Connect with us

Nasional

Masyarakat Ayo Saksikan Film “Sepi Temukan Pagi” di Bioskop Terdekat

Published

on

 

MANOKWARI, 90detik.com – Usai dilaunching Rabu (4/9) Film Sepi Temukan Pagi karya dari sutradara Sukris G. Sianturi yang diangkat dari true story (kisah nyata) seorang Polisi di Pedalaman Papua Barat khususnya Pegunungan Arfak, akan tayang di bioskop terdekat tanggal 9-12 September 2024.

Film ‘Sepi Temukan Pagi’, akan tayang perdana bioskop XXI di 3 wilayah yaitu Jayapura, Manokwari, Sorong, yang tiketnya dapat dibeli di Tokoevent.id// atau melalui link https://linktr.ee/tokoeventcinema dengan harga Rp. 40.000.,- per tiket

Adapun jadwal tayang Bioskop XXI Manokwari ditayangkan di 3 studio yakni pukul 18.45 WIT, 19.00 WIT, dan 19.15 WIT.
Bioskop XXI Sorong ditayangkan di 2 studio yakni pukul 18.45 WIT dan pukul 19.00 WIT, dan Bioskop XXI Jayapura ditayangkan di 1 Studio pukul 19.00 WIT.

Cerita Film Sepi Temukan Pagi diambil dari cerita nyata Bripka Septinus Arui yang pada akhirnya mendapatkan Pin Emas dari Kapolri atas prestasi Hoegeng Award. Film karya Sukris G. Sianturi itu dibawah perusahaan Jan Enes Film dibintangi Film ini diperankan oleh pemeran utama, Lamek Dowansiba yang juga seorang tokoh pemuda Papua. Diisi juga oleh Kaka Celo, Yewen, PJU Polda Papua Barat, serta komika nasional yang juga putra asli Arfak, Yewen.

Sukris G. Sianturi selaku sutradara film usai melaunching film mengatakan melalui film Sepi Temukan Pagi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan membangun karakter generasi muda anak-anak Papua.

“Harapnya yang paling penting terbangunnya opini masyarakat terhadap personel Polda Papua Barat sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional dan proporsional”, katanya.

Film ‘Sepi Temukan Pagi’, memiliki historis sangat dalam, yang syarat dengan pesan moralitas, spiritualitas dan humanis, yang diangkat dari seorang anggota polisi dimana telah menerima pin emas dari Kapolri atas prestasi Hoegeng Award tahun 2024.

“Film ini menceritakan kisah perjalanan hidup Septianus Arui, seorang putra Arfak anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, dan hadirnya film ini memiliki ikatan historis sangat dalam sehingga harapan dan kewibawaan film ini tetap terjaga”, ujarnya.

Sutradara Film, Sukris Giantoro Sianturi mengungkapkan dari pemutaran film ini menunjukkan pengabdian yang tulus dari seorang anggota Polri di daerah terpencil yaitu Kabupaten Tambrauw, dan itu dapat memutus stigma masyarakat terhadap Kepolisian.

“Pesan moral yang didapat banyak, terutama untuk mengabdi pada negara. Ini juga karya anak Papua sehingga masyarakat juga harus dukung”, pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. menyampaikan juga bahwa film ini tidak hanya untuk anggota kepolisian, namun akan juga berdampak kepada masyarakat dalam mensyukuri hidup.

“Ini tidak hanya untuk aparat , tapi masyarakat mendapatkan banyak hal dalam menjalani hidup, bersyukur, hidup yang hanya bisa bergantung kepada Tuhan”, jelas Kabid Humas.

Pemeran Sepi, Lamek Dowansiba yang baru pertama kali bermain disebuah film, mengungkapkan apresiasinya terutama kepada Kapolda Papua Barat dan sutradara yang bersama-sama menggarap film ini.

“Ini pertama kali saya main di Film. Ini pengalaman berharga, jarang kita mendapatkan kesempatan untuk bermain disebuah Film. Saya apresiasi Kapolda dan Sutradara “, ungkap Lamek. (Timo/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Undangan Eksklusif Bukber Polres Blitar, Ketua PIJAR: Kami Merasa Tak Diorangkan

Published

on

BLITAR – Momen Ramadan yang seharusnya menjadi ajang mempererat tali silaturahmi justru meninggalkan rasa pahit bagi sebagian insan pers di Blitar. Acara Buka Puasa Bersama (Bukber) yang digelar Polres Blitar, pada Rabu (25/2) malam, bersama anak yatim justru menuai kritik karena dianggap tidak melibatkan semua elemen jurnalis.

