Hukum Kriminal
Perkuat Kerja Sama Pelindungan Perempuan dan Anak, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian nasional Korea Selatan

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Tipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menerima kunjungan resmi Delegasi Kepolisian Nasional Republik Korea Selatan (Korean National Police Agency) pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di ruang RPK Bareskrim Polri, Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sambutannya, Direktur Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta komitmen dari Kepolisian nasional Korea Selatan dalam membangun sinergi antarnegara untuk menjawab tantangan perlindungan kelompok rentan.
“Kami merasa terhormat dan antusias untuk menjalin kerja sama yang lebih erat demi perlindungan perempuan dan anak di kedua negara. Direktorat ini dibentuk sebagai respons strategis atas kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO yang sering terjadi lintas negara,” ujar Brigjen Nurul.
Dalam forum tersebut, Dir Tipid PPA-PPO juga memaparkan program unggulan #RiseAndSpeak, sebuah kampanye nasional hasil kolaborasi SSDM Polri dan Dit Tipid PPA-PPO yang bertujuan mendorong masyarakat—khususnya perempuan dan anak—untuk berani melapor dan melawan kekerasan.
“Rise and Speak adalah simbol keberanian bagi masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dan menolak kekerasan. Program ini menjadi bagian dari transformasi Polri dalam memberikan perlindungan yang presisi dan humanis,” tambahnya.
Kepolisian nasional Korea Selatan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan paparan yang mendalam dari Polri, serta menilai Indonesia memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak yang patut dijadikan referensi, terutama karena adanya direktorat khusus di bawah Mabes Polri—yang belum dimiliki oleh Kepolisian nasional Korea Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi pembentukan Direktorat PPA-PPO di bawah Mabes Polri. Hal ini menjadi inspirasi untuk kami, karena saat ini di Korea selatan masih berada di bawah biro keamanan umum,” ujar Ms. Choi, perwakilan dari Directorate General of Women and Juvenile Safety Planning Kepolisian nasional Korea selatan.
Delegasi Kepolisian nasional korea selatan juga memaparkan sejumlah sistem dan regulasi di negaranya, termasuk platform I-NARAE dan pusat layanan korban “Haebalagi” (Sunflower Center) yang berbasis di rumah sakit dan mengintegrasikan pelaporan, pemeriksaan medis, dan pendampingan psikologis. Namun, mereka mengakui adanya tantangan dalam pengembangan layanan tersebut akibat keterbatasan dukungan medis dan pendanaan.
Dalam sesi diskusi, Kasubdit III PPA-PPO Polri menjelaskan bahwa TPPO di Indonesia paling banyak terjadi pada kategori pekerja migran non-prosedural, diikuti oleh modus pengantin pesanan, eksploitasi seksual, perdagangan organ, serta kejahatan digital seperti scam dan judi online.
Kasubdit I menambahkan bahwa penanganan korban kekerasan berbasis kolaborasi lintas kementerian, seperti dengan KemenPPPA, Kemensos, LPSK, serta pengawasan dari Komnas Perempuan dan KPAI. Sementara Kasubdit II mengangkat tantangan baru berupa peningkatan jumlah anak sebagai pelaku kejahatan, yang menuntut pendekatan edukatif dan keadilan restoratif.
Dari pihak Kepolisian nasional Korea selatan, sistem peradilan anak dibagi menjadi tiga tingkatan usia, dengan pendekatan rapat dan perundingan antara aparat dan pemangku kepentingan, guna menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan pemulihan pelaku yang juga kerap menjadi korban kekerasan di masa lalu.
“Kami percaya bahwa kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan institusional, tetapi juga membuka peluang transformasi sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat regional dan global,” pungkas Brigjen Nurul.
Selain Dir Tipid PPA-PPO, turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Kepolisian nasional Korea Selatan, termasuk Ms. Cho Joo Eun (Deputy Director General for Women and Juvenile Safety Planning), Ms. Song Jin Young, Mr. Jang Dong Ho, Ms. Park So Eun, serta Kim Daejin selaku Atase Kepolisian nasional Korea selatan. Delegasi didampingi interpreter dan staf Kedutaan Korea Selatan. Sementara dari Bareskrim Polri, hadir Wadir, para Kasubdit I, II, dan III PPA-PPO. (By/red)
Hukum Kriminal
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.
Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (Wah/Red)
Hukum Kriminal
Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

GRESIK— Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.
Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.
“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).
Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.
Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.
Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi5 hari agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi3 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi1 minggu agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi5 hari agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi2 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Redaksi1 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi3 minggu agoTagih Janji Perbaikan Jalan, Ratusan Warga Rejotangan Kepung Kantor Kecamatan












