Connect with us

Hukum Kriminal

Pengadilan Negeri Blitar Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Published

on

BLITAR, – Pengadilan Negeri Blitar secara resmi menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka MB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/3) pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya sempat ditunda. Hakim menilai bahwa penetapan MB sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dinyatakan memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka, bahkan dalam kasus ini terdapat tiga alat bukti kuat, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan terhadap MB akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengapresiasi putusan hakim yang memperkuat langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.

“Keputusan hakim ini memberikan kejelasan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini dapat berlanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Diyan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penahanan terhadap MB didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, baik secara subjektif maupun objektif. Dengan adanya putusan ini, Kejari Kabupaten Blitar akan terus melanjutkan penyidikan guna mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
(JK-RED)

Hukum Kriminal

GPI Apresiasi Keberanian Kejari Blitar Periksa Mantan Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Published

on

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar, Mak Rini Syarifah, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Pemeriksaan ini mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Jaka menyatakan apresiasinya meski Kepala Kejari Blitar masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Meskipun Kepala Kejaksaan masih bersifat PLT, saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini,”ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kepala daerah dapat dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

“Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, kalau memperkaya pihak lain dan merugikan negara, tetap bisa dipidana. Dalam konteks APBD, bupati bertanggung jawab penuh,” tegas Jaka.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian penyidik menjadi kunci utama.

“Pertanyaannya tinggal, ada nyali atau tidak dari penyidik Kejari Blitar menetapkan kepala daerah sebagai tersangka,“ imbuhnya.

“Jika diperlukan, kami siap turun aksi mendukung penyidik agar proses berjalan tanpa intervensi,“ pungkas Jaka.

Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, saat menyampaikan keterangan pers, (dok/JK).

Kesempatan terpisah, Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Rini Syarifah selama menjabat sebagai bupati.

“Kami fokuskan pada kinerjanya saat memimpin, khususnya proyek Dam Kali Bentak,” jelas Andrianto.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa 32 saksi. Penetapan tersangka masih dalam pendalaman. Saat dikonfirmasi mengenai 50 pertanyaan yang diajukan ke Rini Syarifah, Andrianto menegaskan tidak ada pertanyaan terkait rumah dinas.

“Kami akan terus kembangkan investigasi. Fokus kami hanya pada proyek dam,”tegasnya.

Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, Rini Syarifah menolak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadi.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan status Rini Syarifah sebagai mantan pejabat tinggi daerah. (JK-RED)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tak Mengantongi Ijin Resmi, Penjual Miras Ilegal di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

Published

on

MALANG, – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. (Wah-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Personil Polres Maybrat Gagalkan Aksi Pelarian Pelaku Curanmor

Published

on

Maybrat PBD (16/04/25), – Anggota Satuan Samapta Polres Maybrat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melintasi wilayah hukum Polres Maybrat, setelah sebelumnya melakukan aksinya di wilayah Kota Sorong.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIT. Informasi awal diterima dari Polsek Sorong Timur mengenai terjadinya tindak pidana curanmor di daerah Bambu Kuning, Kilometer 12, Kota Sorong. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Manokwari dan diperkirakan akan melintasi wilayah Kabupaten Maybrat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Samapta Polres Maybrat langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di Kampung Konja, Distrik Aifat Utara, bersama barang bukti yang Diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 – Nomor rangka: MH1KD1114LK1429- Nomor mesin: KD11E1142276 Identitas Pelaku Yang Berinisial (YY) Umur: 24 tahun Mantan TNI Alamat: Merauke

Identitas Korban Nama: N D. K. Tokmen Umur: 37 tahun Pekerjaan: Karyawan swasta Alamat: Kampung Klamasen, Kecamatan Mariat

Sebelumnya Korban telah membuat laporan polisi (LP) di Polsek Sorong Timur, dan saat ini pihak Polres Maybrat telah melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sorong Timur untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Maybrat untuk proses hukum lebih lanjut. (Timo)

Continue Reading

Trending