Jawa Timur
Pasca Insiden di SMKN 1 Kediri, Cabang Dinas Sebut Ada Kesepahaman Damai Meski Ada Laporan Polisi

Foto: Didi Sungkono bersama Tim Kuasa hukum, dan Nyoto Darmawan usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Kediri Kota, (Dok/JK).
KEDIRI, – Kuasa hukum jurnalis Nyoto Dharmawan dari Redaksi Berita Patroli secara resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut menyangkut dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dialami Nyoto saat menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut, pada Rabu (4/6) lalu.
Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Tim Hukum Redaksi Berita Patroli di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (5/6/2025). Didi Sungkono, selaku kuasa hukum Nyoto Dharmawan, menjelaskan kronologi dan dasar hukum pelaporan.
Dugaan Kekerasan dan Ancaman
Didi Sungkono menyatakan kliennya mengalami tindakan tidak manusiawi. “Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” tegas Didi di hadapan awak media.
Peristiwa tersebut terjadi saat Nyoto berada di dalam ruangan di SMKN 1 Kota Kediri. Didi mendeskripsikan kliennya dikepung puluhan siswa dan diintimidasi secara verbal oleh oknum Kepala Sekolah.
Puncaknya, kepala sekolah tersebut diduga menggebrak meja dan mengancam Nyoto dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya.
Dasar Hukum dan Pernyataan Mengkhawatirkan
Didi menjelaskan, laporan polisi dilayangkan dengan mendalilkan beberapa pasal, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” ujar Didi.
Lebih mengkhawatirkan, Didi mengungkapkan adanya pernyataan salah seorang siswa yang mengancam kekerasan seksual.
“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” kata Didi dengan nada kecewa.
Bantahan “Salah Paham” dan Jaminan Perlindungan Hukum
Didi secara tegas membantah pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut peristiwa ini sebagai “kesalahpahaman”.
“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” imbuhnya. Didi menantang jika ada tuduhan pemerasan, agar dibuktikan secara hukum.
Harapan dan Apresiasi
Didi Sungkono menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani tegas.
“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota. “Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers,” tutup Didi.
Respons Cabang Dinas Pendidikan
Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, Adi Prayitno, menyatakan pihaknya tetap berfokus pada pelayanan pendidikan.
Ia menyebut telah terjadi kesepahaman secara lisan untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, yang dimediasi kepolisian.
“Tadi secara lisan sudah ada Kesepahaman untuk tidak membawa ke ranah hukum yang disaksikan dan dimediasi kepolisian,” ujarnya.
Adi Prayitno menambahkan, Cabang Dinas terus memonitor kegiatan belajar mengajar dan mengamankan pelaksanaan SPMB 2025.
Menanggapi laporan polisi yang diajukan kuasa hukum, Adi menyatakan, “Terkait laporan ke polisi itu menjadi hak bersangkutan,“ pungkasnya.
(JK-RED)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah

TULUNGAGUNG — Langkah cepat dan tegas diambil Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dari kantor advokat BILY NOBILE & ASSOCIATES, dengan melayangkan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/7/2025).
Hearing ini diajukan sebagai bentuk protes atas sikap diam Kantor Pertanahan (Kantah) Tulungagung terkait somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Ababil, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, mengungkapkan kekecewaannya karena somasi tertanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kantah Tulungagung hingga kini tidak digubris.
“Kami menyampaikan permohonan hearing ini agar DPRD Kabupaten Tulungagung dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan status HGU seluas +/-264 hektare di Desa Ngepoh,” ujar Ababil kepada 90detik.com, Selasa(29/7).
Menurut Ababil, lahan tersebut semestinya telah diredistribusikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Perintah BPN Kanwil Jawa Timur Nomor: 570.35-6291 tanggal 19 Mei 2008.
Namun hingga kini, Kantah Tulungagung belum menjalankan perintah tersebut.
“Sudah 17 tahun surat itu terbit. Tapi hingga hari ini, tak ada realisasi redistribusi tanah. Bahkan surat somasi kami pun diabaikan. Ini bukan kelalaian biasa—ini ada indikasi pembiaran yang sistematis,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ababil juga menyebut indikasi kuat adanya penguasaan ilegal oleh pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kantah Tulungagung.
Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya keterbukaan terkait bukti kepemilikan HGU terbaru atas pemanfaatan lahan tersebut, yang disebut-sebut akan digunakan sebagai kawasan makam modern oleh pengembang swasta.
“Ada dugaan mafia tanah bermain di balik proyek pembangunan makam modern untuk kelompok etnis Tionghoa. Ini harus dibongkar. Masyarakat Desa Ngepoh berhak atas kejelasan dan keadilan,” lanjut Ababil.
Permohonan hearing ini menandai babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Ngepoh.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Tulungagung untuk bersikap transparan, tegas, dan memihak kepada kepentingan rakyat. (Abd/DON)
Hukum Kriminal
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

PONOROGO — Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.
Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat.
Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).
AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,”lanjut Kapolres.
Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini. (DON)
Jawa Timur
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika

JAKARTA — Ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) kembali digelar sebagai wadah talenta dan inovasi bagi peserta didik dari jenjang SMK, SMA, MA, MAK, dan sederajat.
Kegiatan bergengsi ini berlangsung mulai 28 hingga 31 Juli 2025 di Jakarta, menghadirkan perwakilan terbaik dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Salah satu peserta yang berhasil menembus kompetisi nasional adalah SMKN 1 Rejotangan, yang mewakili Provinsi Jawa Timur dalam bidang elektronika.
Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi sekolah dan daerah asalnya.
Kepala SMKN 1 Rejotangan, Dr. Santika, S.P.i., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian siswanya yang berhasil melangkah ke tingkat nasional.
“Ini adalah hasil kerja keras, disiplin, dan semangat belajar yang tinggi dari siswa kami, serta dukungan penuh dari guru pembimbing dan seluruh civitas sekolah. Kami berharap keikutsertaan di LKS Nasional ini menjadi pengalaman berharga sekaligus batu loncatan menuju prestasi yang lebih tinggi,” ujar Santika.
Santika menambahkan bahwa keikutsertaan ini tidak hanya soal kompetisi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pendidikan vokasi mampu mencetak generasi unggul dan kompeten di bidangnya.
Lomba Kompetensi Siswa (LKS) merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengembangkan potensi dan keterampilan peserta didik dalam berbagai bidang, mulai dari teknologi, industri kreatif, hingga layanan publik.
Ajang ini juga menjadi sarana pembentukan karakter kerja, inovasi, dan kolaborasi lintas daerah.
Dengan membawa nama besar Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan diharapkan mampu memberikan hasil terbaik dan mengharumkan nama daerah di kancah nasional. (DON/Red)
- Pemerintahan2 minggu ago
Dikibuli Lagi! Baharudin Geram, Bupati Kuasai Penuh Anggaran & Diduga Incar Gerindra
- Jawa Timur2 minggu ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Opini1 minggu ago
Janji Manis Berujung Petaka: Tulungagung Terbelah Akibat Pengkhianatan Bupati ‘Loncat Pagar’
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelantikan Pejabat Buka Tabir Retaknya Hubungan Bupati dan Wabup Tulungagung
- Nasional2 hari ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur1 hari ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Paripurna1 minggu ago
Wabup Tak Hadir, Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD Tulungagung 2025 Diwarnai Spekulasi
- Jawa Timur1 minggu ago
Antara Hiburan dan Etika, Kabupaten Blitar Tertibkan Sound Horeg Tanpa Melarang