Connect with us

Nasional

Meriahkan HUT Ke-79, TNI AL Lantamal XIV Gelar Jalan Santai Bersama Masyarakat Kota Sorong

Published

on

KOTA SORONG, 90detik.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI AL yang jatuh pada tanggal 10 September 2024 mendatang, TNI AL melalui Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal XIV) Sorong menggelar berbagai kegiatan salah satu nya jalan santai bersama masyarakat kota Sorong yang bertempat di Mako Lantamal XIV, jln bubara, kelurahan Klaligi distrik Sorong Manoi, provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/9/24)

Adapun bentuk kegiatan jalan santai tersebut yang dilaksanakan oleh Lantamal XIV sorong ini meliputi donor darah, pengobatan gratis, bantuan sosial sebanyak paket sembako, serta makan siang bergizi gratis kepada pelajar kota Sorong sebagai bentuk kemanunggalan TNI dalam hal ini TNI AL bersama rakyat.

Kegiatan jalan santai ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal XIV) Sorong Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo. Selanjutnya menurut Danlantamal XIV dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan Naval Base Open Day (NBOD) yang di gelar ini dalam rangka memperingati HUT Ke-79 TNI Angkatan Laut yang bertemakan “Nusantara Baru Indonesia Maju” bersama Masyarakat umum dan keluarga besar TNI-Polri yang bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dengan TNI AL dan untuk menghibur masyarakat Kota Sorong serta untuk memperkenalkan Alutsista Yang dimiliki oleh Angkatan Laut.

Dengan berbagai acara yang dilaksanakan pada Naval Base Open Day dan di mulai dengan olah raga bersama, pembagian doorprize, aksi kesenian reog Ponorogo, pemberian santunan sembako kepada purnawirawan TNI AL dan Anak Panti asuhan, demonstrasi bela diri dan demo pembebasan sandera oleh Prajurit Lantamal XIV.

“Tidak hanya itu, acara ini juga mencakup kegiatan bakti sosial, bakti kesehatan dan makan siang bergizi yang diikuti oleh 750 peserta pelajar di Kota Sorong.”

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dimana kegiatan makan bergizi bersama berhasil memecahkan rekor MURI untuk jumlah peserta terbesar dalam makan siang bergizi,”

Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur koarmada III Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad, Komandan Lantamal XIV Laksamana Pertama TNI Deny Prasstyo, Danpasmar 3 Brigjen TNI Mar Sugianto S.Sos , Wadan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E. M.M., M.Sc , Wadan Lantamal XIV, Kolonel Mar Rio Sukanto, M.Tr, Hanla, Komandan Satdik 3 Sorong Kolonel Mar Harnoko serta para PJU Koarmada III bersama seluruh prajurit, PNS beserta keluarga besar TNI-AL dan masyarakat di wilayah sorong provinsi Papua Barat Daya. (Timo/Red)

Jawa Timur

Sinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki

Published

on

BLITAR – Forum Masyarakat RT/RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menyatakan sikap tegas. Mereka siap menggerakkan massa turun ke jalan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar tak kunjung membenahi data bantuan sosial (bansos) yang dinilai masih kacau hingga awal tahun 2026.

Ancaman aksi itu disampaikan usai FORMAT mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, pada Rabu (28/1).

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menyatakan berbagai masalah klasik bansos tak kunjung usai, padahal aturan baru dari pemerintah pusat sudah terbit. “Implementasinya di lapangan belum berjalan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV dan juga anggota, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial, Dukcapil, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Soroti Data Penerima yang Meninggal dan Graduasi PKH

Pria yang akrab disapa Tiok secara khusus menyoroti dua masalah utama. Pertama, data penerima bansos yang tidak akurat. FORMAT bahkan masih menemukan data penerima bansos yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif.

Kedua, masalah graduasi atau kelulusan dari Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya bagi peserta sejak 2012. Menurut Tiok, sosialisasi kepada penerima manfaat tentang rencana graduasi di 2026 belum optimal. Ia menilai lemahnya pendampingan membuat bantuan sering salah sasaran.

“Kami setuju yang sudah mampu dilepas dan tidak menerima bantuan, karena dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial. Namun yang belum mampu, harapannya tetap dipertahankan,” tegas pria yang juga sebagai ketua LSM LASKAR ini.

Enam Tuntutan Konkret dan Batas Waktu Juni 2026

Dalam rapat, FORMAT menyodorkan enam poin permintaan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar:

1. Pembentukan pansus khusus data bansos.
2. Pelibatan aktif pengurus RT/RW dalam pendataan sosial-ekonomi.
3. Pendataan ulang secara menyeluruh.
4. Sinkronisasi data antar instansi (Dinsos, Dukcapil, BPS).
5. Penerapan tanda khusus bagi penerima bansos untuk transparansi.
6. Pelatihan administrasi kependudukan bagi pengurus RT/RW.

“Kami akan terus mengawal. Kalau hingga Juni 2026 tidak ada solusi dan perubahan nyata, kami siap turun aksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, ini bukan ancaman semata, melainkan bentuk tanggung jawab organisasinya membela kepentingan masyarakat akar rumput.(JK)

Continue Reading

Jawa Timur

Pangkalan Ojek Khusus Resmi Beroperasi di Kendalrejo, Mitra Baru Polisi Jaga Keamanan Warga

Published

on

BLITAR – Guna mempererat kemitraan dengan masyarakat dan meningkatkan rasa aman, Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., meresmikan Pangkalan Ojek Bhayangkara, paa Rabu (28/1/2026).

Pangkalan yang berlokasi di Simpang Empat Kendalrejo, Kecamatan Talun, ini diharapkan menjadi mata dan telinga kepolisian di tengah masyarakat.

Peresmian yang dihadiri unsur Forkopimcam Talun dan jajaran Polres Blitar ini menegaskan komitmen sinergi Polri dengan pemerintah daerah. Titik Simpang Empat Kendalrejo dipilih karena merupakan kawasan ramai dengan mobilitas tinggi, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban perlu diantisipasi.

“Para pengemudi ojek diharapkan tidak hanya sebagai pengguna jalan, tapi juga mitra Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” tegas AKBP Rivanda dalam sambutannya.

Dalam perannya nanti, para pengemudi ojek Bhayangkara diimbau untuk selalu tertib lalu lintas, mematuhi peraturan, dan menjadi contoh baik bagi pengguna jalan lain. Mereka juga diharapkan dapat membantu tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan lalu lintas dan keamanan lingkungan.

“Peran aktif mereka sangat penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita, peninjauan lokasi pangkalan, serta dialog langsung antara Kapolres dan para pengemudi ojek.

Dengan adanya pangkalan ini, Polres Blitar berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dan membantu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut, sekaligus memperkuat jaring keamanan berbasis komunitas.(JK/Hms)

Continue Reading

Nasional

Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

Published

on

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik.

MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.

Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (By/Red)

Continue Reading

Trending