Connect with us

Redaksi

Oleng Misterius! Truk Tabrak Dua Pesepeda di Boyolangu, 3 Nyawa Melayang

Published

on

TULUNGAGUNG — Jalan Raya Boyolangu kembali memakan korban pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 18.45 WIB.

Sebuah truk Mitsubishi bernopol AG 9219 UY oleng dan menabrak dua pesepeda di jalur berbeda tepat di depan Puskesmas Boyolangu, menewaskan tiga orang sekaligus, dua pesepeda dan sopir truk.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, membenarkan kecelakaan ini.

“Benar, telah terjadi kecelakaan, dugaan awal mengarah pada gangguan kesehatan mendadak yang dialami sopir sehingga kendaraan tak terkendali”, ungkapnya.

Korban meninggal dunia:
• Agus Sutanto (46), pengemudi truk asal Tegal, ditemukan meninggal di dalam kabin.
• Basuki (69), pesepeda asal Dadapan, Boyolangu.
• Supeno (74), pesepeda asal Boyolangu, meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, truk sudah terlihat oleng beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian.

Kendaraan itu pertama kali menabrak Basuki dari arah berlawanan. Tidak berhenti, truk terus melaju sekitar 500 meter dalam kondisi oleng sebelum kembali menabrak Supeno dari belakang. Truk baru berhenti setelah menabrak sisi kiri jalan.

Saat petugas dan warga memeriksa, pengemudi Agus Sutanto ditemukan sudah meninggal. Polisi menduga penyebab kematian terkait kondisi medis yang dialami sebelum kecelakaan.

Ketiga jenazah telah dievakuasi ke IPJ RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satlantas Polres Tulungagung juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti.

“Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sebelum berkendara. Jangan memaksakan diri jika lelah, sakit, atau mengantuk. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain adalah prioritas”, himbaunya.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kesiapan fisik pengemudi adalah kunci keselamatan di jalan raya, dan faktor kesehatan tetap menjadi ancaman serius bagi pengendara dan masyarakat. (DON/Red)

Redaksi

Monopoli Digital Menguat, KPPU Didesak Bertindak Tegas demi Keadilan Ekonomi

Published

on

Jakarta — Pesatnya perkembangan ekonomi digital dinilai tidak selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang pada akhirnya menggerus keadilan ekonomi. Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence). Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diiringi dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang lebih adaptif terhadap karakter ekonomi digital.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).

Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus, seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik tersebut memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun tetap berdampak sistemik terhadap struktur pasar.

“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik ekonomi digital sering terkendala oleh kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.

“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifat perbuatannya,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum dapat mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.

Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan dalam memilih harga dan layanan secara kompetitif, terutama di tengah masih rendahnya literasi teknologi pada sebagian masyarakat.

Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.

“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, meningkatnya kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Prof. Arief Hidayat dan Jalan Marhaenisme Indonesia dalam Diplomasi Konstitusi Global South

Published

on

Kairo — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menegaskan perannya dalam penguatan diplomasi konstitusi internasional melalui pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Mesir di Kairo, Senin (19/1/2026).

Pertemuan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kerja sama yudisial antarnegara, tetapi juga memperlihatkan upaya Indonesia mereaktualisasikan semangat solidaritas Asia–Afrika dalam lanskap hukum konstitusi kontemporer.

Delegasi MKRI yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat diterima langsung oleh Presiden Mahkamah Konstitusi Mesir, Boulos Fahmy Iskandar, bersama jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Dialog berlangsung secara mendalam, mencakup penjajakan kerja sama kelembagaan, dukungan Indonesia terhadap Mesir sebagai tuan rumah World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) 2028, serta penguatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman yudisial.

Keberhasilan Indonesia menyelenggarakan WCCJ 2022 di Bali menjadi rujukan penting dalam pertemuan ini. Dua hakim konstitusi Mesir yang pernah mengikuti kongres tersebut menyampaikan apresiasi atas kualitas substansi dan tata kelola forum yang dinilai melampaui standar penyelenggaraan sebelumnya.

Apresiasi ini mendorong keinginan Mesir untuk melibatkan Indonesia secara lebih intensif, termasuk melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada pengembangan hukum konstitusi dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Dalam kerangka konseptual yang lebih luas, Arief Hidayat menempatkan kerja sama MKRI–Mahkamah Konstitusi Mesir sebagai bagian dari kesinambungan sejarah hubungan Asia–Afrika. Ia menilai diplomasi konstitusi yang dibangun saat ini merupakan kelanjutan dari visi Presiden Soekarno melalui Konferensi Asia Afrika 1955, yakni membangun tatanan dunia yang lebih adil melalui solidaritas antarbangsa berkembang.

Menurut Arief, semangat Asia–Afrika yang diwariskan Bung Karno tidak berhenti pada dimensi politik dan kedaulatan negara, melainkan juga mencakup pengembangan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam konteks kekinian, nilai-nilai tersebut menemukan ekspresi baru melalui kerja sama antarlembaga peradilan konstitusi.

