Connect with us

Nasional

Masyarakat Ayo Saksikan Film “Sepi Temukan Pagi” di Bioskop Terdekat

Published

on

 

MANOKWARI, 90detik.com – Usai dilaunching Rabu (4/9) Film Sepi Temukan Pagi karya dari sutradara Sukris G. Sianturi yang diangkat dari true story (kisah nyata) seorang Polisi di Pedalaman Papua Barat khususnya Pegunungan Arfak, akan tayang di bioskop terdekat tanggal 9-12 September 2024.

Film ‘Sepi Temukan Pagi’, akan tayang perdana bioskop XXI di 3 wilayah yaitu Jayapura, Manokwari, Sorong, yang tiketnya dapat dibeli di Tokoevent.id// atau melalui link https://linktr.ee/tokoeventcinema dengan harga Rp. 40.000.,- per tiket

Adapun jadwal tayang Bioskop XXI Manokwari ditayangkan di 3 studio yakni pukul 18.45 WIT, 19.00 WIT, dan 19.15 WIT.
Bioskop XXI Sorong ditayangkan di 2 studio yakni pukul 18.45 WIT dan pukul 19.00 WIT, dan Bioskop XXI Jayapura ditayangkan di 1 Studio pukul 19.00 WIT.

Cerita Film Sepi Temukan Pagi diambil dari cerita nyata Bripka Septinus Arui yang pada akhirnya mendapatkan Pin Emas dari Kapolri atas prestasi Hoegeng Award. Film karya Sukris G. Sianturi itu dibawah perusahaan Jan Enes Film dibintangi Film ini diperankan oleh pemeran utama, Lamek Dowansiba yang juga seorang tokoh pemuda Papua. Diisi juga oleh Kaka Celo, Yewen, PJU Polda Papua Barat, serta komika nasional yang juga putra asli Arfak, Yewen.

Sukris G. Sianturi selaku sutradara film usai melaunching film mengatakan melalui film Sepi Temukan Pagi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan membangun karakter generasi muda anak-anak Papua.

“Harapnya yang paling penting terbangunnya opini masyarakat terhadap personel Polda Papua Barat sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional dan proporsional”, katanya.

Film ‘Sepi Temukan Pagi’, memiliki historis sangat dalam, yang syarat dengan pesan moralitas, spiritualitas dan humanis, yang diangkat dari seorang anggota polisi dimana telah menerima pin emas dari Kapolri atas prestasi Hoegeng Award tahun 2024.

“Film ini menceritakan kisah perjalanan hidup Septianus Arui, seorang putra Arfak anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, dan hadirnya film ini memiliki ikatan historis sangat dalam sehingga harapan dan kewibawaan film ini tetap terjaga”, ujarnya.

Sutradara Film, Sukris Giantoro Sianturi mengungkapkan dari pemutaran film ini menunjukkan pengabdian yang tulus dari seorang anggota Polri di daerah terpencil yaitu Kabupaten Tambrauw, dan itu dapat memutus stigma masyarakat terhadap Kepolisian.

“Pesan moral yang didapat banyak, terutama untuk mengabdi pada negara. Ini juga karya anak Papua sehingga masyarakat juga harus dukung”, pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. menyampaikan juga bahwa film ini tidak hanya untuk anggota kepolisian, namun akan juga berdampak kepada masyarakat dalam mensyukuri hidup.

“Ini tidak hanya untuk aparat , tapi masyarakat mendapatkan banyak hal dalam menjalani hidup, bersyukur, hidup yang hanya bisa bergantung kepada Tuhan”, jelas Kabid Humas.

Pemeran Sepi, Lamek Dowansiba yang baru pertama kali bermain disebuah film, mengungkapkan apresiasinya terutama kepada Kapolda Papua Barat dan sutradara yang bersama-sama menggarap film ini.

“Ini pertama kali saya main di Film. Ini pengalaman berharga, jarang kita mendapatkan kesempatan untuk bermain disebuah Film. Saya apresiasi Kapolda dan Sutradara “, ungkap Lamek. (Timo/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Published

on

JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai menyalahi prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara.

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (JK/*)

Continue Reading

Jawa Timur

Kunci Dibalik Insiden Berdarah Akhirnya Terungkap, 1 Terduga Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Published

on

Tanjung Perak— Teka-teki meninggalnya, UF (32), warga Kenjeran, yang jasadnya ditemukan di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, akhirnya menemui titik terang.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil meringkus satu terduga pelaku kunci di balik insiden berdarah tersebut.

Teduga pelaku yang diamankan adalah HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

HD diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim di kediamannya pada Sabtu (24/1/2026) dini.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi pengeroyokan ini adalah masalah utang piutang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban memiliki pinjaman senilai Rp 40 juta yang tak kunjung dilunasi.

“Tersangka HD merasa sakit hati karena saat ditagih, korban UF selalu menghilang,” ujar Ipda Meldy dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Kemarahan tersangka semakin memuncak saat nomor ponsel tersangka diblokir oleh korban, yang kemudian memicu emosi tersangka untuk merencanakan tindakan penjemputan paksa.

“Aksi ini telah direncanakan dengan matang. Pada Sabtu (17/1) sore, tersangka HD menghubungi JD (rekan korban ) untuk memancing UF keluar,” terang Ipda Meldy.

HD kemudian mengajak rekannya, HS (DPO), serta sejumlah orang lainnya berangkat dari Sampang menuju Surabaya menggunakan mobil Innova.

Skenario eksekusi terjadi pada Minggu (18/1) dini hari sekitar pukul 04.12 WIB. JD memancing korban untuk bertemu di kawasan Wonokusumo Jaya.

Saat korban melintas di TKP mengendarai motor Yamaha Filano, HD langsung menyergap korban hingga terjatuh.

Pelaku awalnya berniat menculik korban ke Madura, namun korban memberontak keras.

Saat terjadi perlawanan keduanya, HS (DPO) turun dari mobil dan menghujamkan senjata tajam ke arah dada kiri korban.

Usai melihat korban ambruk bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri ke Madura.

Korban sempat berusaha merangkak sejauh 100 meter untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

“Hasil otopsi tim medis korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri hingga menembus jantung,” jelas Ipda Meldy.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran secara intensif terhadap pelaku lainnya, termasuk eksekutor penusukan.

“Identitas pelaku utama yang melakukan penusukan (HS) sudah kami kantongi. Kami tegaskan kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tim kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran,” tegas Ipda Meldy. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Panen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan

Published

on

BLITAR – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ketahanan pangan.

Hal ini disampaikannya secara langsung dalam acara Panen Padi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Wlingi, pada Kamis (29/1).

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi langkah strategis KKMP Wlingi yang telah aktif menjalankan unit usaha tani dan sembako.

Ia menekankan, koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas yang dikelola secara profesional dan transparan.

“Koperasi ini harus sukses, berkelanjutan, dan membawa manfaat nyata. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan kemandirian pangan lokal, serta memotong rantai distribusi agar nilai tambah lebih besar dirasakan petani,” tegas Rijanto dihadapan para undangan, termasuk Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan kelompok tani.

Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Ia mengutip pernyataan Presiden RI bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025.

Bupati Blitar Rijanto bersama jajaran saat panen padi, (dok/JK).

“Mari kita merapatkan barisan untuk terus mendukung program ini. Kabupaten Blitar harus mampu tidak hanya memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tapi juga menjadi daerah penyangga pangan yang kuat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh melalui peningkatan sarana prasarana, pendampingan petani, dan penguatan kelembagaan ekonomi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Usaha KKMP Wlingi, Swantantio Hani Irawan, menjelaskan bahwa koperasinya tak hanya menunggu instruksi.

“Banyak Koperasi Kelurahan yang menunggu terbangunnya gerai dari pemerintah. KKMP Wlingi selain gerai sembako sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, untuk unit usaha tani juga sudah menjalin mitra dengan petani dan hari ini mulai panen raya,” ujar pria yang juga sebagai ketua Forum Komunikasi RT/RW (FORMAT) Kabupaten Blitar, usai kegiatan.

Ia memaparkan rencana ke depan, yaitu menggandeng lebih banyak petani se-Kelurahan Wlingi. Pola kemitraan yang ditawarkan adalah dengan memberikan permodalan berupa pestisida dan pupuk, sementara hasil panen akan dibeli oleh KKMP Wlingi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Harapannya, dengan pola ini, petani bisa lebih sejahtera dan koperasi bisa benar-benar hidup dan produktif,” pungkas Hani.

Kegiatan panen raya yang dihadiri langsung oleh Bupati ini menjadi penanda dimulainya penguatan peran koperasi dalam ekosistem pertanian di Kabupaten Blitar, sebagai wujud nyata dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.(JK)

Continue Reading

Trending