Hukum Kriminal
Pemerasan Terhadap Kades Kropak Bantaran, Oknum LSM Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO,- Dua pria yang diduga melakukan pemerasan di Desa Kropak, Bantaran, diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo,Polda Jatim, Senin (20/1/2025).
Keduanya yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE (47) Kepala Desa Kropak Bantaran.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya.
Surat itu berisi Klarifikasi Dugaan Tindak pidana Korupsi pada Proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (13/1/2025).
“Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan,” kata AKBP Wisnu Wardana, Selasa (21/1).
Saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta,- agar perkara tidak dilaporkan.
Dikarenakan tidak segera memberi uang,pada Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA.
Kemudian pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.
Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta,-, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
“Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta,” terang AKBP Wisnu Wardana.
Masih kata Kapolres Probolinggo, saat Polisi melakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua terduga pelaku.
Atas dugaan kasus pemerasan tersebut, kini kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Wisnu Wardana. (Jk-red)
Hukum Kriminal
AMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kepulauan Kei Indonesia (AMKEI) menyatakan sikap tegas atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual.
Peristiwa yang dikabarkan berujung pada meninggalnya korban tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menguji komitmen penegakan hukum di wilayah Kepulauan Kei dan Maluku.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI Indonesia, Romadhan Reubun, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memproses perkara tersebut secara pidana sekaligus etik apabila dugaan kekerasan terbukti.
“Jangan lindungi oknum. Jika benar ada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi,” tegas Romadhan, Sabtu (21/2/2026).
Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi sesuai konstruksi peristiwa.
Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan diterapkan. Pasal 76C juncto Pasal 80 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengatur pemberatan sanksi apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Romadhan menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng perlindungan.
“Seragam tidak boleh menjadi pelindung dari jerat hukum. Di hadapan hukum semua warga negara setara. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses pidana dan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
DPP AMKEI Indonesia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Kei dan Maluku untuk mengawal kasus ini secara objektif. Nyawa anak adalah hak hidup yang dijamin konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas,” pungkas Romadhan Reubun. (By/Red)
Hukum Kriminal
Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).
AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

TANJUNG PERAK— Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.
Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.
“Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” kata Iptu Suroto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.
Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.
“Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (Wah/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi4 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum













