Nasional
Persiapan Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan

JAKARTA, 90detik.com-Polri telah siap mengamankan pelaksanaan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Pengamanan dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 telah digelar agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan damai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Polri telah membagi pengamanan wilayah ke seluruh wilayah Indonesia. Setiap pengamanan wilayah di seluruh Indonesia sudah ada pejabat dari kombes hingga jenderal bintang dua.
“Setiap tim dibagi habis untuk memonitor pelaksanaan pemilu di masing-masing provinsi. Jadi kalau memang nanti ada yang sifatnya incidentil atau mungkin ada hal-hal yang lainnya apakah Pak Kapolri mau turun atau tidak, nanti melihat perkembangan berikutnya. Nanti kita komunikasikan sekarang dan kita sampaikan kepada teman-teman,” kata Sandi di Baharkam Polri, Jakarta,pada Senin (12/2).
Saat ini, kata Sandi, personel yang ditugaskan mengamankan Pemilu 2024 sudah ditempatkan. Para personel akan mengamankan setiap tahapan Pemilu hingga akhir agar berjalan aman, damai dan kondusif.
“Tapi sekali lagi, polisi tidak bisa sendiri mohon bantuannya, mohon dukungannya, dan mohon doanya agar semuanya aman,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda jajaran sudah melaksanakan apel gelar pasukan kesiapan personel dalam rangka pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Perlu diketahui terkait dengan hakikat ancaman di seluruh wilayah, ada Kasatgas Operasi daerah baik itu tingkat Polda maupun tingkat Polres yang sudah memetakan tingkat kerawanan, baik kerawanan kamtibmas maupun juga kerawanan geografis atau bencana alam,” katanya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, jumlah personel dalam rangka pengamanan TPS yang disiapkan berjumlah 195.819. Nantinya, ratusan ribu personel ini akan bergeser pada H-1 pencoblosan. Nantinya personel akan berkoordinasi dengan para petugas TPS.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban sehingga mendapatkan pemilu yang aman, damai, dan tentunya bermartabat. Sehingga tidak terlepas semua juga dari doa kita bersama, doa seluruh stakeholder, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk dari semua calon-calon pemimpin nasional maupun legislatif yang nantinya akan mengikuti kontestasi,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyampaikan terkait dengan pengamanan logistik di TPS untuk pemilu turut diamankan dan pengawalan.
“Ini sudah sampai ke wilayah-wilayah dan juga masih berlangsung beberapa daerah yang jangkauan-jangkauannya agak sulit secara geografis ya. Ini sudah dilakukan pengawalan dan pengamanan logistik sampai dengan ke tempat-tempat TPS dan tentunya tadi dari KPU. Kami sudah koordinasikan dan seluruhnya siap dan dalam keadaan layak untuk logistik ini digunakan pada saat pemilu nanti pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Trunoyudo mengimbau pada masa tenang ini masyarakat lebih terkonsentrasi untuk melihat calon-calon pemimpin nasional yang akan dipilihnya dengan tenang dan baik.
“Tentunya kami juga mengimbau seluruhnya tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Sehingga pemilu seperti yang sudah disampaikan aman, damai dan tentunya bermartabat ya,” ucapnya. (Red)
Nasional
Kabur Usai Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santri, Predator Seks di Pati Akhirnya Dibekuk di Wonogiri

Pati — Pelarian tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap pria berinisial AS (52) di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Penangkapan AS langsung menjadi sorotan publik karena kasus yang menjeratnya disebut melibatkan banyak korban dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Dalam video dan foto yang beredar di media sosial, AS tampak diamankan petugas dengan mengenakan kemeja batik cokelat dipadukan jaket hitam. Wajah tersangka terlihat tertunduk saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa tersangka telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
“Iya alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya, dilansir dari detik.com.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, juga memastikan bahwa AS berhasil diringkus setelah sempat kabur ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan polisi.
“Sudah ditangkap,” terang singkat.
Menurut Jaka, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS di daerah tersebut.
“Ya di Wonogiri,” jelasnya.
Sebelumnya, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 4 Mei lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan justru melarikan diri hingga membuat aparat melakukan pengejaran lintas daerah.
Kaburnya tersangka sempat memicu kemarahan publik dan kekhawatiran keluarga korban. Banyak pihak menilai pelarian tersebut menunjukkan upaya menghindari proses hukum atas kasus yang dianggap sangat serius.
Usai ditangkap, AS langsung dibawa menuju Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya.
Pihak kepolisian menyebut akan memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan setelah tersangka tiba di Pati.
“Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” ujar Kapolresta.
Kasus ini menyita perhatian luas karena dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren dan disebut melibatkan puluhan korban santri.
Publik mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan pembiaran di lingkungan sekitar tersangka.
Sejumlah pihak juga meminta perlindungan maksimal bagi korban mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam relasi kuasa antara pengasuh dan santri.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan dan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terus berulang. (By/Red)
Nasional
GMNI Maluku Utara Desak PT Geo Dipa Buka Dokumen AMDAL: “Jangan Ada Proyek Diam-Diam di Tanah Rakyat”

Halmahera Barat— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap PT Geo Dipa Energi terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek yang dijalankan di wilayah Halmahera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak perusahaan segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan kepada masyarakat.
GMNI menilai dokumen AMDAL bukan sekadar administrasi perusahaan, melainkan hak publik yang wajib diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, ruang hidup warga, dan masa depan generasi mendatang.
Dalam pernyataannya, GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa tidak boleh ada proyek investasi yang berjalan di tengah tertutupnya akses informasi bagi masyarakat lokal.
“Dokumen AMDAL adalah hak publik, bukan dokumen rahasia perusahaan. Masyarakat Halmahera Barat berhak tahu apa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan PT Geo Dipa,” demikian pernyataan GMNI Maluku Utara.
Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi perusahaan, terutama dalam proyek yang bersentuhan langsung dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
GMNI juga mengingatkan bahwa transparansi AMDAL merupakan bagian dari prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap upaya menutup atau membatasi akses publik terhadap dokumen AMDAL dinilai dapat memicu persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Dalam tuntutannya, GMNI Maluku Utara meminta PT Geo Dipa Energi segera mempublikasikan dokumen AMDAL secara utuh dan terbuka tanpa manipulasi data maupun pembatasan akses kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya pengawasan independen terhadap proyek tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga independen guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perusahaan tetap bersikap tertutup terhadap publik.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan beroperasi tanpa keterbukaan. PT Geo Dipa harus membuka AMDAL secara transparan kepada masyarakat Halmahera Barat. Jika tidak, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan,” tegas Alfonsius.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penolakan terhadap minimnya transparansi proyek investasi di Maluku Utara mulai mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
GMNI Maluku Utara menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas informasi serta kelestarian lingkungan hidup. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait ikut turun tangan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (By/Red)
Nasional
Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.
Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.
Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.
Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.
Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.
Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.
Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.
Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.
Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.
Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.
Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.
Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.
Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.
Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.
Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.
Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.
Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.
Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.
Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.
Redaksi6 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi3 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi22 jam agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional4 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi1 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco













