Jawa Timur
Mahasiswa di Pacitan Kecam dan Tolak Black Campaign Jelang Pemilu 2024

PACITAN, 90detik.com– Menjelang Pemilu 2024, Badan Ekskutif Mahasiswa ( BEM) STKIP di Kabupaten Pacitan Jawa Timur bersikap tegas mengecam adanya black campaign ( Kampanye hitam ) dan penyeberan berita bohong.
Menurut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Fatima Nur Warisma black campaign dan berita bohong ( Hoaks) sangat berpotensi menimbulkan keresahan di Masyarakat bahkan memungkinkan terjadinya perpecahan.
Sehingga lanjut Fatima, Black Campaign jelas bertentangan dengan isi deklarasi Pemilu damai yang sudah diselenggarakan oleh oleh seluruh elemen Masyarakat termasuk kalangan Mahasiswa di Kabupaten Pacitan.
”Saat ini kami masih fokus pembenahan pada internal struktur kemahasiswaan, karena Pemilu sudah di depan mata jadi jangan ada hasutan yang digunakan para kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana,” ujar Fatima, Sabtu (13/1).
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kabupaten Pacitan agar tidak mudah percaya dengan kabar ataupun ajakan baik secara langsung maupun melalui selebaran yang belum tentu kebenarannya.
“Apabila ada masyarakat mempromosikan partai dan calon presiden (Capres) idolanya, baik secara langsung atau melalui media sosial gunakanlah cara cara yang baik dan benar,”pinta Fatima.
Meski hanya simpatisan, BEM Pacitan ini meminta agar dalam melaksanakan kampanye dengan cara yang lebih bijaksana sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Kami Mahasiswa berharap masyarakat harus bijaksana dan cerdas dalam menghadapi fenomena maraknya berita bohong, terutama di tahun politik yang serba kepentingan,”tambah Fatima.
Ia juga berpesan harus ada filtrasi dalam menerima informasi. Check dan recheck penting dilakukan untuk mengetahui validitas kebenaran dari informasi tersebut.
Sementara itu, Revin salah satu mahasiswa Pacitan mengungkapkan, secara pribadi menolak secara tegas segala bentuk kampanye hitam maupun berita bohong yang menghasut masyarakat.
“Selain sangat mencederai demokrasi kita,hal ini dapat menjadi pemecah belah persatuan dan kesatuan Karena jika ikut arus kampanye hitam, bisa jadi masyarakat yang akan dirugikan,” ulasnya.
Revin juga mengajak kepada segenap masyarakat Pacitan untuk membentengi diri serta menjaga keluarga, masyarakat, lingkungan dan desanya dari segala bentuk adu domba dari kampanye hitam, ujaran kebencian dan semua hal-hal yang merusak.
” Saya meyakini bahwa substansi pemilihan langsung adalah upaya kita untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik bermartabat dan bermanfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,”kata Revin.
Pemimpin yang baik menurut Revin harus dilahirkan dengan proses demokrasi yang baik.
“Proses demokrasi yang dipenuhi dengan adu domba, kampanye hitam dan ujaran kebencian hanya akan menimbulkan kerusakan dan meninggalkan residu berkepanjangan yang sangat merusak peradaban yang kita bangun selama ini,”tegas Revin. (Red)
Jawa Timur
Libatkan Awak Media dalam Kampanye Germas, Blitar Serius Tekan Prevalensi Perokok

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggencarkan upaya pengurangan perilaku merokok yang menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular.
Komitmen ini ditegaskan dalam Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digelar di Aula Dinkes setempat, pad Jumat (28/11).
Pertemuan yang dihadiri sejumlah media dari Blitar Raya ini bertujuan membangun sinergi strategis untuk memperluas penyebaran informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
dr. Miftakhul Huda, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Blitar, dalam paparannya menyatakan bahwa upaya menekan angka perokok, terutama di kalangan remaja, memerlukan peran aktif semua pihak.
“Kami terus mendorong berbagai program dan edukasi untuk menekan angka perokok. Pengurangan perilaku merokok harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan sekitar. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan kesehatan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, merokok masih menjadi ancaman serius yang berkontribusi pada beban penyakit kronis seperti jantung, stroke, dan kanker. Oleh karena itu, pendekatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan semata.
Senada dengan hal tersebut, narasumber lainnya, Anggitditya Putranto, menekankan pentingnya edukasi yang tepat dan berkelanjutan.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya tahu rokok berbahaya, namun belum memiliki dorongan kuat untuk berhenti. Di sinilah pentingnya edukasi yang tepat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Germas menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong gaya hidup sehat, yang tidak hanya bebas rokok, tetapi juga diimbangi dengan peningkatan aktivitas fisik dan pola makan seimbang.
Melalui kolaborasi yang erat dengan media massa, Dinkes Kabupaten Blitar berharap pesan hidup sehat dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Harapannya, upaya kolektif ini mampu menggerakkan kesadaran warga Blitar untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan, menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan berkualitas. (JK/Red)
Jawa Timur
Wabup Tulungagung Buka Pelatihan Penguatan Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Tekankan Tata Kelola dan Kemandirian Desa

