Redaksi
Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Jadi Prioritas Pemerintahan Baru 2024-2029

Teminabuan PBD (03/02/25) – Pemerintahan baru periode 2024-2029 menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, dengan fokus utama pada permasalahan sosial budaya yang dihadapi oleh masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Yohan Bodory, Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan, yang menyatakan bahwa sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit dan sagu, telah menjadi masalah yang mendalam bagi masyarakat adat.
Kebun kelapa sawit, misalnya, telah mengakibatkan hilangnya tanah adat tanpa ada keuntungan bagi masyarakat setempat, dengan kebun plasma yang tidak pernah dirasakan oleh mereka. Sementara itu, harga sagu yang dihitung dengan tarif seribu rupiah per meter dianggap sebagai penghinaan bagi masyarakat yang bergantung pada hasil bumi tersebut.
“Kami tidak ingin meninggalkan kenangan air mata bagi generasi mendatang, tapi kami ingin meninggalkan mata air yang menjadi harapan mereka,” tegas Yohan Bodory.
Permasalahan ini menjadi perhatian utama di wilayah Imekko, terutama di Distrik Kais dan Distrik Metemani, di mana masyarakat adat sangat berharap pemerintahan baru dapat menyelesaikan ketidakadilan yang terjadi. Pemerintahan baru diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat agar mereka bisa menikmati hasil dari tanah dan kebun mereka secara adil dan merata.
(Tim/Red)
Redaksi
Layanan Kesehatan Gratis, Aksi Simpatik Polres Blitar Edukasi Pengguna Jalan di Ops Keselamatan Semeru

BLITAR – Upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Blitar Polda Jatim melalui pendekatan humanis.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas menggelar aksi simpatik di kawasan Terminal Kesamben dengan memberikan edukasi langsung sekaligus kepada Sopir bus, penumpang dan pengguna jalan yang tertib.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu titik strategis arus lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama jajaran personel Satlantas.
Operasi ini juga melibatkan sinergi dengan lintas sektoral sebagai bentuk kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Blitar.
Berbeda dengan razia konvensional, kegiatan kali ini dikemas dengan pendekatan humanis dan kegiatan pelayanan Pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum.
Selain itu para pengemudi dan awak bus lainnya juga dilakukan Tes Urine untuk memastikan para pengemudi dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
Petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga membagikan brosur tentang keselamatan kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Blitar mengatakan, pendekatan persuasif menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat.
“Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat. Melalui aksi simpatik ini, kami memberikan edukasi langsung tentang potensi bahaya di jalan raya serta pentingnya etika berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan,” ujarnya, Sabtu (7/2/26).
Ia berharap kegiatan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan sinergi lintas sektoral dan seluruh pengguna jalan, kami optimistis angka fatalitas kecelakaan di Kabupaten Blitar dapat terus ditekan,” pungkas AKP Galih. (Jk/Red)
Redaksi
Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya….

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.
“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” terangnya, Minggu (8/2/26).
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Rizki.
Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (DON/Red)
Redaksi
Pandangan Dr. Sutrisno tentang Peradilan dan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jakarta — Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai institusi yang memikul harapan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas aparat peradilan harus ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih luas.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa reformasi peradilan belum dapat dianggap selesai. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembenahan hukum tidak cukup berhenti pada aspek regulasi dan prosedur, melainkan harus menyentuh dimensi etika, integritas personal, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai pengadilan harus dijaga sebagai ruang yang sepenuhnya bebas dari praktik transaksional. Menurutnya, praktik jual beli perkara bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman langsung terhadap legitimasi hukum dan wibawa negara.
“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika proses hukum dapat dinegosiasikan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada negara hukum,” ujar Dr. Sutrisno, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan integritas aparat peradilan tidak dapat direduksi semata-mata sebagai masalah kesejahteraan. Tantangan utamanya justru terletak pada kemampuan menjaga etika profesi dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan penegak hukum.
“Integritas dan karakter adalah kunci. Aparat peradilan harus mampu menjaga diri dari godaan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Tanpa itu, sistem hukum yang baik pun akan kehilangan maknanya,” tambahnya.
Dalam kerangka yang lebih luas, persoalan integritas peradilan juga memiliki dimensi geopolitik. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, berada pada posisi strategis dalam lanskap Indo-Pasifik. Kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas politik, iklim investasi, serta posisi tawar Indonesia di tingkat regional dan global.
Dari perspektif geopolitik hukum Nusantara, praktik transaksional di pengadilan bukan semata persoalan domestik. Praktik tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum negara. Ketika putusan hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kepentingan modal atau kekuasaan, hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen kedaulatan dan pelindung kepentingan nasional.
Sejarah Nusantara menunjukkan bahwa hukum selalu berperan penting dalam menjaga keteraturan dan kohesi sosial. Di era modern, peran itu menjadi semakin kompleks karena hukum dituntut tidak hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga menghadapi tekanan globalisasi ekonomi. Sengketa lahan, sumber daya alam, dan investasi di wilayah-wilayah strategis Indonesia menuntut sistem peradilan yang kuat dan dipercaya.
Dalam konteks tersebut, pengadilan nasional seharusnya menjadi benteng kedaulatan hukum, bukan justru titik lemah yang membuka ruang intervensi tidak langsung melalui tekanan ekonomi, mekanisme arbitrase internasional, atau kepentingan lintas negara. Negara dengan peradilan yang lemah akan selalu berada pada posisi rentan dalam percaturan geopolitik.
Karena itu, reformasi peradilan perlu dipahami sebagai agenda strategis nasional. Penguatan peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, transparansi putusan, serta pembinaan etika aparat peradilan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kedaulatan hukum Nusantara. Penindakan tegas terhadap praktik transaksional harus berjalan seiring dengan pencegahan sistemik.
Menjaga marwah pengadilan pada akhirnya berarti menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan negara hukum. Dalam perspektif geopolitik, integritas peradilan merupakan bentuk pertahanan non-militer yang senyap tetapi menentukan. Ia memastikan hukum tetap menjadi jangkar bangsa di tengah dinamika kepentingan nasional dan global.
Dengan demikian, seruan Dr. Sutrisno untuk menindak tegas praktik transaksional patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar memperkuat negara hukum Indonesia. Pengadilan yang berintegritas bukan hanya kebutuhan internal sistem hukum, melainkan prasyarat bagi Indonesia untuk berdiri tegak sebagai negara berdaulat di kawasan dan dunia. (By/Red)
Nasional4 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Jawa Timur1 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi3 minggu agoAwali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Redaksi3 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Jawa Timur3 minggu ago1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk
Jawa Timur3 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur2 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki







