Pemerintahan
Mantan Wali Kota Kembalikan Mobil Dinas, Wali Kota Sorong Beri Apresiasi

Kota Sorong, PBD – Sebuah contoh nyata kedisiplinan dalam pengelolaan aset negara ditunjukkan oleh Mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, yang secara resmi menyerahkan kembali satu unit mobil dinas jenis Land Cruiser kepada Pemerintah Kota Sorong pada Jumat, (13 Juni 2025).
Serah terima kendaraan tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Sorong dan diterima langsung oleh Wali Kota Sorong saat ini, Septinus Lobat, S.H., M.P.A. Prosesi ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sorong beserta jajaran pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Dalam keterangannya kepada awak media, Lambert Jitmau menegaskan bahwa pengembalian aset negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang harus ditaati oleh seluruh pejabat, baik aktif maupun purnatugas.
“Sebagai mantan Wali Kota, saya telah mengembalikan kendaraan dinas ini sejak tahun 2022, sesuai ketentuan yang berlaku. Saya juga mengimbau kepada pejabat-pejabat yang sudah pensiun namun belum mengembalikan aset negara untuk segera melaksanakannya,” tegas Lambert.
Aksi Lambert ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, yang menyebut tindakan tersebut sebagai teladan yang patut diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
“Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Lambert Jitmau atas pengembalian mobil dinas ini. Mobil ini termasuk kendaraan mewah, dan beliau telah memberi edukasi kepada seluruh pegawai bahwa setiap aset negara wajib dikembalikan setelah tidak lagi menjabat,” ujar Septinus.
Lebih lanjut, Septinus menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga dan merawat aset milik negara. Menurutnya, jabatan bukanlah kepemilikan pribadi, dan kendaraan dinas hanyalah titipan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
“Negara ini bukan milik jabatan. Kalau ada pegawai yang sudah pensiun atau pindah tapi belum mengembalikan aset, kita akan minta kembali, apa pun kondisinya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Wali Kota Sorong.
Pengembalian mobil dinas ini bukan hanya mencerminkan sikap bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara di tingkat daerah.
(Leo)
Paripurna
Resmi Dilantik Lewat PAW, Hendi Budi Yuantoro Kembali Duduk di DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR – Hendi Budi Yuantoro resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pada Selasa (21/7).
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Pelantikan tersebut menandai kali kedua Hendi dipercaya mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar melalui jalur PAW.
Usai pelantikan, Hendi menyatakan bahwa kembalinya ia ke kursi legislatif bukanlah hasil dari ambisi pribadi ataupun strategi politik yang telah dirancang sebelumnya.
Menurutnya, penugasan tersebut merupakan amanah dari PDI Perjuangan yang harus dijalankan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Keberadaan saya di sini murni merupakan amanah dan penugasan yang secara resmi diberikan oleh partai. Sama sekali tidak ada rencana atau target pribadi agar saya bisa kembali duduk di kursi ini,” ujarnya.
Sebagai kader sekaligus petugas partai, Hendi mengaku siap menerima setiap keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan partai.
Ia menilai loyalitas terhadap organisasi merupakan bagian dari tanggung jawab seorang kader yang harus siap mengabdi kapan pun dibutuhkan.
“Sebagai kader sekaligus petugas partai dari PDI Perjuangan, saya selalu siap menerima setiap keputusan yang diambil pimpinan partai kapan saja dibutuhkan untuk mengabdi kepada masyarakat,” katanya.
Hendi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah secara khusus menargetkan kembali menjadi anggota DPRD melalui jalur PAW. Namun setelah keputusan resmi ditetapkan partai, ia menerima amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Saya sebagai kader partai menjalankan amanah yang diberikan partai. Sebenarnya saya tidak berharap seperti ini, tetapi karena ini tugas dari partai, saya siap menerima dan menjalankannya,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa dirinya dua kali masuk DPRD melalui mekanisme PAW karena strategi politik tertentu, Hendi membantah hal tersebut. Ia menyebut apa yang dialaminya lebih merupakan kepercayaan dari partai.
“Kalau keberuntungan mungkin saya beruntung. Tetapi kalau strategi, itu tidak ada. Saya kembalikan lagi bahwa ini adalah perintah partai, dan saya sebagai petugas partai siap menjalankan saja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hendi menyampaikan apresiasi kepada Suwondo, anggota DPRD yang kursinya kini ia gantikan. Ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Suwondo selama menjadi wakil rakyat di Kabupaten Blitar.
Hendi juga menepis isu adanya persoalan pribadi antara dirinya dengan Suwondo. Menurutnya, hubungan keduanya tetap berjalan baik dan komunikasi akan terus dijaga demi kepentingan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wondo atas pengabdiannya selama ini kepada DPRD dan masyarakat. Dan perlu diketahui, saya tidak ada masalah dengan beliau. Semoga komunikasi tetap berjalan baik,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Hendi Budi Yuantoro, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Blitar kembali lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran anggota baru melalui mekanisme PAW diharapkan semakin memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD, sekaligus meningkatkan pelayanan serta penyerapan aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar. (JK/Red)
Investigasi
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah

