Peristiwa
Mantan Direktur KPK: Perlunya Penegakan Hukum Tegas dan Adil Terhadap Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Mantan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko, mengajak masyarakat Tulungagung untuk ikut mengawal proses pengembalian uang hasil dugaan korupsi yang melibatkan 35 oknum anggota DPRD Tulungagung.
Dalam sebuah pernyataan, Sujanarko menyoroti rendahnya tingkat transparansi dalam pengelolaan anggaran di DPRD Tulungagung.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada 90detik.com setelah adanya pertemuan antara DPRD Tulungagung dan LSM yang sayangnya tidak membahas masalah pengembalian uang hasil korupsi tersebut.
Menurut Sujanarko, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Selain itu, ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap kasus-kasus korupsi di DPRD Tulungagung.
“Dorongan untuk KPK menindaklanjuti kasus yang tersisa ini bisa terus dilakukan”, jelasnya, Kamis (22/2).
Selain itu, Ia juga mengajak masyarakat agar aktif dalam mengawal proses pengembalian uang hasil dugaan korupsi dan menuntut pertanggungjawaban dari oknum-oknum yang terlibat.
“Masyarakat harus aktif dalam mengawal proses dugaan korupsi yang terjadi di Tulungagung”, pintanya.
Lebih lanjut, Mantan Direktur KPK ini berharap agar kasus-kasus korupsi di DPRD Tulungagung dapat diselesaikan dengan adil dan berkualitas guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Saya berharap agar kasus dugaan korupsi di DPRD Tulungagung segera dapat diselesaikan, guna menjaga kepercayaan masyarakat Tulungagung”, harapnya. (Red)
Jawa Timur
Eksekusi Pembongkaran Puskesmas Banjarejo Setelah Menang Gugatan

TULUNGAGUNG,– Pengadilan Negeri Tulungagung melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, pada Rabu, 5 Februari 2024.
Eksekusi ini dilakukan setelah Ny. Kartini dinyatakan menang dalam gugatan perdata terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, UPT Puskesmas Banjarejo, dan Kepala Desa Banjarejo.
Proses pembongkaran disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Sharifah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hernono, perwakilan BPKAD, Tim Kuasa Hukum penggugat, Adi Apriliawan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat LPK RI.
Pembongkaran ini juga mendapat pengawalan ketat dari Polsek dan Koramil Rejotangan serta jajaran Polres Tulungagung.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Sharifah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Puskesmas baru yang sudah beroperasional untuk melayani masyarakat.

Suasana pada saat akan melaksanakan eksekusi pembongkaran Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).
“Sengketa tanah di atas bangunan Puskesmas Banjarejo ini sudah berlangsung lama, dan kami telah menyiapkan bangunan baru untuk memastikan pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun eksekusi dilakukan, Pemerintah Daerah telah berupaya mempertahankan aset melalui berbagai tahapan hukum, termasuk kasasi dan banding.
“Kami menghargai proses hukum yang ada dan mengambil hikmah dari situasi ini,” tambahnya.
Material hasil eksekusi akan ditaksir oleh Dinas PUPR Tulungagung untuk menentukan apakah masih layak dinilai sebagai aset.
Ana juga menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan aset yang berdiri di atas tanah dengan kepemilikan yang belum jelas dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mensertipikatkan aset tersebut.
Sementara itu, Adi Apriliawan, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa tidak ada keberatan dari para tergugat selama proses eksekusi.
“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan lancar tanpa masalah,” ungkapnya dengan optimis.
Dengan eksekusi ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, meskipun harus menghadapi tantangan hukum terkait aset. (DON-red)
Editor; JK
Hukum Kriminal
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Yahukimo – Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Iyoktogi Telenggen, yang juga dikenal dengan nama Upinip Kogoya atau Upinip Telenggen. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 13.11 WIT di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Iyoktogi Telenggen (46 tahun) berasal dari Kampung Komapaga, Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dan terlibat dalam sejumlah aksi kriminal yang menelan banyak korban jiwa.
Rangkaian Kejahatan Iyoktogi Telenggen:
1. 25 Juni 2021 – Terlibat dalam penembakan dan penganiayaan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 1 orang luka-luka.
2. 16 Oktober 2023 – Berperan dalam pembunuhan terhadap pendulang emas di Kali El, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, yang menewaskan 13 orang dan melukai 1 orang lainnya.
Iyoktogi Telenggen telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023, atas berbagai tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 buah noken
– 2 buah tutup kepala
– Uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp20.000
– 1 dompet berisi bulu kasuari
– Beberapa barang lainnya, seperti gelang, kalung, dan minyak angin
Saat ini, Iyoktogi Telenggen telah diamankan oleh Tim Satgas Ops Damai Cartenz 2025 dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Polri bersama TNI akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Satgas Ops Damai Cartenz 2025 menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kelompok kriminal bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan di Papua. (Tim-red)
Hukum Kriminal
Modus Membangunkan Korban Dimalam Hari, Pemilik Penampungan Anak Asuh Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

SURABAYA – Polda Jawa Timur membeberkan kronologi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka NK (60).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka NK(60) merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penangkapn terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.
“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers, Senin (3/2/25).
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.
“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman.
Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.
Masih kata Kombes Farman, awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.
Dalam hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.
Sementara itu Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.
Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.
Hingga kini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.
Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (DON-red)
-
Jawa Timur8 jam ago
SDN 1 Sobontoro Boyolangu Raih Prestasi Gemilang, Dua Siswi Lolos Tes Masuk MTsN 1 Tulungagung Melalui Jalur Komik
-
Jawa Timur11 jam ago
Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Tim PPS Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung
-
Nasional23 jam ago
Komisi IX DPR RI dan BGN Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Al Azhaar Tulungagung
-
Jawa Timur9 jam ago
Lembaga Dakwah PBNU Gelar Standarisasi Imam dan Khotib Jum’at di Universitas Islam Malang
-
Jawa Timur10 jam ago
Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
-
Business2 hari ago
Polresta Sorong Bongkar Pabrik Miras Illegal Berteknologi Tinggi, Bahan Baku Dikirim Langsung dari China
-
Entertainment2 hari ago
Sukseskan Program MBG, Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di SPN
-
Business6 hari ago
Paban Binsis Srena Pasmar 3 Hadiri Pameran Etnik Papua Di Hotel ACC Aimas