Meski Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K menyampaikan pidato manis tentang pentingnya peran wartawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sejumlah organisasi pers mengaku “dilupakan” dalam undangan tersebut. Alhasil, pesan sinergitas yang ingin dibangun malah dipertanyakan.

Sutrisno, SH., Pimpinan Redaksi Media Monitor Hukum sekaligus Ketua Persatuan Insan Jurnalis (PIJAR) Blitar Raya, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya selama ini intens memberitakan kegiatan positif Polres Blitar.

“Kami merasa tidak di-uwongke (diorangkan-red). Padahal selama ini hubungan baik sudah terjalin. Kok bisa bicara sinergitas kalau justru yang selama ini bersama malah dilupakan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa rasa memiliki dan kebersamaan tidak bisa dibangun secara setengah hati. Jika Polres ingin merangkul pers, maka semua komponen harus diajak duduk bersama, bukan hanya memilih-milih undangan.

Yang semakin menambah kekecewaan adalah respon dari pihak Humas Polres Blitar saat dikonfirmasi. Alasan klasik seperti “lupa” karena acara mendadak dan status pejabat humas yang baru menjabat disebut-sebut sebagai penyebab.

Menurut Sutrisno, alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja. Apalagi jika Polres serius ingin menjadikan media sebagai mitra strategis.

“Kalau benar wartawan itu mitra, seharusnya koordinasi dilakukan secara matang. Jangan sampai ada teman-teman yang merasa dikesampingkan. Ini soal profesionalisme juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, dari sambutan yang disampaikan oleh Kapolres waktu acara dilaksanakan sempat menekankan bahwa sinergitas antara polisi dan wartawan sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Sayangnya, pernyataan tersebut terasa kontras dengan apa yang dirasakan oleh PIJAR. Acara yang seharusnya menjadi simbol keakraban justru berakhir dengan catatan merah di mata sebagian jurnalis,“ tandasnya.

Peristiwa ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, Apakah sinergitas yang dibangun Polres Blitar selama ini benar-benar inklusif, atau hanya sekadar seremoni tahunan tanpa makna?
Di tengah upaya membangun kepercayaan publik, insiden kecil seperti ini justru bisa menjadi bumerang.

Sebab, wartawan bukan sekadar tamu undangan, melainkan mitra kerja yang harus dihargai keberadaannya. Terutama mereka yang selama ini konsisten mendukung pemberitaan positif di wilayah hukum Polres Blitar.(JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Published

on

JEMBER— Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmen menjaga kekhusyukan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 H.

Kali ini Polres Jember bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember memusnahkan ribuan botol minuman keras, narkotika, hingga knalpot tidak sesuai spesifikasi hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri, sekaligus menjaga ketertiban sosial selama Ramadan.

Ia juga menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen Forkopimda dalam memberantas penyakit masyarakat secara berkelanjutan.

“Ramadan harus menjadi momentum meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga ketertiban bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras, narkotika, maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Kamis (26/2/26).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia intensif dalam beberapa pekan terakhir yakni Minuman Keras (Miras) dengan rincian Bermerk: 630 botol dan Arak: 14.700 botol.

Untuk barang bukti Narkotika dan Obat Terlarang: Okerbaya: 91.000 butir, Ganja: 1.008,86 gram, Ekstasi 12,55 gram dan Sabu: 978,54 gram.

Selain itu, sebanyak 25 batang knalpot brong turut dimusnahkan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri tokoh agama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Jember.

Kehadiran para ulama dan pimpinan ormas menjadi simbol dukungan moral serta penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen keagamaan dalam menjaga stabilitas daerah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Dengan langkah tegas ini, Polres Jember berharap suasana Ramadan hingga Idul Fitri di Kabupaten Jember dapat berlangsung aman, damai, dan penuh keberkahan. (DON/Red)

Continue Reading

Papua

Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Published

on

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.

PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.

“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)

Continue Reading

Trending