TULUNGAGUNG — Langkah cepat dan tegas diambil Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dari kantor advokat BILY NOBILE & ASSOCIATES, dengan melayangkan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/7/2025).
Hearing ini diajukan sebagai bentuk protes atas sikap diam Kantor Pertanahan (Kantah) Tulungagung terkait somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Ababil, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, mengungkapkan kekecewaannya karena somasi tertanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kantah Tulungagung hingga kini tidak digubris.
“Kami menyampaikan permohonan hearing ini agar DPRD Kabupaten Tulungagung dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan status HGU seluas +/-264 hektare di Desa Ngepoh,” ujar Ababil kepada 90detik.com, Selasa(29/7).
Menurut Ababil, lahan tersebut semestinya telah diredistribusikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Perintah BPN Kanwil Jawa Timur Nomor: 570.35-6291 tanggal 19 Mei 2008.
Namun hingga kini, Kantah Tulungagung belum menjalankan perintah tersebut.
“Sudah 17 tahun surat itu terbit. Tapi hingga hari ini, tak ada realisasi redistribusi tanah. Bahkan surat somasi kami pun diabaikan. Ini bukan kelalaian biasa—ini ada indikasi pembiaran yang sistematis,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ababil juga menyebut indikasi kuat adanya penguasaan ilegal oleh pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kantah Tulungagung.
Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya keterbukaan terkait bukti kepemilikan HGU terbaru atas pemanfaatan lahan tersebut, yang disebut-sebut akan digunakan sebagai kawasan makam modern oleh pengembang swasta.
“Ada dugaan mafia tanah bermain di balik proyek pembangunan makam modern untuk kelompok etnis Tionghoa. Ini harus dibongkar. Masyarakat Desa Ngepoh berhak atas kejelasan dan keadilan,” lanjut Ababil.
Permohonan hearing ini menandai babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Ngepoh.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Tulungagung untuk bersikap transparan, tegas, dan memihak kepada kepentingan rakyat. (Abd/DON)
Hukum
Akademisi Dorong Pemerintah Papua Barat Daya Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Rp. 22 Miliar

Kota Sorong, Papua Barat Daya – Akademisi dari universitas Papua Manokwari dan juga sebagai wakil ketua I lembaga pemberdayaan elang senter PBD, Dr. Muhammad Guzali Tafalas, S.E, M.Si., memberikan tanggapan kritis dan konstruktif terhadap laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (LKPD TA 2024). Menurut Dr. Guzali, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindaklanjuti temuan penyimpangan anggaran yang mencapai sekitar Rp 22 miliar.
Temuan BPK menunjukkan adanya belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 9,72 miliar, dengan sebagian besar telah dikembalikan sebesar Rp 8,60 miliar. Namun, Rp 1,12 miliar masih dalam proses tindak lanjut. Secara total, temuan ini mencakup sekitar Rp 22 miliar yang saat ini sedang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai instruksi gubernur, dengan tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari kalender.
Dr. Guzali menekankan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan, serta potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan jika tidak segera dan tepat ditindaklanjuti. Ia menyerukan agar pemerintah provinsi segera mengeluarkan surat resmi kepada semua OPD yang terlibat untuk menyusun laporan tindak lanjut secara transparan dan melaporkannya kepada Inspektorat serta BPK.
Lebih jauh, akademisi ini menggarisbawahi pentingnya penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal. Inspektorat perlu melakukan audit investigatif tambahan guna mendeteksi potensi fraud dan memberikan pendampingan kepada OPD dalam menyusun pertanggungjawaban yang sesuai regulasi. “Ini bukan hanya soal pengembalian uang, tapi juga soal membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih kuat dan akuntabel,” ujar Dr. Guzali.
Dalam hal temuan tidak diselesaikan dalam batas waktu 60 hari, Dr. Guzali menegaskan kewajiban gubernur untuk meneruskan kasus ini kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyimpangan berskala besar dan sistemik.
Selain itu, Dr. Guzali mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi dan rotasi pejabat di OPD, terutama bagi pejabat pengelola anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara yang terbukti lalai atau terindikasi terlibat penyimpangan. “Sanksi administratif dan rotasi penting sebagai langkah preventif sekaligus efek jera,” tambahnya.
Sebagai upaya jangka panjang, Dr. Guzali juga merekomendasikan intensifikasi bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan keuangan bagi seluruh pengelola keuangan OPD. Pemerintah provinsi bersama Sekda diminta untuk mengadopsi teknologi pelaporan real-time berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.
Tanggapan Dr. Guzali ini menjadi suara penting dari kalangan akademisi yang menginginkan tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya semakin transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan yang merugikan daerah. “Pemerintah harus berani bertindak cepat, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tutup Dr. Guzali.
(Tim/Red)
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi2 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri2 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
Nasional2 minggu agoDr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila
TNI & Polri2 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa
TNI & Polri1 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI












