Connect with us

Jawa Timur

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers,Jumat (19/4).

“Ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum yaitu saudara TJW dan HH,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.

“Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM,”kata Kombes Pol Dirmanto.

 

Hal senada dikatakan oleh Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto yang menjelaskan, dua tersangka inisial TJW dan HH adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/4/2024).

AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM.

Ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” sebut AKBP Aris.

Masih kata AKBP Aris, dari bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKBP Aris.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994,” tutup AKBP Aris. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung: Semangat Guyub Rukun, SMPN 1 Ngunut Raih Juara Umum dan Sabet Thropy Bergilir

Published

on

TULUNGAGUNG – Kejuaraan pencak silat antar pelajar tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan yang digelar di Padepokan PSHT Kabupaten Tulungagung resmi berakhir dan memberikan kesan indah bagi seluruh peserta pertandingan.

Mengusung tema “Dengan Berprestasi Kita Guyub Rukun”, ajang olah raga bergengsi ini diikuti tidak kurang dari 380 pesilat, baik jenjang SD/MI dan SMP/MTs, yang menunjukkan tingginya antusiasme generasi muda terhadap olahraga bela diri tradisional sebagai peninggalan warisan budaya.

Selama gelaran pertandingan tidak sedikitpaun terlihat rasa kecewa baik pesilat, orang tua maupun seluruh pelatih sekaligus official.

Sorak sorai hingar bingar teriakan dukungan terus bergemuruh di dalam arena Padepokan PSHT Tulungagung selama berlangsungnya pertandingan untuk memberikan pacuan semangat dan motifasi kepada seluruh atlit dengan tujuan agar berhasil menjadi yang terbaik.

Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, agenda pertandingan semula dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (16–18 Desember 2025). Namun, pelaksanaan akhirnya hanya memerlukan dua hari.

Hal tersebut terjadi karena banyak pesilat yang harus mengakhiri pertandingan lebih cepat akibat kalah teknik maupun menyerah di tengah laga, sehingga rangkaian pertandingan selesai lebih singkat dari rencana awal.

Penutupan pertandingan dilakukan oleh Darmono, S.Pd, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Dirinya hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan karena berhalangan hadir.

Dalam pesannya, ia menyampaikan rasa bangga yang tiada terkira atas semangat seluruh peserta yang telah berjuang di arena.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pelajar yang belum berhasil meraih medali untuk tidak berkecil hati, karena pengalaman bertanding merupakan bekal berharga untuk masa depan.

Selain itu, Darmono juga menyampikan tentang pengharapannya agar pembinaan atlet pencak silat usia sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Tulungagung dapat terus dikembangkan melalui berbagai ajang serupa.

Tidak lupa apresiasi tinggi juga diberikan kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya kejuaraan, mulai dari orang tua, guru, pelatih, hingga official.

Dengan berakhirnya kejuaraan pencak silat tersebut, diharapkan semangat sportivitas dan pembinaan pencak silat di kalangan pelajar Tulungagung semakin tumbuh dan berkelanjutan yang akhirnya dapat mengharumkan nama Tulungagung di kancah pencak silat nasional dan internasional.

Berikut data rekapitulasi hasil Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung :

A. Juara Umum Golongan SD/MI

  1. MI Miftahul Huda Dono Sendang, sebagai juara umum 1 dengan perolehan 4 emas dan 1 perunggu
  2. SDN 1 Ngrejo, sebagai juara umum 2 dengan perolehan 3 emas, 5 perak dan 1 perunggu
  3. MI Ma’dinul Ulum Campurdarat, sebagai juara umum 3 dengan perolehan 3 emas, 1 perak dan 2 perunggu

B. Juara Umum Golongan SMP/ MTs

  1. SMPN 1 Ngunut, sebagai juara umum 1 dengan perolehan 8 emas, 7 perak dan 3 perunggu
  2. MTsN 8 Tulungagung, sebagai juara umum 2 dengan perolehan 5 emas, 6 perak dan 3 perunggu
  3. SMPN 1 Kauman, sebagai juara umum 3 dengan perolehan 4 emas, 6 perak dan 9 perunggu

C. Peraih Thropy Bergilir

  • SMPN 1 Ngunut, dengan perolehan 8 emas, 7 perak dan 3 perunggu

D. Pesilat Terbaik Golongan SD/MI

  1. Sabrian Rafasya Athalla N, dari kontingen SDN 5 Ngunut (kelas D Putra)
  2. Salsabila Arva Resti, dari kontingen SDN 01 Pucanglaban (kelas D Putri)

E. Pesilat Terbaik Golongan SMP/ MTs

  1. Rizki Andriawan, dari kontingen SMPN 1 Ngantru (kelas G Putra Pra Remaja)
  2. Adiratna Rizqi Puri Dimitri, dari kontingen SMPN 1 Tulungagung (kelas D Putri Pra Remaja). (Abd/Red)
Continue Reading

Jawa Timur

Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung 2025, 128 Sekolah Berebut Piala Kepala Dinas Pendidikan

Published

on

TULUNGAGUNG – Sebanyak 382 pelajar dari 128 sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung mengikuti kejuaraan pencak silat antar pelajar yang digelar di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung, Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis (16-18 Desember 2025), ajang kejuaraan ini memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kejuaraan bergengsi yang baru kali pertama dihelat tersebut dibuka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Darmono, S.Pd, sekaligus mewakili Kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Darmono menekankan pentingnya menanamkan kedisiplinan dalam berlatih serta menjunjung tinggi sportifitas saat bertanding.

“Pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga sarana membentuk karakter pelajar agar lebih disiplin dan berjiwa sportif,” ujarnya dihadapan peserta (16/12).

Ditambahkan oleh Darmono, bahwa sebuah pertandingan tentu ada kalah dan menang. Akan tetapi yang paling utama adalah dengan bertanding akan semakin menambah pengalaman.

“Pengalaman bertanding adalah ilmu yang sangat berharga karena akan selalu memberikan nilai edukasi bagaiman sebuah kedisiplinan dalam berlatih harus terus tekun dilakukan kapanpun”, tambahnya.

Sementara itu Sujito, Wakil Ketua KONI Tupungagung turut memberikan pesan kepada seluruh peserta pertandingan bahwa para pesilat muda merupakan aset bangsa yang kelak akan mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional maupun internasional.

“Anda semua adalah generasi penerus bangsa yang harus senantiasa mendapat dukungab penuh. Prestasi hari ini adalah fondasi kejayaan olahraga di masa depan,” katanya.

Selama tiga hari pelaksanaan kedepan, diperkirakan suasana pertandingan akan berlangsung meriah.

Seluruh peserta bertanding di berbagai kategori baik jurus maupun tanding (laga) dengan dukungan penuh dari guru, pelatih, serta orang tua yang hadir.

Kejuaraan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus wadah pembinaan atlet muda sejak dini.

Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan, ajang ini menunjukkan antusiasme tinggi sekolah-sekolah di Tulungagung dalam melestarikan olahraga pencak silat sebagai warisan budaya. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Trending