- Pemahaman tata kelola koperasi yang baik, tertib, dan sesuai regulasi.
- Kemampuan mengembangkan unit usaha produktif sesuai potensi desa.
- Komitmen mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui penguatan peran koperasi.
Jawa Timur
Aroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park

TULUNGAGUNG – Ketegangan memuncak di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, setelah warga memasang plakat berisi pemberitahuan penolakan terhadap rencana pembangunan makam swasta bertajuk “Shangrila Memorial Park”.
Penolakan dilakukan secara terbuka oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo yang menilai proyek tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.
CEO Billy Nobile & Associates Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A. yang akrab disapa Mas Billy, selaku pendamping hukum Pokmas Mergo Mulyo, menyampaikan bahwa warga menolak keras pembangunan makam elit tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan tata ruang serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Menurutnya, pembangunan Shangrila Memorial Park bertentangan diduga melanggar PP dan Perda RTRW yaitu:
1. PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah makam, khususnya Pasal 6 dan Pasal 8 yang mensyaratkan keberadaan Perda penyediaan tanah makam sampai saat ini Tulungagung belum memiliki perda tersebut.
2. Perda RT/RW Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan lokasi di Desa Ngepoh sebagai zona perkebunan dan holtikultura, bukan kawasan komersial atau pemakaman.
“Dari dua payung hukum ini saja sudah sangat jelas bahwa pembangunan calon makam elit tersebut tidak sesuai ketentuan. Warga menolak bukan hanya karena keresahan sosial, tetapi karena ada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan Pokmas Mergo Mulyo juga telah menempuh langkah hukum. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Jatim, terkait dugaan kerugian negara akibat alih fungsi lahan dari HGU perkebunan menjadi kawasan pemakaman komersial.
Laporan dugaan perusakan lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyoal perubahan peruntukan lahan oleh PT Sang Lestari Abadi tanpa dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan, laporan kepada Kejati Jawa Timur telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihaknya berencana bertemu dengan Kepala Kejari Tulungagung untuk meminta perkembangan penanganan kasus.

Ekskavator yang digunakan oleh pihak perusahaan pembangunan pemakaman mewah, (dok/Billy untuk 90detik.com)
Selain itu, pihaknya juga meminta perlunya keterlibatan media untuk mengawal proses hukum secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, jika terdapat aktor intelektual di balik dugaan pelanggaran tersebut, maka pihak-pihak tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami berharap kasus ini berjalan transparan. Jika ada pihak yang bermain di balik alih fungsi lahan, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video penolakan warga turut disertakan sebagai bukti kuat bahwa masyarakat Desa Ngepoh secara tegas menolak pembangunan makam elit tersebut. Plakat peringatan telah terpasang di beberapa titik sebagai bentuk sikap resmi warga.
Kasus tersebut terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi dan perubahan tata ruang di wilayah Tulungagung.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi3 hari agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Nasional1 hari agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Jawa Timur4 hari agoAroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park
Redaksi1 minggu agoMeresahkan! Copet Berkedok Wartawan Gadungan Ditangkap di Tengah Keramaian HUT Tulungagung
Redaksi3 hari agoJebakan Maut! Jalan Baru ke Segawe Berlumpur, Truk Galian C Diduga Biang Kerok
Redaksi4 hari agoRatusan Komunitas Jazz GE8 Jatim Meriahkan Anniversary ke-2 di Ranting Sewu Pasuruan
Nasional2 minggu agoKKMP Suarakan Kekhawatiran, Pemkab Blitar Pastikan MBG Tidak Dikuasai Mafia Pangan
Jawa Timur7 hari agoKemeriahan Parade Drumb Band 2025, Kostum Paspampres RA Al-Huda Sobontoro Curi Sorotan













