TULUNGAGUNG, 90detik.com – Keterbukaan informasi publik di tingkat daerah maupun nasional menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan hukum yang krusial dalam hal ini.
Ketua Bidang Hukum Ormas Tugu Lawang Nusantara, Oresza Tri Janurdy, menekankan pentingnya peran UU KIP dalam memastikan transparansi pembangunan dari tingkat desa hingga nasional.
Ia menyoroti pentingnya masyarakat mengetahui alokasi anggaran pembangunan di daerahnya dan mengawasi setiap tahap pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Setiap pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat. Jika terdapat ketidakjelasan atau kekurangan informasi, masyarakat harus berani menanyakan dan meminta penjelasan yang tuntas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi agar pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan dapat berlangsung dengan lebih efisien dan jujur,” jelasnya, Sabtu(13/7).
Sementara itu, Eks Direktur KPK Sujanarko juga menjelaskan sejumlah dampak positif dari penerapan UU KIP, seperti peningkatan transparansi pemerintahan, partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, perbaikan layanan publik, pengawasan terhadap kepentingan publik, dan penguatan demokrasi.
Dengan demikian, penerapan UU KIP di Tulungagung diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat sistem demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan kepada masyarakat.
“Upaya menjaga keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam memperkuat pembangunan yang transparan, jujur, dan akuntabel,” terangnya. (Abdul/Red)
Editor : Jp