Usulan tema Justice Beyond Borders: Constitutional Supremacy for a Better World untuk WCCJ 2028 mencerminkan pandangan tersebut.

Tema ini menegaskan bahwa supremasi konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia merupakan kepentingan bersama komunitas global, khususnya bagi negara-negara Asia dan Afrika yang kerap menghadapi tantangan struktural serupa.

Pertemuan ini juga memiliki signifikansi strategis dalam konteks dunia Islam dan Global South. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan pengalaman panjang dalam mengelola pluralisme, menawarkan model praktik konstitusional yang mengintegrasikan demokrasi, nilai-nilai keagamaan, dan keadilan sosial.

Bagi Mesir yang memiliki posisi sentral dalam sejarah intelektual Islam dialog dengan Indonesia membuka ruang refleksi bersama mengenai bagaimana konstitusi dapat berfungsi sebagai instrumen pemersatu dalam masyarakat majemuk.

Pendekatan ini memperkuat diplomasi hukum Indonesia sebagai bentuk soft power yang bertumpu pada legitimasi normatif, bukan relasi hegemonik.

Dimensi kawasan turut mengemuka ketika Presiden Mahkamah Konstitusi Mesir menyampaikan minat untuk bergabung dengan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).

Ketertarikan ini menandai meningkatnya peran Asia sebagai pusat pertukaran gagasan konstitusional, sekaligus memperluas ruang dialog antara Asia, Afrika, dan Timur Tengah.

MKRI selaku pemegang Sekretariat Tetap AACC menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi komunikasi dengan negara-negara anggota.

Langkah ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang menempatkan kerja sama Selatan–Selatan sebagai pilar penting dalam membangun tatanan hukum global yang inklusif.

Sehari sebelum pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Mesir, delegasi MKRI juga melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo dan diterima Kuasa Usaha Ad Interim M. Zaim A. Nasution. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa hubungan Indonesia–Mesir yang terjalin sejak pengakuan awal kemerdekaan Indonesia pada 1947 terus berkembang dan menemukan bentuk baru melalui kerja sama konstitusional.

Secara keseluruhan, pertemuan di Kairo menunjukkan bahwa diplomasi konstitusi Indonesia tidak berdiri di ruang hampa.

Di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, MKRI berupaya menempatkan konstitusi sebagai medium dialog antarperadaban, yang menghubungkan warisan historis Asia–Afrika dengan tantangan hukum global masa kini dan masa depan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Versi Bahasa Inggris Hadir di WEF Swiss 2026, Perkuat Diplomasi Presiden

Published

on

Jakarta – Buku Rasa Bhayangkara Nusantara karya bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan resmi diperkenalkan di ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, sebagai bagian dari penguatan diplomasi Indonesia di panggung global.

Buku versi Bahasa Inggris ini memuat 80 menu pilihan khas Indonesia yang dikembangkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memperkenalkan kekayaan kuliner Nusantara kepada komunitas internasional.

“Saya menyerahkan buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa Inggris kepada Bapak Stefanus Ade Hadiwidjaja, Managing Director, Investment, Danantara Indonesia, untuk ditampilkan di Paviliun Indonesia pada WEF Davos 2026 sebagai bagian dari showcase diplomasi MBG dan khazanah rasa Nusantara,” ujar Dirgayuza Setiawan.

Sebelum diperkenalkan di Davos, buku yang dalam versi bahasa Inggris-nya berjudul “Taste Of Nusantara 80 Bhayangkara Menu For Indonesia’s Free Nutricious Meal’s Program” ini juga telah diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Inggris, Desra Percaya, pada Selasa (20/1/2026) di London, sebagai langkah awal diplomasi kuliner dan ketahanan pangan Indonesia.

“Alhamdulillah, Mas Dirgayuza di tengah kesibukan lawatan bersama Presiden terus berikhtiar memperkenalkan buku Rasa Bhayangkara Nusantara di tempat-tempat yang istimewa. Setelah sebelumnya diperkenalkan di Kedutaan Besar Indonesia di Inggris, kini buku versi Bahasa Inggris tersebut dapat diakses di WEF Davos, forum bergengsi dunia. Semoga buku ini menjadi media diplomasi Indonesia, sekaligus semakin mengenalkan keanekaragaman kuliner Nusantara serta program Astacita Presiden kepada dunia,” kata Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar dokumentasi menu, melainkan catatan pengabdian Polri dalam mendukung MBG, mulai dari aktivitas dapur SPPG Polri sejak dini hari hingga distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.

Buku ini dipandang Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai simbol pendekatan baru membangun bangsa melalui perhatian nyata terhadap kesehatan dan gizi generasi masa depan.

Kehadiran buku ini di WEF Davos 2026 menegaskan komitmen Polri dalam mendukung diplomasi Presiden, memperkuat citra positif Indonesia, serta memperkenalkan kekayaan kuliner Nusantara di tingkat global. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending