdagangan nasional.

Kondisi tersebut sekaligus menguji kehadiran negara sebagai penyeimbang antara mekanisme pasar dan keadilan sosial.

Oligopsoni merupakan struktur pasar di mana jumlah pembeli sangat terbatas, sementara penjual berjumlah banyak.

Situasi ini memberi kekuatan dominan kepada pembeli untuk menentukan harga dan syarat transaksi secara sepihak.

Akibatnya, produsen kerap terpaksa menjual hasil produksinya dengan harga rendah, bahkan tidak jarang di bawah biaya produksi.

Fenomena ini berbeda dengan oligopoli yang relatif lebih sering mendapat sorotan publik. Oligopsoni justru hadir sebagai bentuk ketidakadilan pasar yang tidak berisik, namun sistematis.

Ia tidak selalu tampak sebagai pelanggaran hukum yang kasat mata, melainkan bekerja melalui tekanan harga yang dilembagakan oleh struktur pasar yang timpang.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menegaskan bahwa minimnya perkara oligopsoni yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak serta-merta menandakan absennya praktik tersebut di lapangan.

“Sejatinya, apabila produsen, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat menemukan adanya praktik oligopsoni, hal tersebut dapat dan seharusnya dilaporkan kepada KPPU dengan dukungan data yang akurat,” ujar Sutrisno dalam pernyataan persnya, Selasa (20/1/2026).

Menurut doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Jayabaya itu, praktik oligopsoni secara nyata merugikan produsen karena hasil produksi dibeli dengan harga yang sangat murah.

Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan produsen rakyat, tetapi juga mengancam keberlanjutan rantai pasok nasional.

“KPPU perlu berani menindak korporasi yang merugikan produsen, khususnya rakyat kecil. Namun yang lebih penting, KPPU juga harus diperkuat agar mampu hadir hingga ke daerah, karena aktivitas perdagangan rakyat justru paling masif terjadi di tingkat kabupaten dan kota,” tegas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.

Ia menilai, tantangan utama dalam penanganan oligopsoni tidak semata terletak pada aspek penegakan hukum, melainkan pada ketimpangan struktur pasar itu sendiri.

Dalam konteks ini, negara tidak dituntut untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan memastikan pasar berjalan secara adil, sehat, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Sutrisno menyoroti paradoks ekonomi nasional yang hingga kini masih kuat bergerak mengikuti logika pasar bebas dan kapitalisme, meskipun konstitusi secara tegas mengamanatkan sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan Pancasila.

“Penegakan hukum ekonomi masih kerap berpihak pada pemilik modal besar. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk perjanjian penetapan harga yang merugikan penjual,” ujarnya.

Ketua Umum IKADIN periode 2019–2022 ini menegaskan bahwa keberanian produsen untuk melapor harus diiringi dengan keberanian negara untuk bertindak, sekaligus membangun sistem ekonomi yang melindungi seluruh pihak secara berimbang.

Dalam kerangka tersebut, oligopsoni perlu dipahami sebagai titik uji sinergi antara negara, pasar, dan rakyat. Negara berperan sebagai penyeimbang melalui regulasi dan pengawasan, dunia usaha bertumbuh sebagai motor ekonomi yang bertanggung jawab, sementara produsen rakyat diperkuat melalui koperasi, BUMDes, dan organisasi ekonomi kolektif agar memiliki posisi tawar yang lebih seimbang.

KPPU, sesuai mandat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simpul rekomendasi kebijakan.

Peran ini menjadi krusial dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keberpihakan kepada rakyat, sejalan dengan amanat Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penanganan oligopsoni pada akhirnya bukanlah soal konfrontasi, melainkan kolaborasi. Pasar yang sehat membutuhkan pembeli yang bertanggung jawab, produsen yang kuat, serta negara yang hadir sebagai wasit yang adil.

Dari sinergi inilah ekonomi Pancasila dapat bergerak dari wacana menuju praktik mewujudkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Kerugian Hingga 1 Miliar Rupiah, 5 Terduga Aksi Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi

Published

on

MAGETAN— Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending