Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 13 Jul 2024 WIB ·

Masyarakat Harus Proaktif Mengawasi Anggaran Pembangunan


 Masyarakat Harus Proaktif Mengawasi Anggaran Pembangunan Perbesar

Caption Foto : Ketua Bidang Hukum Tugu Lawang Nusantara, Oresza Tri Janurdy.
Sumber Foto : (doc/DON)

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Keterbukaan informasi publik di tingkat daerah maupun nasional menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan hukum yang krusial dalam hal ini.

Ketua Bidang Hukum Ormas Tugu Lawang Nusantara, Oresza Tri Janurdy, menekankan pentingnya peran UU KIP dalam memastikan transparansi pembangunan dari tingkat desa hingga nasional.

Ia menyoroti pentingnya masyarakat mengetahui alokasi anggaran pembangunan di daerahnya dan mengawasi setiap tahap pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Setiap pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat. Jika terdapat ketidakjelasan atau kekurangan informasi, masyarakat harus berani menanyakan dan meminta penjelasan yang tuntas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi agar pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan dapat berlangsung dengan lebih efisien dan jujur,” jelasnya, Sabtu(13/7).

Sementara itu, Eks Direktur KPK Sujanarko juga menjelaskan sejumlah dampak positif dari penerapan UU KIP, seperti peningkatan transparansi pemerintahan, partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, perbaikan layanan publik, pengawasan terhadap kepentingan publik, dan penguatan demokrasi.

Dengan demikian, penerapan UU KIP di Tulungagung diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat sistem demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan kepada masyarakat.

“Upaya menjaga keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam memperkuat pembangunan yang transparan, jujur, dan akuntabel,” terangnya. (Abdul/Red)

 

Editor : Jp

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penipuan Mengatasnamakan Paslon Bupati Tulungagung Mencuat Jelang Pilkada

3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan di Balowerti

3 Oktober 2024 - 00:30 WIB

Taman Penitipan Anak Pilih Orang Tua Karir, Sibuk Aktivitas Seharian

3 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Mitra Usaha Al Ghoibi Kunjungi Keluarga Disabilitas di Karangwaru, Ini Tujuanya…

2 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Pengukuhan Pengurus Banser Tingkat Kecamatan Pertama di Tulungagung

2 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Sempat Kabur Beberapa Hari, Pelaku Kekerasan Hingga Tewas di Balowerti Diringkus Polres Kediri Kota

2 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Trending di Hukum Kriminal