Connect with us

Jawa Timur

Pasca Insiden di SMKN 1 Kediri, Cabang Dinas Sebut Ada Kesepahaman Damai Meski Ada Laporan Polisi

Published

on

Foto: Didi Sungkono bersama Tim Kuasa hukum, dan Nyoto Darmawan usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Kediri Kota, (Dok/JK).

KEDIRI, – Kuasa hukum jurnalis Nyoto Dharmawan dari Redaksi Berita Patroli secara resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut menyangkut dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dialami Nyoto saat menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut, pada Rabu (4/6) lalu.

Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Tim Hukum Redaksi Berita Patroli di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (5/6/2025). Didi Sungkono, selaku kuasa hukum Nyoto Dharmawan, menjelaskan kronologi dan dasar hukum pelaporan.

Dugaan Kekerasan dan Ancaman

Didi Sungkono menyatakan kliennya mengalami tindakan tidak manusiawi. “Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” tegas Didi di hadapan awak media.

Peristiwa tersebut terjadi saat Nyoto berada di dalam ruangan di SMKN 1 Kota Kediri. Didi mendeskripsikan kliennya dikepung puluhan siswa dan diintimidasi secara verbal oleh oknum Kepala Sekolah.

Puncaknya, kepala sekolah tersebut diduga menggebrak meja dan mengancam Nyoto dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya.

Dasar Hukum dan Pernyataan Mengkhawatirkan

Didi menjelaskan, laporan polisi dilayangkan dengan mendalilkan beberapa pasal, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” ujar Didi.

Lebih mengkhawatirkan, Didi mengungkapkan adanya pernyataan salah seorang siswa yang mengancam kekerasan seksual.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” kata Didi dengan nada kecewa.

Bantahan “Salah Paham” dan Jaminan Perlindungan Hukum

Didi secara tegas membantah pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut peristiwa ini sebagai “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” imbuhnya. Didi menantang jika ada tuduhan pemerasan, agar dibuktikan secara hukum.

Harapan dan Apresiasi

Didi Sungkono menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota. “Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers,” tutup Didi.

Respons Cabang Dinas Pendidikan

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, Adi Prayitno, menyatakan pihaknya tetap berfokus pada pelayanan pendidikan.

Ia menyebut telah terjadi kesepahaman secara lisan untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, yang dimediasi kepolisian.

“Tadi secara lisan sudah ada Kesepahaman untuk tidak membawa ke ranah hukum yang disaksikan dan dimediasi kepolisian,” ujarnya.

Adi Prayitno menambahkan, Cabang Dinas terus memonitor kegiatan belajar mengajar dan mengamankan pelaksanaan SPMB 2025.

Menanggapi laporan polisi yang diajukan kuasa hukum, Adi menyatakan, “Terkait laporan ke polisi itu menjadi hak bersangkutan,“ pungkasnya.

(JK-RED)

Editor: Joko Prasetyo

Jawa Timur

Gulung Sindikat Narkoba, 98,48 gram Sabu dan Ratusan Ribu Okerbaya, 16 Tersangka Dibekuk

Published

on

KEDIRI— Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi yang difokuskan dalam pemberantasan Narkoba secara serentak oleh Polda Jawa Timur ini berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari keseluruhan kasus, Sembilan di antaranya terkait narkotika dengan 10 tersangka.

Sementara Lima kasus lain berkaitan dengan peredaran obat keras yang menjerat Enam orang tersangka.

Dalam konferensi Pers pada Senin (15/9) Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan dari 14 kasus tersebut, Tiga di antaranya masuk target operasi (TO) dan 11 kasus non-TO.

Dari pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengamankan 16 tersangka yang terdiri atas 10 pengedar dan 6 pemakai.

Selain mengamankan tersangka, Polres Kediri Polda Jatim juga menyita barang bukti yakni sabu-sabu seberat 98,48 gram dan pil dobel L sebanyak 223.902 butir.

“Untuk tiga TO, yang pertama kami ungkap 30 Agustus dengan barang bukti sabu-sabu 17 plastik seberat 89,22 gram serta plastik klip bersih 84,87 gram,” jelas AKBP Bramastyo.

TO kedua pada 1 September dengan barang bukti sabu-sabu 2 plastik seberat 0,91 gram, pil dobel L 1.003 butir, dan TO terakhir 2 September berupa pil dobel L 22.022 butir dalam tiga kardus cokelat.

Kapolres Kediri menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan.

Upaya itu dilakukan dengan sosialisasi dan imbauan langsung ke sekolah-sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA, serta menyasar masyarakat umum.

“Kami mohon para orang tua ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Meriah! Warga Desa Srikaton Gelar Hiburan Rakyat Rayakan HUT RI ke-80

Published

on

TULUNGAGUNG — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar serangkaian kegiatan hiburan rakyat yang berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan, Minggu (14/9) malam.

Acara puncak dimeriahkan oleh penampilan orkes dangdut “Mitra Nada”, yang menghadirkan empat artis diantaranya Ratnasari, Sila, Febriani, Minul Laila, Adila Yurinda.

Penampilan mereka sukses menyedot perhatian ratusan warga yang memadati area panggung hiburan.

Ketua Penyelenggara, Rifai, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia serta sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antarwarga.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk ikut bersuka cita merayakan HUT RI yang ke-80 ini. Selain hiburan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan gotong royong antarwarga,” ujarnya kepada 90detik.com , Senin(15/9).

Sementara itu, Hari, salah satu panitia, mengungkapkan bahwa acara ini telah dipersiapkan sejak beberapa minggu sebelumnya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

“Persiapannya cukup panjang, tapi berkat kekompakan warga, semuanya bisa berjalan lancar. Semoga tahun depan bisa lebih meriah lagi,” kata Hari dengan semangat.

Selain hiburan dangdut, rangkaian acara HUT RI di Desa Srikaton juga diisi dengan berbagai lomba tradisional, seperti panjat pinang, balap karung, dan tarik tambang, yang turut menyemarakkan suasana.

Warga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilestarikan sebagai wujud cinta tanah air dan budaya lokal. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Skandal di Sektor Pendidikan? Pejuang Gayatri ; Dugaan KKN Massa Aksi Teriak Panggil KPK

Published

on

TULUNGAGUNG — Suara perlawanan terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan menggema di depan Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis(11/9).

Ratusan massa dari Pejuang Gayatri menggelar aksi damai, namun orasi mereka jauh dari damai. Mereka mengecam keras adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Pendidikan Tulungagung.

Dalam orasi yang penuh data dan sindiran tajam, Yoyok Nugroho, salah satu orator, menyampaikan bahwa tuntutan mereka bukan semata asumsi, melainkan berdasar pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) resmi yang telah dikantonginya.

“Kami tidak bicara kosong. Ini bukan gosip. Kami punya DPA. Dan angka tidak pernah berdusta,” tegas Yoyok dalam orasinya.

Mark Up Anggaran: Ketika Angka Lebih Jujur dari Retorika.

Salah satu dugaan paling mencolok yang disampaikan adalah pengadaan laptop seharga Rp15.600.000 per unit. Padahal, menurut Yoyok, harga laptop sejenis di e-commerce hanya sekitar Rp9–10 juta, bahkan sudah termasuk PPN.

“Di Dinas Pendidikan, laptop harga dibawah 10 juta, tapi di DPA seharga 15.600.000, dan ada ratusan laptop”, seru Yoyok di tengah sorakan massa yang membalas dengan teriakan, “Panggil KPK, Panggil KPK, Panggil KPK”.

Yang lebih fantastis lagi adalah pengadaan Interactive Flat Panel rakitan 86 inci yang tercatat seharga Rp210 juta per unit. Padahal, di berbagai toko daring SIPLah dan marketplace edukasi, harga produk serupa tak pernah menyentuh Rp100 juta.

“Tv juga seperti itu, tv rakitan 86 inci harga 210 juta, padahal di siplah hanya dibawah 100 juta. Kami ada bukti dan bisa dipertanggungjawabkan. Keberadaan dewan hanya kemubadiran bagi masyarakat indonesia, kalau mereka berani keluar menemui kami, maka data juga akan kita keluarkan”, ungkapnya.

Ketika Pendidikan Tak Lagi Membebaskan.

Lebih dari sekadar persoalan teknis anggaran, aksi ini juga menyinggung dimensi moral dan filosofi dari dunia pendidikan.

“Pendidikan itu seharusnya ladang pembebasan. Tapi kalau anggarannya dijadikan ladang permainan, maka yang tumbuh bukan generasi emas, tapi generasi yang mewarisi kebusukan sistem,” tegas Billy salah satu korlap Pejuang Gayatri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan. (DON/Red)

Continue Reading

Trending