Nasional
Meriahkan HUT Ke-79, TNI AL Lantamal XIV Gelar Jalan Santai Bersama Masyarakat Kota Sorong

KOTA SORONG, 90detik.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI AL yang jatuh pada tanggal 10 September 2024 mendatang, TNI AL melalui Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal XIV) Sorong menggelar berbagai kegiatan salah satu nya jalan santai bersama masyarakat kota Sorong yang bertempat di Mako Lantamal XIV, jln bubara, kelurahan Klaligi distrik Sorong Manoi, provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/9/24)
Adapun bentuk kegiatan jalan santai tersebut yang dilaksanakan oleh Lantamal XIV sorong ini meliputi donor darah, pengobatan gratis, bantuan sosial sebanyak paket sembako, serta makan siang bergizi gratis kepada pelajar kota Sorong sebagai bentuk kemanunggalan TNI dalam hal ini TNI AL bersama rakyat.
Kegiatan jalan santai ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal XIV) Sorong Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo. Selanjutnya menurut Danlantamal XIV dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan Naval Base Open Day (NBOD) yang di gelar ini dalam rangka memperingati HUT Ke-79 TNI Angkatan Laut yang bertemakan “Nusantara Baru Indonesia Maju” bersama Masyarakat umum dan keluarga besar TNI-Polri yang bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dengan TNI AL dan untuk menghibur masyarakat Kota Sorong serta untuk memperkenalkan Alutsista Yang dimiliki oleh Angkatan Laut.
Dengan berbagai acara yang dilaksanakan pada Naval Base Open Day dan di mulai dengan olah raga bersama, pembagian doorprize, aksi kesenian reog Ponorogo, pemberian santunan sembako kepada purnawirawan TNI AL dan Anak Panti asuhan, demonstrasi bela diri dan demo pembebasan sandera oleh Prajurit Lantamal XIV.
“Tidak hanya itu, acara ini juga mencakup kegiatan bakti sosial, bakti kesehatan dan makan siang bergizi yang diikuti oleh 750 peserta pelajar di Kota Sorong.”
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dimana kegiatan makan bergizi bersama berhasil memecahkan rekor MURI untuk jumlah peserta terbesar dalam makan siang bergizi,”
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur koarmada III Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad, Komandan Lantamal XIV Laksamana Pertama TNI Deny Prasstyo, Danpasmar 3 Brigjen TNI Mar Sugianto S.Sos , Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E. M.M., M.Sc , Wadan Lantamal XIV, Kolonel Mar Rio Sukanto, M.Tr, Hanla, Komandan Satdik 3 Sorong Kolonel Mar Harnoko serta para PJU Koarmada III bersama seluruh prajurit, PNS beserta keluarga besar TNI-AL dan masyarakat di wilayah sorong provinsi Papua Barat Daya. (Timo/Red)
Nasional
Deru Alat Berat di Muara Tawiri, Warga Minta Negara Hadir Lindungi Permukiman

Ambon— Aktivitas pengerukan pasir dan batu (sirtu) di muara sungai Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, kian menjadi sorotan. Warga yang bermukim di bantaran sungai menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan yang dinilai dapat mengancam keselamatan rumah dan ruang hidup mereka.
Sejumlah warga mengamati adanya perubahan kontur dasar sungai sejak pengerukan berlangsung. Pendalaman muara disebut cukup signifikan dan memicu kekhawatiran terhadap stabilitas tebing, meningkatnya abrasi, serta risiko luapan air saat musim hujan.
Pay Sipahelut, salah satu warga terdampak, mengakui banjir memang telah beberapa kali terjadi sebelum aktivitas pengerukan dilakukan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini membutuhkan perhatian lebih serius.
“Banjir memang sudah terjadi sebelumnya. Tapi sekarang dasar sungai terlihat makin dalam dan belum tampak penguatan bantaran. Kami khawatir jika hujan deras turun, dampaknya bisa lebih berat,” ujarnya, 23 Februari 2026.
Kekhawatiran serupa disampaikan Min Hole, warga yang rumahnya berjarak sekitar 3–5 meter dari lokasi galian. Ia berharap pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan serta langkah mitigasi yang disiapkan.
“Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas. Kalau memang ada izin, bagaimana kajian lingkungannya dan apa langkah antisipasi banjirnya?” jelasnya.
Warga menyebut aktivitas pengerukan telah berlangsung sejak sekitar September 2025. Mereka meminta instansi teknis memastikan kegiatan tersebut telah melalui prosedur perizinan serta kajian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis, kawasan muara memiliki fungsi strategis sebagai penyeimbang arus sungai dan laut. Pengambilan material sirtu tanpa pengelolaan dan pengawasan ketat berpotensi mengubah pola aliran air, mempercepat pengikisan tebing, serta meningkatkan risiko banjir saat debit air naik atau terjadi pasang.
Selain perubahan fisik sungai, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap ekosistem muara yang selama ini menjadi habitat biota kecil dan menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Aspirasi tersebut telah disampaikan langsung ke Kantor Desa Tawiri. Ketua RT setempat, William Disera, membenarkan adanya penyampaian tuntutan warga dan mengarahkan agar aspirasi ditempuh melalui jalur administratif untuk dapat ditindaklanjuti secara resmi.
Dalam pernyataan sikapnya, warga mengajukan tiga tuntutan utama:
- Normalisasi dan penguatan bantaran sungai pada area terdampak pengerukan.
- Pemulihan akses jalan warga yang terdampak aktivitas alat berat.
- Evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta jaminan mitigasi risiko banjir.
Warga juga mendesak Pemerintah Kota Ambon bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan peninjauan lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan memastikan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.
Bagi warga Tawiri, pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap penting. Namun, mereka menegaskan bahwa keselamatan permukiman serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama. (By/Red)
Jawa Timur
Aksi Heroik, Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

LUMAJANG— Kepedulian dan respons cepat Polri kembali ditunjukkan dalam membantu masyarakat di tengah kondisi alam yang ekstrem.
Anggota Polsek Candipuro, Polres Lumajang, turun langsung membantu para pelajar dan warga menyeberangi derasnya aliran lahar dingin di Sungai Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (24/2/2026) pagi.
Di lokasi, tampak Tiga personel Polsek Candipuro bergantian menggendong siswa SD Negeri 03 Jugosari asal Dusun Sumberlangsep saat menyeberangi sungai demi masuk sekolah.
Hal itu sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan pascakejadian seorang siswi yang sebelumnya terseret banjir lahar hujan Semeru saat hendak berangkat sekolah pada Senin (23/2/2026) yang lalu.
Peristiwa terseretnya bocah SD bersama ayahnya itu menjadi perhatian serius jajaran Polres Lumajang Polda Jatim guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Diketahui, para pelajar tersebut terpaksa melintasi Sungai Regoyo karena satu – satunya jalan untuk menuju sekolah.
Sementara arus lahar dingin masih cukup deras akibat tingginya intensitas hujan di kawasan hulu.
Selain membantu para pelajar, personel Polsek Candipuro juga sigap menolong warga yang hendak melintas untuk beraktivitas.
Warga pejalan kaki dituntun satu per satu agar tetap seimbang, sementara pengendara sepeda motor dibantu dengan cara didorong bersama-sama guna menghindari risiko tergelincir dan terseret arus lahar dingin.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di wilayah rawan bencana.
“Melihat kondisi arus Sungai Regoyo yang cukup deras dan membahayakan, anggota Polsek Candipuro langsung turun membantu masyarakat. Alhamdulillah, anak-anak yang hendak berangkat sekolah dapat menyeberang dengan aman,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menambahkan, Polres Lumajang Polda Jatim terus berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama saat terjadi situasi darurat atau bencana alam, guna memberikan rasa aman serta membantu kelancaran aktivitas warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat curah hujan tinggi. Apabila kondisi sungai tidak memungkinkan untuk dilintasi, diharapkan menunda aktivitas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (DON/Red)
Nasional
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Ambon— Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.
Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.
Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi. (Wah/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi5 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi3 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi18 jam agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi













